All posts by: admin-assunnahqatar

About admin-assunnahqatar

Syaikh Abdurrahman As-Sa‘di rahimahullah menyebutkan berbagai sarana, sebab, dan perkara yang dapat mengantarkan seseorang kepada kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat.

Pada paragraf pertama beliau mengatakan: “Sebab yang paling agung untuk meraih kebahagiaan tersebut, sekaligus asal dan fondasinya, adalah iman dan amal saleh.”

Kalimat ini sangat penting. Sebab terbesar dan paling utama untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat adalah iman dan amal saleh.

Rasulullah ﷺ dalam berbagai riwayat shahih justru memuji keberadaan harta yang berada pada tangan orang beriman. Harta tersebut dapat digunakan untuk menolong sesama, berinfak, dan menopang perjuangan agama. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallohu’anhu.

Pembahasan kali ini merupakan muraja’ah ringkas untuk meninjau kembali kesimpulan (al-masail) atau kandungan bab dari kitab Kitabut Tauhid karya Shaykh Muhammad ibn Abd al-Wahhab. Bab ini membahas tentang “Barang siapa yang mewujudkan (tahqiq) tauhid dengan sebenar-benarnya, maka ia akan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.”

Nikah disyariatkan berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (An-Nisa’: 3)

Namun begitu, nikah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mampu membiayainya dan ia khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal yang haram. Nikah hukumnya sunah bagi orang yang sanggup membiayainya, namun ia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam Hal-hal haram.

Larangan-larangan ihram adalah perkara-perkara yang haram yang wajib dijauhi oleh muhrim karena ihram, larangan-larangan ini ada Sembilan. Kalau seseorang melakukan salah satu larangan ihram karena lupa atau tidak tahu, maka tidak terkena apa-apa. Akan tetapi dikalau uzurnya sudah tidak ada, maka dia harus meninggalkan larangan itu. Dan seharusnya mengingatkan orang yang lupa dan mengajarkan orang yang tidak tahu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ.

Dari Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, bahwa ia mendengar Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak pernah mengizinkan sesuatu dengan penuh saksama sebagaimana ketika mengizinkan nabi-Nya yang memperindah suaranya saat membaca Al-Qur’an dan menjaharkannya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Kajian risalah ini insya Allah akan kita bahas secara berkala pada halaqah rutin setiap hari Sabtu. Semoga Allah memberikan keikhlasan, keistiqamahan, serta taufik agar kita senantiasa konsisten meluangkan waktu untuk menuntut ilmu agama.

Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah, risalah ini tergolong ringkas namun memiliki posisi yang sangat penting. Sangat sedikit kitab ringkas yang mampu menyamai kedalaman faedah dan isi kandungan risalah ini. Pujian senada juga datang dari banyak ulama lainnya, seperti Syaikh Nasir Al-Barrak dan para masyayikh lainnya.

Dari Abu ‘Amr—dikatakan juga Abu Abdullah dan Abu Laila—yaitu Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Anak Adam tidak memiliki hak (kebutuhan mendasar) selain dalam hal-hal berikut: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya, roti yang keras, dan air.”

(HR. At-Tirmidzi no. 2341, dan ia menilai: Hadis Hasan Sahih)