Ustadz Wadi Abu Hazim

Kumpulan kajian rutin bersama Ustadz Samsuril Wadi Abu Hazim, SH, M.Pd

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Telah banyak orang yang berbicara tentang zuhud, bahkan masing-masing telah mengisyaratkan kepada perasaannya, juga mengungkapkan tentang keadaan beserta saksinya. Kebanyakan ungkapan yang diberikan oleh orang-orang itu menyangkut perihal rasa dan keadaan diri mereka. Pembicaraan dengan lisan ilmu lebih luas daripada pembicaraan dengan lisan perasa, serta lebih dekat kepada hujjah dan bukti.

Saya pernah mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Zuhud berarti meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat di akhirat, sedangkan wara berarti meninggalkan apa-apa yang ditakutkan bahayanya di akhirat kelak.”

Telah banyak orang yang berbicara tentang zuhud, bahkan masing-masing telah mengisyaratkan kepada perasaannya, juga mengungkapkan tentang keadaan beserta saksinya. Kebanyakan ungkapan yang diberikan oleh orang-orang itu menyangkut perihal rasa dan keadaan diri mereka. Pembicaraan dengan lisan ilmu lebih luas daripada pembicaraan dengan lisan perasa, serta lebih dekat kepada hujjah dan bukti.

Saya pernah mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Zuhud berarti meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat di akhirat, sedangkan wara berarti meninggalkan apa-apa yang ditakutkan bahayanya di akhirat kelak.”

Pada pertemuan kali ini, Ustadz menerangkan kembali ringkasan perkembangan Fikih dalam bentuk slide yang telah beliau rangkum dalam file power point terlampir.

Beberapa hal yang telah dijelaskan antara lain:
1. Fikih: Pengertian, Objek, Keutamaan, Sumber dan hukum mempelajarinya.
2. Tahapan-tahapan Fikih dan penjelasannya:
– Tahap pertama: Masa Tasyri’ (Legislasi) sampai 11H.
– Tahap kedua: Masa Fikih sebelum Madzhab (sampai 100H)
– Tahap ketiga: Masa Madzhab Fikih (Sampai 1300H)
– Tahap Keempat: Era Modern (Sejak 1300H)
3. Sebab dan sikap terhadap perbedaan pendapat.

Berikut beberapa ciri fiqih di Era Modern yang disusun Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di berdasarkan penjelasan Syaikh Dr. Amir Bahjat Hafidzahullah:

1. Mencetak Kitab-Kitab Fikih
2. Munculnya Majelis Fiqih
3. Munculnya Ensiklopedia Fikih
4. Muncul Majalah Majalah Fikih
5. Dibuatnya Situs Web Fikih di Internet
6. Klaim Pembaharuan Dalam Ushul Fikih
7. Banyaknya Nawazil (peristiwa baru) Fikih.
8. Muncul dan Berdirinya Fakultas Syariah dan Jurusan Fikih.

455. Dari Abu Umamah Shuday bin Ajlan al-Bahili Radhiyallahu’anhu, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda: “Tidak ada yang lebih dicintai oleh Allah dari dua tetes dan dua bekas, yakni: tetes air mata karena takut kepada Allah dan tetes darah yang mengalir pada saat berjuang di jalan Allah. Adapun dua bekas adalah bekas berjuang di jalan Allah ﷻ dan bekas menjalankan salah satu dari berbagai kewajiban terhadap Allah ﷻ.” (HR. At-Tirmidzi, dan dia mengatakan: “Hadits ini hasan.”)

Dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu’anhuma Bahwasanya pada saat makanan dihidangkan kepada Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu’anhu, waktu itu dia sedang berpuasa, maka dia berkata: “Mush’ab bin Umair telah terbunuh padahal dia seorang yang lebih baik daripadaku, dan tidak ada kain yang bisa dipergunakan untuk mengkafaninya kecuali sepotong selimut; jika dipergunakan untuk menutupi kepalanya maka terbuka kedua kakinya, dan jika dipergunakan untuk menutupi kedua kakinya maka terlihat kepalanya. Kemudian dunia dilapangkan bagi kami diberi kelapangan rezeki yang selapang-lapangnya, atau dia mengatakan: ‘Kami diberi kekayaan dunia sebanyak-banyaknya. ‘Kami khawatir jangan-jangan kebaikan kami telah diberikan lebih awal.’ Kemudian dia terus menangis sehingga dia meninggalkan makanan itu.

Kemudian, setelah berabad-abad tersebut, umat manusia pun tersesat, dan terjadilah berbagai hal di antara mereka, termasuk:

Perselisihan dan perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih dan seluk-beluknya, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali: Ketika era para khalifah yang benar berakhir, kekhalifahan beralih kepada suatu kaum yang menerimanya tanpa dasar dan pengetahuan yang memadai tentang hukum dan keputusan hukum. Mereka terpaksa bergantung pada para ahli hukum dan melibatkan mereka dalam semua urusan mereka. Di antara para ulama masih tersisa orang-orang yang tetap di jalan yang benar dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip iman. Ketika mereka dipanggil, mereka lari dan berpaling (mengabaikannya). Orang-orang pada zaman tersebut, yang bukan ulama, melihat perhatian para imam diberikan kepada mereka sementara ulama diabaikan, maka mereka bersemangat belajar ilmu untuk meraih kehormatan dan kedudukan.

Dan darinya (Anas), ia berutur bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu’anhu pernah mengatakan kepada Umar Radhiyallahu’anhu, sepeninggal Rasulullah ﷺ : “Marilah kita berkunjung ke tempat Ummu Aiman , sebagaimana Rasulullah dahulu biasa mengunjunginya.” Ketika keduanya sampai di tempatnya, Ummu Aiman menangis. Maka keduanya segera bertanya kepadanya: “Apa yang membuat engkau menangis? Bukankah engkau mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasulullah?”

Ummu Aiman pun menjawab: “Aku menangis bukan karena aku tidak mengetahui bahwa apa yang disediakan Allah ﷻ tersebut lebih baik bagiRasulullah , tetapi aku menangis karena wahyu dari langit terputus.”

Maka ucapan Ummu Aiman itu membuat keduanya terdorong untuk menangis, sehingga mereka menangis bersamanya. (HR. Muslim)

Munculnya Sikap Bermazhab bagi para Mujtahid Setelah 100 tahun Pertama dan Kedua

Dan setelah tahun 200H, muncul di antara mereka sikap bermazhab bagi para mujtahid dengan tokoh-tokohnya sendiri, dan sedikit dari mereka yang tidak bergantung pada mazhab seorang mujtahid tertentu. Seseorang yang berkecimpung dalam fiqh biasanya tidak terlepas dari dua kondisi.