بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya:
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid SalimHafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini –
Halaman 103-107
Bersama:
Ustadz Abu Hazim Samsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 37:
Al-khor, 28 September 2026 M / 17 Rabi’ul Akhir 1448 H
Masjid:
At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar



6. Thaharah Hukmiyyah

Melanjutkan pembahasan para pertemuan sebelumnya: Sunnah-Sunnah Fitrah: Khitan, Siwak, Memelihara Jenggot, dan Thaharah – Assunnah Qatar

Kita telah membahas macam-macam bersuci:

  1. Thoharah hakiki: Bersuci dari Najis atau kotoran pada badan pakaian dan tempat.
  2. Thoharah Hukmiyyah: Bersuci dari hadats. Beruapa Thaharah Kubra (Mandi), sughra (wudhu) atau tayamum.

Pembagian Air

  1. Air Mutlak (Thahuur): Suci dan menyucikan: Yaitu air yang suci pada zatnya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas serta bersuci. Air thahuur adalah air yang masih berada pada asal penciptaannya. Definisi sederhananya adalah: Air yang tetap pada asal penciptaannya. Seperti air laut, sungai sumur, dan lainya.
  2. Air Thaahir: Suci tetapi tidak menyucikan: Yaitu sesuatu yang suci pada zatnya tetapi tidak lagi berstatus sebagai air mutlak sehingga tidak digunakan untuk bersuci dari hadas.
  3. Air Mutanajjis: Tidak suci dan tidak menyucikan: Yaitu air yang terkena najis sehingga memiliki hukum sebagai air yang terkena Najis.

Apakah Air Laut Menyucikan?

Para ulama sepakat bahwasanya seluruh macam air itu suci pada dirinya dan menyucikan bagi yang lainnya. Dan air laut turun dari langit, muncul dari bumi. Akan tetapi yang diperselisihkan air laut ini apakah dia menyucikan atau tidak? Dan ada khilaf di antara para ulama pada dua pendapat:

Berikut adalah ringkasan dari teks tersebut:

  1. Hukum Bersuci dengan Air Laut menurut Jumhur Ulama: Diperbolehkan (sah) bersuci atau mandi junub menggunakan air laut, karena prinsip mandi adalah membasahi seluruh tubuh dengan air meskipun hanya dengan satu kali celupan.
  2. Pendapat Sebagian Sahabat: Sebagian sahabat seperti Abdullah bin Umar dan ‘Amr bin ‘Ash berpendapat bahwa bersuci dengan air laut hukumnya tidak boleh atau makruh.

Kesimpulan: Pendapat mayoritas (jumhur) ulama menyatakan bersuci menggunakan air laut adalah boleh.

3. Air mutanajjis (air najis)

Air mutanajjis (air najis) adalah air yang bernajis pada zatnya, sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci, menghilangkan kotoran, maupun mengangkat hadas seperti berwudu, mandi junub, atau mandi wajib setelah haid.

Hukum air yang terpercik atau bercampur dengan najis tetapi tidak mengubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) terbagi berdasarkan volumenya:

  • Air Banyak: Jika air dalam jumlah banyak terkena najis namun sifatnya tidak berubah, statusnya tetap suci dan sah digunakan untuk bersuci. Contohnya adalah air kolam renang yang kejatuhan najis tanpa mengalami perubahan warna, bau, atau rasa.
  • Air Sedikit: Pendapat yang sahih (seperti mazhab Syafi’i dan Ahmad) menyatakan bahwa air sedikit yang terkena najis hukumnya otomatis menjadi najis, meskipun sifat-sifatnya tidak berubah. Oleh karena itu, air tersebut tidak boleh digunakan untuk berwudhu dan seseorang harus bertayamum. Di sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan tetap suci (seperti mazhab Maliki dan Ahlud-Dhahir) atau makruh digunakan selama masih ada air lain.

Batasan ukuran air banyak dan sedikit

Mengenai batasan ukuran air banyak dan sedikit, para ulama memiliki beberapa pandangan:

  • Ukuran Dua Kullah (Pendapat yang Sahih): Mazhab Syafi’i dan Ahmad menetapkan batasannya berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar mengenai kriteria dua kulah (qullataini). Satu kulah setara dengan 160,5 liter (atau sekitar 93,075 sa’), sehingga dua kulah setara dengan 321 liter. Air di atas 321 liter dikategorikan air banyak, sedangkan yang kurang dari itu dikategorikan air sedikit.
  • Kias Gerakan Air (Mazhab Hanafi): Mazhab Hanafi menentukan air sedikit atau banyak berdasarkan gerakan. Jika usikan (Gerakan) di satu ujung air menyebabkan ujung lainnya ikut bergerak, maka air tersebut dianggap sedikit. Namun, metode ini dinilai kurang kuat oleh mayoritas ulama karena kekuatan usikan setiap orang berbeda-beda.

Kesimpulannya, pendapat yang terkuat menyebutkan bahwa batas air banyak dan sedikit diukur menggunakan nas hadis dua kullah (321 liter). Air yang kurang dari dua kulah akan menjadi najis jika terkena najis meskipun tidak berubah sifatnya, sedangkan air yang mencapai dua kulah atau lebih tetap suci selama tidak mengalami perubahan pada warna, rasa, maupun baunya.

Air Musta’mal (Air Bekas Bersuci)

Air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu (al-mutasaqith)

Air yang menetes dari anggota badan orang yang berwudhu (al-mutasaqith), dan air serupa lainnya, disebut Musta’mal – الماء المستعمل  “air bekas pakai.” Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah air tersebut kehilangan kesuciannya atau tidak.

Pandangan yang lebih tepat adalah bahwa air tersebut tetap suci selama tidak kehilangan statusnya sebagai air suci dan tidak bercampur dengan najis yang dapat memengaruhi karakteristiknya.

Ini adalah pendapat Ali bin Abi Talib, Ibn Umar, Abu Umamah, dan sekelompok Muslim awal. Ini juga merupakan pendapat Malik yang terkenal, salah satu dari dua riwayat dari al-Shafi’i dan Ahmad, dan pendapat Ibn Hazm dan Ibn al-Mundhir. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibn Taymiyyah (Al-Mughni (31/1), al-Majmu’ (205/1), al-Muhalla (183/1), Majmu’ al-Fatawa (519/20), dan al-Awsat (285/1)). Pandangan ini didukung oleh hal-hal berikut:

  1. Prinsip dasarnya adalah bahwa air itu suci dan tidak ada yang dapat membuatnya najis. Telah dikatakanالماءُ طهورٌ لا يُنجِّسهُ شيءٌ – Air itu suci dan tidak ada sesuatu pun yang dapat membuatnya najis” – (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (266), al-Tirmidhi (66), dan al-Nasa’i (174/1)), kecuali jika salah satu karakteristiknya berubah atau air tersebut keluar dari namanya air mutlak karena bersentuhan dengan sesuatu yang suci.
  2. Telah shahih bahwa para Sahabat menggunakan air sisa wudhu Nabi ﷺ:

(a) Dari Abu Juhayfah, yang berkata:

خرج علينا رسول الله الثلث بالهاجرة، فأُتى بوضوء فتوضأ، فجعل الناس يأخذون من فضل وضوئه فيتمسحون به

“Rasulullah ﷺ  keluar kepada kami pada tengah hari, dan air untuk wudhu dibawa kepadanya. Beliau berwudhu, dan orang-orang mulai mengambil sisa air wudhu beliau dan menggunakannya untuk berwudhu.” (HR. Bukhari (187).)

Al-Hafiz berkata dalam Al-Fath (1/353): Mungkin mereka mengambil air yang mengalir dari anggota tubuhnya saat beliau berwudhu, dan ini merupakan bukti nyata kesucian air yang digunakan.

(b) Dalam hadits Al-Miswar ibn Makhrama:

… وإذا توضأ النبى عمنه كادوا يقتتلون علی وضوئه

 “…dan ketika Nabi berwudhu, paman-pamannya hampir berebut air yang beliau gunakan untuk berwudhu.” (HR. Bukhari (189).)

(c) Dari Abu Musa Al-Ash’ari: bahwa Rasulullah ﷺ meminta secangkir air dan mencuci tangan dan wajahnya dengan air itu, lalu meludah ke dalamnya, kemudian berkata kepada Bilal dan dia:

اشربا منه، وأفرغا على وجوهکما ونحور کما

“Minumlah dari air itu, dan siramkanlah ke wajah dan dada kalian.” (HR. Bukhari (188).)

  1. Dari Ibnu Umar, beliau berkata:

كان الرجال والنساء يتوضئون على عهد رسول الله  ب جميعًا

“Laki-laki dan perempuan biasa berwudhu bersama-sama pada zaman Rasulullah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (193), Abu Dawud (79), al-Nasa’i (1/57), dan Ibn Majah (381). Riwayat setelahnya berasal dari Abu Dawud dengan sanad yang sahih).

Dan dalam riwayat lain:

كنا نتوضأ نحن والنساء على عهد رسول الله ثمّيّه من إناء واحد ندلی فیه أیدینا

 “Kami dan para wanita biasa berwudhu pada zaman Rasulullah ﷺ, dari satu bejana yang kami gunakan untuk mencelupkan tangan kami.”

  1. Dari Ibnu Abbas, أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يغتسِلُ بفضلِ ميمونةَ bahwa Rasulullah ﷺ, biasa mandi dengan air sisa Maimunah. (Sahih: Diriwayatkan oleh Muslim (323). Terdapat dalam dua kitab Sahih dengan redaksi: “Mereka biasa mandi dari satu bejana.”)
  1. Dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidh, bahwa Nabi ﷺ, biasa mengusap kepalanya dengan air sisa Maimunah di tangannya. (Hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (130) dan al-Daraqutni. (87/1)).
  1. Ibnul Mundhir berkata dalam al-Awsat (1/288): Konsensus para ulama adalah bahwa air yang tersisa di anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi, dan apa yang menetes darinya ke pakaian mereka, adalah suci. Ini adalah bukti kesucian air yang telah digunakan (Musta’mal). Jika air itu suci, maka tidak ada alasan untuk melarang berwudhu dengannya tanpa argumen yang sahih yang dapat dirujuk oleh mereka yang tidak setuju. Selesai kutipan.

Selanjutnya, sekelompok ulama menyatakan bahwa tidak diperbolehkan berwudhu dengan air bekas (Musta’mal). Ini adalah pendapat Malik, al-Awza’i, al-Shafi’i (menurut salah satu dari dua riwayat), dan mazhab Hanafi (Al-Istidhkar (1/253), Al-Tamhid (4/43), Al-Mughni (1/19), dan Al-Awsat (1/285)).

Namun, mereka tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung pendapat mereka. Bagi yang berminat dapat merujuk pada referensi yang disebutkan di atas.

Hukum Air Musta’mal (Air Bekas Bersuci)

Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum air musta’mal:

  • Pendapat Pertama (Pendapat yang Rajih/Kuat): Air musta’mal tetap suci dan menyucikan (yajuzu at-tathahburu bihi). Tidak ada bedanya dengan air mutlak, sehingga boleh digunakan untuk berwudhu atau mandi. Pendapat ini di antaranya dipegang oleh Abu Tsaur dan Dawud Azh-Zhahiri.
  • Pendapat Kedua: Air musta’mal tidak boleh/tidak sah digunakan untuk berwudhu atau bersuci (la yajuzuth-thaharu bihi bihalin). Air ini sudah hilang sifat menyucikannya.
    • Air tersebut tidak bisa mengangkat hadas, tetapi masih bisa digunakan untuk keperluan luar ibadah (seperti menyiram tanaman atau memberi minum hewan).
    • Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Malik (salah satu riwayat), Imam Al-Auza’i, Imam Asy-Syafi’i (salah satu riwayat), Ashhabur Ra’yi, dan salah satu riwayat Abu Hanifah.
    • Dalil: Hadis riwayat Muslim, “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air tergenang ketika ia junub.” Ulama pendapat ini memahami larangan tersebut bertujuan agar air tidak menjadi musta’mal.
  • Pendapat Ketiga (Mazhab Maliki): Bersuci dengannya hukumnya makruh. Namun, jika tidak ada air lain, harus tetap memakai air tersebut dan tidak boleh tayamum. Pendapat ini menganggap air musta’mal tetap dapat mengangkat hadas.
  • Pendapat Keempat: Air musta’mal berstatus najis. Pendapat ini diusung oleh Abu Yusuf Al-Qadhi (salah satu tokoh mazhab Hanafi).
    • Dalil: Beliau menganalogikan larangan mandi junub di air tergenang sama dengan larangan kencing di air tergenang (HR. Abu Dawud), sehingga menganggap airnya menjadi najis.

Air Bekas Wudhu Wanita

Apakah diperbolehkan bagi seorang pria untuk berwudhu menggunakan air sisa wudhu wanita?

Para ulama memiliki dua pendapat mengenai kebolehan seorang pria bersuci dengan air sisa wudhu wanita:

  1. Pertama: Tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk berwudhu menggunakan air sisa wudhu wanita.

Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Abdullah ibn Sarjis, Juwayriyah bint al-Harith (Ibu Kaum Beriman), al-Hasan, Ahmad ibn Hanbal, Ishaq, al-Sha’bi, dan Dawud al-Zahiri (Al-Awsat (1/292) dan Al-Mughni (1/282)). Bukti mereka didasarkan pada:

  1. Apa yang diriwayatkan dari al-Hakam ibn Amr (juga dikenal sebagai al-Aqra’) bahwa Nabi (shalawat dan salam kepadanya) bersabda:

نهى أن يتوضأ الرجل بفضل طهور المرأة

 “Beliau melarang seorang laki-laki berwudhu menggunakan air sisa wudhu perempuan” (Para imam menganggapnya cacat. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (82), al-Tirmidzi (64), al-Nasa’i (1/179), Ibnu Majah (373), dan Ahmad (5/66). Al-Bukhari, al-Daraqutni, dan al-Nawawi menganggapnya cacat, sedangkan Ibnu Hajar dan al-Albani membenarkannya dalam al-Irwa’. (43/1)).

  1. Diriwayatkan dari Humayd al-Himyari, yang berkata:

“نهى رسولُ الله صلى الله عليه وسلم أن تغتسل المرأةُ بفضلِ الرجل، أو يغتسل الرجل بفضل المرأة وليغتَرِفا جميعًا”

“Aku bertemu dengan seorang laki-laki yang menyertai Nabi (shalawat dan salam kepadanya) selama empat tahun, seperti halnya Abu Huraiah. Dia berkata: ‘Rasulullah (shalawat dan salam kepadanya) melarang perempuan berwudhu menggunakan air sisa wudhu laki-laki, atau laki-laki berwudhu menggunakan air sisa wudhu perempuan [dan mereka berdua harus mengambil air bersama-sama]’” (Isnadnya Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (81), An-Nasa’i (130/1), dan Al-Bayhaqi (190/1).).

3- Diriwayatkan dari Ali ibn Abi Talib, yang berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ يَغْتَسِلُونَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ. وَلَا يَغْتَسِلُ أَحَدُهُمَا بِفَضْلِ صَاحِبِهِ.

 “Nabi (shalawat dan salam kepadanya) dan keluarganya biasa berwudhu menggunakan air sisa wudhu perempuan.” Dari satu wadah, dan tidak seorang pun boleh mandi dengan air sisa dari wadah yang lain (Dhaif : Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (133/1)).

  1. Kedua: Diperbolehkan bagi seorang pria untuk bersuci dengan air sisa seorang wanita. Ini adalah pendapat Umar, Abu Hurairah, Abdullah ibn Abbas, Ibn Umar, Saad ibn Abi Waqqas, sekelompok Muslim awal, Abu Ubayd, Ibn al-Mundhir, dan merupakan pandangan mazhab Hanafi, Malik, dan al-Shafi’i, serta riwayat dari Ahmad (Musannaf Abd ar-Razzaq (110/1), Ibnu Abi Shaybah (38/1), Al-Awsat (297/1), At-Tahur karya Abu Ubayd (236), Al-Mabsut (61/1), Al-Umm (8/1), dan Al-Mughni (283/1)). Mereka mengutip sebagai bukti berikut:
  1. Dari Abdullah ibn Abbas:

 أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يغتسِلُ بفضلِ ميمونةَ

“Nabi biasa mandi dengan air sisa Maimunah.” (Sahih: Diriwayatkan oleh Muslim (323).

  1. Dari Ibn Abbas, yang berkata:

اغتسَلَ بعضُ أزواجِ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ في جَفنةٍ ، فجاءَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ليتوضَّأَ منها أو يغتسِلَ ، فقالَت : لَهُ يا رسولَ اللَّهِ ، إنِّي كنتُ جُنبًا ؟ فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : إنَّ الماءَ لا يَجنبُ

“Salah seorang istri Nabi sedang mandi, memercikkan air ke dalam sebuah baskom. Kemudian Nabi datang, dan dia berkata kepadanya: ‘Wahai Rasulullah, aku dalam keadaan najis.’ Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Air tidak menjadi najis.’”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (68), At-Tirmidhi (65), An-Nasa’i (1/173), dan Ibn Majah (370). Sebagian ulama mengkritiknya karena riwayat Simak dari ‘Ikrimah, yang dianggap tidak dapat dipercaya. Namun, Al-Hafiz membantah hal ini dalam Al-Fath, dengan menyatakan bahwa Shu’bah meriwayatkannya darinya, dan ia hanya meriwayatkan hadits-hadits sahih dari gurunya. Wallahu’alam.

  1. Dari Aisyah, yang berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ كِلاَنَا جُنُبٌ،

“Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam dan aku biasa mandi dari wadah yang sama, kami berdua dalam keadaan najis.” (Sahih: Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (299) dan Muslim (321).)

Dan dalam riwayat lain: … نغترف منه جمیعًا  “…kami berdua mengambil air darinya.” Pandangan yang paling mungkin: Yang aman dari bukti mazhab pertama adalah hadits dari seorang pria yang menemani Nabi selama empat tahun – meskipun al-Bayhaqi mengkritiknya – bersama dengan bukti mazhab kedua.

Buktinya dapat diselaraskan dengan salah satu dari dua cara (Fath Al-Bari (1/300 – Al-Ma’rifah), Subul As-Salam (1/28), dan Nayl Al-Awtar (1/26).):

  1. Bahwa hadits yang melarangnya diartikan sebagai merujuk pada apa yang jatuh dari anggota badan, dan hadits yang memperbolehkannya diartikan sebagai merujuk pada air yang tersisa di dalam wadah. Beginilah cara al-Khattabi menyelaraskannya.
  2. Bahwa larangan tersebut diartikan sebagai anjuran untuk tidak melakukannya, padahal keduanya diperbolehkan. Saya katakan: Mungkin cara kedua ini lebih baik. Wallohu a’lam.

Poster Ringkasan

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم