بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid SalimHafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini – Halaman 111-113
Bersama: Ustadz Abu Hazim Samsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 39: Al-khor, 19 Oktober 2026 M / 08 Jumadil Awal 1448 H
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Wudhu Bagian#2
Sifat Wudhu yang Sempurna
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.
Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung, kemudian membasuh mukanya 3 kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali, kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga. Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.
Muttafaq ‘alaihi. Sahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (158) dan Muslim (226).
Dari hadits ini dan hadits-hadits lainnya—yang akan dijelaskan lebih rinci nanti—kita dapat meringkas deskripsi wudhu sebagai berikut:
- Berniat untuk berwudhu guna menghilangkan najis.
- Menyebut nama Allah Yang Maha Tinggi.
- Mencuci tangan tiga kali.
- Mengambil air dengan tangan kanan dan menuangkannya ke mulut dan hidung—segenggam —lalu berkumur (Isytinsyaq).
- Kemudian mengeluarkan air dengan tangan kiri (Isytinsyar). Lakukan ini tiga kali.
- Mencuci seluruh wajah tiga kali, termasuk menyisir janggut dengan jari.
- Mencuci tangan—kanan terlebih dahulu, kemudian kiri—hingga siku, termasuk di antara jari-jari.
- Mengusap seluruh kepala, depan dan belakang, sekali.
- Mengusap telinga, bagian luar dan dalam.
- Mencuci kaki, termasuk pergelangan kaki—kanan terlebih dahulu, kemudian kiri—termasuk di antara jari-jari kaki.
Catatan: Keterangan dalam hadits ini adalah yang sempurna yaitu dengan mengulang 3 kali. Adapun jika ada maslahat seperti air terlalu dingin atau panas, maka boleh cukup sekali dan sah.
Dari Sahabat Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu membasuh sekali-sekali.” (HR. Bukhari)
Juga dari Sahabat Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘Anhu:
تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa berwudhu dengan membasuh dua kali dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, semuanya sunnah untuk dilakukan. Dan sesekali berwudhu dengan sekali-sekali atau dua kali-dua kali. Dan sempurnanya Adalah tiga kali.
Niat adalah syarat sahnya wudhu:
Syarat adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu yang lain dan dia bukan merupakan hakikat dari sesuatu tersebut. Suatu syarat mendahului suatu perbuatan dan berada di luar hakikatnya.
Hal yang diperlukan agar wudhu menjadi sah:
Niat, yaitu tekad hati untuk melaksanakan wudhu dengan patuh Karena perintah Allah Yang Maha Kuasa dan Rasul-Nya, sebagaimana halnya dengan semua ibadah yang suci.
Allah Yang Maha Kuasa berfirman:
وَمَآ أُمِرُوٓا إِلَّا لِيَعْبُدُوا ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus… (al-Bayyinah: 5).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى …
“Sesungguhnya amal perbuatan itu ditentukan oleh niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya…” (Sahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1) dan Muslim (1907)).
Ini adalah pandangan Malik, as-Syafi’i, Ahmad, Abu Thaur, dan Dawud (Bidayat al-Mujtahid (6/1), al-Majmu’ (374/1), dan al-Tamhid (100/22, 101)).
Namun, Abu Hanifah berpendapat bahwa niat bukanlah syarat wudhu (Bada’i’ al-Sana’i’ (19/1-20)), berdasarkan fakta bahwa wudhu adalah ibadah yang rasional dan bukan tujuan akhir, sehingga menyerupai penyucian dari najis.
Pandangan mayoritas benar, karena teks tersebut menunjukkan pahala untuk setiap wudhu, dan tidak ada pahala bagi orang yang tidak berniat, menurut konsensus. Lebih lanjut, wudhu adalah ibadah yang hanya dapat diketahui melalui hukum ilahi, sehingga niat adalah syaratnya (Dapat dilihat juga di al-Furu’ karya Ibnu Muflih (111/1)).
Niat bersemayam di dalam hati
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyyah (Majmu’at al-Rasa’il al-Kubra (243/1)) – semoga Allah merahmatinya – berkata: Niat bersemayam di dalam hati, bukan di lidah, menurut konsensus para ulama dalam semua ibadah: penyucian, salat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan lain-lain… Selesai kutipan.
Catatan:
Dalam kisah tentang seseorang yang berhijrah karena Ummu Qais adalah asbabun nuzul/wurud (latar belakang disabdakannya) hadits yang sangat masyhur tentang niat (Innamal a’malu bin-niyyat).
Teks Hadits
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى ما هاجر إليه
“Sesungguhnya amal itu tergantung dengan niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia capai atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kisah ini tidak ada disebutkan niat hijrah karena ingin melamar. Semuanya ada di dalam hati.
Jadi tidak dianjurkan untuk mengucapkannya dengan suara keras atau mengulanginya. Malah, bagi yang terbiasa melakukannya, sebaiknya diberikan teguran dan hukuman setelah diberi tahu, terutama jika telah menyakiti orang lain dan mengulanginya. Orang yang mengucapkannya dengan sengaja itu salah, meskipun dia menganggapnya sebagai agama dan beribadah kepada Allah dengan mengucapkannya, maka itu termasuk bid’ah, karena Nabi ﷺ dan para sahabatnya tidak pernah mengucapkan niat secara lisan sama sekali, dan tidak ada yang diriwayatkan dari mereka tentang itu. Kalau memang dianjurkan, tentu Allah ﷻ akan menjelaskannya melalui lisan Rasul-Nya. Selain itu, tidak ada kebutuhan untuk mengucapkan niat secara lisan karena Allah sudah mengetahuinya. (Lihat: Zad al-Ma’ad (196/1), Ighathat al-Lahfan (134/1), Bada’i’ al-Fawa’id (186/3), Al-Furu’ (111/1), dan Al-Sharh al-Mumti’ (159/1)).
Faedah tentang Niat
- Syekh al-Islam berkata: … dan jika seseorang berbicara dengan lisannya berbeda dari apa yang ia niatkan di hatinya, maka yang diperhitungkan adalah niatnya, bukan perkataannya. Dan jika ia berbicara dengan lisannya namun niat itu tidak ada di hatinya, itu tidak diperbolehkan menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, karena niat adalah jenis dari tujuan dan tekad … Akhir kutipan.
Maka, amalan yang dinilai di akhirat Adalah amalan-amalan hati sedangkan di dunia dihukumi berdasarkan amalan dzahir.
- Jika terjadi beberapa peristiwa yang mengharuskan berwudhu (seperti buang air kecil, kemudian buang air besar, kemudian tidur, dan lain-lain), maka jika seseorang berniat menghilangkan najis dari salah satu peristiwa tersebut, maka najis tersebut akan hilang dari semuanya – menurut pendapat yang paling sahih – karena najis adalah satu keadaan, meskipun penyebabnya banyak (Lihat al-Majmu’ (1/385) dan al-Sharh al-Mumti’ (1/165)).
- Lebih baik bagi orang yang berwudhu untuk berniat menghilangkan najis secara mutlak, untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kecukupan beberapa bentuk niat untuk semua bentuk niat lainnya. Bentuk-bentuk niat tersebut adalah: berniat menghilangkan najis, atau berniat bersuci untuk yang wajib, atau berniat bersuci untuk yang dianjurkan, atau berniat memperbarui wudhu yang dianjurkan (Lihat pendapat ulama yang berbeda mengenai hal ini dalam al-Majmu’ (1/385) dan selanjutnya).
Alasan Ulama yang Manganjurkan niat dengan jahr: Melafalkan niat dengan lisan (talaffuzh bin-niyyah) sebelum takbir disunahkan karena berfungsi sebagai pendukung hati (li mu’awanatil qalbi) atau menghilangkan keraguan (was-was), bukan karena contoh dari salaful ummah. Dan mengqiyaskan dengan kalimat talbiyah, padahal hal ini adalah kalimat memulai awal berumroh, sedangkan niat Adalah dari awal.
- Alasan Penolakan Qiyas (Fariq al-Qiyas): Ibadah haji dan umrah memiliki sifat yang sangat khusus (khashais). Kalimat “Labbaik Allahumma…” yang diucapkan Rasulullah ﷺ sebenarnya bukanlah pelafalan niat ritual, melainkan bagian dari motto ibadah (syiar/talbiah) atau kalimat memasuki ibadah (seperti halnya takbiratul ihram dalam shalat).
- Oleh karena itu, menjadikannya landasan qiyas untuk ibadah shalat (dengan membaca “Usholli…”) atau puasa (dengan “Nawaitu shauma…”) dinilai tidak sah karena menyamakan dua hal yang karakteristiknya berbeda. Rasulullah ﷺ dan para sahabat melakukan shalat ribuan kali namun tidak pernah sekalipun menjaharkan atau melafalkan niat shalatnya.
*****
Rukun wudhu
Rukun wudhu adalah unsur-unsur yang membentuk esensinya, sehingga jika salah satu unsur tersebut hilang, maka wudhu tersebut tidak sah dan tidak dianggap sah menurut hukum Islam. Unsur-unsur tersebut adalah:
- Membasuh wajah:
Wajah adalah bagian yang digunakan untuk menghadap orang lain. Batasannya adalah: dari lekukan dahi di kepala (atau dari garis rambut biasa) sampai ke bagian bawah dagu dan rahang memanjang, dan dari telinga ke telinga melebar.
Mencuci muka adalah rukun wudhu, tanpanya wudhu tidak sah, sebagaimana firman Allah ﷻ:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu. (QS. al-Ma’idah: 6).
Semua orang yang meriwayatkan wudhu Nabi menegaskan pentingnya membasuh muka, dan para ulama sepakat tentang hal ini.
Poster Ringkasan
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم



