بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ahad – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah
Bersama Ustadz Hanafi Salihin Abu Arify, Lc, M.A Hafidzahullah
Pertemuan: Doha, 08 Rabi’ul Akhir 1448 / 19 September 2026



Larangan-larangan ihram #2

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa bihi nasta’inu ‘ala umuriddunya waddin. Wa shollatu wa sallamu ‘ala asyrofil ambiya-i wal mursalin, Nabiyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa manihtada bi hudahu wattaba’a atsarahu ila yaumiddin, amma ba’du.

Ma’asyiral muslimin, para jemaah sekalian a’azzakumullah. Insya Allah pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan kajian dari kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi. Pembahasan kita masih berkisar pada bab Mahzhuratul Ihram (larangan-larangan saat berihram).

Telah berlalu pembahasan larangan-larangan Ihram:

  1. Memotong Rambut
  2. Memotong kuku dari tangan maupun kaki tanpa alasan
  3. Menutup kepala untuk laki-laki
  4. Menutup atau memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

Larangan Kelima: Menggunakan Wewangian (Ath-Thib)

Setelah membahas larangan-larangan sebelumnya, kita memasuki larangan kelima yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap jemaah haji maupun umrah, yaitu penggunaan wewangian (ath-thib).

Penulis kitab Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi menyebutkan:

“Yang kelima dari larangan-larangan ihram adalah memakai atau menggunakan wewangian (parfum). Orang yang sedang ihram diharamkan menggunakan wewangian pada tubuhnya, pakaiannya, maupun mencampurkannya ke dalam makanan dan minuman.”

Dalil Larangan Wewangian

Larangan ini berlandaskan beberapa hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

  1. Perintah mencuci wewangian: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ya’la bin Umayyah untuk mencuci wewangian yang melekat pada dirinya saat berihram.
  2. Larangan memberi wewangian pada jenazah yang sedang ihram: Ketika seorang jemaah meninggal dunia karena terjatuh dari hewan tunggangannya saat berihram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا تُحَنِّطُوْهُ.

“Wala tuhannituhu.” (Janganlah kalian memberinya hanuth / wewangian) (HR. Bukhari & Muslim).

وَلَا تمَسُّوْهُ بِطِیْبٍ.

Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Wala tamassuhu bi thiib” (Jangan kalian menyentuhnya dengan wewangian).

Hanuth adalah campuran berbagai jenis wewangian yang biasa dioleskan pada mayat. Karena orang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap terikat hukum-hukum ihramnya, beliau dilarang diberi wewangian.

Hikmah Dilarangnya Wewangian

Mualif (penulis) menjelaskan hikmah di balik larangan ini, yaitu:

  • Agar seorang muhrim (orang yang berihram) menjauhkan diri dari bentuk bermewah-mewah, perhiasan dunia, dan kenikmatannya secara berlebihan.
  • Agar ia memfokuskan perhatian dan hatinya kepada kehidupan akhirat.

Kendati demikian, hikmah ini harus dipahami secara proporsional. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram tetap diperbolehkan makan makanan yang baik, mandi, dan membersihkan kotoran. Larangan ihram bukan berarti mengharamkan seluruh kenyamanan fisik.

Definisi dan Kategori Ath-Thib

Perlu dipahami bahwa ath-thib bukan sekadar segala sesuatu yang mengeluarkan aroma harum. Para ulama menjelaskan bahwa ath-thib adalah bahan yang secara khusus dipersiapkan dan ditujukan sebagai wewangian/parfum.

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi rahimahullah mendefinisikan: “Wewangian (ath-thib) adalah sesuatu yang digunakan untuk mendapatkan aroma wangi dengan cara dihirup/dicium, seperti gaharu (‘ud), ‘anbar, kapur barus, za’faran, dan air mawar.”

Berdasarkan definisi tersebut, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

  1. Bunga dan Tumbuhan Alami: Sesuatu yang memiliki aroma harum alami seperti bunga tidak dikategorikan sebagai ath-thib yang dilarang.
  2. Sabun, Shampo, dan Pasta Gigi: Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa sabun, shampo, dan pasta gigi yang memiliki aroma harum tidak termasuk ath-thib yang dilarang. Namun, jika sabun tersebut mengandung wewangian yang sangat kuat (seperti misik), meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) adalah lebih utama (awla).
  3. Penggunaan pada Pakaian vs Tubuh:

Sebelum Ihram: Disunahkan memakai wewangian pada tubuh (seperti kepala dan jenggot) sebelum berniat ihram, sebagaimana hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Jika aromanya masih tersisa setelah ihram, hal itu tidak mengapa.

Pakaian Ihram: Pakaian ihram (rida’ dan izar) tidak boleh diberi wewangian, baik sebelum maupun setelah ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena za’faran atau wars.” (HR. Bukhari & Muslim).

4. Makanan dan Minuman: Dilarang mengonsumsi makanan/minuman yang dicampur bahan wewangian. Contohnya adalah qahwah (kopi) yang dicampur dengan za’faran, karena za’faran termasuk jenis ath-thib.

Hukum Mencium Aroma Wewangian dan Bakhur (Dupa)

Para ulama merinci hukum mencium wewangian berdasarkan niat dan kesengajaannya:

  1. Mencium Wewangian (Syammut-Thib)
  • Sengaja untuk Menikmati: Hukumnya dilarang bagi orang yang berihram.
  • Mencium untuk Menguji Kualitas: Menurut Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, jika seseorang mencium parfum sekadar untuk menguji/mengetahui kualitas aromanya (bukan untuk menikmati/memakainya), hal ini diperbolehkan (la ba’sa bihi).
  • Tidak Sengaja: Tercium aroma parfum saat berjalan, berpapasan dengan orang lain, atau menyentuh Rukun Yamani / Hajar Aswad yang diberi minyak wangi tidak membatalkan ihram. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi jemaah yang secara tidak sengaja tertepuk atau tersentuh wewangian Ka’bah karena tidak ada unsur kesengajaan (la yaqsidu dzalik).
  1. Penggunaan Bakhur (Dupa/Gaharu Bakar)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan tiga kondisi terkait bakhur:

  • Haram: Sengaja mendekatkan tubuh atau pakaian ke asap bakhur dengan maksud agar aromanya menempel pada diri.
  • Boleh (La Ba’sa): Sekadar menghirup aroma bakhur yang membumbung di masjid atau tempat umum tanpa ada niat menjadikannya wewangian pribadi.
  • Toko Parfum: Masuk ke toko wewangian dan tercium aromanya secara alami tidak berdosa, karena yang dilarang adalah menggunakan wewangian, bukan sekadar berada di sekitar aroma harum.

Larangan Keenam: Berburu Hewan Darat (Shaidul Barr)

Larangan ihram berikutnya yang sangat krusial adalah membunuh dan berburu hewan liar darat.

Penulis menyebutkan: “Larangan ihram yang keenam adalah membunuh dan berburu binatang buruan darat.”

Larangan ini mencakup dua hal utama: membunuh (qatlu) dan memburu/menangkap (istiyad).

Definisi Hewan Buruan Darat (Shaidul Barr)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibreen rahimahullah menjelaskan bahwa ash-shaid adalah: “Setiap hewan liar darat yang secara tabiatnya memang liar, serta halal dimakan (baik burung maupun hewan melata, kecil maupun besar).”

Jadi, larangan ini tidak berlaku untuk seluruh hewan darat.

Dalil Larangan Berburu

1. Surah Al-Ma’idah ayat 95:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang dalam keadaan ihram.”

Kata “wa antum hurum” (wawu haliyah) menegaskan bahwa larangan ini terikat dengan keadaan seseorang yang sedang berihram (haji maupun umrah).

2. Surah Al-Ma’idah ayat 96:

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ

“Diharamkan atas kalian binatang buruan darat selama kalian dalam keadaan ihram.”

Ketentuan Hukum Terkait Hewan Buruan

Syaikh Shalih Al-Fawzan hafizhahullah dan para ulama merinci beberapa aturan penting terkait larangan ini:

  • Membantu Perburuan: Orang yang berihram dilarang memburu secara langsung, membantu perburuan (seperti memberi petunjuk tempat hewan), maupun memakan hasil buruan yang ditangkap khusus untuknya. Daging hasil buruan tersebut haram baginya dan berstatus seperti bangkai.
  • Hewan Laut: Boleh ditangkap/diburu berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanannya…” (QS. Al-Ma’idah: 96).
  • Hewan Ternak/Jinak: Boleh disembelih (seperti ayam, kambing, atau sapi) karena bukan termasuk hewan buruan liar.
  • Hewan Berbahaya/Haram Dimakan: Boleh dibunuh jika mengganggu atau membahayakan manusia, seperti singa, macan, atau ular.
  • Membela Diri: Boleh membunuh hewan buruan (seperti unta liar yang mengamuk) jika dalam kondisi terdesak untuk membela diri.

Ketentuan Fidyah bagi yang Melanggar

Jika seorang jemaah terpaksa melakukan salah satu dari larangan ihram karena adanya udzur (seperti sakit atau ada gangguan di kepala), maka ia diperbolehkan melakukannya namun wajib membayar fidyah.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ

“Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban…” (QS. Al-Baqarah: 196).

Semoga penjelasan fikih ihram ini memberikan pemahaman yang menyeluruh dan membantu kita dalam menjalankan ibadah haji maupun umrah sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Poster Rangkuman

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم