بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya:
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid SalimHafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini –
Halaman 118-121
Bersama:
Ustadz Abu Hazim Samsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 41:
Al-khor, 02 November 2026 M / 22 Jumadil Awal 1448 H
Masjid:
At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar



Wudhu Bagian 4

Rukun-rukun Wudhu – Bagian 2:

Mengusap Kedua Telinga, Membasuh Kedua Kaki, Menyela-Nyela Jari, dan Tertib dalam Wudhu

Mukadimah

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita dan kejelekan amal perbuatan kita.

Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan oleh Allah, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarga beliau, para sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari kiamat.

Alhamdulillah, kita masih diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga dapat melanjutkan pembahasan kitab Shahih Fiqih Sunnah mengenai rukun-rukun wudhu.

Pada pertemuan sebelumnya telah dibahas beberapa perkara, yaitu membasuh wajah, termasuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung serta mengeluarkannya. Kemudian membasuh jenggot yang menutupi bagian wajah yang wajib dibasuh, membasuh kedua tangan sampai siku, serta mengusap kepala.

Pada pembahasan mengusap kepala terdapat beberapa pendapat ulama:

  • Wajib mengusap seluruh kepala, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  • Cukup mengusap sebagian kepala, tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai kadar bagian yang harus diusap. Ada yang berpendapat tiga helai rambut, seperempat kepala, atau setengah kepala.
  • Wajib mengusap seluruh kepala bagi laki-laki, sedangkan perempuan cukup mengusap sebagian kepala.

Pendapat yang lebih kuat adalah wajib mengusap seluruh kepala, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa huruf ba’ dalam ayat wudhu menunjukkan makna sebagian (lit-tab’idh), telah dibantah oleh Imam Asy-Syaukani dalam beberapa tempat di kitab beliau.

Selanjutnya, kita masuk kepada pembahasan berikutnya.

1. Mengusap Kedua Telinga Bersama Kepala

Pembahasan berikutnya adalah mengusap kedua telinga (mas-hul udzunaini).

Terkadang muncul pertanyaan: apakah mengusap telinga hukumnya wajib? Sebab, dalam ayat wudhu Allah menyebutkan membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Tidak disebutkan secara tersendiri tentang telinga.

Jawabannya, telinga merupakan bagian dari kepala. Sebagaimana berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung merupakan bagian dari membasuh wajah, demikian pula telinga termasuk bagian dari kepala.

Oleh karena itu, mengusap kedua telinga merupakan bagian dari kewajiban mengusap kepala.

Dalil bahwa telinga merupakan bagian dari kepala

Disebutkan dalam sebuah hadis:

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Al-udzunāni minar-ra’si.

“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala.”

Hadis ini diperselisihkan kekuatannya dan dinilai lemah dari sisi sanadnya. Namun, maknanya dikuatkan oleh praktik sejumlah ulama salaf, di antaranya Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Riwayat mengenai praktik tersebut disebutkan oleh Ad-Daraquthni dan Ibnu Abi Syaibah. Dalam catatan yang dibahas di kitab, sanadnya dinilai hasan.

Selain itu, terdapat hadis-hadis sahih yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kepala dan kedua telinganya dalam satu kali usapan.

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dalam hadis tentang sifat wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, disebutkan:

مَسَحَ رَأْسَهُ وَأُذُنَيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً

Masaha ra’sahu wa udzunaihi marratan wāhidatan.

“Beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya satu kali.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad sahih.

Hadis tersebut menjadi penguat bahwa telinga diusap bersama kepala, bukan dibasuh sebagaimana wajah dan tangan.

Mengusap telinga dengan satu kali pengambilan air

Dalam pembahasan ini terdapat penjelasan mengenai cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan satu kali pengambilan air.

Disebutkan bahwa banyak sahabat meriwayatkan praktik mengusap kepala dan telinga satu kali. Di antaranya Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ar-Rabi’, dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhum.

As-Shan’ani menjelaskan bahwa riwayat-riwayat tersebut menunjukkan kesepakatan mereka bahwa kepala dan kedua telinga diusap satu kali. Maksudnya, satu kali pengambilan air digunakan untuk mengusap kepala sekaligus kedua telinga.

Secara praktik, air diambil dengan kedua tangan, kemudian digunakan untuk mengusap kepala dari bagian depan menuju belakang, lalu kembali ke depan. Setelah itu, kedua telinga diusap, baik bagian dalam maupun bagian luarnya.

Namun, terdapat pembahasan mengenai makna satu kali tersebut. Apakah maksudnya satu kali pengambilan air atau satu kali usapan tanpa pengulangan?

Pendapat yang lebih kuat dalam pembahasan ini adalah satu kali pengambilan air untuk kepala dan kedua telinga.

Meskipun demikian, apabila seseorang mengambil air baru untuk mengusap kedua telinganya, hal itu tidak mengapa. Sebab, terdapat riwayat praktik demikian dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Dengan demikian, tidak semestinya seseorang terlalu mempermasalahkan orang yang mengambil air baru untuk telinganya. Yang lebih utama adalah mengikuti cara yang lebih kuat berdasarkan dalil, yaitu mengusap kepala dan telinga dengan satu kali pengambilan air.

Apakah bagian dalam telinga juga diusap?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Sebagian ulama, termasuk dalam pembahasan fikih mazhab Syafi’i, memberikan perhatian terhadap bagian dalam telinga. Mereka mengqiyaskan bagian dalam telinga dengan bagian dalam hidung dan mulut yang berkaitan dengan berkumur-kumur dan istinsyaq.

Perbedaan pendapat dalam masalah ini merupakan bagian dari khazanah fikih Islam. Para ulama tidaklah berpendapat berdasarkan hawa nafsu, tetapi berdasarkan dalil dan metode istinbat yang mereka pahami.

Karena itu, perbedaan pendapat yang memiliki landasan dalil hendaknya disikapi dengan ilmu dan kelapangan hati.

Peringatan: Tidak disyariatkan mengusap leher ketika wudhu

Perlu diperhatikan bahwa mengusap leher ketika wudhu tidak disyariatkan.

لَا يُشْرَعُ مَسْحُ الرَّقَبَةِ فِي الْوُضُوءِ

Lā yusra’u mas-hur-raqabati fil-wudhū’.

“Tidak disyariatkan mengusap leher ketika berwudhu.”

Hal ini karena tidak terdapat hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa beliau mengusap leher ketika berwudhu.

Sebagian masyarakat terbiasa mengambil air setelah mengusap kepala dan mengusapkannya ke leher. Kebiasaan tersebut tidak memiliki dasar riwayat sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Maka, hendaknya kita mencukupkan diri dengan tata cara wudhu yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

2. Membasuh Kedua Kaki Sampai Mata Kaki

Pembahasan berikutnya adalah membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki (ghaslur rijlaini ma’al ka’bain).

Membasuh kedua kaki sampai mata kaki merupakan kewajiban menurut jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Hal ini berbeda dengan pendapat kelompok Rafidhah dari kalangan Syiah yang berpendapat bahwa kewajiban kaki dalam wudhu adalah mengusap, bukan membasuh.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu serta (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan anggota wudhu secara berurutan.

Pada bagian pertama disebutkan perintah membasuh wajah dan kedua tangan sampai siku. Kemudian disebutkan perintah mengusap kepala. Setelah itu, disebutkan kedua kaki sampai mata kaki.

Dalam pembacaan yang menjadi landasan jumhur Ahlus Sunnah, lafaz wa arjulakum dihubungkan dengan anggota yang dibasuh (al-maghṣūlāt), sehingga kedua kaki wajib dibasuh.

Hal ini juga dikuatkan oleh praktik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat.

Dalil dari hadist tentang tata cara wudhu Nabi

Dalam hadits Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan:

ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Ṡumma ghasala rijlaihi ṡalāṡa mirārin ilal-ka’bain.

“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali sampai kedua mata kaki.”

Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh kedua kaki, bukan sekadar mengusapnya.

Setiap sahabat yang meriwayatkan sifat wudhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa beliau membasuh kedua kakinya sampai mata kaki.

  • Kedua mata kaki wajib terkena basuhan
  • Kedua mata kaki termasuk bagian yang wajib dibasuh.

Dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa apabila batas suatu anggota merupakan bagian dari anggota yang dibatasi, maka batas tersebut masuk dalam cakupan hukum.

Dengan demikian, ketika Allah memerintahkan membasuh tangan sampai siku, siku ikut dibasuh. Begitu pula ketika Allah memerintahkan membasuh kaki sampai mata kaki, kedua mata kaki juga wajib terkena air.

Jadi, bukan berarti basuhan berhenti tepat sebelum mata kaki. Akan tetapi, mata kaki itu sendiri harus terkena air.

Hal ini sebagaimana praktik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang membasuh kedua tangan hingga melewati siku dan membasuh kedua kaki hingga air mengenai bagian di atas mata kaki.

Ancaman bagi orang yang tidak menyempurnakan basuhan tumit

Di antara dalil yang sangat tegas mengenai kewajiban menyempurnakan basuhan kaki adalah hadis tentang ancaman bagi orang yang membiarkan tumitnya tidak terkena air.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَنَا الْعَصْرُ، فَجَعَلْنَا نَتَوَضَّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا.

Takhal­lafa ‘annā Rasūlullāhi Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam fī safaratin sāfarnāhā, fa adrakanā wa qad arhaqanā al-‘ashru, faja’alnā natawadda’u wa namsahu ‘alā arjulina, fanādā bi a’lā ṣautihi: Wailul lil-a’qābi minan-nār, marrataini au ṡalāṡan.

Artinya:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan. Kemudian beliau menyusul kami ketika waktu Asar telah tiba. Kami pun mulai berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Lalu beliau memanggil dengan suara yang keras, ‘Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air) karena api neraka!’ Beliau mengucapkannya dua atau tiga kali.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa membasuh kaki harus dilakukan secara sempurna. Tidak boleh ada bagian kaki yang wajib dibasuh tetapi terlewatkan dari air.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah melihat seseorang yang tidak membasuh tumitnya dengan sempurna.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat seseorang yang tidak membasuh tumitnya, lalu beliau bersabda:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Wailul lil-a’qābi minan-nār.

Artinya:

“Celakalah tumit-tumit karena api neraka. (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu melihat sekelompok orang sedang berwudhu, lalu beliau berkata:

أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، فَإِنِّي سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

Asbighul-wudhū’a, fa innī sami’tu Abal-Qāsimi Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam yaqūlu: Wailul lil-a’qābi minan-nār.

Artinya:

“Sempurnakanlah wudhu kalian! Sesungguhnya aku mendengar Abul Qasim (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Celakalah tumit-tumit karena api neraka.’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis-hadis tersebut memberikan pelajaran bahwa seseorang harus memastikan seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh benar-benar terkena air.

Apabila bagian depan kaki sudah basah tetapi tumit dan mata kaki belum terkena air, berarti wudhunya belum sempurna.

Mengusap kaki ketika mengenakan khuf

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kedua kaki, hal tersebut berkaitan dengan mengusap khuf.

Mengusap khuf merupakan rukhsah atau keringanan yang disyariatkan dalam kondisi tertentu. Pembahasan lebih terperinci mengenai hal ini akan dijelaskan pada bab berikutnya.

Dengan demikian, hukum asal dalam wudhu adalah membasuh kedua kaki, sedangkan mengusap khuf merupakan keringanan yang memiliki dalil tersendiri.

Kesepakatan para sahabat tentang membasuh kaki

Abdurrahman bin Abi Laila menyebutkan bahwa para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepakat mengenai kewajiban membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Hal ini semakin menguatkan bahwa praktik yang benar sesuai sunnah adalah membasuh kedua kaki, bukan sekadar mengusapnya.

3. Menyela-Nyela Jari Tangan dan Kaki (Takhlilul Ashabi’)

Pembahasan selanjutnya adalah menyela-nyela jari tangan dan jari kaki.

Jari-jari tangan dan kaki merupakan bagian dari anggota wudhu yang wajib dibasuh. Oleh karena itu, apabila air tidak dapat sampai ke sela-sela jari kecuali dengan menyela-nyelanya, maka menyela-nyela tersebut menjadi wajib.

Dalam kitab dijelaskan:

الْأَصَابِعُ وَمَا بَيْنَهَا جُزْءٌ مِنْ مَحَلِّ الْفَرْضِ

Al-aṣābi’u wa mā bainahā juz’un min mahallil-farḍ.

Artinya:

“Jari-jari dan bagian di antara jari-jari tersebut merupakan bagian dari anggota yang wajib dibasuh.”

Selanjutnya:

فَيَجِبُ غَسْلُهَا، فَإِذَا لَمْ يَتِمَّ غَسْلُهَا إِلَّا بِتَخْلِيلِهَا وَجَبَ تَخْلِيلُهَا، وَإِلَّا فَهُوَ مُسْتَحَبٌّ

Fa yajibu ghasluhā, fa idzā lam yatimma ghasluhā illā bi takhlīlihā wajaba takhlīluhā, wa illā fahuwa mustahabb.

Artinya:

“Maka wajib membasuhnya. Apabila basuhan tidak sempurna kecuali dengan menyela-nyelanya, maka wajib menyela-nyelanya. Namun, jika tidak demikian, hukumnya dianjurkan.”

Kapan menyela-nyela jari menjadi wajib?

Ada dua keadaan:

  • Pertama, menyela-nyela jari hukumnya wajib.

Apabila jari-jari seseorang saling menempel atau berhimpitan sehingga air tidak dapat masuk ke sela-selanya, maka wajib baginya menyela-nyela jari tersebut agar air sampai ke seluruh bagian yang wajib dibasuh.

Misalnya, seseorang memiliki jari kaki yang saling berhimpitan. Ketika membasuh kaki, air tidak dapat masuk ke sela-sela jari tersebut. Dalam keadaan ini, ia wajib membuka dan menyela-nyela jari kakinya.

  • Kedua, menyela-nyela jari hukumnya sunnah.

Apabila jari-jari seseorang tidak saling menempel dan air dapat masuk ke sela-selanya dengan mudah ketika membasuh, maka menyela-nyela jari hukumnya sunnah.

Dengan demikian, jangan mudah menyalahkan seseorang yang tidak menyela-nyela jari ketika wudhu. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah air sudah sampai ke seluruh bagian yang wajib dibasuh atau belum.

Intinya, apabila basuhan tidak sempurna kecuali dengan menyela-nyela jari, maka hukumnya wajib. Namun, jika air sudah sampai tanpa perlu menyela-nyela, maka hukumnya sunnah.

4. Tertib atau Berurutan dalam Wudhu (At-Tartib)

Pembahasan berikutnya adalah tertib atau berurutan dalam membasuh anggota wudhu.

Yang dimaksud dengan tertib adalah menyucikan anggota wudhu satu demi satu sesuai urutan yang telah Allah tetapkan dalam ayat wudhu.

Urutan tersebut adalah:

  • Membasuh wajah.
  • Membasuh kedua tangan sampai siku.
  • Mengusap kepala.
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Pendapat yang lebih kuat dalam pembahasan ini adalah bahwa tertib merupakan kewajiban dalam wudhu.

Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i, Hambali, Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Azh-Zhahiri.

Dalil pertama: Urutan anggota wudhu dalam Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu serta (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

  • Allah menyebutkan anggota wudhu dengan susunan yang jelas, yaitu wajah, tangan, kepala, kemudian kaki.
  • Di antara anggota yang disebutkan terdapat perbedaan jenis penyucian, yaitu membasuh tangan dan kaki serta mengusap kepala.
  • Pemisahan antara anggota yang dibasuh dengan anggota yang diusap ini menunjukkan adanya faedah hukum, yaitu kewajiban mengikuti urutan yang telah ditetapkan.

Dalil kedua: Riwayat tata cara wudhu Nabi selalu berurutan

Setiap sahabat yang meriwayatkan tata cara wudhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu menyampaikan urutan wudhu beliau.

Tidak ditemukan riwayat yang menggambarkan bahwa Rasulullah membasuh kaki terlebih dahulu, kemudian wajah, lalu tangan, dan setelah itu mengusap kepala.

Sebaliknya, seluruh riwayat tentang sifat wudhu beliau menunjukkan urutan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan penjelasan terhadap ayat wudhu.

Dalam memahami agama, hendaknya kita memperhatikan tahapan sumber penafsiran:

  • Al-Qur’an ditafsirkan dengan Al-Qur’an.
  • Al-Qur’an dijelaskan dengan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  • Penjelasan Nabi dipahami melalui pemahaman para sahabat.
  • Kemudian diperhatikan penjelasan para tabi’in dan ulama generasi setelah mereka.

Para sahabat merupakan orang-orang yang langsung menerima penjelasan dan menyaksikan praktik ibadah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, pemahaman mereka memiliki kedudukan yang sangat penting.

Dalil ketiga: Hadis tentang wudhu Rasulullah

Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu secara berurutan, kemudian bersabda:

هَذَا وُضُوءٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّلَاةَ إِلَّا بِهِ

Hādzā wudhū’un lā yaqbalullāhuṣ-ṣalāta illā bih.

Artinya:

“Inilah wudhu yang Allah tidak menerima salat kecuali dengannya.”

Akan tetapi, hadis ini dinilai lemah. Syaikh Al-Albani menyebutkan kelemahannya dalam kitab Irwa’ul Ghalil.

Meskipun demikian, riwayat-riwayat sahih tentang praktik wudhu Rasulullah yang dilakukan secara berurutan tetap menjadi landasan penting bagi pendapat yang mewajibkan tertib.

Pendapat Ulama yang Menyatakan Tertib Hukumnya Sunnah

Sebagian ulama berpendapat bahwa tertib dalam wudhu hukumnya sunnah, bukan wajib.

Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ashhabur Ra’yi.

Ashhabur Ra’yi adalah kelompok ulama yang berkembang di Kufah. Di antara tokoh yang menjadi landasan keilmuan mereka adalah Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kemudian murid-murid beliau seperti Alqamah dan Ibrahim An-Nakha’i, hingga akhirnya berkembang melalui Abu Hanifah.

Perbedaan pendapat ini perlu dipahami sebagai bagian dari perkembangan fikih Islam. Para imam tersebut tidak berpendapat berdasarkan hawa nafsu, tetapi berdasarkan dalil dan metode istinbat yang mereka pahami.

Dalil mereka: Huruf penghubung dalam ayat tidak selalu menunjukkan urutan

Mereka berdalil bahwa dalam ayat wudhu terdapat huruf wawu yang bermakna penghubung.

Huruf wawu tidak selalu menunjukkan urutan waktu atau urutan pelaksanaan.

Misalnya, ketika seseorang berkata, “Saya pergi ke kantor dan si Fulan juga pergi ke kantor,” kalimat tersebut tidak berarti keduanya pergi secara bersamaan atau harus berurutan.

Bisa jadi seseorang pergi terlebih dahulu, sedangkan yang lain menyusul kemudian.

Dengan demikian, menurut mereka, penyebutan anggota wudhu menggunakan huruf penghubung tidak secara otomatis menunjukkan kewajiban berurutan.

Namun, pendapat ini telah dibantah oleh para ulama yang mewajibkan tertib dengan memperhatikan susunan ayat, praktik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan riwayat para sahabat.

Penjelasan Riwayat Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud

Sebagian ulama yang berpendapat bahwa tertib hukumnya sunnah juga berdalil dengan riwayat dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma.

Disebutkan perkataan:

مَا أُبَالِي بِأَيِّ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ بَدَأْتُ

Mā ubālī bi ayyi a’dhā’il-wudhū’i bada’tu.

Artinya:

“Aku tidak mempermasalahkan dari anggota wudhu mana aku memulai.”

Sekilas, kalimat ini menunjukkan bahwa seseorang boleh memulai wudhu dari anggota mana saja.

Namun, dalam memahami perkataan sahabat, tidak boleh berhenti hanya pada satu kalimat tanpa memperhatikan penjelasan ulama yang membahas maksud perkataan tersebut.

Imam Ahmad bin Hambal memberikan penjelasan mengenai riwayat ini sebagaimana disebutkan dalam Masā’il Ibnihi ‘Abdillah.

Maksud perkataan tersebut bukanlah membolehkan seseorang meninggalkan seluruh urutan anggota wudhu, seperti membasuh kaki terlebih dahulu, kemudian kepala, tangan, dan wajah.

Yang dimaksud adalah urutan antara anggota yang berpasangan, yaitu mendahulukan anggota kiri atau kanan.

Dengan demikian, pembahasan tersebut berkaitan dengan mendahulukan tangan atau kaki kanan dan kiri, bukan meninggalkan urutan utama anggota wudhu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat.

Pentingnya memahami penjelasan para ulama

Dalam menghadapi permasalahan fikih, seseorang hendaknya tidak terburu-buru mengeluarkan pendapat hanya berdasarkan pemahaman pribadi.

Meskipun seseorang pernah belajar di Madinah, Libya, Pakistan, atau tempat lainnya, ia tetap perlu memeriksa bagaimana para ulama terdahulu memahami permasalahan tersebut.

Banyak persoalan fikih yang sebenarnya sudah dibahas dan dijelaskan oleh para ulama. Terkadang seseorang menganggap menemukan persoalan baru, padahal pembahasannya telah ada dalam kitab-kitab fikih.

Kecuali perkara-perkara baru (nawazil) yang memang belum pernah terjadi pada masa sebelumnya. Dalam menghadapi persoalan semacam ini, para ulama mengembalikannya kepada kaidah-kaidah syariat, dalil, dan penentuan ‘illat atau alasan hukumnya.

Oleh karena itu, memahami sejarah perkembangan fikih dan pendapat para ulama merupakan hal penting agar seseorang tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.

5. Mendahulukan Anggota Kanan daripada Kiri

Dari penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa perkataan Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Mas’ud mengenai tidak mempermasalahkan anggota wudhu mana yang dimulai, maksudnya adalah berkaitan dengan mendahulukan anggota kanan atau kiri.

Dalam hal ini, tidak mengapa apabila seseorang membasuh tangan kiri terlebih dahulu sebelum tangan kanan, atau kaki kiri sebelum kaki kanan.

Sebab, dalam ayat wudhu Allah menyebutkan kedua tangan dan kedua kaki tanpa menyebutkan secara khusus bahwa anggota kanan harus didahulukan daripada anggota kiri.

Allah berfirman:

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Wa aidiyakum ilal-marāfiq.

Artinya:

“Dan tanganmu sampai siku.”

Demikian pula:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Wa arjulakum ilal-ka’bain.

Artinya:

“Dan kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Dalam penyebutan tersebut tidak ada keterangan khusus mengenai urutan kanan dan kiri.

Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan anggota kanan daripada anggota kiri karena mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hal ini sebagaimana praktik wudhu yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara dua hal:

  1. Urutan anggota wudhu: wajah, tangan, kepala, kemudian kaki. Pendapat yang lebih kuat adalah wajib tertib sesuai urutan tersebut.
  2. Urutan anggota kanan dan kiri: mendahulukan kanan merupakan sunnah dan lebih utama, tetapi apabila seseorang mendahulukan kiri, wudhunya tetap sah.

Kesimpulan dan Pelajaran Penting

Dari pembahasan mengenai rukun-rukun wudhu ini, terdapat beberapa faedah yang dapat kita ambil:

  • Kedua telinga merupakan bagian dari kepala sehingga wajib diusap bersama kepala.
  • Mengusap kepala dan kedua telinga dengan satu kali pengambilan air merupakan cara yang lebih kuat berdasarkan pembahasan hadis.
  • Mengambil air baru untuk mengusap telinga juga diperbolehkan karena terdapat riwayat praktik dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
  • Tidak disyariatkan mengusap leher ketika berwudhu karena tidak terdapat dalil sahih yang menunjukkan hal tersebut.
  • Kedua kaki wajib dibasuh sampai kedua mata kaki, bukan sekadar diusap.
  • Kedua mata kaki termasuk bagian yang wajib terkena air ketika membasuh kaki.
  • Tidak boleh meremehkan bagian kaki yang tidak terkena air, khususnya tumit, karena terdapat ancaman keras dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  • Menyela-nyela jari tangan dan kaki wajib apabila air tidak dapat sampai ke sela-selanya tanpa menyela-nyela.
  • Apabila air sudah dapat masuk ke sela-sela jari tanpa perlu disela-selai, maka menyela-nyela jari hukumnya sunnah.
  • Tertib atau berurutan dalam membasuh anggota wudhu merupakan kewajiban menurut pendapat yang lebih kuat.
  • Urutan anggota wudhu adalah membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Mendahulukan anggota kanan daripada kiri merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
  • Dalam memahami permasalahan fikih, hendaknya merujuk kepada dalil dan penjelasan para ulama, bukan sekadar mengambil kesimpulan dari pemahaman pribadi.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, pemahaman agama yang benar, serta kemampuan untuk mengamalkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam kehidupan sehari-hari.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم