Tuntunan Sholat

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menjanjikan keberuntungan bagi orang-orang mukmin yang khusyu’ dalam shalatnya. KepadaNya kita menyembah dan kepadaNya kita mohon pertolongan. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada kekasih dan pilihanNya, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.

Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.

Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku “Syarhu Arkaanil Islaam” (Penjelasan Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

  1. Sholatlah!

  2. Ta’rif

    Hukum Shalat

    Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

    “Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)
    “Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar).” (Al-Baqarah: 238)

    Dan Rasulullah menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:

    “Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

    Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.

    Keutamaan Shalat

    Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut:

    1. Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab:

    “Shalat pada waktunya”. (Muttafaq ‘alaih)

    2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam :

    “Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?” Para sahabat menjawab: “Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya.” Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: “Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa.” (Muttafaq ‘alaih)

    3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :

    “Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu’ dengan baik dan memperbagus kekhusyu’annya (dalam shalat) serta ru-ku’nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu.” (HR. Muslim)

    4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)

    Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat

    Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semes-tinya, di antaranya:

    1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian.” (Maryam: 59)

    2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)

    3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

    4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)

    5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:

    “Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dengan Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf.” (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih)

  3. Syarat-syarat Shalat

    Syarat-syarat Shalat

    Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.

    Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

    1. Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka.” (At-Taubah: 17)

    2. Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)

    3. Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)

    4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)

    Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci”. (HR. Muslim)

    5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah:

    “Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan.” (Al-Muddatstsir: 4)

    Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:

    “Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, ‘Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan.” (HR. Al-Bukhari).

    6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)

    Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: “Di antara keduanya itu adalah waktu shalat.”

    7. Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31)

    Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.

    8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

    “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah: 144)

  4. Bacaan Shalat

    Do’a Istiftah/Iftitah

    Doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bermacam-macam. Dalam doa istiftah tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan pujian, sanjungan dan kalimat keagungan untuk Allah.

    Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan sholatnya dengan sabdanya:”Tidak sempurna sholat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan pujian, mengucapkan kalimat keagungan (doa istiftah), dan membaca ayat-ayat al Quran yang dihafalnya…” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim, disetujui oleh Dzahabi).

    Adapun bacaan doa istiftah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diantaranya adalah:

    اللّهُم بَاعِد بَيْنِي وبَيْنَ خَطاياي كما بَاعَدْت بين المَشْرِق والمِغرب، اللَّهم نَقِّنِيَ من خطاياي كما يُنَقَّى الثوب الأبيض من الدَّنَس، اللَّهم اغْسِلْنِي من خَطَاياي بالثَّلج والماء والبَرد

    “Ya Allah, jauhkan antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dan kesalahan- kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan air es”. [HR. Al-Bukhari 1/181 dan Muslim 1/419.]

    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلاَ إِلَـهَ غَيْرُكَ

    Maha Suci Engkau ya Allah, aku memujiMu, Maha Berkah akan nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaranMu, tiada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. [HR. Empat penyusun kitab Sunan, dan lihat Shahih At-Tirmidzi 1/77 dan Shahih Ibnu Majah 1/135.]

    iftitah3

    “Aku menghadap kepada Tuhan Pencipta langit dan bumi, dengan memegang agama yang lurus dan aku tidak tergolong orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalat, ibadah dan hidup serta matiku adalah untuk Allah. Tuhan seru sekalian alam, tiada sekutu bagiNya, dan karena itu, aku diperintah dan aku termasuk orang-orang muslim.

    Ya Allah, Engkau adalah Raja, tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Engkau, engkau Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku menganiaya diriku, aku mengakui dosaku (yang telah kulakukan). Oleh karena itu ampunilah seluruh dosaku, sesungguhnya tidak akan ada yang mengampuni dosa-dosa, kecuali Engkau. Tunjukkan aku pada akhlak yang terbaik, tidak akan menunjukkan kepadanya kecuali Engkau. Hindarkan aku dari akhlak yang jahat, tidak akan ada yang bisa menjauhkan aku daripadanya, kecuali Engkau. Aku penuhi panggilanMu dengan kegembiraan, seluruh kebaikan di kedua tanganMu, kejelekan tidak dinisbahkan kepadaMu. Aku hidup dengan pertolongan dan rahmatMu, dan kepadaMu (aku kembali). Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu”. [HR. Muslim 1/534]

    iftitah4

    “Ya Allah, Tuhan Jibrail, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Tuhan yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum (untuk memutuskan) apa yang mereka (orang-orang kristen dan yahudi) pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dariMu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki”. [HR. Muslim 1/534.]

    iftitah5

    “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah di waktu pagi dan sore”. (Diucapkan tiga kali). “Aku berlindung kepada Allah dari tiupan, bisikan dan godaan setan”. [HR. Abu Dawud 1/203, Ibnu Majah 1/265 dan Ahmad 4/85. Muslim juga meriwayatkan hadits senada dari Ibnu Umar, dan di dalamnya terdapat kisah 1/420]

    iftitah6

    “Apabila Nabi Shallallahu’alaihi wasallam shalat Tahajud di waktu malam, beliau membaca: “Ya, Allah! BagiMu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi serta seisinya. BagiMu segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi serta seisinya. BagiMu segala puji, Engkau Tuhan yang menguasai langit dan bumi serta seisinya. BagiMu segala puji dan bagi-Mu kerajaan langit dan bumi serta seisi-nya. BagiMu segala puji, Engkau benar, janjiMu benar, firmanMu benar, bertemu denganMu benar, Surga adalah benar (ada), Neraka adalah benar (ada), (terutusnya) para nabi adalah benar, (terutusnya) Muhammad adalah benar (dariMu), kejadian hari Kiamat adalah benar. Ya Allah, kepadaMu aku menyerah, kepadaMu aku bertawakal, kepadaMu aku beriman, kepadaMu aku kembali (bertaubat), dengan pertolonganMu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepadaMu (dan dengan ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum. Oleh karena itu, ampunilah dosaku yang telah lewat dan yang akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan, tiada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang hak disembah kecuali Engkau”. [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 3/3, 11/116, 13/371, 423, 465 dan Muslim meriwayatkannya dengan ringkas 1/532]

    Bacaan Ketika Ruku’

    Do’a yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada beberapa macam, semuanya pernah dibaca oleh beliau jadi kadang membaca ini kadang yang lain.

    سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ

    “Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung”.(Dibaca tiga kali). [HR. Penyusun kitab Sunan dan Imam Ahmad, lihat Shahih At-Tirmidzi 1/83.]

    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ.

    “Maha Suci Engkau, ya Allah! Tuhanku, dan dengan pujiMu. Ya Allah! Ampunilah dosaku.” [HR. Al-Bukhari 1/99 dan Muslim 1/350.]

    سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ، رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ.

    “Engkau, Tuhan Yang Maha Suci (dari kekurangan dan hal yang tidak layak bagi kebesaranMu), Maha Agung, Tuhan malaikat dan Jibril.” [HR. Muslim 1/353 dan Abu Dawud 1/230]

    اَللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِيْ وَبَصَرِيْ وَمُخِّيْ وَعَظْمِيْ وَعَصَبِيْ وَمَا اسْتَقَلَّ بِهِ قَدَمِيْ.

     
    “Ya Allah, untukMu aku ruku’. KepadaMu aku beriman, kepadaMu aku menyerah. Pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, sarafku dan apa yang berdiri di atas dua tapak kakiku, telah merunduk dengan khusyuk kepadaMu.” [HR. Muslim 1/534, begitu juga empat imam hadis, kecuali Ibnu Majah]

    سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوْتِ وَاْلمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ.

    Maha Suci (Allah) Yang memiliki Keperkasaan, Kerajaan, Kebesaran dan Keagungan. [HR. Abu Dawud 1/230, An-Nasai dan Ahmad. Dan sanadnya hasan.]

    Bacaan Bangun dari Ruku’

    رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ.

    “Wahai Tuhan kami, bagiMu segala puji, aku memujiMu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 2/284.]

    Kadang ditambah dengan bacaan:

    itidal

    (Aku memujiMu dengan) pujian sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang di antara keduanya, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu.

    Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan, Yang paling berhak dikatakan oleh seorang hamba dan kami seluruhnya adalah hambaMu. Ya Allah tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shalihnya), hanya dariMu kekayaan itu. [HR. Muslim 1/346.]

    Bacaan Sujud

    Rasulullah membaca :

    سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى

    “Maha Suci Tuhanku, Yang Maha Tinggi (dari segala kekurangan dan hal yang tidak layak). Dibaca tiga kali” [HR. Para penyusun kitab Sunan dan Imam Ahmad. Lihat Shahih At-Tirmidzi 1/83.]

    سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ

    “Maha Suci Engkau. Ya Allah, Tuhan kami, aku memujiMu. Ya Allah, ampunilah dosaku.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

    سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ

    “Engkau Tuhan Yang Maha Suci, Maha Agung, Tuhan para malaikat dan Jibril.” [HR. Muslim 1/533]

    اَللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللهُ

    أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

    Ya Allah, untukMulah aku bersujud, kepadaMulah aku beriman, kepadaMu aku menyerahkan diri, wajahku bersujud kepada Tuhan yang menciptakannya, yang membentuk rupanya, yang membelah (memberikan) pendengarannya, penglihatannya, Maha Suci Allah sebaik baik Pencipta. [HR. Muslim 1/534, begitu juga imam hadits yang lain]

    سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوْتِ وَاْلمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ

    Maha suci Tuhan yang memiliki Keperkasaan, Kerajaan, Kebesaran dan Keagungan. [HR. Abu Dawud 1/230, An-Nasai dan Ahmad. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud 1/166.]

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ وَسِرَّهُ

    “Ya Allah, ampunilah seluruh dosaku yang kecil dan besar, yang telah lewat dan yang akan datang, yang kulakukan dengan terang-terangan dan yang tersembunyi.” [HR. Muslim 1/350.]

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ

    كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

    “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dengan keridhaanMu (agar selamat) dari kebencianMu, dan dengan keselamatanMu (agar terhindar) dari siksaanMu. Aku tidak membatasi pujian kepadaMu. Engkau (dengan kebesaran dan keagunganMu) adalah sebagaimana pujianMu kepada diriMu.” [HR. Muslim 1/532.]

    Bacaan Yang Dilarang Selama Sujud

    “Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al Quran sewaktu ruku’ dan sujud…” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah).

    Bacaan Duduk antara Dua Sujud

    رَبِّ اغْفِرْ لِيْ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ

    “Wahai Tuhanku, ampunilah dosaku, wahai Tuhanku, ampunilah dosaku.” [HR. Abu Dawud 1/231, lihat Shahih Ibnu Majah 1/148]

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَعَافِنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَارْفَعْنِي

    “Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku, tunjukkanlah aku (ke jalan yang benar), cukupkanlah aku, selamatkan aku (tubuh sehat dan keluarga terhindar dari musibah), berilah aku rezeki (yang halal) dan angkatlah derajatku.” [HR. Ashhabus Sunan, kecuali An-Nasai. Lihat Shahih Tirmidzi 1/90 dan Shahih Ibnu Majah 1/148.]

    Dan tidak ada dalil ucapan WA’FU’ANI

    Membaca do’a At-Tahiyyaat dan As-Sholawaat

    Do’a tahiyyat ini ada beberapa riwayat, untuk hendaklah dipilih yang kuat dan lafadhznya belum ditambah-tambah. Salah satu contoh riwayat yang baik adalah sebagai berikut: Berkata Abdullah : beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : sesungguhnya Allah itu As-salam maka apabila shalat hendaklah kalian itu mengucapkan:

    التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ

    الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

    “Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya. Kesejahteraan semoga terlimpahkan kepada kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 1/13 dan Imam Muslim 1/301]

     

    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ،

    اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

    “Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya (termasuk anak dan istri atau umatnya), sebagai-mana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 6/408.]

    Berdo’a berlindung dari empat (4) hal.

    Hal ini dilakukan pada duduk tasyahhud akhir saja.

    …..Apabila kamu telah selesai bertasyahhud akhir maka…(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Agar tidak menyalahi riwayat -hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam- ini maka dalam tasyahhud awwal bacaannya berhenti sampai membaca sholawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedang ta’awudz (berlindung dari 4 hal) ini dibaca hanya ketika tasyahhud akhir.

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

    “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksaan kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” [HR. Al-Bukhari 2/102 dan Muslim 1/412. Lafazh hadits ini dalam riwayat Muslim]

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ.

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

    “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur. Aku berlindung kepadaMu dari fitnah Almasih Dajjal. Aku berlindung kepadaMu dari fitnah kehidupan dan sesudah mati. Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari perbuatan dosa dan kerugian.” [HR. Al-Bukhari 1/202 dan Muslim 1/412]

    Selanjutnya adalah berdo’a dengan do’a/permohonan lainnya.
    …kemudian (supaya) dia memilih do’a yang dia kagumi/senangi… (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Al Bukhari)

    Macam-macam Bacaan Salam

    Kadang-kadang beliau membaca:

    • As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh atau
    • As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa BarakatuhAs Salamu’alaikum Wa Rahmatullah (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah) atau
    • As Salamu’alaikum Wa RahmatullahAs Salamu’alaikum Wa Rahmatullah (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim) atau
    • As Salamu’alaikum Wa RahmatullahAs Salamu’alaikum (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan An Nasai) atau

    As Salamu’alaikum dengan sedikit menoleh ke kanan tanpa menoleh ke kiri (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Baihaqi dan Ath Thabrani)

    Gerak yang dilarang

    Sering terlihat orang yang mengucapkan salam ketika menoleh ke kanan dibarengai dengan gerakan telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh ke kiri tangan kirinya di buka. Gerakan tangan ini dilarang oleh shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    “Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang diantara kamu mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya.” [Ketika mereka sholat lagi bersama Rasullullah, mereka tidak melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain disebutkan: “Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di sebelah kiri). (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah dan At-Thabrani). Diantara gerakkan bid’ah yang dilakukan saat salam adalah gerakkan yang dilakukan oleh orang syi’ah dengan menepukkan kedua tangannya di atas paha tiga kali, sebagai pengganti salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal seperti ini dilakukan oleh syi’ah Iran dan sekitarnya. Maksud dari gerakan itu adalah melaknat malaikat Jibril karena mereka mengatakan Jibril telah salah menyampaikan wahyu.

  5. Shalat Sunnah Rawatib

    Shalat Sunnah Rawatib

    Sesungguhnya di balik disyari’atkannya shalat sunnah terdapat hikmah-hikmah yang agung dan rahasia yang sangat banyak, di antaranya untuk menambah kebajikan dan meninggikan derajat seseorang. Juga berfungsi sebagai penutup segala kekurangan dalam pelaksanaan shalat fardhu. Juga dikarenakan shalat mempunyai keutamaan yang agung dan kedudukan yang tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya. Di samping hikmah-hikmah yang lain.

    “Dari Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami, pelayan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , berkata, ‘Aku pernah menginap bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , kemudian aku membawakan air wudhu untuk beliau serta kebutuhannya yang lain. Beliau bersabda, ‘Minta-lah kepadaku’, maka aku katakan kepada beliau, ‘Aku minta agar bisa bersamamu di Surga’, beliau bersabda, ‘Ataukah permintaan yang lain?’ Aku katakan, ‘Itu saja’. Beliau bersabda, ‘Kalau begitu bantulah aku atas dirimu dengan banyak bersujud (shalat)’.” (HR. Muslim)

    Dalam hadits lain disebutkan:

    “Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu , ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wasalam ber-sabda, ‘Sesungguhnya amal seorang hamba yang per-tama-tama kali di hisab (diperhitungkan) pada Hari Kiamat nanti adalah shalatnya, apabila shalatnya baik maka sungguh dia telah beruntung dan selamat, dan jika shalatnya rusak maka dia akan kecewa dan merugi. Apabila shalat fardhunya kurang sempurna, maka Allah berfirman, ‘Apakah hambaKu ini mempunyai shalat sunnah?, maka tutuplah kekurangan shalat fardhu itu dengan shalat sunnahnya.’ Kemudian begitu pula dengan amalan-amalan lainnya yang kurang’.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)

    a. Pembagian Shalat-shalat Sunnah

    Shalat sunnah terbagi menjadi dua, yaitu sunnah mutlak dan sunnah muqayyad. Shalat sunnah mutlak itu dilakukan hanya dengan niat shalat sunnah saja tanpa dikaitkan dengan yang lain. Adapun shalat sunnah muqayyad di antaranya ada yang disyari’atkan sebagai penyerta shalat fardhu yaitu yang biasa disebut dengan shalat sunnah rawatib. Yaitu mencakup shalat sunnah Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ yang akan dibahas pada halaman-halaman berikut.

    b. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

    “Dari Ummi Habibah radhiallahu anhu, ia berkata, ‘Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba muslim melaksanakan shalat sunnah (bukan fardhu) karena Allah- sebanyak dua belas rakaat setiap harinya kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah un-tuknya di Surga’.” (HR. Muslim)

    c. Penjelasan Tentang Sunnah Rawatib

    Yaitu tentang berapa jumlah minimal dan maksimal rakaatnya serta berapa jumlah pertengahannya.

    “Dari Ummu Habibah radhiallahu anha, ia berkata, ‘Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebe-lum shalat Subuh’.” (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih)

    Dalam riwayat ini ada penjelasan secara terperinci tentang dua belas rakaat yang disebutkan secara global dalam riwayat Muslim yang lalu.

    “Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu dia berkata, ‘Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya’.” (Muttafaq ‘alaih)

    “Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata, ‘Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: ‘bagi yang mau’.” (Muttafaq ‘alaih)

    “Dari Ummu Habibah radhiallahu anha, ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka’.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan shahih)

    “Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar’.”hasan) (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini

    d. Jadwal Bilangan Rakaat Shalat Sunnah

    Catatan:
    Shalat-shalat sunnah rawatib qabliah dan ba’diah yang tersebut dalam jadwal di atas diambil dari beberapa hadits shahih yang berkaitan dengan pembahasan masalah ini.

  6. Berjama’ahlah!

    Shalat Berjama’ah

    a. Hukum Shalat Berjama’ah

    Shalat berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya:

    “Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu , ia berkata,Telah datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)’.” (HR. Muslim)

    “Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: ‘Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu’.” (Muttafaq ‘alaih)

    “Dari Abu Darda’ radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama’ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama’ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)’.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

    “Dari Ibnu Abbas , bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

    “Dari Ibnu Mas’ud radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikuman-dangkan adzan di dalamnya.” (HR. Muslim)

    b. Keutamaan Shalat Berjama’ah

    Shalat berjama’ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

    “Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Shalat berjama’ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (Muttafaq ‘alaih)

    “Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,’Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, ‘Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendi-rian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengu-capkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, ‘Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.’ Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci’.” (Muttafaq ‘alaih)

    c. Berjama’ah dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam

    Shalat berjama’ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak jumlah jama’ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    “Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma , ia berkata, ‘Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya’.” (Muttafaq ‘alaih)

    “Dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, ‘Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama’ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah’.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

    “Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallaahu anhu, ‘Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, ‘Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.’ Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya’.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

    “Dari Ubay bin Ka’ab radhiallaahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama’ah) semakin disukai oleh Allah Ta’ala’.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits hasan)

    Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya

    Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama’ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:

    “Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)

    Dan beliau juga bersabda:

    “Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya’ berjama’ah bersama kami.” (HR. Muslim)

    Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:

    “Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

    Beliau juga bersabda:

    Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

    Dalam sabdanya yang lain:

    “Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

    Beliau bersabda pula:

    “Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

  7. Wudhu

    Sunnah Wudhu

    • Disunnahkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu.” [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’ (70)]
    • Disunnahkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur).” [Riwayat Muslim]
    • Disunnahkan menghirup air ketika menghirup dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas.
    • Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
    • Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Celah-celahilah jari- jemari kamu”. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)]
    • Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
    • Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
    • Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : “Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman”. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’ (117)]

    Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

    Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:

    • Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun air besar.
    • Keluar angin dari dubur (kentut).
    • Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
    • Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu”. [Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani]
    • Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ditanya: “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya.” [Riwayat Muslim]

    Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
    Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq ‘alaih]
    Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.

    Hal Yang Haram Dilakukan Oleh Yang Tidak Berwudhu

    Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:

    • Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu”. [Riwayat Muslim]

    Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.

    • Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda : “Thawaf di Baitullah itu adalah shalat”. [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Al Irwa’ (121)]

    Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. [Muttafaq ‘alaih]

    Tata Cara Wudhu

    • Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah:
    بِسْمِ اللهِ (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Ghalil 1/122)

    Sebab Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam kitab Al Irwa’ (81)]. Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa. Adapun bacaan niat …usholli… dst sama sekali tida ada dalil shahih yg menerangkannya, wallahu a’lam.

    • Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu

    • Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).
    • Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.
    • Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)]
    • Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
    • Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)]
    • Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah Tabaroka wata’ala berfirman : “dan kedua tanganmu hingga siku”. [Surah Al-Ma’idah : 6]
    • Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala.
    • Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.
    • Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah Tabaroka wata’ala berfirman: “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki”. [Surah Al-Ma’idah : 6]. Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
    • Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
    • Setelah selesai berwudhu mengucapkan :

    [Diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan redaksi “Allahummaj`alni minat- tawwabina… adalah di dalam riwayat At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa (96)]

    “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci”.

    • Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
    • Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu
  8. Tata Cara Shalat Orang Sakit

    Tata Cara Shalat Orang Sakit

    • Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri, sekali pun bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat.
    • Jika tidak sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan duduk, dan lebih baik kalau duduk bersila pada waktu di mana semestinya berdiri dan ruku’, dan duduk istirasy pada waktu di mana dia sujud.
    • Jika tidak sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat sambil berbaring bertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih utama dari sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi shalatnya.
    • Jika tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkat kepala untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa meng-hadapkan kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.
    • Orang sakit wajib melaksanakan ruku’ dan sujud, jika tidak sanggup, cukup dengan membungkukkan badan pada ruku’ dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih rendah dari ruku’. Dan jika sanggup ruku’ saja dan tidak sanggup sujud, dia boleh ruku’ saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku’, dia boleh sujud saja dan ketika ruku’ dia menundukkan kepala.
    • Jika tidak sanggup dengan menundukkan kepala ketika ruku’ dan sujud, cukup dengan isyarat mata, dengan memejamkan sedikit ketika ruku’ dan dengan meme-jamkan lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk seperti yang dilakukan beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya baik dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, dan tidak pula dari perkataan para ulama.
    • Jika tidak sanggup juga shalat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata, hendaklah ia shalat dengan hatinya, dia berniat ruku’, sujud dan berdiri serta du-duk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya.
    • Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban shalat tepat pada waktunya sesuai menurut kemampu-annya sebagaimana kita jelaskan di atas. Tidak boleh sengaja mengakhirkannya dari waktu yang semestinya. Dan jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu dia boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang musafir.
    • Jika dia sulit untuk shalat pada waktunya, boleh menja-mak antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya’, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan shalat Asharnya digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan shalat Isya’ untuk digabung dengan shalat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun shalat Subuh, maka tidak boleh di-jama’ dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya, karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelumnya dan shalat se-sudahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    “Dan dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya mata-hari sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Isra’: 78)