Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:
Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.
Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].





