Fiqh

Puasa Ramadhan Merupakan bagian dari Rukun Islam

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ﷺ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam dibangun di atas 5 syahadat Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan”.

Berpuasa Menghapus Dosa-dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari [38, 1901, 2014] dan Muslim [760] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

Alhamdulillah atas nikmat yang diberikan Allah ﷻ kepada kita, semoga pertemuan kali ini akan membawa manfaat bagi keimanan kita.

Semoga kita tetap semangat dan bergembira dengan adanya bulan Ramadhan dan ini merupakan bukti keimanan kita. Karunia mana lagi yang lebih besar dari karunia bulan Ramadhan dan karena inilah pantas kita bergembira.

Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Yunus Ayat 58:

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”

Kegembiraan tersebut adalah karena banyaknya kemuliaan, berkah, dan keutamaan pada bulan Ramadhan. Beribadah semakin nikmat dan lezatnya bermunajat kepada Allah

Kabar gembira mengenai datangnya Ramadhan sebagaimana dalam hadits berikut.

ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ

“Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/385). Dinilai shahih oleh Al-Arna’uth dalam Takhrijul Musnad (8991))

Ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kita harus bergembira dengan datangnya Ramadhan.

Beberapa hari lagi InshaAllah Bulan Ramadhan akan segera tiba. Saatnya kita berharap akan rahmat dan ampunan-Nya.

Tidak ada yang menjamin, setiap muslim akan menjumpai bulan yang mulia ini. Untuk itu, selayaknya kita berdo’a agar bisa berjumpa dengan bulan Ramadhan.

Diantara doa sebagian sahabat ketika datang Ramadhan,

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنـِي إِلَى رَمَضَانَ وَسَلِّمْ لِـي رَمَضَانَ وَتَسَلَّمْهُ مِنِي مُتَقَبَّلاً

“Ya Allah, antarkanlah aku hingga sampai Ramadhan, dan antarkanlah Ramadhan kepadaku, dan terimalah amal-amalku di bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)

Semoga kita mampu mengamalkan segala amaliah di bulan Ramadhan dan diterima sebagai amal ibadah disisi Nya. Karena tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah ﷻ.

Bergembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

Tak kenal maka tak sayang, maka jika kita tidak paham akan keutamaan bulan Ramadhan, tentu akan banyak keutamaan yang terlewatkan. Sungguh rugi, jika keluar Ramadhan kita tidak mendapatkan maghfirahNya.

Bagian kedua: HAL-HAL YANG WAJIB DALAM SHALAT

Hal-hal yang wajib dalam shalat ada delapan, yaitu sebagai berikut:
1. SELURUH TAKBIR DALAM SHALAT, SELAIN TAKBIRATUL IHRAM, HUKUMNYA WAJIB.
Karenanya seluruh takbir untuk berpindah (dari satu rukun ke rukun yang lain) termasuk wajib, bukan rukun.
2. AT-TASMI’. Yaitu ucapan, (sami’allaahu li man hamidah).
Ucapan ini wajib bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian), adapun makmum, tidak mengucapkannya.
3. AT-TAHMIID. Yaitu mengucapkan: (rabbanaa wa lakal hamdu),bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian.
4. UCAPAN SUBHAANA RABBIYAL’AZHIIM DALAM RUKU SEBANYAK SATU KALI.
5. UCAPAN (SUBHAANA RABBIYAL A’LA DALAM SUJUD, SEBANYAK SATU KALI. Namun disunnahkan menambahnya hingga tiga kali.
6. UCAPAN (RABBIGHFIRLI), ANTARA DUA SUJUD, SEBANYAK SATU KALI.
7. UCAPAN DO’A TASYAHHUD PERTAMA.
8. DUDUK TASYAHHUD PERTAMA.

Orang yang sengaja tidak melakukan salah satu dari hal-hal yang wajib ini, baik yang berupa ucapan, ataupun gerakan yang delapan ini, secara sengaja, maka shalatnya batal. Karena berarti ia mempermainkan shalat. Namun orang yang tidak melakukannya karena lupa, atau karena tidak tahu, maka ia cukup bersujud sahwi. Karena ia meninggalkan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan. Maka, ia harus menutupi kekurangan itu dengan sujud sahwi.

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Bulan yang penuh rahmat, penuh berkah, dan pengampunan. Bulan mulia yang istimewa di banding bulan-bulan lainnya. Pada bulan Ramadhan nilai ibadah dilipatgandakan, doa-doa dikabulkan, dosa diampuni, pintu surga dibuka, sementara pintu neraka ditutup. Ramadhan tak ubahnya tamu agung yang selalu dinanti-nanti kedatangannya.

Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan diri dalam menyambut bulan Ramadhan yang mulia. Persiapan itu dibutuhkan agar kita dapat secara maksimal memanfaatkan dan beribadah di bulan tersebut. Para ulama menjelaskan beberapa cara menyambut Ramadhan.

Kita diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Allah ta’aala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al Muthaffifin Ayat 22-26:

اِنَّ الْاَبْرَارَ لَفِيْ نَعِيْمٍۙ – ٢٢ عَلَى الْاَرَاۤىِٕكِ يَنْظُرُوْنَۙ – ٢٣ تَعْرِفُ فِيْ وُجُوْهِهِمْ نَضْرَةَ النَّعِيْمِۚ – ٢٤ يُسْقَوْنَ مِنْ رَّحِيْقٍ مَّخْتُوْمٍۙ – ٢٥ خِتٰمُهٗ مِسْكٌ ۗوَفِيْ ذٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُوْنَۗ – ٢٦

“Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam (surga yang penuh) kenikmatan,mereka (duduk) di atas dipan-dipan melepas pandangan.Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan.Mereka diberi minum dari khamar murni (tidak memabukkan) yang (tempatnya) masih dilak (disegel),laknya dari kasturi. Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.” (QS. Al Muthaffifin: 22-26)

Materi Kedelapan: Akad Dzimmah dan Hukum-hukumnya

A. Akad Dzimmah

Akad dzimmah ialah pemberian jaminan keamanan terhadap orang kafir yang bersedia memberikan jizyah (upeti) kepada kaum Muslimin serta berjanji kepada kaum Muslimin mengenai kesediaannya menerima pemberlakuan ketentuan hukum syariat Islam dalam kasus pelanggaran berat seperti: Kasus pembunuhan, pencurian dan pelanggaran kehormatan.

B. Siapakah yang Berhak Melakukan Akad Dzimmah

Adapun orang yang berhak mengadakan akad dzimmah ialah pimpinan atau wakilnya. Sedang selain keduanya tidak berhak melakukannya. Berbeda dengan masalah pemberian perlindungan serta keamanan, maka setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita dapat memberikan perlindungan serta keamanan. Karena Ummu Hani binti Abi Thalib pun telah melindungi seorang laki-laki dari kaum musyrikin ketika penaklukan kota Makkah, kemudian ia menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu, maka Rasulullah ﷺ bersabda,

“Sungguh kami akan melindungi orang yang engkau lindungi, dan kami pun akan menjamin keamanan orang yang engkau jamin keamanannya, wahai Ummu Hani’. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2171).

C. Membedakan Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Bawah Perlindungan Kaum Muslimin) dari Kaum Muslimin

Wajib membedakan ahludz dzimmah dari kaum Muslimin di dalam berpakaian dan lain-lain, supaya mereka dapat dikenali dan orang yang meninggal dari mereka tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang Muslim, tidak boleh berdiri memberi hormat terhadap mereka, tidak boleh memulai ucapan salam terhadap mereka dan tidak boleh mendudukkan mereka di bagian depan di dalam pertemuan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَبْدَؤُوْا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، وَإِذَا لَقِيتُمُوْهُمْ فِي طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah Radiyallāhu anhu ia berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan jika kalian bertemu dengan mereka disebuah jalan, desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.”

(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2167).

Hujan adalah nikmat yang besar, dengannya akan terlaksana kehidupan di dunia, semua mahluk di dunia membutuhkan air, dan jika Allah tahan hujan beberapa waktu maka kehidupan akan hancur.

Banyak negeri yang tidak dianugrahi nikmat ini. Oleh karena itu agar kita termasuk orang-orang yang pandai bersyukur dan nikmat yang diberikan tidak menjadi sumber bencana, maka mari kita sebagai seorang muslim mari kita pelajari dan amalkan adab-adab yaitu dzikir ketika hujan baik sebelum, sesudah ataupun pada saat hujan.

Allah ﷻ berfirman:

وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُّبَارَكاً فَأَنبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ

“Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS: Qaaf (50) : 9).

Yang dimaksud keberkahan di sini adalah turunnya hujan, lebih banyak melahirkan kebaikan (manfaat), daripada mudharatnya (keburukan).

Setiap orang menginginkan pemimpin yang adil, dan sesuai dengan kriteria yang digariskan syariat Allâh ﷻ. Tidak ada satupun makhluk yang menginginkan pemimpin yang dzalim.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Imam Al-Mawardi rahimahullah dalam kitab al-Ahkâm ash-Shulthaniyah menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin

Bab Tentang Rukun-Rukun, Hal-hal yang Wajib & Hal-hal yang Disunnahkan dalam Shalat

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya tentang Rukun-Rukun shalat:

Rukun Pertama: BERDIRI DALAM SHALAT FARDHU
Rukun Kedua: TAKBIRATUL IHRAM DI AWAL SHALAT
Rukun Ketiga: MEMBACA AL-FAATIHAH
Rukun Keempat: RUKU’ PADA SETIAP RAKAAT
Rukun Kelima dan Keenam: BANGKIT DARI RUKU’ DAN BERDIRI I’TIDAL
Rukun Ketujuh: SUJUD
Rukun Kedelapan: BANGKIT DARI SUJUD DAN DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD
Rukun Kesembilan: TUMA’NINAH PADA SETIAP GERAKAN SHALAT TERSEBUT
Rukun Kesepuluh dan Kesebelas: TASYAHHUD AKHIR DAN DUDUK TASYAHHUD
Rukun Keduabelas: MEMBACA SHALAWAT PADA TASYAHHUD AKHIR
Rukun Ketigabelas: TERTIB (BERURUTAN) DALAM PELAKSANAAN RUKUN-RUKUN SHALAT
Rukun Keempatbelas: SALAM

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya tentang Rukun-Rukun shalat:

Rukun Pertama: BERDIRI DALAM SHALAT FARDHU
Rukun Kedua: TAKBIRATUL IHRAM DI AWAL SHALAT
Rukun Ketiga: MEMBACA AL-FAATIHAH

Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Jika posisinya sebagai makmum, para ulama berbeda pendapat. Yang lebih berhati-hati, makmum membaca surat Al-Fatihah baik pada shalat sirriyah atau jahriyah.

Rukun Keempat: RUKU’ PADA SETIAP RAKAAT