Rukun wudhu adalah unsur-unsur yang membentuk esensinya, sehingga jika salah satu unsur tersebut hilang, maka wudhu tersebut tidak sah dan tidak dianggap sah menurut hukum Islam.
Rukun-rukun Wudhu – Bagian 2 mencakup, Mengusap Kedua Telinga, Membasuh Kedua Kaki, Menyela-Nyela Jari, dan Tertib dalam Wudhu

