بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 28 September 2026 M / 17 Rabi’ul Akhir 1448 H



Bagian Kelima: Muamalat | Bab 6: Mahar, Adab dan Sunnah-sunnah Pernikahan

Melanjutkan pembahasan masalah nikah dalam Islam pada pertemuan sebelumnya, dan pembahasan masalah ini berdasarkan kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah

Telah disebutkan bahwa rukun-rukun nikah Adalah:

  1. Wali
  2. Dua orang saksi
  3. Lafadz dalam pernikahan baik wali atau laki-laki yang akan dinikahkan.

Selanjutnya: 4. Mahar

Mahar dalam Pernikahan

1. Hakikat dan Kedudukan Mahar dalam Pernikahan

Mahar (juga disebut ash-shadaq) merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam akad nikah sebagai tanda kejujuran dan bentuk penghalal hubungan suami istri. Mahar secara penuh menjadi hak milik pribadi istri dan tidak boleh diganggu gugat setelah sah.

  • Dalil Al-Qur’an: Allah berfirman:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)

  • Dalil Hadits: Rasulullah bersabda kepada seorang sahabat yang hendak menikah:

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Carilah mahar meskipun hanya cincin dari besi.” (HR. Bukhari & Muslim)

 

2. Ketentuan dan Hukum Terkait Mahar

  • Disunnahkan Meringankan Mahar: Mahar sebaiknya tidak memberatkan calon suami agar tidak menghambat proses pernikahan. Syariat menganjurkan kemudahan dalam menentukan mahar.
  • Dalil Hadits: Rasulullah bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah yang paling ringan maharnya.” (Hadits Riwayat Ahmad)

  • (Catatan: Putri-putri dan istri-istri Nabi umumnya diberi mahar berkisar 400 hingga 500 dirham).
  • Penyebutan Mahar saat Akad (Tasmiyah): Disunnahkan untuk menyebutkan bentuk dan jumlah mahar secara jelas pada saat prosesi akad nikah.
  • Bentuk dan Ukuran Mahar: Mahar boleh berupa setiap benda yang halal dan bernilai harta (mubah), dengan batasan minimal berharga atau bernilai manfaat.
  • Sistem Pembayaran Mahar: Mahar boleh dibayar secara tunai (kontan), diutang (ditangguhkan), atau dibayar sebagian secara tunai dan sisanya diutang, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

3. Pengaruh Keadaan Pasca-Akad terhadap Kadar Mahar

  • Terjadi Talak Sebelum Dukhul (Khulwah): Jika perceraian terjadi sebelum suami-istri berduaan atau bercampur, maka istri hanya berhak mendapatkan separuh (50%) dari mahar yang telah ditentukan.
    • Dalil Al-Qur’an: Allah berfirman:

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal kamu telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237)

  • Penetapan Dukhul yang Memuktamadkan Mahar: Mahar menjadi wajib secara utuh (100%) apabila suami telah bercampur atau melakukan khulwah (berduaan di ruangan tertutup seperti kamar yang terkunci/tertutup gorden) setelah akad. Ketetapan para Khulafaur Rasyidin menegaskan bahwa kondisi berduaan tersebut sudah cukup mewajibkan pembayaraan mahar secara penuh dan mewajibkan masa ‘iddah jika terjadi talak.
  • Disunnahkan Pemberian Hadiah Sebelum Dukhul: Apabila mahar ditangguhkan, disunnahkan bagi suami memberikan suatu hadiah/pemberian kepada istri sebelum berkumpul.
    • Dalil Hadits: Nabi memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memberikan sesuatu kepada Fatimah sebelum menggaulinya. Karena Ali tidak memiliki apa-apa, Nabi bersabda: “Di mana baju besimu?” Lalu Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah. (HR. Abu Dawud & An-Nasa’i)
  • Suami Meninggal Dunia Pasca-Akad: Jika suami meninggal dunia setelah akad (baik sudah dukhul maupun belum):
    1. Istri berhak menerima mahar secara utuh.
    2. Apabila mahar belum sempat ditentukan nilainya saat akad, istri berhak mendapat mahar mitsli (mahar yang sepadan dengan wanita sederajat di keluarganya/masyarakatnya).
    3. Istri berhak mendapatkan hak waris dan wajib menjalani masa ‘iddah.

Adab dan Sunnah-sunnah Pernikahan

1. Khotbah Nikah (Khuthbatul Hajah)

Di antara sunnah dan adab pernikahan adalah menyampaikan khotbah nikah (khuthbatun-nikah) sebelum pengucapan akad, yang bertujuan memberikan nasihat serta peringatan takwa bagi pasangan dan para hadirin.

  • Dalil Hadits: Rasulullah bersabda:

“Jika salah seorang dari kalian ingin berkhotbah untuk suatu keperluan pernikahan atau keperluan lainnya, hendaklah ia mengucapkan: Alhadulillah…” (HR. Abu Dawud)

Yaitu khotbah oleh penceramah yang berkata,

إِنّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ ونستهديه ونشكره، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِن سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. نَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَنشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لا نبي بعدَه.

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kita memohon pertolongan dan meminta ampunan kepada-Nya. Kita juga berlindung kepada-Nya dari keburukan jiwa kita dan kejelekan amal kita. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah, dan aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Setelah itu, ia membaca firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Ali Imran: 102)

Kemudian membaca firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim, sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” (An-Nisa’: 1)

Kemudian membaca firman Allah

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوۡلُوۡا قَوۡلًا سَدِيۡدًا ۙ‏ ٧٠ يُّصۡلِحۡ لَـكُمۡ اَعۡمَالَـكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَـكُمۡ ذُنُوۡبَكُمۡؕ وَمَنۡ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيۡمًا‏ ٧١

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagi kalian amal-amalan kalian dan mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 70-71)

2. Walimah dalam Pernikahan

Walimah (walimatul ‘urs) merupakan jamuan makan yang diadakan dalam rangka merayakan pernikahan. Walimah merupakan bagian dari sunnah dan adab pernikahan yang bertujuan untuk menjamu tamu serta mengumumkan pernikahan agar mendapat doa kebaikan dari para hadirin.

1. Hukum Walimah Pernikahan

Walimah hukumnya sunnah muakkadah. Dalam melaksanakannya, hendaknya disesuaikan dengan kemampuan penyelenggara.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf  setelah beliau menikah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari no. 5167 & Muslim no. 1427)

Bagi orang yang mampu, seekor kambing merupakan batas minimal. Namun jika tidak mampu, walimah tetap sah dilakukan dengan hidangan yang lebih sederhana seperti ayam, atau bahkan hidangan sayur-mayur.

2. Hukum Memenuhi Undangan Walimah

Memenuhi undangan walimah merupakan salah satu hak antar sesama muslim dan hukumnya wajib bagi orang yang diundang secara khusus (japri/pribadi), selama tidak ada halangan syar’i.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke pesta walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari no. 5173 & Muslim no. 1429)

Dan dalam riwayat lain:

مَنْ دُعِيَ إِلَى عُرْسٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلْيُجِبْ

“Barangsiapa yang diundang ke pesta pernikahan atau sejenisnya, maka hendaklah ia memenuhinya.”

Syarat Wajib Memenuhi Undangan:
  1. Undangan bersifat khusus: Diundang secara pribadi/langsung (bukan undangan umum yang disebar secara luas tanpa nama/tujuan khusus).
  2. Tidak ada maksiat: Tempat walimah bebas dari hal-hal yang diharamkan (seperti minuman keras, hiburan yang melanggar syariat, atau kebatilan).
  3. Mampu dijangkau: Tempat walimah dapat dijangkau tanpa menimbulkan kesulitan (masyaqqah) yang berlebihan.
  4. Undangan pertama: Jika mendapat dua undangan bersamaan, dahulukan orang yang mengundang terlebih dahulu.

Apabila seseorang tidak menghadiri undangan tanpa alasan syar’i, ia dianggap telah bermaksiat. Mengenai kewajiban ini, Allah ﷻ berfirman tentang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya:

وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

3. Anjuran Mengundang Orang Miskin

Dalam menyelenggarakan walimah, hendaknya tidak hanya mengundang orang-orang kaya, tetapi juga mengundang orang-orang fakir dan miskin.

Nabi ﷺ memperingatkan hal ini dalam sabdanya:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja dan meninggalkan orang-orang fakir.” (HR. Bukhari no. 5177 & Muslim no. 1432)

Mengundang orang miskin merupakan adab mulia agar makanan tidak mubazir dan keberkahan walimah semakin bertambah.

4. Sikap Orang yang Sedang Berpuasa Saat Diundang

Orang yang sedang berpuasa (baik puasa sunnah maupun wajib) tetap wajib menghadiri undangan walimah. Mengenai menyantap makanan, ia diberi pilihan:

  • Jika berpuasa sunnah, ia boleh berbuka untuk menyenangkan tuan rumah, atau tetap berpuasa.
  • Jika tidak makan, ia hendaknya mendoakan tuan rumah dan para tamu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Jika salah seorang di antara kalian diundang, maka penuhilah. Jika ia sedang berpuasa, hendaklah ia mendoakan (tuan rumah). Dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” (HR. Muslim no. 1431)

(Catatan: Maksud “falyushalli” dalam hadits di atas adalah mendoakan keberkahan).

5. Mengumumkan Pernikahan dan Memukul Rebana (Duff)

Diantara bentuk syiar pernikahan adalah mengumumkannya kepada khalayak ramai. Syariat membolehkan penggunaan rebana (duff) dan nyanyian yang tidak mengandung unsur maksiat/kebatilan, yang umumnya dimainkan oleh anak-anak atau di kalangan wanita.

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah memukul rebana dan suara (nyanyian) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa’i no. 3369 & Tirmidzi no. 1088, حسنه الألباني)

6. Mendo’akan Kedua Mempelai

Para tamu undangan disunnahkan untuk mendoakan pasangan pengantin baru dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ:

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khair.”

“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud no. 2130 & Tirmidzi no. 1091)

3. Anjuran Menikah di Bulan Syawwal

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sakral (mithaqan ghalizhan). Untuk membina rumah tangga yang berkah dan diridhai Allah , Islam telah mengatur adab-adab pernikahan, tata cara hubungan suami istri, hingga kewajiban menjaga kehormatan serta berbakti kepada orang tua.

Disunnahkan melaksanakan pernikahan atau dukhul (membangun rumah tangga) di bulan Syawal apabila kondisi memungkinkan dan memudahkan. Hal ini didasarkan pada perbuatan Rasulullah  bersama Ummul Mukminin Aisyah .

Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَّوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَّوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

“Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawwal dan menggauliku (pertama kali) di bulan Syawwal. Maka siapakah di antara istri-istri Rasulullah ﷺ yang lebih beruntung di sisinya daripada aku?” (HR. Muslim no. 1423)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini berisi anjuran untuk menikah, mengkhitbah, dan menggauli istri pada bulan Syawwal.

4. Adab Malam Pertama: Memegang Ubun-Ubun Istri dan Berdo’a

Ketika seorang suami pertama kali menemui istrinya setelah akad nikah, disunnahkan baginya untuk meletakkan tangan di ubun-ubun istrinya, menyebut nama Allah, mendoakan keberkahan, dan membaca doa berikut:

  • Lafaz Doa:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

ALLAHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRIHAA WA KHOIRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIH. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA ‘ALAIH.

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau tetapkan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau tetapkan padanya.”

  • Hadits:

Dari Abdullah bin Amr , dari Nabi , beliau bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita… hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah ‘Azza wa Jalla, mendoakan keberkahan, dan mengucapkan: ‘Allahumma inni as’aluka min khairiha…'” (HR. Abu Dawud no. 2160, Ibn Majah no. 1918).

5. Doa Sebelum Bersetubuh (Jima’)

Pasangan suami istri hendaknya membaca doa sebelum melakukan hubungan badan agar terhindar dari gangguan setan dan dianugerahi keturunan yang saleh/salehah.

  • Lafaz Doa:

بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNAASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA

“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkalah kami dari setan dan jauhkalah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami (anak).”

  • Hadits:

Dari Ibn Abbas , Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian hendak menggauli istrinya membaca doa ini, lalu ditakdirkan mendapatkan anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan dapat memudaratkannya selamanya.” (HR. Bukhari no. 6388, Muslim no. 1434).

6. Larangan Menceritakan/Menyebarkan Rahasia Ranjang

Islam melarang keras suami atau istri menceritakan privasi hubungan intim mereka kepada orang lain. Pelaku perbuatan ini dikategorikan sebagai orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat. Terlebih lagi di zaman modern, tindakan mendokumentasikan (merekam video) dan menyebarkannya merupakan dosa besar yang sangat dimurkai.

  • Hadits:

Dari Abu Sa’id Al-Khudri , Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya dan istri menggaulinya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya tersebut.” (HR. Muslim no. 1437).

******

Tanya Jawab

A. Kewajiban Berbakti Kepada Orang Tua Setelah Menikah

Pertanyaan: Apakah benar anak perempuan yang sudah menikah hanya wajib berbakti kepada suami dan mertuanya saja, sementara tidak perlu berbakti kepada orang tua kandungnya? Dan apakah anak laki-laki hanya wajib berbakti kepada orang tua kandung saja?

Jawaban:

Anggapan tersebut sangat keliru. Kewajiban berbakti kepada orang tua kandung (Birrul Walidain) tidak pernah terputus baik sebelum maupun sesudah pernikahan, bahkan setelah orang tua meninggal dunia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tua kandungnya…” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 8)

Serta firman-Nya:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua…” (QS. Al-Isra’ [17]: 23)

Baik suami maupun istri wajib tetap berbakti kepada orang tua kandung mereka masing-masing tanpa mengabaikan hak suami/istri dan mertua.

B. Penangguhan dan Pelunasan Mahar

Pertanyaan: Berapa lama mahar boleh ditangguhkan/dihutang? Bolehikah istri menolak berhubungan jika mahar belum dibayar?

  1. Jangka Waktu Penangguhan Mahar:

Batas waktu penangguhan mahar tergantung pada kesepakatan saat akad (misalnya 1 tahun, 6 bulan, dsb.). Jika tidak ditentukan batas waktunya, maka mahar tersebut tetap menjadi hutang wajib bagi suami yang harus dilunasi secepatnya. Namun, jika istri ridha dan mengikhlaskan mahar tersebut, maka hutang suami gugur.

Allah ﷻ berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 4)

  1. Hukum Menolak Berhubungan Sebelum Mahar Diberikan:

Jika dalam akad diajukan syarat bahwa suami harus membayar/menyerahkan sebagian atau seluruh mahar terlebih dahulu sebelum dukhul (berhubungan intim), maka istri berhak menolak sampai syarat tersebut dipenuhi. Namun jika tidak ada syarat/kesepakatan di awal, maka hubungan intim tetap diperbolehkan meski mahar belum dilunasi, dan suami tetap wajib melunasinya di kemudian hari.

C. Hak Waris Istri & Pembayaran Mahar Jika Suami Meninggal

Pertanyaan: Jika suami meninggal dunia setelah akad nikah namun belum sempat berhubungan intim, bagaimana status mahar dan hak waris istri?

Istri berhak mendapatkan mahar secara utuh (penuh) serta berhak mendapatkan hak waris dari harta peninggalan suaminya.

Hal ini sebagaimana keputusan Rasulullah ﷺ dalam kasus Barwa’ binti Wasyiq radhiyallahu ‘anha yang dinikahi seorang pria lalu suaminya meninggal sebelum menyetubuhinya dan belum menentukan nilai maharnya:

لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ

“Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sepadan dengan wanita sesamanya, tidak kurang dan tidak lebih, wajib baginya menjalani masa iddah, dan dia berhak mendapatkan harta warisan.” (HR. Tirmidzi No. 1145, Abu Dawud No. 2114, dinilai shahih)

 

Poster Ringkasan

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم