بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 14 September 2026 M / 03 Rabi’ul Akhir 1448 H
Bagian Kelima: Muamalat | Bab 6: Hukum-hukum Nikah
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ. الصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.
Amma ba’du, hadirin bil khusus al-akhawat wa al-lumahat Rahimakumullah
Tentunya kita senantiasa bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla atas nikmat-nikmat-Nya yang tak terhingga dan mustahil untuk kita hitung satu per satu. Salah satu di antaranya adalah nikmat taufik pada hari Senin ini, sehingga kita dapat kembali melanjutkan kajian rutin kita.
Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan keikhlasan dalam setiap langkah ketaatan yang kita lakukan, khususnya pada kajian hari ini, serta mengaruniakan pahala dan ilmu yang bermanfaat. Kita juga memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar apa yang kita pelajari dan pahami dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita di dunia maupun di akhirat.
Definisi Nikah
Nikah ialah sebuah akad yang menghalalkan dua belah pihak (suami dan istri) untuk bersenang-senang dengan pasangannya.
Hukum Nikah
Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (nikah) dari budak-budak laki-laki kalian dan budak-budak wanita kalian.” (an-Nur: 32)
Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.
Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, 5066, dan Muslim no. 1905)
Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ، وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا، وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk menikah dan melarang dari hidup membujang (tabattul) dengan larangan yang keras. Beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang al-wadud (penyayang) dan al-walud (subur atau banyak anak). Karena sesungguhnya aku akan membanggakan diri dengan sebab (banyaknya jumlah) kalian di depan para Nabi pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.)
Oleh karena itu, jika orang tua melihat anaknya telah memasuki usia nikah dan memiliki kemampuan finansial untuk memberi modal, tidak ada salahnya jika orang tua segera menikahkan anak tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga dan menyelamatkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, dari berbagai bentuk fitnah.
Terlebih pada zaman sekarang, menjaga diri dari fitnah bukanlah hal yang mudah, khususnya bagi anak muda. Pergaulan saat ini, baik di dunia nyata maupun dunia maya, membuat seseorang sangat sulit untuk menjaga pandangan dan mengendalikan syahwatnya.
Oleh sebab itu, bagi orang tua yang memiliki kemampuan, memfasilitasi pernikahan anak adalah tindakan yang sangat baik. Apalagi jika anak tersebut secara terbuka telah meminta untuk dinikahkan. Dalam kondisi ini, orang tua tidak perlu ragu untuk segera menikahkan atau membantu mencarikan jodoh bagi mereka.
Keselamatan agama anak tentu jauh lebih utama daripada urusan keduniaan. Sebagian orang tua kerap menunda atau melarang anaknya menikah hanya karena belum bekerja atau belum dianggap mapan berdasarkan standar tertentu. Akibatnya, anak batal menikah dan justru rentan terjerumus ke dalam fitnah yang sulit dihindari.
Hikmah Nikah
Di antara hikmah nikah adalah sebagai berikut:
- Melestarikan populasi manusia dengan keturunan yang dilahirkan dari menikah.
- Kebutuhansuami-istrikepada pasangannya untuk menjaga kemaluannya dengan melakukan hubungan seks yang sesuai dengan fitrah.
- Kerjasama suami-istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
- Mengatur hubungan antara laki-laki dengan perempuan berdasarkan asas pertukaran hak dan saling bekerjasama yang produktif dalam ruang lingkup cinta kasih dan perasaan saling menghormati pasangannya.
Rukun-rukun Nikah
Keabsahan nikah mengharuskan terpenuhinya empat rukun, yaitu: wali, dua saksi, shighat akad, dan mahar.
1. Wali
Yaitu ayah kandung mempelai wanita, atau penerima wasiat, atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ahli waris wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita tersebut, atau pemimpin setempat, karena Rasulullah bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.’
Umar bin Khattab juga berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi kecuali dengan izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya, atau penguasa setempat.”
Ketentuan bagi wali: Wali memiliki sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan, yaitu:
- Yang layak menjadi wali, yaitu laki-laki, baligh, berakal sempurna, dan orang merdeka.
- Orang yang hendak menikahi seorang wanita harus meminta izin kepada walinya jika wanita tersebut seorang gadis, dan walinya adalah ayahnya sendiri, atau menanyakan wanita tersebut kepada walinya jika wanita tersebut janda dan walinya bukan ayahnya tetapi dirinya sendiri, karena Rasulullah bersabda,
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الثَّيِّب أحقُّ بنفسها مِن وَلِيِّها، والبِكر تُسْتَأمَر، وإذْنُها سُكُوتها».
[صحيح] – [رواه مسلم]
Dari Ibnu ‘Abbās -raḍiyallāhu ‘anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya.” [Hadis sahih] – [Diriwayatkan oleh Muslim]
3. Perwakilan wali kerabat tidak sah dengan keberadaan wali yang lebih dekat. Maka tidak sah perwalian saudara seayah dengan keberadaan saudara kandung, atau tidak sah perwalian anak saudara dengan keberadaan saudara.
4. Jika seorang wanita meminta dua orang dari kerabatnya menikahkan dirinya, kemudian masing-masing dari keduanya menikahkannya dengan orang lain, maka wanita tersebut menjadi milik laki-laki yang lebih dahulu dinikahkan dengannya, dan jika akad dilaksanakan pada waktu yang sama, maka pernikahan wanita tersebut dengan kedua laki-laki tersebut menjadi batal.
2. Dua Orang saksi.
Yang dimaksud dengan dua orang saksi adalah akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum muslimin, karena Allah berfirman:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian.” (Ath-Thalaq: 2)
Rasulullah juga bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”
Ketentuan bagi dua orang saksi
Di antara ketentuan bagi dua orang saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi nikah harus dua orang atau lebih.
- Kedua saksi tersebut harus adil, dan adil itu terealisasi dengan menjauhi dosa-dosa besar dan meninggalkan sebagian besar dosa-dosa kecil. Sedangkan orang fasik yang melakukan zina, atau meminum minuman keras, atau memakan harta riba itu tidak sah dijadikan saksi pernikahan, karena Allah berfirman,
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian,” (Ath-Thalaq: 2).
Dan juga karena Rasulullah bersabda,
لَا نِكَاحَ اِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ ، (رواه الدارقطني)
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Daruquthni).
3. Alangkah baiknya jika jumlah saksi diperbanyak pada zaman kita karena sedikitnya sifat adil pada zaman sekarang.
3. Shighat Akad Nikah
Shighat akad ialah ucapan calon suami, atau wakilnya pada saat nikah, “Nikahkan aku dengan anak putrimu yang bernama si Fulanah,” dan jawaban wali, “Aku nikahkan engkau dengan anak putriku yang bernama Fulanah,” serta ucapan calon suami, “Aku terima pernikahan anak putrimu denganku.”
Ketentuan tentang shighat akad Rukun shighat akad nikah ini mempunyai beberapa ketentuan, di antaranya adalah:
- Mempelai pria memiliki kemampuan membimbing calon istri. Artinya suami adalah orang merdeka, berakhlak mulia, religius dan amanah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits dari Abu Hatim Al Muzanni radhiallahu’anhu,
إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (HR. Tirmidzi no.1085. Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi bahwa hadis ini hasan lighairihi).
2. Wakalah (mewakilkan) diperbolehkan dalam akad nikah. Jadi calon suami boleh mewakilkan siapa pun dalam akad. Adapun calon istri, maka yang melangsungkan akad pernikahannya adalah walinya.
Bersambung…. InshaAllah
Poster Ringkasan
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


