Tag Archives: Ustadz Isnan Efendi

Kajian risalah ini insya Allah akan kita bahas secara berkala pada halaqah rutin setiap hari Sabtu. Semoga Allah memberikan keikhlasan, keistiqamahan, serta taufik agar kita senantiasa konsisten meluangkan waktu untuk menuntut ilmu agama.

Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah, risalah ini tergolong ringkas namun memiliki posisi yang sangat penting. Sangat sedikit kitab ringkas yang mampu menyamai kedalaman faedah dan isi kandungan risalah ini. Pujian senada juga datang dari banyak ulama lainnya, seperti Syaikh Nasir Al-Barrak dan para masyayikh lainnya.

Pada intinya, sebagaimana dijelaskan dalam pertemuan awal, tujuan utama dari kehidupan kita di dunia ini adalah untuk mewujudkan (mentahqiq) tauhid, beribadah kepada Allah . Dalam kajian Kitab at-Tauhid, bab pertama membahas tema “Keistimewaan Tauhid dan Dosa-Dosa yang Diampuni Karenanya.”

Setelah memahami bab pertama mengenai hakikat tauhid sebagai tujuan diciptakannya manusia—yaitu untuk beribadah hanya kepada Allah—penulis (rahimahullahu ta’ala) membawakan ayat dan hadis tentang keutamaan tauhid. Tabiat dasar jiwa manusia, apabila mengetahui besarnya balasan atau keutamaan dari suatu amalan, akan tumbuh semangat yang kuat untuk meraihnya.

Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)

Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al – Isra’: 23-24).

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (218)

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Pembagian tauhid merupakan salah satu ijtihad dari para ulama untuk menjelaskan betapa pentingnya aspek-aspek pada ajaran tauhid dalam agama Islam.

Pembagian-pembagian yang disampaikan oleh para ulama adalah hasil telaah (istiqra‘) dari berbagai dalil-dalil dalam syariat. Pembagian ini berguna juga untuk memperingatkan umat Islam terkait aspek-aspek yang dapat merusak nilai keimanan seorang muslim terhadap Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, pembagian tauhid dalam ajaran agama Islam bukanlah sesuatu yang baru alias bid’ah, melainkan hanyalah sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam memahami agama sebagaimana para ulama fikih merumuskan berbagai tatanan aspek-aspek yang menjadi rukun dalam suatu ibadah. Itu merupakan hasil ijtihad sebagai cara/metode yang bertujuan memudahkan umat untuk belajar terkait hukum-hukum dalam sebuah ibadah.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 216-217:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (216)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (217).

Penulis kitab ini adalah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb Rahimahullah. Nama lengkap beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb bin Sulaimân bin ‘Alî bin Muhammad bin Ahmad bin Râsyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf.

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb berasal dari keluarga Al-Musyarraf. Sedangkan keluarga Musyarraf merupakan cabang dari keluarga Al-Wuhabah. Dan keluarga Wuhabah adalah salah satu dari keluarga besar kabilah Banî Tamîm yang Terkenal. Maka, nisbat yang benar dari Bani Tamîm adalah Al-Wuhabi.

Berbeda dengan penistbatan Wahabi yang merujuk kepada Abdul Wahab bin Abdurrahman Al-Rustum, Imam kedua dari Dinasti Rustamid di Afrika Utara (abad ke-2 H) dan pendiri gerakan Wahbiyyah Ibadisme (Khawarij), yang berbeda dengan gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab.