Bismillah

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Tanggal: 2 November 2026 M / 21 Jumadil Awal 1448 H
Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah



FIKIH RUMAH TANGGA: HUKUM ILA’ DAN KETENTUAN TALAK DALAM ISLAM

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 226–228

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Pendahuluan

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Washshalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’i wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin ila yaumiddin. Amma ba’du.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang masih memberikan kesempatan kepada kita untuk melanjutkan kajian pada hari ini.

Kita senantiasa memohon kepada Allah agar diberikan keikhlasan, semangat, dan keistiqamahan dalam menuntut ilmu. Semoga seluruh amal saleh yang kita usahakan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan ini kita melanjutkan pembahasan tafsir Surah Al-Baqarah, khususnya ayat 226 dan seterusnya, yang berkaitan dengan hukum rumah tangga, terutama permasalahan ila’ dan talak.

Pembahasan seperti ini penting untuk dipelajari. Meskipun kita tidak menginginkan terjadinya persoalan dalam rumah tangga, seorang muslim tetap harus memahami hukum-hukum syariat yang berkaitan dengannya.

Bisa jadi seseorang terjatuh ke dalam suatu permasalahan karena tidak mengetahui hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dalam melakukan suatu perkara, hendaknya seseorang memiliki ilmu terlebih dahulu.

Kita mengingat perkataan Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam kitab Shahih-nya:

بَابُ الْعِلْمِ قَبْلَ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ

Bab: Ilmu Sebelum Perkataan dan Perbuatan.

Prinsip ini berlaku dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pernikahan. Orang yang hendak menikah perlu mempelajari hukum-hukum pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, talak, ila’, dan perkara lainnya. Demikian pula orang yang telah menikah hendaknya terus memperdalam ilmu agama agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang tidak diinginkan.

1. Pengertian Ila’ dalam Islam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:

“Bagi orang-orang yang meng-ila’ istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

(QS. Al-Baqarah: 226)

Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas mengenai hukum ila’.

Secara bahasa, ila’ berasal dari kata al-hilf (الحلف), yang berarti sumpah.

Adapun secara istilah, ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak mendekati atau menjauhi istrinya dan tidak menggaulinya sebagai suami istri selama lebih dari empat bulan.

Dengan demikian, ila’ merupakan bentuk sumpah khusus yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Perbuatan ini memiliki konsekuensi hukum dalam syariat Islam. Oleh karena itu, seorang suami tidak boleh sembarangan mengucapkan sumpah yang berkaitan dengan hubungan suami istri.

Syarat dan konsekuensi sumpah ila’

Ila’ berkaitan dengan sumpah yang diucapkan seorang suami untuk masa yang akan datang. Karena itu, sumpah tersebut memiliki ketentuan sebagaimana sumpah lainnya.

Di antara perkara yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Adanya sumpah dari suami. Ila’ bukan sekadar sikap menjauh atau tidak berhubungan dengan istri, tetapi harus berkaitan dengan sumpah yang memenuhi ketentuan syariat.
  2. Objek sumpahnya adalah istri. Ila’ merupakan sumpah khusus berkaitan dengan hubungan suami istri.
  3. Batas waktu empat bulan. Syariat memberikan batas waktu empat bulan bagi suami yang melakukan ila’.
  4. Adanya konsekuensi apabila sumpah dilanggar. Apabila suami kembali menggauli istrinya sebelum masa yang ditentukan, berlaku hukum kafarat sumpah sesuai ketentuannya.

Apabila seseorang menyertakan pengecualian dalam sumpahnya dengan mengucapkan insyaallah secara benar sesuai ketentuan syariat, maka hal tersebut dapat memengaruhi berlakunya sumpah tersebut.

Ila’ bukan perkara yang boleh dipermainkan. Seorang suami hendaknya menjaga lisannya dan tidak mengucapkan sumpah ketika sedang dikuasai emosi.

2. Batas Waktu Ila’ adalah Empat Bulan

Allah berfirman:

تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

“Harus menunggu empat bulan.” (QS. Al-Baqarah: 226)

Allah memberikan batas waktu empat bulan bagi suami yang melakukan ila’ terhadap istrinya.

Apabila suami bersumpah untuk tidak mendekati istrinya, maka perkara tersebut tidak dibiarkan tanpa batas waktu. Islam memberikan ketentuan yang jelas agar hak seorang istri tetap terjaga.

Apabila suami menyesali perbuatannya sebelum empat bulan dan kembali kepada istrinya, maka ia dapat kembali membangun rumah tangganya. Apabila ia melanggar sumpahnya, berlaku kewajiban membayar kafarat sumpah.

Namun, apabila telah berlalu empat bulan dan suami tetap tidak kembali, maka ia harus menentukan sikap: kembali kepada istrinya atau menceraikannya.

Dalam pembahasan fikih, apabila suami menolak melaksanakan kewajibannya, hakim dapat memerintahkan atau mengambil tindakan sesuai ketentuan syariat untuk menyelesaikan perkara tersebut, termasuk pemisahan antara suami dan istri.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan seorang istri berada dalam keadaan terkatung-katung tanpa kepastian.

Bagaimana bentuk kembali atau rujuk dalam ila’?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk al-fai’ atau kembali yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kembali yang dimaksud adalah dengan melakukan hubungan suami istri (jima’). Sebagian lainnya memberikan kelonggaran bahwa kembali dapat ditunjukkan dengan perkataan.

Dalam penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kembali kepada istri diwujudkan dengan kembali melakukan hubungan suami istri.

Apabila suami kembali menggauli istrinya, tidak ada konsekuensi lain atasnya selain membayar kafarat sumpah.

3. Hukum Ila’ Kurang dari Empat Bulan

Apabila seorang suami melakukan ila’ dengan masa kurang dari empat bulan, maka hukumnya seperti sumpah biasa.

Apabila ia melanggar sumpahnya, ia wajib membayar kafarat sumpah. Namun, apabila ia mempertahankan sumpahnya sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada konsekuensi hukum ila’ berupa kewajiban menentukan talak atau kembali sebagaimana ila’ yang berlangsung lebih dari empat bulan.

Adapun apabila sumpahnya berlaku untuk selamanya atau lebih dari empat bulan, maka batas maksimal yang diberikan adalah empat bulan sejak sumpah tersebut diucapkan.

Setelah masa tersebut berakhir, apabila istri menuntut haknya, suami harus kembali menggauli istrinya atau menjatuhkan talak sesuai ketentuan syariat.

Apabila suami tidak bersedia, perkara tersebut dapat dibawa kepada hakim untuk diselesaikan.

Dengan demikian, empat bulan merupakan batas waktu yang diberikan syariat agar seorang istri tidak terus-menerus berada dalam keadaan yang merugikan.

4. Kembali kepada Istri Lebih Disukai daripada Perceraian

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: 227)

Ayat ini menjelaskan bahwa apabila suami telah bertekad untuk menceraikan istrinya, Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat ini bahwa terdapat isyarat mengenai tidak disukainya talak sebagai pilihan dalam kehidupan rumah tangga.

Meskipun talak dibolehkan dan sah dalam syariat, bukan berarti seorang suami dianjurkan untuk mudah menjatuhkan talak.

Dalam ayat sebelumnya, Allah menyebutkan:

فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hal ini menunjukkan bahwa kembali kepada istri dan memperbaiki rumah tangga merupakan pilihan yang lebih baik.

Oleh karena itu, seorang suami hendaknya tidak mudah menjadikan perceraian sebagai jalan keluar ketika sedang marah atau menghadapi permasalahan rumah tangga.

Hadits tentang talak

Terdapat hadis yang populer dengan lafaz:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

Hadis ini sering disebutkan dalam pembahasan hukum perceraian. Namun, hadis tersebut dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama hadis. Karena itu, tidak tepat menjadikannya sebagai hadis sahih yang pasti berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Meskipun demikian, seorang muslim tetap harus memahami bahwa perceraian bukan perkara yang boleh dilakukan secara sembarangan. Syariat mengatur talak dengan ketentuan yang harus dipelajari dan dijalankan.

5. Setan Berusaha Memisahkan Suami dan Istri

Salah satu perkara yang harus diwaspadai dalam kehidupan rumah tangga adalah usaha setan untuk memisahkan suami dan istri.

Dalam hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ: ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ

Artinya:

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus pasukannya. Yang paling dekat kedudukannya dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Salah seorang dari mereka datang lalu berkata, ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis berkata, ‘Engkau belum melakukan sesuatu yang berarti.’ Kemudian datang yang lain dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkan antara dirinya dan istrinya.’ Maka Iblis mendekatkannya kepadanya dan berkata, ‘Engkaulah yang terbaik.’”

(HR. Muslim no. 2813)

Hadis ini menunjukkan besarnya perhatian setan dalam merusak kehidupan manusia, termasuk memisahkan hubungan suami dan istri.

Karena itu, pasangan suami istri hendaknya saling menjaga, tidak mudah terpancing emosi, dan berusaha menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik.

Kita harus memahami bahwa persatuan keluarga, kasih sayang, dan usaha mempertahankan rumah tangga di atas ketaatan kepada Allah merupakan perkara yang sangat penting.

6. Ila’ Merupakan Hak yang Berkaitan dengan Istri

Dalam tafsirnya, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ila’ merupakan sumpah khusus yang berkaitan dengan istri.

Allah menyebutkan:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ

“Bagi orang-orang yang meng-ila’ istrinya.”

Penyebutan kata nisa’ihim menunjukkan bahwa ketentuan ila’ berkaitan dengan istri yang sah.

Dalam pembahasan fikih, hal ini juga menunjukkan bahwa hukum ila’ tidak dapat diterapkan secara sembarangan kepada perempuan yang bukan istrinya.

Beliau juga menjelaskan bahwa ketentuan empat bulan menunjukkan adanya hak istri untuk mendapatkan hubungan suami istri. Seorang suami tidak boleh meninggalkan kewajiban tersebut tanpa batas waktu hingga merugikan istrinya.

Jika masa empat bulan telah berlalu, suami harus menentukan sikap sebagaimana ketentuan syariat.

Hikmah pembatasan empat bulan

Di antara hikmah pembatasan waktu tersebut adalah:

  1. Menjaga hak istri agar tidak terabaikan.
  2. Mencegah seorang suami menggantung kehidupan rumah tangganya tanpa kepastian.
  3. Memberikan kesempatan kepada suami untuk memperbaiki hubungan.
  4. Mencegah timbulnya kemudaratan akibat tidak terpenuhinya hak-hak pasangan.
  5. Menjaga kehormatan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.

7. Ketentuan Masa Iddah bagi Wanita yang Ditalak

Setelah membahas ila’ dan talak, Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan firman-Nya dalam ayat berikutnya:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini membahas ketentuan masa iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa wanita yang ditalak harus menunggu selama tiga kali quru’.

Apa yang dimaksud dengan tiga kali quru’?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna quru’.

Sebagian ulama menafsirkannya sebagai masa suci, sedangkan sebagian lainnya menafsirkannya sebagai masa haid.

Dalam penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah, pendapat yang beliau kuatkan adalah bahwa quru’ yang dimaksud merupakan tiga kali haid.

Dengan demikian, wanita yang ditalak menjalani masa iddah selama tiga kali haid menurut pendapat tersebut.

Hikmah disyariatkannya masa iddah

Masa iddah memiliki beberapa hikmah yang sangat besar, di antaranya:

1. Memastikan kosongnya rahim

Salah satu tujuan masa iddah adalah memastikan apakah seorang wanita sedang mengandung atau tidak.

Dengan menunggu selama tiga kali haid, dapat diketahui keadaan rahimnya sehingga tidak terjadi kekacauan nasab.

2. Menjaga kejelasan nasab

Islam sangat memperhatikan penjagaan nasab. Karena itu, seorang wanita tidak boleh menyembunyikan keadaan rahimnya, baik berkaitan dengan kehamilan maupun haid.

Allah berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ

“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.”

(QS. Al-Baqarah: 228)

Menyembunyikan kehamilan dapat mengakibatkan berbagai kerusakan, terutama berkaitan dengan penetapan nasab seorang anak.

Jika seorang wanita menyembunyikan kehamilannya, kemudian masa iddah dianggap telah selesai dan ia menikah dengan laki-laki lain, maka akan muncul persoalan besar berkaitan dengan nasab, hak waris, hubungan mahram, dan hubungan kekeluargaan.

3. Mencegah kerusakan dalam kehidupan keluarga

Apabila kehamilan disembunyikan atau masa haid dimanipulasi, hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak pihak yang seharusnya mendapatkan haknya.

Karena itu, seorang wanita wajib bersikap jujur mengenai keadaan dirinya selama menjalani masa iddah.

Tidak boleh ada kebohongan ataupun manipulasi mengenai kehamilan dan masa haid.

Hak suami untuk merujuk istrinya

Allah berfirman:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan.”

(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menjelaskan bahwa suami memiliki hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah dalam talak raj’i, apabila tujuan rujuk tersebut adalah memperbaiki hubungan rumah tangga.

Rujuk hendaknya dilandasi niat untuk memperbaiki kehidupan keluarga, bukan untuk menyakiti, menggantung, atau menyusahkan istri.

Hak dan kewajiban suami istri

Allah berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”

(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini merupakan prinsip penting dalam kehidupan rumah tangga.

Seorang istri memiliki hak yang harus ditunaikan oleh suaminya, sebagaimana ia juga mempunyai kewajiban terhadap suaminya.

Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan syariat.

Allah kemudian berfirman:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

(QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menunjukkan adanya tanggung jawab dan kedudukan tertentu bagi seorang suami dalam kehidupan rumah tangga, yang harus dijalankan sesuai ketentuan Allah ﷻ. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Pembahasan ayat 228 ini akan dilanjutkan dan dirinci pada pertemuan kajian berikutnya, insyaallah.


8. Sesi Tanya Jawab

Pertanyaan 1: Apakah ila’ tetap sah jika dilakukan tanpa alasan syar’i?

Pertanyaan:

Jika ila’ dilakukan bukan karena alasan yang dibenarkan syariat, apakah ila’ tersebut tetap sah? Sebab pada zaman sekarang mungkin ada seorang laki-laki yang pemahaman agamanya kurang, tetapi menggunakan alasan agama untuk mengontrol istrinya.

Jawaban:

Apabila sumpah tersebut memenuhi ketentuan ila’, maka hukum ila’ tetap berlaku meskipun tidak dilakukan karena alasan yang dibenarkan syariat.

Hal ini karena yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah sumpah yang diucapkan oleh suami.

Para ulama juga menjelaskan bahwa sumpah dapat berlaku baik dalam keadaan seseorang sedang marah maupun dalam keadaan tidak marah, dengan memperhatikan ketentuan hukum sumpah.

Oleh karena itu, seorang suami harus bertanggung jawab atas perkataan yang diucapkannya.

Jika ia menyadari kesalahannya, hendaknya segera kembali kepada istrinya, memperbaiki hubungan rumah tangga, dan menunaikan kafarat sumpah apabila memang telah melanggar sumpahnya.

Pertanyaan 2: Apakah suami harus melakukan ila’ terlebih dahulu sebelum menjatuhkan talak?

Jawaban:

Tidak.

Talak dan ila’ merupakan dua perkara yang berbeda. Seorang suami tidak harus melakukan ila’ terlebih dahulu untuk menjatuhkan talak.

Talak dapat dijatuhkan dengan lafaz yang jelas (sharih) maupun lafaz sindiran (kinayah) yang memiliki ketentuan tersendiri.

Adapun ila’ merupakan sumpah khusus yang berkaitan dengan menjauhi istri sebagaimana telah dijelaskan.

Jadi, talak tidak harus didahului ila’, sedangkan ila’ yang berlangsung lebih dari empat bulan memiliki konsekuensi hukum berupa keharusan menentukan pilihan antara kembali kepada istri atau berpisah sesuai ketentuan syariat.

Pertanyaan 3: Apa saja contoh lafaz yang termasuk ila’?

Jawaban:

Contoh lafaz sumpah yang menunjukkan ila’ antara lain:

  • “Demi Allah, aku tidak akan mendekatimu.”
  • “Demi Allah, aku tidak akan tidur bersamamu.”
  • “Demi Allah, aku tidak akan menggaulimu.”
  • “Aku bersumpah untuk tidak melakukan hubungan suami istri denganmu.”

Lafaz-lafaz tersebut dapat termasuk ila’ apabila memenuhi ketentuan sumpah yang berlaku dalam syariat.

Adapun seorang suami yang hanya diam, menjauh, atau tidak berhubungan dengan istrinya selama empat bulan tanpa mengucapkan sumpah yang memenuhi ketentuan ila’, maka hal tersebut tidak otomatis dihukumi sebagai ila’.

Namun, sikap menjauh dan mengabaikan hak istri tanpa alasan yang dibenarkan tetap dapat menjadi bentuk kezaliman.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara hukum ila’ dan hukum kezaliman terhadap istri.

Pertanyaan 4: Apa perbedaan ila’ dengan zhihar?

Jawaban:

Ila’ berbeda dengan zhihar.

Ila’ berkaitan dengan sumpah seorang suami untuk menjauhi istrinya atau tidak melakukan hubungan suami istri.

Adapun zhihar adalah ucapan seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi olehnya karena hubungan mahram, seperti ibunya.

Dalam pembahasan zhihar, yang menjadi perhatian adalah penyerupaan yang berkaitan dengan fisik atau bagian tubuh, bukan sekadar sifat.

Contohnya, seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Engkau seperti punggung ibuku.”

Ucapan seperti ini termasuk pembahasan zhihar dan memiliki hukum serta konsekuensi tersendiri dalam Islam.

Oleh karena itu, seorang suami harus menjaga lisannya dan tidak mengucapkan perkataan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dalam kehidupan rumah tangga.

Pertanyaan 5: Apakah ada nama jin tertentu yang bertugas memisahkan suami dan istri?

Jawaban:

Tidak diketahui adanya riwayat sahih yang menetapkan nama jin tertentu sebagaimana nama-nama yang disebutkan dalam pertanyaan.

Yang jelas, berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Iblis sangat bergembira ketika salah satu tentaranya berhasil memisahkan seorang suami dari istrinya.

Karena itu, perhatian kita seharusnya bukan tertuju kepada nama jin yang tidak memiliki dasar riwayat sahih, melainkan kepada bagaimana kita melindungi keluarga dari godaan setan.

Setan berusaha merusak hubungan suami istri melalui berbagai cara, seperti menumbuhkan kebencian, memperbesar masalah kecil, memicu pertengkaran, dan mendorong pasangan untuk berpisah.

Pertanyaan 6: Jika suami kembali kepada istrinya setelah melakukan ila’, apakah tetap wajib membayar kafarat?

Jawaban:

Ya. Apabila suami melanggar sumpahnya dengan kembali melakukan hubungan suami istri, ia wajib membayar kafarat sumpah.

Kafarat sumpah sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Ma’idah ayat 89 adalah:

  1. Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga.
  2. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  3. Memerdekakan seorang budak.

Apabila tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga pilihan tersebut, barulah ia berpuasa selama tiga hari.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya:

“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari.”

(QS. Al-Ma’idah: 89)


9. Penutup dan Nasihat

Demikian pembahasan mengenai hukum ila’, talak, dan masa iddah dalam Surah Al-Baqarah ayat 226–228.

Dari pembahasan ini, terdapat beberapa pelajaran penting yang hendaknya kita perhatikan:

  1. Pentingnya ilmu sebelum berbicara dan beramal. Setiap muslim harus mempelajari hukum-hukum agama, termasuk hukum rumah tangga.
  2. Menjaga lisan dari sumpah sembarangan. Seorang suami tidak boleh mudah mengucapkan sumpah untuk menjauhi istrinya.
  3. Islam menjaga hak-hak istri. Syariat memberikan batas waktu empat bulan dalam perkara ila’ agar seorang istri tidak dibiarkan tanpa kepastian.
  4. Kembali dan memperbaiki rumah tangga merupakan pilihan yang baik. Apabila masih ada kesempatan untuk memperbaiki hubungan, hendaknya suami istri berusaha mempertahankannya.
  5. Talak bukan perkara yang boleh dipermainkan. Meskipun dibolehkan dalam syariat, talak harus dilakukan dengan memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku.
  6. Menjaga nasab merupakan tujuan penting syariat. Karena itu, wanita yang menjalani masa iddah tidak boleh menyembunyikan kehamilan maupun keadaan haidnya.
  7. Waspada terhadap godaan setan. Setan sangat bersemangat untuk memisahkan suami dan istri. Karena itu, pasangan harus saling menjaga dan membantu dalam kebaikan.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menyelamatkan rumah tangga kita dari berbagai prahara dan perselisihan.

Semoga Allah memberikan hidayah kepada para suami dan istri, melembutkan hati mereka, serta menjadikan keluarga-keluarga kaum muslimin sebagai keluarga yang dibangun di atas iman, ketakwaan, kasih sayang, dan ketaatan kepada-Nya.

Penting bagi kita untuk senantiasa menghadiri majelis ilmu. Dengan ilmu, hati menjadi lebih lembut, pemahaman semakin baik, dan setiap pasangan diharapkan mampu menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Poster Ringkasan

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم