Artikel

Setiap orang tua tentu berharap anak-anaknya menjadi anak yang saleh, berbakti, dan senantiasa mengingat orang tuanya. Namun, ada satu harapan yang jauh lebih penting untuk direnungkan: apakah kelak anak-anak kita akan menjadi orang yang mendoakan kita ketika kita sudah tidak mampu lagi beramal?

Hari ini, ketika anak-anak masih kecil, kita yang bangun ketika mereka menangis. Kita yang merawat ketika mereka sakit, mencari obat, membawa mereka ke dokter, memikirkan makanan dan gizi mereka, memilih sekolah, memikirkan masa depan, serta berusaha menjaga keselamatan mereka.

Akan tetapi, akan datang suatu masa ketika keadaan berbalik.

Rumah tangga bukan sekadar tempat tinggal bersama antara suami dan istri. Rumah tangga memiliki posisi yang sangat besar dalam kehidupan manusia, bahkan menjadi salah satu fondasi penting bagi terbentuknya masyarakat dan peradaban.

Karena itu, pembahasan tentang bagaimana membangun rumah tangga yang bahagia bukan perkara sederhana. Ia membutuhkan ilmu, kesabaran, ketakwaan, dan yang paling utama adalah hubungan yang baik dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

Dalam kitab Lu’lu’ wal Marjan, terdapat pembahasan penting mengenai sunnah belajar Al-Qur’an kepada orang yang pandai dan mulia. Ini merupakan sebuah kaidah dasar: jika seseorang ingin memiliki kualitas bacaan Al-Qur’an yang baik sebagaimana para qurra (ahli Al-Qur’an), maka ia harus belajar langsung kepada ahlinya.

Rasulullah ﷺ dalam berbagai riwayat shahih justru memuji keberadaan harta yang berada pada tangan orang beriman. Harta tersebut dapat digunakan untuk menolong sesama, berinfak, dan menopang perjuangan agama. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallohu’anhu.

Pembahasan kali ini merupakan muraja’ah ringkas untuk meninjau kembali kesimpulan (al-masail) atau kandungan bab dari kitab Kitabut Tauhid karya Shaykh Muhammad ibn Abd al-Wahhab. Bab ini membahas tentang “Barang siapa yang mewujudkan (tahqiq) tauhid dengan sebenar-benarnya, maka ia akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.”

Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)

Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.