Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.
Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:
Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

