Tag Archives: Shahih Fiqh Sunnah

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Pada pertemuan kali ini, Ustadz menerangkan kembali ringkasan perkembangan Fikih dalam bentuk slide yang telah beliau rangkum dalam file power point terlampir.

Beberapa hal yang telah dijelaskan antara lain:
1. Fikih: Pengertian, Objek, Keutamaan, Sumber dan hukum mempelajarinya.
2. Tahapan-tahapan Fikih dan penjelasannya:
– Tahap pertama: Masa Tasyri’ (Legislasi) sampai 11H.
– Tahap kedua: Masa Fikih sebelum Madzhab (sampai 100H)
– Tahap ketiga: Masa Madzhab Fikih (Sampai 1300H)
– Tahap Keempat: Era Modern (Sejak 1300H)
3. Sebab dan sikap terhadap perbedaan pendapat.

Berikut beberapa ciri fiqih di Era Modern yang disusun Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di berdasarkan penjelasan Syaikh Dr. Amir Bahjat Hafidzahullah:

1. Mencetak Kitab-Kitab Fikih
2. Munculnya Majelis Fiqih
3. Munculnya Ensiklopedia Fikih
4. Muncul Majalah Majalah Fikih
5. Dibuatnya Situs Web Fikih di Internet
6. Klaim Pembaharuan Dalam Ushul Fikih
7. Banyaknya Nawazil (peristiwa baru) Fikih.
8. Muncul dan Berdirinya Fakultas Syariah dan Jurusan Fikih.

Kemudian, setelah berabad-abad tersebut, umat manusia pun tersesat, dan terjadilah berbagai hal di antara mereka, termasuk:

Perselisihan dan perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih dan seluk-beluknya, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali: Ketika era para khalifah yang benar berakhir, kekhalifahan beralih kepada suatu kaum yang menerimanya tanpa dasar dan pengetahuan yang memadai tentang hukum dan keputusan hukum. Mereka terpaksa bergantung pada para ahli hukum dan melibatkan mereka dalam semua urusan mereka. Di antara para ulama masih tersisa orang-orang yang tetap di jalan yang benar dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip iman. Ketika mereka dipanggil, mereka lari dan berpaling (mengabaikannya). Orang-orang pada zaman tersebut, yang bukan ulama, melihat perhatian para imam diberikan kepada mereka sementara ulama diabaikan, maka mereka bersemangat belajar ilmu untuk meraih kehormatan dan kedudukan.

  • 1
  • 2