Tag Archives: Ustadz Hanafi

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung. Allah Ta’ala berfirman:

 .. وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُ اُلْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِْ سَبِيلا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اُللَّهَ غَنِىُّ عَنِ الْعَلَمِينَ

” … Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatı) dari semesta alam.” (QS. ‘Ali Imran: 97)

Kuburan ditinggikan sekitar sejengkal dari permukaan tanah, dan dibuat menggunduk bagian tengahnya, agar guyuran air hujan dapat mengalir turun dari atasnya. Di bagian atasnya ditaburkan batu-batu kerikil, disiram dengan air agar tanahnya memadat dan tidak bertaburan.

Hikmah ditinggikannya kuburan seukuran tersebut adalah agar dapat dikenali sebagai kuburan, sehingga tidak diinjak-injak. Boleh saja diletakkan sejenis tonggak (nisan) di kedua ujungnya, untuk sekadar membatasi wilayah kuburan tersebut dan agar dapat dikenali, namun tanpa menuliskan nama mayit.

Setelah mengkafani selesai, disyari’atkan menyalatkan jenazah muslim.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”

(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Setelah mengkafani selesai, disyari’atkan menyalatkan jenazah muslim.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”

(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Pengafanan mayit laki-laki dilakukan dengan cara menumpuk ketiga lembar kain tersebut dalam tiga lapisan. Setelah itu, diambil tubuh mayit yang telah dalam keadaan tertutup dengan kain atau yang semisalnya secara wajib dan diletakkan di atas lapisan-lapisan kain tersebut dalam kondisi telentang.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

Mengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).