All posts by: admin-assunnahqatar

About admin-assunnahqatar

Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:

Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.

Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Abul-‘Abbās Sahl bin Sa’ad As-Sā’idiy -raḍiyallāhu ‘anhu- berkata, Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Tunjukkan kepadaku suatu amal, jika aku lakukan, maka aku akan dicintai Allah dan dicintai manusia.” Beliau bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia maka Allah akan mencintaimu, dan zuhudlah dengan apa yang ada di tangan manusia maka manusia akan mencintaimu!”

Pembagian tauhid merupakan salah satu ijtihad dari para ulama untuk menjelaskan betapa pentingnya aspek-aspek pada ajaran tauhid dalam agama Islam.

Pembagian-pembagian yang disampaikan oleh para ulama adalah hasil telaah (istiqra‘) dari berbagai dalil-dalil dalam syariat. Pembagian ini berguna juga untuk memperingatkan umat Islam terkait aspek-aspek yang dapat merusak nilai keimanan seorang muslim terhadap Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, pembagian tauhid dalam ajaran agama Islam bukanlah sesuatu yang baru alias bid’ah, melainkan hanyalah sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam memahami agama sebagaimana para ulama fikih merumuskan berbagai tatanan aspek-aspek yang menjadi rukun dalam suatu ibadah. Itu merupakan hasil ijtihad sebagai cara/metode yang bertujuan memudahkan umat untuk belajar terkait hukum-hukum dalam sebuah ibadah.

Beliau memiliki satu sorban yang bernama As-Sahab. Sorban ini pernah dipakaikannya kepada Ali Radhiyallahu’anhu.. Beliau ﷺ biasa memakainya dan melapisinya dengan kopiah. Terkadang pula beliau ﷺ memakai kopiah tanpa sorban dan sebaliknya. Apabila beliau ﷺ memakai sorban, maka dijulurkan ujung sorbannya di antara kedua bahunya. Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari Amr bin Harits, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah di atas mimbar memakai sorban hitam seraya menjulurkan kedua ujungnya pada kedua bahunya.”

Beliau ﷺ memakai gamis dan ini adalah pakaian yang paling disukainya. Lengannya sampai ke pergelangan tangan. Beliau ﷺ pernah pula memakai jubah, Al-Faruj (semacam Al-Qaba’), dan Al-Farujiyah. Di samping itu, beliau ﷺ memakai pula Al-Qaba’ (pakaian luar sejenis mantel). Ketika safar, beliau memakai jubah yang sempit kedua lengannya. Nabi ﷺ juga memakai sarung dan selendang. Menurut Al-Waqidi bahwa selendang dan selimutnya berukuran panjang 7 hasta dan lebar 3 hasta 1 jengkal. Sedangkan sarungnya terbuat dari tenunan Oman, ukuran panjangnya 4 hasta 1 jengkal dan lebarnya 2 hasta 1 jengkal.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 216-217:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (216)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (217).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang kedua bahuku, seraya bersabda, “Jadilah kamu di dunia ini seakan-akan orang asing atau seorang pengembara.”

Ibnu Umar juga berkata, “Apabila kamu berada pada petang hari, maka janganlah kamu menunggu datangnya waktu pagi, dan apabila kamu berada di pagi hari, maka janganlah menunggu waktu petang. Gunakanlah waktu sehatmu untuk menghadapi waktu sakitmu dan gunalah waktu hidupmu untuk menghadapi matimu.”

Penulis kitab ini adalah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb Rahimahullah. Nama lengkap beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb bin Sulaimân bin ‘Alî bin Muhammad bin Ahmad bin Râsyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf.

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb berasal dari keluarga Al-Musyarraf. Sedangkan keluarga Musyarraf merupakan cabang dari keluarga Al-Wuhabah. Dan keluarga Wuhabah adalah salah satu dari keluarga besar kabilah Banî Tamîm yang Terkenal. Maka, nisbat yang benar dari Bani Tamîm adalah Al-Wuhabi.

Berbeda dengan penistbatan Wahabi yang merujuk kepada Abdul Wahab bin Abdurrahman Al-Rustum, Imam kedua dari Dinasti Rustamid di Afrika Utara (abad ke-2 H) dan pendiri gerakan Wahbiyyah Ibadisme (Khawarij), yang berbeda dengan gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab.

Ghazwah (غزوة) secara bahasa berarti serangan, serbuan, atau perjuangan. Dalam sejarah Islam, ghazwah adalah peperangan yang diikuti dan dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad ﷺ dengan tujuan untuk meninggikan kalimat Allah ﷻ – Tauhid dan memberantas kesyirikan. Ini berbeda dengan Sariyyah, di mana Nabi tidak ikut serta dalam peperangan.

Tujuan perang:
1. Membela diri.

Surat Al-Hajj Ayat 39:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.