Artikel

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيِ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا فِي بَيْتِي مِنْ شَيْءٍ يَأْكُلُهُ ذُو كَبِدٍ إِلاَّ شَطْرُ شَعِيرٍ فِي رَفٍّ لِي، فَأَكَلْتُ مِنْهُ حَتَّى طَالَ علَيَّ، فَكِلْتُهُ فَفَنِيَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

474. Dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata, “Pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, di rumahku tidak ada sesuatu untuk dimakan, kecuali sedikit tepung gandum yang terletak di atas rak milikku, lalu dimakannya sehingga berlansung lama padaku. Kemudian apabila aku menakarnya dan ternyata tepung sudah habis.”

[Shahih Al-Bukhari no. 3096, 6451. Muslim no. 2973]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al – Isra’: 23-24).

Beliau sesekali tidur menggunakan kasur, sekali waktu menggunakan an-nitha’ (tikar terbuat dari kulit), sekali wakfu menggunakan tikar, sekali wakfu tanpa alas, sekali waktu di atas ranjang, dan sekali waktu menggunakan alas kain hitam. Abbad bin Tamim meriwayatkan dari pamannya, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring di masjid seraya meletakkan salah satu kakinya di atas yang lain.”

HR. Al-Bukhari, 10/334 dan 11/68. Muslim, no. 2100.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (218)

firman Allah ﷻ:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis. (Surat al-An’am: 145.)

473. Dari an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu’anhuma, ia bercerita bahwasanya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu’anhu pernah berkata terkait apa yang diperoleh orang-orang berupa dunia: “Suatu ketika aku menyaksikan Rasulullah menekuk perutnya seharian penuh. Beliau tidak mendapatkan kurma terburuk sekalipun yang bisa dipergunakan untuk mengisi perutnya.” (HR. Muslim)

Dinukil melalui jalur shahih dari beliau shallallahu ’alaihi wasallam, dari hadits Anas radhiyallahu ’anhu, bahwa beliau shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ النِّسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

Dijadikan aku menyenangi perkara dunia kalian adalah para wanita (istri) dan wewangian dan dijadikan penyejuk mataku (penentram jiwaku) adalah di dalam shalat.

HR. An Nasa’i, 7/61, Kitab Isyrah An Nisaa, Bab Hubbu An-Nisaa, Ahmad, Al Musnad,3/128, 199, dan 285. Sanad hadits ini hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim, 2/160, dari jalur lain. Serta disetujui oleh Adz-Dzahabi.

Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:

Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.

Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.