Kajian Rutin

Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)

Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu berkata:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Fath pada tahun Al Fath (penaklukan kota Makkah) dalam suatu perjalanan disaat beliau berada di atas kendaraannya. Kemudian beliau mengulang-mengulang bacaannya. Mu’awiyah berkata: “Sekiranya aku tidak khawatir manusia akan berkumpul mengerumuniku, niscaya akan saya ceritakan kepada kalian seperti apa bacaan beliau.”

HR. Muslim 1323

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid Syarah Riyadhus Shalihin Bab 55-25 🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, PhD. Hafidzahullah 📗 | Syarah: Prof. Dr. Khalid Utsman Ats-Tsabt Hafidzahullah 🗓️ Al-khor, 01 Rabi’ul Akhir 1448 / 12 September 2026 📗 | https://shamela.ws/book/9260/1570#p1   Segala puji bagi Allah Subhanahu wa […]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ.

Dari Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, bahwa ia mendengar Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak pernah mengizinkan sesuatu dengan penuh saksama sebagaimana ketika mengizinkan nabi-Nya yang memperindah suaranya saat membaca Al-Qur’an dan menjaharkannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيِ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا فِي بَيْتِي مِنْ شَيْءٍ يَأْكُلُهُ ذُو كَبِدٍ إِلاَّ شَطْرُ شَعِيرٍ فِي رَفٍّ لِي، فَأَكَلْتُ مِنْهُ حَتَّى طَالَ علَيَّ، فَكِلْتُهُ فَفَنِيَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

474. Dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata, “Pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, di rumahku tidak ada sesuatu untuk dimakan, kecuali sedikit tepung gandum yang terletak di atas rak milikku, lalu dimakannya sehingga berlansung lama padaku. Kemudian apabila aku menakarnya dan ternyata tepung sudah habis.”

[Shahih Al-Bukhari no. 3096, 6451. Muslim no. 2973]

Beliau sesekali tidur menggunakan kasur, sekali waktu menggunakan an-nitha’ (tikar terbuat dari kulit), sekali wakfu menggunakan tikar, sekali wakfu tanpa alas, sekali waktu di atas ranjang, dan sekali waktu menggunakan alas kain hitam. Abbad bin Tamim meriwayatkan dari pamannya, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di masjid seraya meletakkan salah satu kakinya di atas yang lain.”

HR. Al-Bukhari, 10/334 dan 11/68. Muslim, no. 2100.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (218)

firman Allah ﷻ:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis. (Surat al-An’am: 145.)