Ustadz Nefri Abu Abdillah

Para ulama salaf dan khalaf dari para sahabat dan tabiin radhiallahu anhum dan para ulama anshor (kota-kota Madinah, Baghdad, dan Bashrah), dan imam-imam muslimin sesudah mereka sepakat atas disunnahkannya membaguskan suara ketika membaca Alquran.

Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan mereka sangat masyhur sehingga kami tidak perlu menukilnya satu demi satu.

Ketahuilah, bahwa banyak ulama salaf meminta dari para pembaca yang bagus suaranya agar membaca Al Qur’an, sedangkan mereka mendengarkannya.

Hal ini disepakati tentang kebaikannya dan merupakan kebiasaan orang-orang baik dan para ahli ibadah serta hamba-hamba Allah yang shaleh dan menjadi sunnah yang berlaku dari Rasulullah.

Pasal: Tentang anjuran membaca Al Qur’an secara bersama-sama oleh jama’ah dan keutamaan para pembaca dari jamaah dan para pendengar serta penjelasan keutamaan orang yang mengumpulkan, mendorong dan menganjurkan mereka melakukan itu.

Ketahuilah bahwa pembaca Alquran oleh jamaah secara bersama-sama adalah mustahab berdasarkan dalil yang jelas dan perbuatan-perbuatan ulama salaf dan khalaf yang jelas.

Telah sah dari Nabi ﷺ dari riwayat Abu Hurairah bin Abi Said Al-Khudri bahwa beliau bersabda:

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum menyebut Allah secara bersama-sama, melainkan mereka dikelilingi para malaikat dan diliputi rahmat serta turun ketenangan diatas mereka dan Allah menyebut mereka di antara para malaikat di sisi-Nya.” Berkata Tirmidzi: Hadits Hasan sahih.

Pasal: Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, baik ia pandai membaca bahasa Arab atau tidak bisa membacanya. Sama halnya apakah di dalam shalat atau di luarnya. Jika ia membaca dengan selain bahasa Arab, maka shalatnya tidak sah. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Ahmad, Dawud dan Abu Bakar ibnul Mundzir.

Abu Hanifah berkata: Boleh membacanya dengan selain bahasa Arab dan shalatnya sah.

Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Boleh membacanya bagi orang yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab dan tidak boleh bagi yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab.

Dianjurkan apabila melewati ayat rahmat agar memohon karuni Allah Ta’ala. Dan apabila melewati ayat yang menyebutkan siksaan agar memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan dan siksaan. Atau berkata:

“Ya Allah, aku mohon kesehatan kepada-Mu atau keselamatan dari setiap bencana.”

Apabila melewati ayat yang menyebut tanzih (penyucian) Allah Ta’ala, maka ia sucikan Allah Ta’ala dengan ucapan: Subhanallahi wa Ta’ala atau Tabaroka wa Ta’ala (Maha Suci Allah dan Maha Tinggi) atau Jallat adhamatu Rabbinaa (Maha Agung kebesaran Tuhan kami).

Telah diriwayatkan hadits sahih dari Hudzaifah ibnul Yaman, ia berkata: “Pada suatu malam aku shalat bersama Nabi. Beliau memulai dengan surah Al-Baqarah.

Maka aku katakan (dalam hati): Beliau rukuk ketika mencapai seratus ayat. Ternyata beliau meneruskan bacaannya.

Maka aku katakan: Beliau salat dengan membacanya dalam satu raka’at. Ternyata beliau meneruskan bacaannya. Kemudian beliau memulai surah An-Nisa’ dan membacanya.

Maka aku katakan: Beliau akan rukuk sesudahnya. Kemudian beliau memulai surah Ali Imran dan membacanya dengan perlahan-lahan. Apabila melewati ayat yang menyebut tasbih, maka beliau bertasbih. Apabila melewati ayat yang menyebut permohonan, beliau memohon. Dan apabila melewati ta’awwudz, maka beliau memohon perlindungan. Hadits riwayat Muslim dalam Shahihnya.

Pasal: Apabila mulai membaca Al-Qur’an, hendaklah ia dalam keadaan khusyu’ dan merenungkan ketika membaca. Dalil-dalil atas hal itu terlalu banyak untuk dibatasi dan sangat masyhur dan jelas untuk disebut. Itulah yang dituju dan diminta dan dengannya dada menjadi lapang dan hati menjadi terang.

Allah azza wa jalla berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلْقُرْءَانَ ۚ

Maka apakah mereka tidak merenungkan Alquran?. (QS. An-Nisa’: 82).

Allah Ta’ala berfirman:

كِتَٰبٌ أَنزَلْنَٰهُ إِلَيْكَ مُبَٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوٓا۟ ءَايَٰتِهِۦ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka merenungkan ayat-ayatnya.” (QS. Shad: 29).

Terdapat banyak hadits mengenai hal itu dan pendapat-pendapat ulama salaf yang masyhur mengenainya.

Segolongan ulama salaf membaca satu ayat di waktu malam dan merenungkan serta mengulang-ulanginya sampai pagi.

Segolongan ulama salaf jatuh pingsan ketika membaca Al-Qur’an dan banyak dari mereka yang mati dalam keadaan membaca Al-Qur’an.

Kami riwayatkan dari Bahzin bin Hakim bahwa Zurarah bin Aufa, Seorang tabi’in yang agung radhiyallahu anhum mengimami shalat Subuh, lalu membaca hingga ketika sampai pada:

فَإِذَا نُقِرَ فِى ٱلنَّاقُورِ. فَذَٰلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ

“Apabila ditiup sangkakala. Maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit.” Al-Muddatstsir: 8-9.

Dianjurkan membaca Al-Qur’an ketika pembacanya dalam keadaan suci (berwudhu). Jika ia membacanya dalam keadaan berhadats, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan terkenal. Imamul Haramain berkata: Tidaklah dikatakan bahwa ia melakukan sesuatu yang makruh, tetapi meninggalkan yang lebih utama. Jika tidak menemukan air, dia bertayamum. Wanita mustahadhah dalam waktu yang dianggap suci mempunyai hukum yang sama dengan hukum orang yang berhadas.

Bab ini adalah tujuan kitab ini dan ia adalah pokok yang penting untuk dipelajari. Saya isyaratkan kepada beberapa hal dari tujuannya untuk menghindari pembahasan yang panjang karena takut menjemukan pembacanya.

Yang pertama ialah pembaca wajib bersikap ikhlas sebagaimana kami kemukakan dan memperhatikan adab terhadap Al-Qur’an. Maka ia harus menghadirkan dalam dirinya bahwa ia bermunajat kepada Allah Ta’ala dan membaca dalam keadaan orang yang melihat Allah Ta’ala. Jika ia tidak bisa melihatnya, sesungguhnya Allah Ta’ala melihatnya.

Apabila hendak membaca, patutlah ia membersihkan mulutnya dengan siwak dan lainnya. Yang terpilih mengenai siwak ialah menggunakan kayu Arak dan boleh menggunakan kayu-kayu lainnya dan setiap sesuatu yang bisa membersihkan, seperti kain yang kasar dan lainnya.

Mengenai bolehnya menggunakan jari yang kasar ada tiga pendapat dari pengikut Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: Yang paling masyhur ialah tidak terwujud sunnahnya. Yang kedua terwujud dan yang ketiga terwujud jika tidak menemukan lainnya dan tidak terwujud jika menemukan lainnya.

Ketahuilah bahwa keutamaan shalat malam dan bacaan di dalamnya tercapai dengan jumlah sedikit dan banyak. Semakin banyak, maka lebih banyak keutamaannya. Kecuali apabila menghabiskan seluruh malam, maka tidak disukai bila terus mengerjakannya. Karena hal itu akan membahayakan dirinya.

Yang menunjukkan bahwa keutamaannya tercapai dengan amalan yang sedikit ialah hadits Abdullah bin Amru ibnul Ash, ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنْ الْغَافِلِينَ ، وَمَنْ قَامَ بِمِائَةِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ الْقَانِتِينَ ، وَمَنْ قَامَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ الْمُقَنْطِرِينَ (صححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 1264)

“Barangsiapa mengerjakan shalat malam dengan membaca sepuluh ayat, ia pun tidak ditulis dalam golongan orang-orang yang lalai. Dan siapa yang mengerjakan shalat malam dengan membaca seratus ayat, ia pun ditulis dalam golongan orang yang taat. Dan siapa yang mengerjakan shalat dengan membaca seribu ayat, ia pun ditulis dalam golongan orang yang berbuat adil.” Hadits riwayat Abu Dawud no. 1264 dan lainnya.