Mabit di Muzdalifah menurut pendapat yang dipilih oleh penulis kitab ini hukumnya adalah wajib, bukan termasuk rukun haji. Penjelasan ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa uzur yang dibenarkan terkena konsekuensi berupa kewajiban membayar dam.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan:
الْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَاجِبٌ عَلَى الصَّحِيحِ
Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib menurut pendapat yang benar.
Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat mabit di Muzdalifah termasuk rukun, sedangkan sebagian lainnya menganggapnya sebagai amalan yang dianjurkan.

