بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 4 Dzulqaidah 1447 / 21 April 2026


Facebook Live Assunnah Qatar


Bagian Kelima: Muamalat | Bab 5: Hukum-hukum

Materi Ke-8: Wakaf

Definisi Wakaf

Wakaf ialah penahanan harta yang diwakafkan sehingga tidak bisa diwarisi, dijual, atau dihibahkan, dan melepaskan pemanfaatannya untuk penerima wakaf.

Hukum Wakaf

Wakaf itu disunahkan dan dianjurkan. Ini berdasarkan Dalil-dalil berikut ini:

Firman Allah:

إِلَّآ أَن تَفْعَلُوٓا۟ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِكُم مَّعْرُوفًا ۚ

“Kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian (seagama)” (Al-Ahzab: 6)

Umar bin Khattab dan Wakaf Tanah Khaibar

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah karena wakaf disyariatkan setelah Nabi ke Madinah pada tahun ke-2 Hijriyah. Rasulullah dan para sahabat banyak yang berlomba mewakafkan harta yang dicintainya untuk dimanfaatkan di jalan Allah. Salah satunya adalah wakaf tanah Khaibar oleh Umar bin Khattab. Khaibar adalah nama kota besar yang berkebun luas dan berbenteng kokoh letaknya di sebelah Timur laut kota Madinah.

Ketika terjadi pembebasan tanah Khaibar, pada tahun ke-7 Hijriyah, Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk. Umar berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?” Rasulullah menjawab, “Jika engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkah (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.”

Tanah yang ditumbuhi kurma tersebut sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia meminta nasihat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka, Rasulullah menyuruh agar Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin yang membutuhkan, dan Umar pun melakukan apa yang disarankan oleh Rasulullah itu.

Lalu, Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, sabilillah ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik. Pada zaman Rasulullah, sahabat berlomba-lomba berwakaf dan memberikan harta mereka di jalan Allah, karena besar sekali ganjarannya. Mengalir terus pahalanya meski usia sudah terputus.

Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi yang akan datang.

Teladan Wakaf Abu Thalhah

Dikatakan bahwa Abu Thalhah (Zaid bin Sahl), seorang sahabat dari komunitas Ansar, memiliki sebuah taman bernama Bairuha’ yang terletak tidak jauh dari Masjid Madinah, sebagai harta yang paling dicintai dan dibanggakannya.

Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa masuk ke dalamnya, berteduh di sana, dan minum airnya. Tidak lama setelah kejadian itu, turunlah sebuah ayat dari Al-Qur’an yang berbunyi:

لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ

Kamu tidak akan pernah mencapai kebaikan (sempurna) sampai kamu memberikan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92).

Setelah ayat di atas sampai ke telinga Abu Talhah (Zaid bin Sahl), ia segera menemui Rasulullah SAW dan berkata, “Aku ingin mengamalkan apa yang Allah perintahkan, yaitu memberikan sedekah kepada apa yang kita cintai, wahai Rasulullah. Dengan harapan mendapatkan kebaikan dan juga simpanan di sisi Allah. Maka ambillah dan letakkanlah di tempat yang menurutmu pantas. Terimalah kebun Bairuha’, satu-satunya harta yang kumiliki, sebagai sedekah. Aku serahkan kepada engkau untuk membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkannya.”

Dengan penuh sukacita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima zakat tersebut dan mengizinkan pembagian kebun itu secara teknis kepada Abu Talhah sendiri, lalu berkata, “Ini adalah harta yang diberkahi. Aku telah mendengar apa yang kau katakan dan aku menerimanya. Aku akan mengembalikannya kepadamu dan memberikannya kepada kerabat terdekatmu.”

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyarankan agar harta tersebut dibagikan terlebih dahulu kepada kerabat terdekat dan paling membutuhkan dari Abu Talhah, kemudian diikuti oleh yang lain. Abu Talhah juga memberikan sebagian kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Muhammad kemudian memberikan bagiannya kepada penyair Hassan ibn Thabit al-Ansari. Di antara penerima lainnya adalah Zaid ibn Thabit dan Ubayy ibn Ka’b.

Sumber: (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Di antara bentuk sedekah jariyah ialah mewakafkan rumah, tanah, masjid dan lain sebagainya.

Syarat-syarat Wakaf

Syarat-syarat keabsahan wakaf adalah sebagai berikut:

1. Pewakaf adalah orang yang mampu berderma, artinya ia berakal sempurna dan memiliki apa yang akan diwakafkan. Artinya sah dalam mengeluarkan hartanya.

Wakaf bagi orang yang berhutang hukumnya sah, selama tidak mengganggu kewajiban membayar hutang yang jatuh tempo. Prioritas utama adalah melunasi hutang, sedangkan wakaf adalah sunnah. Jika hutang sudah lunas atau ada jaminan mampu melunasi, wakaf boleh dilakukan.

2. Jika penerima wakaf telah ditentukan, maka ia harus masuk bagian dari orang yang berhak memiliki. Jadi tidak sah mewakafkan sesuatu kepada janin di kandungan, atau kepada budak. Jika penerima wakaf belum ditentukan, maka disyaratkan agar barang yang diwakafkan bisa dijadikan sebagai sarana untuk beribadah. Jadi, tidak boleh mewakafkan sesuatu yang digunakan untuk senda gurau, untuk gereja, atau mewakafkan sesuatu yang diharamkan.

3. Proses pewakafan harus didasari dengan teks yang jelas sebagaimana layaknya wakaf, penahanan harta (habs) atau sedekah.

4. Hendaknya sesuatu yang diwakafkan merupakan sesuatu yang tetap ada setelah diambil hasilnya, misalnya rumah, tanah, dan lain sebagainya. Jika sesuatu tersebut habis dalam arti hanya bisa dimanfaatkan saja seperti makanan, parfum dan lain sebagainya, maka tidak boleh diwakafkan dan tidak dinamakan wakaf, tetapi sedekah.

5. Apabila manfaat wakaf sudah tidak ada, misalnya karena suatu bangunan
sudah roboh maka sebagian ulama membolehkan untuk menjualnya dan
membelanjakan uang hasil itu untuk hal yang semisal. Apabila ada sisa
maka digunakan untuk keperluan masjid, atau memberikannya kepada
fakir miskin.

Ketentuan Wakaf

Di antara ketentuan wakaf adalah sebagai berikut:

1. Memberikan wakaf kepada anak-anak kandung itu diperbolehkan. Jika seseorang berkata, “Aku wakafkan sesuatu kepada anak-anakku,” maka kata-kata ini mencakup anak laki-lakinya, anak-anak perempuannya, cucu dari anak laki-lakinya dan tidak mencakup cucu dari anak-anak perempuannya. Jika ia berkata, “Aku wakafkan sesuatu kepada anak-anakku dan anak keturunanku,” maka mencakup cucu dari anak laki-lakinya dan cucu dari anak perempuannya. Jika ia berkata, “Aku wakafkan sesuatu kepada anak laki-lakiku,” maka itu khusus bagi anak laki-lakinya dan tidak mencakup anak-anak perempuannya. Jika ia berkata, “Aku wakafkan sesuatu kepada anak-anak perempuanku,” maka itu khusus bagi anak-anak perempuannya. Ini semua dilakukan jika pemisahan di antara makna kata-kata tersebut dapat dipahami, tetapi jika tidak dapat dipahami pemisahannya maka tidak perlu.

2. Syarat-syarat yang diminta pewakaf misalnya tentang sifat, atau mendahulukan seseorang atau mengakhirkan seseorang itu harus dilaksanakan. Jika pewakaf berkata, “Aku wakafkan sesuatu kepada ulama ahli hadits, atau ahli fikih,” maka kata tersebut tidak mencakup ulama ahli bahasa Arab, atau ulama ahli arudh (wazan syair), dan lain sebagainya. Begitu juga jika pewakaf berkata, “Aku wakafkan sesuatu kepada anak-anakku, kemudian anak-anak mereka, kemudian anak-anak mereka,” atau ia berkata, “Tingkatan yang tinggi menghalangi tingkatan yang bawah,” maka ucapannya diberlakukan. Jadi, tingkatan yang bawah tidak mempunyai hak atas wakaf kecuali jika tingkatan yang di atasnya tidak ada. Seandainya pewakaf mewakafkan sesuatu kepada tiga bersaudara, kemudian salah seorang dari ketiganya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anaknya, maka anak-anaknya tersebut tidak mempunyai hak atas bagian ayahnya, dan jatah ayahnya harus diserahkan kepada dua saudaranya. Itu berlaku jika pewakaf mensyaratkan bahwa tingkatan yang atas menghalangi tingkatan yang bawah.

3. Wakaf tetap berlaku meski hanya dengan pengumuman, atau penyerahan harta wakaf kepada penerimanya. Jika wakaf telah diserahkan kepada penerimanya, maka tidak boleh dibatalkan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh dihibahkan.

5. Contoh teks wakaf:

Setelah basmalah dan memuji Allah ta’ala

“Si fulan telah bersaksi bahwa ia mewakafkan sesuatu yang akan disebutkan nanti kepada sifulan B, kemudian sesuatu tersebut menjadi milik si B, berada dalam pengelolaannya, dan kepemilikannya sejak tanggal keluarnya wakaf ini berdasarkan keputusan nomor sekian dan ia mendapatkan sesuatu tersebut dari warisan orang tuanya. Sesuatu yang diwakafkan tersebut ialah semua yang ada di tempat ini sebagai sebuah wakaf yang benar, syar’i dan terlindungi dalam arti tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, tidak boleh digadaikan, tidak boleh dimiliki, dan tidak boleh diganti kecuali dengan sesuatu yang sama dengannya jika manfaatnya telah habis dalam rangka mencari keridhaan Allah dan mengagungkan kehormatan-kehormatan Allah. Wakaf tersebut tidak bisa dibatalkan oleh pergantian tahun, atau dilemahkan oleh pergantian abad, karena pergantian tahun justru menguatkannya dan pergantian abad itu juga mengokohkannya.

Pewakaf yaitu si Fulan—semoga Allah menjalankan kebaikan dengan kedua tangannya—mensyaratkan dalam wakafnya yaitu hendaknya pengelolaannya memakmurkan seperempat wakaf, mengurusnya, dan memperbaikinya agar harta wakaf tetap utuh, keinginan pewakaf tercapai, hasilnya meningkat, dan sisanya untuk kemaslahatan-kemaslahatan lainnya yaitu ini dan itu. Ini berlaku sepanjang zaman hingga Allah mewarisi bumi beserta segala isinya, karena Allah adalah sebaik-baik pewaris.

Jika pihak penerima harta wakaf ini tidak bisa mengambil hasilnya, maka diserahkan kepada orang-orang fakir, dan orang-orang miskin dari umat Nabi Muhammad .

Pewakaf yang namanya tersebut di atas mensyaratkan bahwa ia berhak mengawasi wakafnya dan mengelolanya sepanjang hidupnya. Ia sendirian mengelolanya tanpa siapa pun, tidak ditentang siapa pun, berhak memberi wasiat kepada seseorang untuk mengurusnya, menyerahkannya kepada siapa saja yang dikehendakinya misalnya anaknya yaitu si Fulan, atau orang yang paling pandai di antara anak-anaknya atau cucu-cucunya, atau anak keturunannya. Jika mereka semua telah meninggal dunia dan tidak tersisa seorang pun maka pengurusannya diserahkan kepada si Fulan.

Pewakaf yang namanya disebutkan di atas mensyaratkan bahwa harta wakafnya atau apa saja yang ada di dalamnya tidak boleh disewakan lebih dari satu tahun dan hendaknya penyewa tidak memasukkan satu akad ke dalam akad berikutnya hingga masa akad pertama habis dan sesuatu yang disewakan kembali kepada pengurus wakaf.

Pewakaf mengeluarkan wakafnya dari aset dan hartanya, kemudian menjadikan sebagai sedekah murni, abadi, dan berlangsung berdasarkan hukum yang dijelaskan di atas, mulai dari sekarang, lepas dari kepemilikannya dan meletakkan pengawasan dan pengelolaan dari dirinya.

Wakaf ini telah sah, hukumnya harus dilaksanakan, dan menjadi salah satu dari wakaf kaum muslimin. Jadi, siapa pun tidak diperbolehkan membatalkan, mengubah, merusak atau meniadakannya baik itu dengan perintah, fatwa, pertimbangan, atau dengan tipu-muslihat. Pewakaf meminta bantuan Allah terhadap orang yang bermaksud merusak atau menzalimi wakafnya dan melawannya di sisi-Nya pada hari kemiskinan dan kehinaannya, yaitu hari di mana alasan tidak lagi berguna bagi orang-orang yang zalim, mereka mendapatkan laknat, dan mendapatkan tempat kembali yang sangat buruk.

Pewakaf menerima semua ketentuan ini dengan penerimaan yang syar’i dan bersaksi atas dirinya yang mulia dalam keadaan sehat, sukarela, dan tindakannya dibenarkan oleh syariat. Ini ditetapkan pada tanggal sekian.”

 

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم