بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Sabtu – Doha
Membahas: Mulakhas Fiqhi – Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah
Bersama Ustadz Hanafi Salihin Abu Arify, Lc, M.A Hafidzahullah
Pertemuan: Doha, 13 jumadil Awal 1448 / 24 Oktober 2026
Bertolak dari Arafah Menuju Muzdalifah: Tuntunan Nabi ﷺ dan Adab Perjalanan Haji
Pendahuluan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Alḥamdulillāh, segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri dan amal-amal kita. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barang siapa disesatkan-Nya, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Amma ba‘du.
Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah, petunjuk terbaik adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan perkara terburuk adalah perkara baru dalam agama. Setiap perkara baru dalam agama adalah bidah, setiap bidah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan mengantarkan ke neraka.
Pada pembahasan kali ini kita memasuki bab tentang bertolak menuju Muzdalifah dan bermalam di sana, kemudian bertolak dari Muzdalifah menuju Mina serta amalan-amalan pada hari Iduladha. Pembahasan ini menjelaskan tuntunan Nabi ﷺ ketika meninggalkan Arafah, adab selama perjalanan, serta beberapa pelajaran yang dapat diambil dari rangkaian manasik tersebut.
1. Waktu bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah
Setelah matahari terbenam pada tanggal 9 Zulhijah, jemaah haji bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah. Perjalanan itu hendaknya dilakukan dengan tenang, tertib, dan tidak tergesa-gesa. Ungkapan yang disebutkan dalam kitab adalah bisakīnah wa waqār, yakni dengan ketenangan dan ketenteraman.
Ketenangan ini bukan sekadar sikap pribadi. Jemaah juga harus menghindari tindakan yang dapat membahayakan atau menyusahkan jemaah lain. Perjalanan menuju Muzdalifah merupakan bagian dari ibadah, sehingga adab dan keselamatan orang lain harus tetap dijaga.
Berdasarkan penjelasan para ulama yang dibahas dalam kajian, jemaah yang telah melakukan wukuf pada siang hari hendaknya tetap berada di Arafah hingga matahari terbenam. Tidak semestinya ia meninggalkan Arafah sebelum waktunya hanya karena ingin segera sampai ke Muzdalifah.
Jika meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam
Kajian menjelaskan bahwa meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran terhadap tuntunan manasik. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa tetap berada di Arafah hingga matahari terbenam adalah kewajiban bagi orang yang melakukan wukuf pada siang hari, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak bertolak sebelum matahari terbenam.
Konsekuensi yang disebutkan dalam kajian dapat diringkas sebagai berikut:
- Orang yang meninggalkan Arafah dengan sengaja tanpa uzur. Ia berdosa karena meninggalkan kewajiban tersebut. Menurut pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikutip dalam kajian, ia juga wajib membayar dam.
- Orang yang meninggalkannya karena tidak mengetahui hukum. Ketidaktahuannya dapat menjadi alasan tidak dibebani dosa, tetapi menurut pendapat mayoritas ulama yang disebutkan pemateri, kewajiban dam tetap berlaku.
- Orang yang memiliki uzur, seperti sakit atau sangat lemah. Keadaannya perlu diperhatikan, termasuk apakah ia mampu kembali ke Arafah setelah matahari terbenam. Karena rincian hukum dapat berbeda menurut keadaan dan pendapat fikih, kasus nyata sebaiknya dikonsultasikan kepada pembimbing haji atau ulama yang kompeten.
Jika ia dapat kembali ke Arafah dan berada di sana setelah matahari terbenam, kewajiban itu dapat ditunaikan. Apabila ia tidak kembali, kajian menyebutkan pendapat mayoritas ulama bahwa ia wajib membayar dam, yaitu menyembelih kambing atau domba di Tanah Haram dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di Makkah.
Perlu dibedakan antara sahnya haji dan pelanggaran terhadap kewajiban ini. Menurut penjelasan Syekh Ibnu Baz yang dikutip dalam kajian, haji orang tersebut tidak otomatis batal apabila ia telah melakukan wukuf di Arafah. Namun, ia tetap memiliki kewajiban yang harus ditangani sesuai hukum fikih yang berlaku.
2. Nabi ﷺ tetap berada di Arafah sampai matahari terbenam
Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما menceritakan tata cara haji Nabi ﷺ. Dalam riwayat yang dibahas, beliau tetap berada di Arafah sampai matahari benar-benar terbenam. Ungkapan ḥattā ghāba al-qurṣ berarti sampai bulatan matahari lenyap sepenuhnya.
Penegasan ini penting. Yang dimaksud bukan ketika sebagian matahari sudah menghilang di balik ufuk, melainkan setelah matahari terbenam seluruhnya. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menerangkan bahwa frasa “sampai bulatan matahari lenyap” berfungsi memperjelas makna “sampai matahari terbenam”, agar tidak disalahpahami sebagai terbenamnya sebagian matahari saja.
Dengan demikian, jemaah yang melakukan wukuf pada siang hari tidak sepatutnya tergesa-gesa meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam. Dalam manasik, ukuran utama adalah mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ, bukan sekadar mempertimbangkan keinginan untuk cepat berangkat.
Dalil hadis tentang mengikuti manasik Nabi ﷺ
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ، وَيَقُولُ: «لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ».
Jabir رضي الله عنه berkata, “Aku melihat Nabi ﷺ melempar jumrah dengan menunggang kendaraannya pada hari penyembelihan. Beliau bersabda, ‘Hendaklah kalian mengambil dariku tata cara manasik kalian, karena aku tidak tahu, mungkin saja aku tidak berhaji lagi setelah hajiku ini.’”
Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ḥajj, hadis no. 1297. Riwayat ini menegaskan bahwa tata cara ibadah haji harus dipelajari dari petunjuk Nabi ﷺ, bukan dibuat berdasarkan perasaan atau pendapat pribadi.
3. Nabi ﷺ membonceng Usamah bin Zaid ketika berangkat
Setelah matahari terbenam, Rasulullah ﷺ bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah dengan membonceng Usamah bin Zaid رضي الله عنهما di belakang beliau. Dalam ungkapan Arab yang dijelaskan pemateri, kata ardafa berarti membonceng seseorang di belakang pengendara, sedangkan dafa‘a dalam konteks manasik berarti bertolak atau berangkat meninggalkan Arafah.
Peristiwa ini memberikan pelajaran tentang kerendahan hati Nabi ﷺ. Beliau tidak menjadikan kedudukan sosial, ketenaran, atau kehormatan keluarga sebagai ukuran utama untuk memperlakukan seseorang. Usamah adalah putra Zaid bin Haritsah, maula Rasulullah ﷺ, tetapi Nabi tetap memboncengnya dalam perjalanan tersebut.
Pelajaran ini bukan berarti membonceng orang terpandang dilarang. Inti pelajarannya adalah ketawadukan dan tidak menjadikan status sosial sebagai ukuran kemuliaan seseorang. Kemuliaan di sisi Allah tidak semata-mata ditentukan oleh keturunan atau kedudukan di tengah masyarakat.
4. Mengendalikan unta dan memperhatikan keselamatan
Nabi ﷺ mengendalikan tali kekang untanya, al-Qaṣwā’, ketika bertolak dari Arafah. Dalam penjelasan kajian, ungkapan syanaqa az-zimām berarti menarik atau mengencangkan tali kekang agar tunggangan tidak bergerak terlalu cepat. Disebutkan pula bahwa kepala unta itu sampai mendekati bagian pelana tempat kaki penunggang diletakkan.
Tindakan tersebut menggambarkan upaya Nabi ﷺ menjaga perjalanan agar tetap terkendali dan tidak berlangsung dengan tergesa-gesa. Namun, beliau tidak memperlakukan tunggangannya secara kaku. Ketika melewati jalan menanjak, tali kekang dilonggarkan agar unta dapat mendaki dengan lebih mudah.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan baiknya perhatian Nabi ﷺ terhadap hewan, termasuk dalam perjalanan ibadah. Kebaikan dan kelembutan tidak hanya ditujukan kepada manusia, tetapi juga kepada hewan yang digunakan untuk membawa beban atau menjadi tunggangan.
Pelajaran praktisnya, pemimpin rombongan haji dan pengemudi kendaraan harus mengatur perjalanan secara tertib. Jangan memacu kendaraan secara berbahaya, menjaga jarak, mempertimbangkan kepadatan, dan memperhatikan keselamatan orang-orang di sekitarnya.
5. Seruan Nabi ﷺ: “Tenanglah, tenanglah!”
Dalam perjalanan menuju Muzdalifah, Rasulullah ﷺ memberikan isyarat dengan tangannya dan mengingatkan para sahabat agar tetap tenang. Dalam riwayat haji Jabir disebutkan seruan:
«أَيُّهَا النَّاسُ، السَّكِينَةَ السَّكِينَةَ».
“Wahai manusia, tenanglah, tenanglah!”
Seruan ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ bukan hanya mengendalikan tunggangannya, tetapi juga membimbing orang-orang yang berjalan bersama beliau. Ketenangan dalam perjalanan merupakan bagian dari adab manasik, terlebih ketika banyak orang bergerak pada waktu yang hampir bersamaan.
Ketenangan tidak selalu berarti berjalan lambat dalam segala keadaan. Perjalanan dapat disesuaikan dengan kondisi jalan, tetapi tidak boleh dilakukan secara serampangan hingga membahayakan orang lain. Yang tercela adalah sikap tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan keadaan, seperti memacu kendaraan secara berlebihan sampai menimbulkan risiko tabrakan.
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin mengingatkan tentang bahaya melaju terlalu cepat dari Arafah menuju Muzdalifah karena dapat menyebabkan kendaraan bertabrakan. Jika keadaan mengharuskan memilih antara mempercepat perjalanan dan menjaga ketenangan serta keselamatan, maka berjalan dengan tenang lebih utama.
6. Jangan menyakiti dan menyusahkan jemaah lain
Di antara adab ketika meninggalkan Arafah adalah tidak menyempitkan jalan bagi jemaah lain dan tidak menyusahkan mereka dengan berdesak-desakan. Bentuk pelanggaran adab ini antara lain:
- menerobos kerumunan dengan memaksa;
- mendorong atau menyakiti jemaah lain;
- menyerobot jalan tanpa memperhatikan keselamatan;
- mengemudikan kendaraan secara berbahaya;
- hanya mementingkan agar diri sendiri cepat sampai tanpa mempertimbangkan orang lain.
Jemaah haji juga hendaknya menyayangi orang-orang yang lemah, lanjut usia, dan para pejalan kaki. Mereka mungkin tidak memiliki kemampuan fisik yang sama dengan jemaah lain, sehingga perlu diberi ruang, bantuan, dan perhatian.
Syekh Ibnu Baz menjelaskan—sebagaimana dikutip dalam kajian—bahwa orang yang sengaja berdesak-desakan tanpa alasan yang dibenarkan dapat berdosa karena tindakan tersebut mengandung kezaliman dan gangguan terhadap jemaah lain. Perbuatan itu tidak otomatis membatalkan haji, tetapi tetap merupakan perilaku yang harus dihindari.
7. Memperbanyak istighfar ketika bertolak dari Arafah
Pemateri menjelaskan bahwa jemaah dianjurkan memperbanyak istigfar ketika bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah. Istigfar adalah permohonan ampun kepada Allah atas dosa, kekurangan, dan kelalaian. Seorang muslim tidak seharusnya merasa bahwa ibadahnya telah sempurna, bahkan ketika sedang melaksanakan ibadah agung seperti haji.
Allah berfirman:
ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang banyak, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sumber: Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2): 199.
Ayat ini menggabungkan perintah bertolak dari Arafah dengan perintah memohon ampun kepada Allah. Dengan demikian, setelah melaksanakan rangkaian ibadah, seorang hamba tetap perlu merendahkan diri dan mengakui kekurangannya.
Perkataan Imam al-Qurthubi رحمه الله
Dalam tafsir Surah Al-Baqarah ayat 199, Imam al-Qurthubi menjelaskan alasan perintah istigfar:
«وَأَمَرَ تَعَالَى بِالِاسْتِغْفَارِ لِأَنَّهَا مَوَاطِنُهُ، وَمَظَانُّ الْقَبُولِ، وَمَسَاقِطُ الرَّحْمَةِ».
“Allah Ta‘ala memerintahkan istigfar karena tempat-tempat itu merupakan tempat untuk memohon ampun, tempat yang diharapkan menjadi sebab diterimanya amal, dan tempat turunnya rahmat.”
Referensi: Al-Qurthubi, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir Surah Al-Baqarah ayat 199.
Perkataan Syekh Abdurrahman as-Sa‘di رحمه الله
Dalam penjelasan yang dikutip pemateri, istigfar berkaitan dengan kekurangan yang dilakukan seorang hamba ketika beribadah serta kelalaiannya dalam menunaikan ibadah tersebut. Intinya, istigfar bukan hanya dilakukan setelah melakukan dosa dan maksiat, tetapi juga setelah beramal saleh karena seorang hamba tetap memiliki kekurangan dalam melaksanakan ketaatan.
Referensi umum: ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di, Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān, tafsir Surah Al-Baqarah ayat 199.
8. Makna nama Muzdalifah
Dalam kajian dijelaskan bahwa nama Muzdalifah berkaitan dengan kata al-izdilāf, yang bermakna kedekatan atau mendekat. Salah satu penjelasan ulama menyebutkan bahwa tempat itu dinamai demikian karena jemaah haji mendekat ke arah Mina setelah bertolak dari Arafah.
Al-Mawardi menyebutkan adanya dua pendapat mengenai penamaan Muzdalifah. Salah satunya berkaitan dengan makna mendekat ke Mina. Al-Baghawi juga menyebutkan penjelasan bahwa manusia berkumpul di tempat tersebut. Karena itu, pembahasan nama Muzdalifah dalam kitab-kitab ulama mencakup makna kedekatan dan berkumpulnya jemaah haji.
Muzdalifah juga dikenal dengan nama Jam‘. Dalam pembahasan ulama, nama ini dikaitkan dengan berkumpulnya orang-orang di tempat itu; sebagian penjelasan juga menghubungkannya dengan dijamaknya salat Magrib dan Isya di sana.
Al-Qur’an menyebut Al-Masy‘aril-Haram dalam rangkaian ayat tentang haji:
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
“Apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy‘aril Haram. Berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang tidak mengetahui.”
Sumber: Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2): 198.
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa Al-Masy‘aril-Haram yang dimaksud berkaitan dengan Muzdalifah. Setelah menyelesaikan wukuf di Arafah, jemaah bertolak menuju Muzdalifah untuk melaksanakan amalan yang disyariatkan, termasuk salat Magrib dan Isya secara jamak serta berzikir kepada Allah.
9. Pelajaran utama dari perjalanan Arafah menuju Muzdalifah
Dari rangkaian penjelasan di atas, terdapat beberapa pelajaran penting:
- Mengikuti tuntunan Nabi ﷺ. Tata cara manasik harus berlandaskan dalil dan petunjuk Rasulullah ﷺ, bukan semata-mata pendapat pribadi.
- Memperhatikan waktu ibadah. Jemaah yang melakukan wukuf pada siang hari hendaknya tetap berada di Arafah sampai matahari terbenam.
- Menjaga ketenangan dan keselamatan. Jangan tergesa-gesa, memacu kendaraan secara berbahaya, atau melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
- Tidak mengganggu orang lain. Hindari mendorong, menyerobot jalan, atau berdesak-desakan secara zalim.
- Memperhatikan jemaah yang lemah. Orang lanjut usia, orang sakit, dan pejalan kaki membutuhkan perhatian dan perlakuan yang baik.
- Berbuat lembut kepada hewan. Cara Nabi ﷺ mengendalikan tunggangannya menunjukkan pentingnya memperhatikan keadaan hewan dan tidak membebaninya secara tidak patut.
- Memperbanyak istigfar. Setelah melakukan ibadah, seorang hamba tetap memohon ampun kepada Allah atas kekurangan dan kelalaiannya.
- Memahami nama dan amalan di Muzdalifah. Muzdalifah juga disebut Jam‘ dan berkaitan dengan Al-Masy‘aril-Haram yang disebut dalam Al-Qur’an.
Penutup
Tuntunan Rasulullah ﷺ ketika bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan amalan pokok, tetapi juga dengan adab, ketenangan, kepedulian, dan keselamatan. Jemaah hendaknya menjaga diri dari sikap tergesa-gesa, tidak menyusahkan orang lain, memperhatikan orang-orang yang lemah, serta memperbanyak istigfar kepada Allah.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk memahami tuntunan agama dan mengamalkannya dengan benar.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


