Fiqh

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)

Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

firman Allah ﷻ:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis. (Surat al-An’am: 145.)

Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:

Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.

Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung. Allah Ta’ala berfirman:

 .. وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُ اُلْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِْ سَبِيلا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اُللَّهَ غَنِىُّ عَنِ الْعَلَمِينَ

” … Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatı) dari semesta alam.” (QS. ‘Ali Imran: 97)

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).