بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Sabtu – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah
Bersama Ustadz Hanafi Salihin Abu Arify, Lc, M.A Hafidzahullah
Pertemuan: Doha, 20 jumadil Awal 1448 / 1 November 2026



KITAB HAJI: MABIT DI MUZDALIFAH, KERINGANAN BAGI ORANG YANG MEMILIKI UZUR, DAN TATA CARA BERTOLAK MENUJU MINA

A. Hukum Mabit di Muzdalifah

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wabihi nasta’in ‘ala umuriddunya wad din. Washshalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’i wal mursalin, nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa man ihtada bihudahu wataba’a atsarahum ila yaumiddin. Amma ba’du.

Para hadirin dan kaum muslimin rahimakumullah.

Insyaallah, pada kesempatan ini kita melanjutkan pembahasan dari kitab yang sama, yaitu Kitab al-Hajj. Pembahasan kali ini berkaitan dengan mabit di Muzdalifah, hukum-hukumnya, orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya, serta tuntunan Nabi Muhammad ﷺ ketika bertolak menuju Mina.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan:

فَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَاجِبٌ مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ، لَا يَجُوزُ تَرْكُهُ لِمَنْ أَتَى إِلَيْهَا قَبْلَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ

Maka mabit di Muzdalifah merupakan salah satu kewajiban haji. Tidak boleh meninggalkannya bagi orang yang telah tiba di Muzdalifah sebelum pertengahan malam.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mabit atau bermalam di Muzdalifah termasuk salah satu kewajiban dalam ibadah haji.

Jemaah yang telah tiba di Muzdalifah sebelum pertengahan malam tidak diperbolehkan meninggalkan mabit tanpa uzur syar’i atau alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dengan demikian, mereka wajib menunaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama.

1. Mabit di Muzdalifah Bukan Termasuk Rukun Haji

Perlu dibedakan antara rukun dan wajib haji.

Mabit di Muzdalifah menurut pendapat yang dipilih oleh penulis kitab ini hukumnya adalah wajib, bukan termasuk rukun haji.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menjelaskan dalam kitab Al-Mughni:

وَالْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَاجِبٌ، وَمَنْ تَرَكَهُ فَعَلَيْهِ دَمٌ

Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Barang siapa meninggalkannya, maka wajib baginya membayar dam.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan mabit di Muzdalifah tanpa uzur yang dibenarkan terkena konsekuensi berupa kewajiban membayar dam.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan:

الْمَبِيتُ بِمُزْدَلِفَةَ وَاجِبٌ عَلَى الصَّحِيحِ

Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib menurut pendapat yang benar.

Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat mabit di Muzdalifah termasuk rukun, sedangkan sebagian lainnya menganggapnya sebagai amalan yang dianjurkan.

Namun, pendapat yang lebih kuat menurut beliau adalah bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib.

Beliau mengatakan:

وَالصَّوَابُ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ وَاجِبٌ، وَمَنْ تَرَكَهُ فَعَلَيْهِ دَمٌ

Pendapat yang benar di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Barang siapa meninggalkannya, maka wajib baginya membayar dam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:

وَلَكِنَّ الْقَوْلَ الْوَسَطَ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْمَبِيتَ بِهَا وَاجِبٌ، وَلَيْسَ بِرُكْنٍ وَلَا بِسُنَّةٍ

Pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib, bukan rukun dan bukan pula sekadar sunnah.

Dengan demikian, pendapat yang dipilih dalam pembahasan ini adalah bahwa mabit di Muzdalifah merupakan kewajiban haji. Kewajiban ini harus diperhatikan oleh setiap jemaah yang tidak memiliki uzur syar’i.

Meskipun demikian, mabit di Muzdalifah tidak termasuk rukun yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji.

B. Ketentuan bagi Jemaah yang Tiba Setelah Pertengahan Malam

Setelah menjelaskan kewajiban mabit bagi jemaah yang tiba sebelum pertengahan malam, Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan keadaan jemaah yang baru tiba di Muzdalifah setelah pertengahan malam.

Beliau mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ وَصَلَ إِلَيْهَا بَعْدَ مُنْتَصَفِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ يُجْزِئُهُ الْبَقَاءُ فِيهَا وَلَوْ قَلِيلًا

Adapun orang yang tiba di Muzdalifah setelah pertengahan malam, maka cukup baginya berada di sana meskipun hanya sebentar.

Artinya, jemaah yang baru tiba setelah pertengahan malam tidak dibebani kewajiban untuk mengganti waktu malam yang telah berlalu.

Cukup baginya singgah dan berada di Muzdalifah meskipun hanya sebentar.

Ketentuan ini berbeda dengan jemaah yang telah tiba sebelum pertengahan malam. Jemaah yang tiba lebih awal wajib menunaikan mabit dan tidak boleh meninggalkannya tanpa uzur syar’i.

Sebagai contoh, apabila ada jemaah yang baru tiba di Muzdalifah pukul 01.00 dini hari, setelah pertengahan malam, ia tetap harus singgah dan berada di Muzdalifah. Ia tidak boleh langsung melewatinya tanpa berhenti.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam Al-Mughni:

وَمَنْ لَمْ يُوَافِ مُزْدَلِفَةَ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

Barang siapa tidak tiba di Muzdalifah kecuali pada paruh kedua malam, maka tidak ada kewajiban tambahan atasnya.

Hal tersebut karena ia tidak mendapati bagian pertama malam, sehingga hukum yang berkaitan dengan waktu tersebut tidak berlaku atasnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan:

فَأَمَّا إِنْ وَقَفَ فِيهَا غَالِبَ اللَّيْلِ وَانْصَرَفَ بَعْدَ النِّصْفِ فَلَا بَأْسَ

Apabila seseorang berada di Muzdalifah pada sebagian besar malam, kemudian berangkat setelah pertengahan malam, maka tidak mengapa baginya.

Beliau juga menerangkan:

إِذَا انْصَرَفَ مِنْهَا بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ فَلَا بَأْسَ عَلَيْهِ

Apabila ia meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam, maka tidak mengapa baginya.

Keterangan ini menjelaskan kebolehan meninggalkan Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi jemaah yang telah berada di sana sebelumnya.

Perlu dibedakan antara keadaan jemaah yang sudah berada di Muzdalifah sejak awal malam, kemudian berangkat setelah pertengahan malam, dengan jemaah yang baru tiba setelah pertengahan malam.

C. Amalan yang Lebih Utama: Tetap di Muzdalifah hingga Terbit Fajar

Meskipun jemaah yang baru tiba setelah pertengahan malam cukup berada di Muzdalifah sebentar, amalan yang lebih utama adalah tetap tinggal di sana sampai terbit fajar.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

وَإِنْ كَانَ الْأَفْضَلُ لَهُ أَنْ يَبْقَى فِيهَا إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ، وَيُصَلِّيَ فِيهَا الْفَجْرَ، وَيَدْعُوَ بَعْدَ ذَلِكَ

Meskipun yang lebih utama baginya adalah tetap berada di Muzdalifah hingga terbit fajar, kemudian melaksanakan salat Subuh di sana dan berdoa setelahnya.

Inilah tuntunan yang lebih sempurna dalam mengikuti praktik Rasulullah ﷺ.

Jemaah haji hendaknya tidak terburu-buru meninggalkan Muzdalifah setelah salat Subuh. Mereka dianjurkan memperbanyak zikir dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan:

السُّنَّةُ فِي حَقِّ الْحُجَّاجِ جَمِيعًا أَنْ يَبِيتُوا بِمُزْدَلِفَةَ إِلَى قُبَيْلِ طُلُوعِ الشَّمْسِ

Termasuk sunnah bagi seluruh jemaah haji adalah bermalam di Muzdalifah hingga menjelang terbitnya matahari.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan:

وَالسُّنَّةُ أَلَّا يَنْقَلِبَ مِنْهَا إِلَّا بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَبَعْدَ الْإِسْفَارِ

Sunnahnya adalah tidak meninggalkan Muzdalifah kecuali setelah salat Subuh dan setelah pagi mulai terang.

Beliau menjelaskan bahwa setelah shalat Subuh, jemaah dianjurkan tetap berada di Muzdalifah untuk berzikir dan berdoa kepada Allah.

Oleh karena itu, hendaknya waktu setelah salat Subuh tidak dihabiskan untuk perkara yang tidak bermanfaat, seperti sibuk dengan telepon genggam.

Amalan yang lebih utama adalah memperbanyak istigfar, membaca zikir pagi, berdoa, dan mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menjelaskan:

وَالْمُسْتَحَبُّ الِاقْتِدَاءُ بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَبِيتِ إِلَى أَنْ يُصْبِحَ، ثُمَّ يَقِفَ حَتَّى يُسْفِرَ

Disunnahkan mengikuti Rasulullah ﷺ dengan tetap bermalam hingga waktu Subuh, kemudian tetap berada di sana sampai pagi mulai terang.

Dalil dari Hadis Jabir bin Abdillah

Dalil tentang tuntunan Rasulullah ﷺ ketika berada di Muzdalifah adalah hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan perjalanan haji Nabi ﷺ.

Dalam hadis tersebut disebutkan:

ثُمَّ اضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ، فَصَلَّى الْفَجْرَ حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ الصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ، ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى أَتَى الْمَشْعَرَ الْحَرَامَ، فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ، فَدَعَاهُ وَكَبَّرَهُ وَهَلَّلَهُ وَوَحَّدَهُ

Kemudian Rasulullah ﷺ berbaring hingga terbit fajar. Beliau melaksanakan salat Subuh ketika waktu pagi telah jelas, dengan azan dan iqamah. Setelah itu beliau menaiki unta Al-Qashwa hingga tiba di Al-Masy’ar Al-Haram. Beliau kemudian menghadap kiblat, berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan mengesakan-Nya.

Sumber: HR. Muslim, dalam hadis panjang Jabir bin Abdillah tentang tata cara haji Rasulullah ﷺ (Shahih Muslim no. 1218).

Hadis ini merupakan salah satu dalil utama tentang tata cara Rasulullah ﷺ ketika berada di Muzdalifah.

Beliau melaksanakan shalat Subuh, kemudian menuju Al-Masy’ar Al-Haram, menghadap kiblat, berzikir, bertakbir, bertahlil, dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Al-Masy’ar Al-Haram merupakan tempat yang berada di kawasan Muzdalifah.

Dengan demikian, jemaah haji hendaknya memperhatikan amalan-amalan tersebut dan tidak terburu-buru meninggalkan Muzdalifah setelah salat Subuh.

D. Orang-Orang yang Mendapatkan Keringanan Meninggalkan Mabit di Muzdalifah

Setelah menjelaskan hukum mabit, waktu kedatangan, dan amalan yang lebih utama, penulis menjelaskan adanya beberapa kelompok yang mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah karena memiliki uzur syar’i.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

وَيَجُوزُ لِأَهْلِ الْأَعْذَارِ تَرْكُ الْمَبِيتِ بِمُزْدَلِفَةَ

Diperbolehkan bagi orang-orang yang memiliki uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah.

Artinya, kewajiban mabit tidak berlaku secara mutlak bagi setiap orang dalam seluruh keadaan.

Jamaah yang mampu dan tidak memiliki uzur tetap wajib melaksanakan mabit. Adapun orang yang mempunyai uzur, kebutuhan mendesak, atau kesulitan yang dibenarkan oleh syariat, maka ia mendapatkan keringanan.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

إِلَّا أَنَّهُ رُخِّصَ لِأَهْلِ السِّقَايَةِ وَرُعَاةِ الْإِبِلِ فِي تَرْكِ الْبَيْتُوتَةِ

Akan tetapi, diberikan keringanan kepada para petugas penyedia air dan para penggembala unta untuk meninggalkan mabit.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga menyebutkan beberapa keadaan yang termasuk uzur, di antaranya:

وَمِنَ الْمَعْذُورِينَ مَنْ لَهُ مَرِيضٌ يَحْتَاجُ إِلَى تَعَهُّدِهِ

Di antara orang-orang yang mendapatkan uzur adalah seseorang yang mempunyai orang sakit yang membutuhkan perawatan darinya.

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang mempunyai tanggung jawab merawat pasien juga termasuk pihak yang dapat memperoleh keringanan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

وَيَجُوزُ لِلضُّعَفَاءِ مِنَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ وَالشُّيُوخِ الِانْصِرَافُ مِنْ مُزْدَلِفَةَ مِنْ نِصْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ

Diperbolehkan bagi orang-orang lemah dari kalangan wanita, laki-laki, dan orang-orang lanjut usia untuk meninggalkan Muzdalifah pada paruh kedua malam.

Berikut beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan tersebut.

1. Orang Sakit yang Membutuhkan Perawatan

Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebutkan:

كَالْمَرِيضِ الَّذِي يَحْتَاجُ إِلَى تَمْرِيضِهِ فِي الْمُسْتَشْفَى

Seperti orang sakit yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Orang yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit diperbolehkan meninggalkan mabit apabila kondisi kesehatannya mengharuskan dirinya berada di rumah sakit dan tidak memungkinkan untuk bermalam di Muzdalifah.

Termasuk pula orang yang kondisi sakitnya akan bertambah berat apabila dipaksakan untuk mabit.

Syariat Islam memperhatikan keselamatan jiwa dan tidak mengharuskan seseorang menjalankan ibadah dengan cara yang membahayakan dirinya.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

أَوْ كَانَ بِهِ مَرَضٌ يَشُقُّ مَعَهُ الْمَبِيتُ

Atau seseorang mengalami penyakit yang menyebabkan mabit menjadi berat baginya.

Beliau juga menjelaskan:

وَالصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ يَزُولُ عَنْهُ تَرْكُ الْمَبِيتِ وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ بِسَبَبِهِ

Inti penjelasannya adalah bahwa orang yang mengalami sakit sehingga mabit menjadi berat baginya mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya dan tidak dibebani konsekuensi karena uzur tersebut.

Dengan demikian, bukan semata-mata karena seseorang sedang sakit ia otomatis mendapatkan keringanan. Namun, perlu diperhatikan apakah penyakit tersebut benar-benar menyebabkan kesulitan berat atau membahayakan apabila ia tetap melaksanakan mabit.

2. Orang yang Dibutuhkan untuk Merawat Orang Sakit

Penulis selanjutnya menjelaskan:

وَمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ الْمَرِيضُ لِخِدْمَتِهِ

Dan orang yang dibutuhkan oleh orang sakit untuk melayani atau merawatnya.

Keringanan tidak hanya berlaku bagi orang yang sakit, tetapi juga bagi orang yang dibutuhkan untuk merawat dan melayani pasien tersebut.

Misalnya, seorang jemaah haji yang harus mendampingi pasien karena pasien tersebut membutuhkan perawatan, pengawasan, atau bantuan secara langsung.

Namun, perlu dipahami bahwa pendampingan tersebut benar-benar dibutuhkan. Bukan sekadar menemani tanpa ada keperluan yang mendesak.

Apabila pasien tidak membutuhkan bantuan orang lain, maka keberadaan pendamping tersebut tidak otomatis menjadi uzur untuk meninggalkan mabit.

Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah menjelaskan:

أَوْ مَرِيضٌ يَحْتَاجُ إِلَى تَعَهُّدِهِ

Atau seseorang yang mempunyai orang sakit yang membutuhkan perawatan darinya.

Imam Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah juga menyebutkan:

أَوْ ضَاعَ مَرِيضٌ بِتَرْكِ تَعَهُّدِهِ

Atau dikhawatirkan orang sakit tersebut akan terlantar apabila ia meninggalkan perawatannya.

Dengan demikian, ukuran uzur dalam permasalahan ini adalah kebutuhan pasien terhadap perawatan dan pendampingan.

Apabila pasien benar-benar membutuhkan pendampingan dan dikhawatirkan terlantar jika ditinggalkan, maka orang yang merawatnya termasuk pihak yang mendapatkan keringanan.

Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, jilid 2, halaman 275–276.

3. Orang yang Khawatir Hartanya Hilang

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa uzur tidak terbatas pada orang sakit dan para petugas tertentu saja.

Beliau menyebutkan:

أَهْلُ الْأَعْذَارِ مِنْ غَيْرِ الرُّعَاةِ، كَالْمَرْضَى وَمَنْ لَهُ مَالٌ يَخَافُ ضَيَاعَهُ وَنَحْوِهِمْ

Orang-orang yang memiliki uzur selain para penggembala, seperti orang-orang sakit, orang yang mempunyai harta dan khawatir hartanya hilang, serta orang-orang semisal mereka.

Penjelasan ini memberikan faedah bahwa uzur yang dibenarkan tidak terbatas pada kelompok tertentu.

Seseorang yang memiliki tanggung jawab menjaga harta dan benar-benar khawatir hartanya hilang atau terlantar apabila ditinggalkan, dapat termasuk orang yang mendapatkan keringanan.

Tentu saja, kekhawatiran tersebut harus memiliki alasan yang nyata dan bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar.

4. Petugas Penyedia Air dan Para Penggembala

Penulis kemudian menyebutkan:

وَكَالسُّقَاةِ وَالرُّعَاةِ

Dan seperti para petugas penyedia air serta para penggembala.

Yang dimaksud dengan as-suqah adalah orang-orang yang bertugas menyediakan dan membagikan air kepada jemaah haji.

Adapun ar-ru’ah adalah para penggembala yang bertugas menjaga dan mengurus hewan ternak.

Kedua kelompok ini memiliki tanggung jawab penting yang terkadang mengharuskan mereka berada di luar tempat mabit.

Karena tugas tersebut berkaitan dengan pelayanan kebutuhan jemaah dan penjagaan hewan ternak, mereka mendapatkan keringanan untuk meninggalkan mabit.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan:

إِلَّا أَنَّهُ رُخِّصَ لِأَهْلِ السِّقَايَةِ وَرُعَاةِ الْإِبِلِ فِي تَرْكِ الْبَيْتُوتَةِ

Akan tetapi, diberikan keringanan kepada petugas penyedia air dan para penggembala unta untuk meninggalkan mabit.

Dalil tentang Keringanan bagi Petugas Penyedia Air

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Al-Abbas bin Abdul Muththalib pernah meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugasnya menyediakan air bagi jemaah haji.

Dalam hadis disebutkan:

أَنَّ الْعَبَّاسَ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ

Bahwasanya Al-Abbas meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugasnya menyediakan air minum bagi jemaah haji. Maka beliau pun memberikan izin kepadanya.

Sumber: HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada Al-Abbas karena tanggung jawabnya menyediakan air bagi jemaah haji.

Keringanan tersebut menjadi dasar bahwa orang yang mempunyai tugas penting dan kebutuhan khusus yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dapat memperoleh rukhsah.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan alasan keringanan bagi para petugas tersebut:

وَلِأَنَّ عَلَيْهِمْ مَشَقَّةً فِي الْمَبِيتِ لِحَاجَتِهِمْ إِلَى حِفْظِ مَوَاشِيهِمْ وَسَقْيِ الْحَاجِّ

Hal itu karena mereka mengalami kesulitan untuk bermalam, disebabkan kebutuhan mereka menjaga hewan ternak dan menyediakan air bagi jemaah haji.

Ada dua alasan utama yang mendasari keringanan tersebut:

  1. Menjaga hewan ternak agar tidak hilang atau terlantar.
  2. Menyediakan air untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.

Imam Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah juga menjelaskan adanya analogi hukum antara keringanan mabit di Mina dan di Muzdalifah:

وَيُقَاسُ عَلَى مِنًى مُزْدَلِفَةُ

Muzdalifah dapat dianalogikan dengan Mina.

Artinya, keringanan yang diberikan dalam permasalahan mabit di Mina juga dapat diterapkan pada mabit di Muzdalifah karena terdapat kesamaan alasan hukum, yaitu kebutuhan dan kesulitan yang dialami oleh orang-orang yang mempunyai tanggung jawab tertentu.

E. Bertolak dari Muzdalifah Menuju Mina Sebelum Matahari Terbit

Setelah menjelaskan ketentuan mabit dan orang-orang yang mendapatkan keringanan, penulis melanjutkan pembahasan mengenai waktu keberangkatan jemaah haji dari Muzdalifah menuju Mina.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

ثُمَّ يَدْفَعُ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ إِلَى مِنًى

Kemudian jemaah haji bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit.

Setelah bermalam di Muzdalifah, melaksanakan shalat Subuh, berzikir, dan berdoa, jemaah haji bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit.

Namun, bukan berarti mereka harus langsung berangkat sesaat setelah shalat Subuh.

Petunjuk Nabi ﷺ adalah tetap berada di Muzdalifah sampai pagi benar-benar terang, kemudian berangkat sebelum matahari terbit.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah membawakan riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا، فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ

Beliau terus berada di sana hingga pagi benar-benar terang, kemudian bertolak sebelum matahari terbit.

Riwayat ini menjelaskan waktu keberangkatan Rasulullah ﷺ dari Muzdalifah.

Beliau tidak langsung meninggalkan Muzdalifah setelah salat Subuh, tetapi menunggu sampai pagi benar-benar terang. Setelah itu, beliau bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit.

F. Menyelisihi Kebiasaan Orang-Orang Jahiliah

Penulis kemudian menyebutkan perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengenai kebiasaan orang-orang jahiliah ketika meninggalkan Muzdalifah.

Disebutkan:

كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَفِيضُونَ مِنْ جَمْعٍ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

Dahulu orang-orang jahiliah tidak bertolak dari Muzdalifah sampai matahari terbit.

Mereka mempunyai kebiasaan bermalam di Muzdalifah, tetapi tidak meninggalkannya sampai matahari benar-benar terbit.

Berbeda dengan kebiasaan tersebut, Rasulullah ﷺ justru bertolak menuju Mina sebelum matahari terbit. Hal ini merupakan salah satu bentuk penyelisihan terhadap tata cara ibadah haji orang-orang jahiliah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

فِي مُزْدَلِفَةَ بِالْعَكْسِ، كَانُوا يَتَأَخَّرُونَ يَقُولُونَ: أَشْرِقْ ثَبِيرُ كَيْمَا نُغِيرُ

Adapun di Muzdalifah, keadaannya justru sebaliknya. Mereka menunda keberangkatan dan mengatakan, “Wahai Tsabir, terbitlah matahari agar kami dapat segera bertolak.”

Beliau melanjutkan:

أَمَّا النَّبِيُّ ﷺ فَخَالَفَهُمْ، لَكِنَّهُ خَالَفَهُمْ بِمَا فِيهِ الرِّفْقُ عَلَى الْأُمَّةِ

Adapun Nabi ﷺ, beliau menyelisihi kebiasaan mereka, tetapi dengan cara yang mengandung kelembutan dan kemudahan bagi umat.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengikuti kebiasaan orang-orang jahiliah yang menunda keberangkatan sampai matahari terbit.

Beliau justru bertolak sebelum matahari terbit sebagai bentuk penyelisihan terhadap kebiasaan mereka sekaligus memberikan kemudahan bagi umatnya.

1. Makna Ucapan Orang Jahiliah: Asyriq Tsabir

Dalam riwayat tersebut terdapat ucapan:

أَشْرِقْ ثَبِيرُ كَيْمَا نُغِيرُ

Wahai Tsabir, terbitlah matahari agar kami dapat segera bertolak.

Tsabir bukanlah nama seseorang, melainkan nama sebuah gunung yang berada di kawasan Muzdalifah.

Orang-orang jahiliah menggunakan ungkapan tersebut ketika menunggu terbitnya matahari sebelum meninggalkan Muzdalifah.

Ucapan itu bukan berarti mereka benar-benar meminta gunung menerbitkan matahari, melainkan ungkapan yang menggambarkan kebiasaan mereka menunggu matahari terbit.

Adapun kata nughiru berasal dari makna bergerak atau segera bertolak.

Al-Hafizh Badruddin Al-‘Aini rahimahullah (wafat 855 H) menjelaskan:

وَحَاصِلُ مَعْنَى أَشْرِقْ ثَبِيرُ لِتَطْلُعَ عَلَيْكَ الشَّمْسُ

Inti makna ucapan “Wahai Tsabir, terbitlah” adalah agar matahari terbit di atasmu.

Beliau juga menjelaskan:

أَيْ كَمَا نَدْفَعُ وَنَنْفِرُ لِلنَّحْرِ وَغَيْرِهِ

Yakni agar kami dapat bertolak dan berangkat untuk menyembelih kurban serta keperluan lainnya.

Imam Al-Baghawi rahimahullah (wafat 516 H) dalam kitab Syarhus Sunnah menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: أَشْرِقْ ثَبِيرُ، يُقَالُ: ادْخُلْ أَيْهَا الْجَبَلُ فِي الشُّرُوقِ

Ucapan mereka, “Wahai Tsabir, terbitlah,” maksudnya adalah agar gunung tersebut masuk ke dalam cahaya matahari.

Beliau juga menjelaskan:

وَقَوْلُهُ: كَيْمَا نُغِيرُ، أَيْ نَدْفَعُ لِلنَّحْرِ

Ucapan mereka, “Agar kami segera bertolak,” maksudnya agar kami berangkat untuk menyembelih kurban.

Dengan demikian, ucapan tersebut menggambarkan kebiasaan orang-orang jahiliah yang mengaitkan keberangkatan dari Muzdalifah dengan terbitnya matahari.

2. Letak Gunung Tsabir

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa Tsabir adalah nama sebuah gunung yang menjulang dan menghadap kawasan Muzdalifah.

Al-Hafizh Badruddin Al-‘Aini rahimahullah juga menjelaskan:

وَهُوَ جَبَلُ الْمُزْدَلِفَةِ عَلَى يَسَارِ الذَّاهِبِ إِلَى مِنًى

Gunung tersebut merupakan gunung di kawasan Muzdalifah yang berada di sebelah kiri orang yang berjalan menuju Mina.

Penjelasan ini mempertegas bahwa Tsabir adalah nama gunung yang berkaitan dengan kebiasaan orang-orang jahiliah ketika melaksanakan ibadah haji.

3. Rasulullah ﷺ Menyelisihi Kebiasaan Jahiliah

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

وَخَالَفَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ فَدَفَعَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ

Nabi ﷺ menyelisihi mereka, lalu bertolak sebelum matahari terbit.

Ini merupakan salah satu pelajaran penting dalam pelaksanaan ibadah haji.

Tradisi yang telah dilakukan secara turun-temurun tidak otomatis menjadi benar. Dalam urusan ibadah, yang menjadi pedoman adalah firman Allah dan petunjuk Rasulullah ﷺ.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari membawakan riwayat Ath-Thabari melalui jalur Zakariya dari Abu Ishaq:

كَانَ الْمُشْرِكُونَ لَا يَنْفِرُونَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَرِهَ ذَلِكَ، فَنَفَرَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ

Dahulu orang-orang musyrik tidak meninggalkan Muzdalifah sampai matahari terbit. Rasulullah ﷺ tidak menyukai hal tersebut, maka beliau bertolak sebelum matahari terbit.

Riwayat ini memberikan faedah bahwa penyelisihan Rasulullah ﷺ bukan sekadar perbedaan waktu keberangkatan, tetapi juga menunjukkan bahwa beliau tidak menyukai kebiasaan orang-orang musyrik tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan:

وَمِنْ ذَلِكَ الدَّفْعُ مِنْ عَرَفَاتٍ بَعْدَ الْغُرُوبِ، وَمِنْ مُزْدَلِفَةَ قَبْلَ شُرُوقِ الشَّمْسِ

Di antara contohnya adalah bertolak dari Arafah setelah matahari terbenam dan bertolak dari Muzdalifah sebelum matahari terbit.

Beliau menghubungkan dua petunjuk dalam manasik haji:

  1. Bertolak dari Arafah setelah matahari terbenam, berbeda dengan kebiasaan orang-orang jahiliah.
  2. Bertolak dari Muzdalifah sebelum matahari terbit, juga berbeda dengan kebiasaan orang-orang jahiliah.

Dengan demikian, penyelisihan terhadap kebiasaan orang-orang musyrik merupakan prinsip yang tampak dalam beberapa bagian manasik haji.

Al-Imam Badruddin Al-‘Aini rahimahullah dalam Nukhbatul Afkar menyebutkan mengenai jalur-jalur periwayatan hadis tersebut:

لَهُ أَرْبَعَةُ طُرُقٍ صِحَاحٍ

Hadis tersebut memiliki empat jalur periwayatan yang sahih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hadis Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu:

كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يُفِيضُونَ حَتَّى يَرَوُا الشَّمْسَ عَلَى ثَبِيرٍ، فَخَالَفَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ فَنَفَرَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ

Dahulu orang-orang jahiliah tidak bertolak sampai mereka melihat matahari berada di atas Gunung Tsabir. Kemudian Nabi ﷺ menyelisihi mereka dengan bertolak sebelum matahari terbit.

Dari penjelasan tersebut, dapat diambil pelajaran bahwa dalam pelaksanaan ibadah, seorang muslim harus mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, bukan sekadar mengikuti tradisi yang diwariskan oleh generasi sebelumnya.

G. Adab Bertolak dari Muzdalifah: Menjaga Ketenangan

Setelah menjelaskan waktu keberangkatan dan penyelisihan terhadap kebiasaan jahiliah, penulis beralih kepada adab jemaah haji ketika bertolak dari Muzdalifah menuju Mina.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

وَيَدْفَعُ بِالسَّكِينَةِ

Hendaknya bertolak dengan penuh ketenangan.

Jemaah haji hendaknya berjalan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak saling berdesakan, dan tidak menyakiti jemaah lainnya.

Perjalanan menuju Mina merupakan bagian dari manasik haji yang juga harus memperhatikan adab dan akhlak.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan:

فِيهِ اسْتِحْبَابُ السَّكِينَةِ فِي السَّيْرِ

Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berjalan dengan tenang.

Dengan demikian, jemaah haji hendaknya senantiasa menjaga ketenangan dan tidak memaksakan diri untuk berjalan secara tergesa-gesa sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

H. Mempercepat Langkah Ketika Melewati Wadi Muhassir

Setelah menjelaskan anjuran berjalan dengan tenang, penulis memberikan pengecualian ketika jemaah haji melewati Wadi Muhassir.

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:

فَإِذَا بَلَغَ وَادِيَ مُحَسِّرٍ أَسْرَعَ قَدْرَ رَمْيَةِ حَجَرٍ

Apabila telah sampai di Wadi Muhassir, hendaknya ia mempercepat langkahnya sejauh lemparan batu.

Wadi Muhassir merupakan sebuah lembah yang berada di antara kawasan Muzdalifah dan Mina.

Ketika melewati tempat ini, jemaah dianjurkan mempercepat perjalanan, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Ungkapan qadra ramyati hajar menunjukkan ukuran jarak, yaitu kira-kira sejauh lemparan batu. Bukan berarti jemaah harus melempar batu di tempat tersebut.

Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah dalam kitab Al-Muhadzdzab menjelaskan:

وَالْمُسْتَحَبُّ إِذَا بَلَغَ وَادِيَ مُحَسِّرٍ أَنْ يُسْرِعَ إِذَا كَانَ مَاشِيًا، أَوْ يُحَرِّكَ دَابَّتَهُ إِذَا كَانَ رَاكِبًا بِقَدْرِ رَمْيَةِ حَجَرٍ

Disunnahkan apabila seseorang sampai di Wadi Muhassir untuk mempercepat langkahnya apabila berjalan kaki, atau mempercepat kendaraannya apabila sedang berkendara, sejauh lemparan batu.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa tuntunan tersebut berlaku bagi jemaah yang berjalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan.

Bagi yang berjalan kaki, dianjurkan mempercepat langkahnya. Adapun yang menggunakan kendaraan, dianjurkan mempercepat kendaraannya secara wajar.

Tidak berarti seluruh perjalanan menuju Mina harus dilakukan dengan cepat. Anjuran mempercepat perjalanan ini khusus ketika melewati Wadi Muhassir dan dalam jarak tertentu.

1. Dalil dari Perbuatan Rasulullah ﷺ

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah membawakan riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:

لِمَا رَوَى جَابِرٌ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ حَرَّكَ قَلِيلًا فِي وَادِي مُحَسِّرٍ

Berdasarkan riwayat Jabir dari Nabi ﷺ bahwa beliau mempercepat sedikit kendaraannya ketika berada di Wadi Muhassir.

Perbuatan Rasulullah ﷺ tersebut menjadi dasar disunnahkannya mempercepat perjalanan ketika melewati lembah tersebut.

Kata harraka qalilan menunjukkan bahwa beliau mempercepat kendaraannya sedikit. Bukan berlari atau memacu kendaraan secara berlebihan.

Oleh karena itu, yang dituntunkan adalah mempercepat perjalanan secara wajar sesuai dengan contoh Rasulullah ﷺ.

2. Hikmah Mempercepat Perjalanan di Wadi Muhassir

Dalam penjelasan Al-Mausu’ah Al-Haditsiyyah dan Ad-Durar As-Saniyyah mengenai hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa Nabi ﷺ mempercepat perjalanan ketika melewati lembah tersebut.

Ada dua penjelasan yang disebutkan para ulama mengenai sebab atau hikmah mempercepat perjalanan di Wadi Muhassir.

Pertama: Kondisi tanah di dasar lembah.

Disebutkan:

إِنَّمَا أَسْرَعَ لِأَنَّ بَطْنَ الْوَادِي يَكُونُ لَيِّنًا

Beliau mempercepat perjalanan karena bagian dasar lembah tersebut merupakan tanah yang lunak.

Menurut penjelasan ini, kondisi tanah yang lunak menjadi salah satu alasan dianjurkannya mempercepat perjalanan agar kendaraan dapat melewati kawasan tersebut dengan baik.

Kedua: Berkaitan dengan peristiwa pasukan bergajah.

Disebutkan:

وَقِيلَ أَسْرَعَ لِأَنَّ اللَّهَ أَهْلَكَ بِهِ أَصْحَابَ الْفِيلِ

Ada pula yang berpendapat bahwa beliau mempercepat perjalanan karena Allah membinasakan pasukan bergajah di tempat tersebut.

Penjelasan kedua ini mengaitkan Wadi Muhassir dengan peristiwa kebinasaan pasukan bergajah yang hendak menyerang Ka’bah.

Kedua keterangan tersebut merupakan penjelasan para ulama mengenai hikmah mempercepat perjalanan ketika melewati Wadi Muhassir.

Dengan demikian, jemaah haji dianjurkan memperhatikan tuntunan tersebut, tanpa berlebihan dalam mempercepat perjalanan.


I. Kesimpulan dan Faedah Penting

Dari seluruh pembahasan mengenai mabit di Muzdalifah dan keberangkatan menuju Mina, terdapat beberapa faedah penting yang perlu diperhatikan.

1. Mabit di Muzdalifah merupakan kewajiban haji.

Menurut pendapat yang dipilih dalam pembahasan ini, mabit di Muzdalifah hukumnya wajib, bukan rukun haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i terkena kewajiban membayar dam.

2. Jamaah yang tiba sebelum pertengahan malam wajib melaksanakan mabit.

Jemaah yang sudah tiba sebelum pertengahan malam tidak diperbolehkan meninggalkan mabit tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

3. Jamaah yang baru tiba setelah pertengahan malam cukup berada di Muzdalifah meskipun sebentar.

Namun, yang lebih utama adalah tetap tinggal hingga terbit fajar.

4. Mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ merupakan amalan yang lebih sempurna.

Jemaah hendaknya melaksanakan salat Subuh di Muzdalifah, kemudian memperbanyak zikir dan doa hingga pagi mulai terang.

5. Orang yang memiliki uzur mendapatkan keringanan.

Di antara mereka adalah orang sakit yang membutuhkan perawatan, orang yang merawat pasien, orang yang khawatir hartanya hilang, petugas penyedia air, para penggembala, serta orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak yang dibenarkan syariat.

6. Syariat Islam tidak mengharuskan seseorang melakukan ibadah dengan cara yang membahayakan dirinya.

Keringanan merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Namun, uzur harus benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Bertolak dari Muzdalifah menuju Mina dilakukan sebelum matahari terbit.

Rasulullah ﷺ menunggu hingga pagi benar-benar terang, kemudian bertolak sebelum matahari terbit. Hal ini sekaligus menyelisihi kebiasaan orang-orang jahiliah.

8. Menjaga ketenangan merupakan adab dalam perjalanan menuju Mina.

Jemaah hendaknya tidak tergesa-gesa, tidak berdesakan, dan tidak menyakiti orang lain.

9. Dianjurkan mempercepat perjalanan ketika melewati Wadi Muhassir.

Anjuran ini berlaku bagi jemaah yang berjalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, dengan jarak kira-kira sejauh lemparan batu.


Penutup

Demikian pembahasan mengenai hukum mabit di Muzdalifah, waktu pelaksanaannya, orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya, serta tuntunan Rasulullah ﷺ ketika bertolak menuju Mina.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita pemahaman yang benar terhadap agama-Nya, memudahkan kaum muslimin dalam melaksanakan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, serta menerima seluruh amal ibadah kita.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Poster Ringkasan

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم