بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 30 Rajab 1447 / 19 Januari 2026
Bagian Kelima: Muamalat | Bab 5: Hukum-hukum
Materi Ke-9: Wasiat
Definisi Wasiat
Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.
Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:
- Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
- Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.
Hukum Wasiat
Wasiat disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini:
- Firman Allah ﷻ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian.” (Al-Ma’idah: 106)
مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah utangnya dibayar.” (An-Nisa’: 11)
Sabda Rasulullah ﷺ:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ
“Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya.” (Muttafaqun ‘alaih).
1. Wasiat diwajibkan bagi orang yang memiliki utang, atau orang yang mendapatkan titipan, atau orang yang memiliki sebuah tanggungan kemudian ia khawatir meninggal dunia sehingga harta dan hak orang lain akan tersia-siakan. Akibatnya, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas itu semua pada hari Kiamat kelak.
2. Wasiat disunahkan bagi orang yang mempunyai kekayaan yang banyak dan ahli warisnya kaya. Dalam kondisi seperti itu, ia disunahkan mewasiatkan sepertiga kekayaannya untuk sanak kerabatnya selain ahli waris, atau yayasan-yayasan Islam, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
قال اللهُ تعالى : يا ابنَ آدمَ ! اثنتانِ لم تكن لك واحدةٌ منهما : جعلتُ لك نصيبًا من مالِكَ حين أخذتُ بكظْمكَ لأطهِّرك به وأزكِّيكَ، وصلاةَ عبادي عليك بعد انقضاءِ أجلِكَ.
“Allah berfirman, Wahai anak Adam, ada dua hal di mana engkau tidak mempunyai hak di salah satu dari keduanya. Aku jadikan satu bagian untukmu dari hartamu ketika Aku mengambil kerongkonganmu (mewafatkanmu) agar Aku bisa membersihkanmu dan menyucikanmu dengannya, dan doa hamba-hamba-Ku kepadamu setelah habis ajalmu.”
[Hadits Lemah Riwayat Sunan Ibn Majah, Abd bin Humaid. Lihat Silsilah al-Da’ifah, no. 4042]
Namun maknanya shahih:
- Orang yang berwasiat masih mendapat pahala meskipun sudah meninggal dunia.
- Yaitu berwasiat saat sakit.
- Jika wasiatnya diamalkan maka dia mendapatkan pahala.
- Do’a orang-orang yang shalih atau mukminin bagi orang yang meninggal, diterima Allah ﷻ.
3. Wasiat yang diharamkan jika digunakan untuk hal-hal yang haram.
Sa’ad bin Abu Waqash pernah bertanya tentang wasiat kepada Rasulullah kemudian beliau bersabda:
فَالثُّلُثِ, وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Jika engkau meninggalkan anak keturunanmu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan mengemis kepada manusia.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam hadits lain disebutkan kecuali ahli warisnya sepakat. Jika mereka membolehkan lebih dari sepertiga, maka tidak mengapa.
Dan hibah dalam keadaan sakit adalah wasiat (tidak boleh lebih dari sepertiga) kecuali ahli warisnya sepakat.
Syarat-syarat Wasiat
Syarat-syarat wasiat adalah sebagai berikut:
- Penerima wasiat disyaratkan harus muslim, berakal, dan dewasa, karena selain mereka dikhawatirkan menyia-nyiakan wasiat yang diserahkan kepadanya untuk ia urusi; menunaikan hak, atau mengurusi anak-anak kecil. Ibnu Hajar dalam Fathul bari menjelaskan bahwa tidak disyaratkan islam, tidak disyaratkan dewasa, tidak disyaratkan izin pasangan. Tetapi yang disyaratkan adalah berakal dan huriyyah (bebas, bukan hamba sahaya) bukan kategori bangkrut atau dibekukan hartanya.
- Pemberi wasiat yang sakit disyaratkan harus berakal, bisa membedakan antara yang hak dan yang batil, dan memiliki apa yang diwasiatkan.
- Sesuatu yang diwasiatkan harus berupa sesuatu yang diperbolehkan. Jadi, wasiat pada sesuatu yang diharamkan tidak boleh dilaksanakan. Contohnya, seseorang mewasiatkan agar setelah kematiannya ia diratapi, atau mewasiatkan agar uangnya disumbangkan ke geraja, untuk perbuatan bid’ah yang makruh, atau untuk tempat hiburan atau tempat kemaksiatan.
- Penerima wasiat disyaratkan menerimanya dan jika ia menolaknya maka wasiat menjadi batal, kemudian setelah itu ia tidak mempunyai hak di dalamnya.
🗓️ | Doha, 18 Syawal 1447 / 6 April 2026
Istilah dalam wasiat:
- Memberi Wasiat: أَوْصَى – يُوْصِيْ (Awshaa – Yushii).
- Pemberi Wasiat: مُوصِي (Mushii).
- Penerima Wasiat: مُوصَى لَهُ (Mushaa Lahu).
- Barang Wasiat: مُوصَى بِهِ (Mushaa Bihi).
Ketentuan dalam Wasiat
Di antara ketentuan wasiat adalah sebagai berikut:
1. Pemberi wasiat (Al-Mushii) diperbolehkan mengoreksi ulang atau mengubah wasiatnya, sesukanya, karena Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu berkata, “Seseorang boleh mengubah wasiat semaunya.”
2. Pemberi wasiat yang mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga dari total kekayaannya, karena hadits bahwa Sa’ad bin Abi Waqash Radhiyallahu’anhu di mana ia bertanya kepada Rasulullah, “Apakah aku (boleh) bersedekah dengan dua pertiga dari kekayaanku?” Beliau bersabda, “Tidak.” Sa’ad bertanya lagi, “Apakah dengan separuhnya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Tidak.” Sa’ad bertanya lagi, “Apakah sepertiga?” Beliau menjawab, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Jika engkau meninggalkan anak keturunanmu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan mengemis kepada manusia.”
Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris meskipun sedikit hingga seluruh ahli waris merelakannya setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ صححه الألباني في صحيح أبي داود
“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada masing-masing orang yang berhak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris kecuali jika dikehendaki para ahli waris.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud]
4. Jika sepertiga yang diwasiatkan itu tidak cukup untuk semua wasiat, maka dibagi secara rata kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya sebagaimana pembagian secara merata diberikan kepada para kreditur dalam kasus orang yang mengalami kebangkrutan.
5. Wasiat tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah semua utang dilunasi. Hal ini berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib, “Rasulullah memerintahkan agar utang dilunasi sebelum pelaksanaan wasiat.” Sebab, utang adalah wajib (dilunasi), sedangkan wasiat adalah sunah. Perkara yang wajib harus didahulukan daripada yang sunah.
6. Wasiat memberikan sesuatu yang tidak ada di tempat, atau dengan sesuatu yang tidak ada itu diperbolehkan, karena wasiat adalah perbuatan baik kepada seseorang. Jika sesuatu yang diwasiatkan itu memang ada maka seseorang berhak mendapatkannya, dan jika tidak ada maka tidak apa-apa. Misalnya, seseorang mewasiatkan apa yang akan dihasilkan kambingnya, atau panen yang dihasilkan pepohonannya.
7. Penerimaan wasiat oleh penerima wasiat boleh dilakukan semasa hidup pemberi wasiat, atau sepeninggalnya, dan penerima wasiat diperbolehkan mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai penerima wasiat karena khawatir menyia-nyiakan harta, atau hak anak yatim yang diwasiatkan kepadanya.
8. Orang yang diwasiatkan kepada sesuatu tidak boleh mengalihkannya kepada sesuatu yang lain karena tidak adanya izin tentang hal tersebut. Karena menurut syariat, seseorang tidak diperbolehkan mengelola hak orang lain tanpa seizinnya.
9. Jika setelah pelaksanaan wasiat terbukti bahwa si pemberi wasiat ternyata mempunyai utang, maka si penerima wasiat tidak menanggung utang tersebut, karena ia tidak mengetahui sebelumnya dan tidak menyia-nyiakan amanah yang diberikan kepadanya.
10. Jika pemberi wasiat mewasiatkan dengan barang, kemudian barang tersebut mengalami kerusakan, maka wasiat batal dan wasiat tersebut tidak harus diambil dari kekayaan yang lain.
11. Jika pemberi wasiat mewasiatkan sesuatu kepada salah satu dari ahli waris kemudian hal tersebut tidak disetujui oleh sebagian ahli waris dan disetujui sebagian lainnya, maka wasiat tetap dilaksanakan dengan diambilkan dari jatah ahli waris yang menyetujuinya, karena Rasulullah bersabda,
لاَ تَجُوزُ الْوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ رواه الدارقطني
“Tidak diperkenankan wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris menghendakinya” [HR. Daraqutni, dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar di Bulugul Maram]
12. Jika pemberi wasiat berkata dalam wasiatnya, “Aku wasiatkan untuk anak-anak (aulad) si Fulan sebesar sekian,” maka penerima wasiat harus menyamaratakan hak mereka dalam wasiat; laki-laki atau perempuan, karena kata anak-anak itu mencakup anak laki-laki dan anak perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa’: 11)
Begitu juga jika pemberi wasiat berkata, “Aku wasiatkan untuk anak Laki-laki si Fulan sebesar sekian,” maka wasiat tersebut hanya khusus untuk anak laki-laki, tanpa anak-anak perempuannya. Begitu juga jika pemberi wasiat berkata, “Aku wasiatkan untuk anak-anak perempuan si Fulan,” maka wasiat tersebut khusus hanya untuk anak-anak perempuan si Fulan tersebut tanpa anak laki-lakinya.
13. Barang siapa menulis wasiat tanpa disaksikan para saksi, maka diperbolehkan, selagi ia tidak diketahui menarik kembali wasiatnya, karena jika ia diketahui menarik kembali wasiatnya, maka wasiatnya batal dan tidak boleh dilaksanakan.
Contoh teks wasiat:
Setelah basmalah dan memuji Allah:
“Inilah yang diwasiatkan Fulan bin Fulan dan saksi-saksinya mengetahui kesehatan akalnya dan pemahamannya yang baik. Dia bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah saja yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bahwa surga benar adanya, bahwa neraka benar adanya, bahwa hari Kiamat benar akan tiba tanpa ada keraguan di dalamnya, dan bahwa Allah membangkitkan orang-orang yang berada di dalam kuburan. Orang tersebut mewasiatkan anak-anaknya, istrinya dan sanak kerabatnya untuk bertakwa kepada Allah, taat kepada-Nya, komitmen dengan syariat-Nya, menegakkan agama-Nya, dan mati dalam keadaan Islam.
Orang tersebut juga berwasiat—semoga Allah memaafkannya dan bersikap lembut kepadanya—bahwa jika kematian yang telah ditetapkan Allah kepada makhluk telah datang kepadanya, maka semua hartanya dijaga dengan baik; pertama-tama hartanya digunakan untuk penyiapan dirinya, pengafanan dirinya, dan pemakamannya, kemudian dilanjutkan dengan pelunasan utang-utangnya yang berada dalam tanggungannya dan diakui di hadapan para saksi bahwa ia mempunyai utang kepada si Fulan sebesar sekian, sepertiga dari hartanya dikeluarkan untuk si Fulan, kemudian sisa hartanya dibagikan kepada ahli warisnya yaitu Fulan, Fulan dan Fulan karena itu kewajiban yang diwajibkan Allah.
Pemberi wasiat juga mewasiatkan si Fulan untuk mengurus anak-anak kecilnya yaitu Fulan dan Fulan, menjaga harta mereka hingga mereka dewasa, dan membantu pendewasaan mereka. Itu semua diwasiatkan kepada orang tersebut dan menyerahkan kepadanya setelah ia sebelumnya menyerahkan kepada Allah, karena ia mengetahui kualitas agama, kejujuran, keadilan, dan kapabilitasnya. Selain itu pemberi wasiat memberi kebebasan kepada orang tersebut untuk menyerahkan anak-anak kecilnya kepada siapa pun yang dikehendakinya dan mewasiatkan mereka kepada siapa pun yang diinginkannya. Penerima wasiat menerima wasiat ini di majelis wasiat di depan para saksi dengan penerimaan yang syar’i. Wasiat ini ditandatangani setelah dikoreksi, dan dibaca pada tanggal sekian.”
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

