Kajian Rutin

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi Tanggal: 28 Dzulqa’dah 1446 / 26 Mei 2025 Tempat: Ain Khalid Coumpound Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 197-199 Alhamdulillah atas nikmat yang Allah ﷻ berikan kepada kita terutama bertemu dengan bulan Dzulhijjah, dimana bulan haji ini […]

Kecintaan memiliki dua pendorong : keindahan dan pengagungan, Allah ﷻ memiliki kesempurnaan mutlak pada hal tersebut. Maka, sesungguhnya Dia Maha Indah dan suka keindahan, bahkan keindahan dan keagungan datangnya dari Allah ﷻ, maka tiada yang berhak untuk dicintai karena Dzatnya selain Dia.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an :

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, (QS Ali Imran ayat 31)

Makruh hukumnya, bagi seseorang mengimami jama’ah yang sebagian besar diantara mereka sangat tidak menyukainya karena alasan yang benar. Di mana ketidaksukaan mereka terhadapnya berpijak kepada hujjah yang dibenarkan, berupa kredibelitas agama imam yang memang bermasalah.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ :

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi batas telinga mereka (tidak diangkat ke atas langit): Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, hingga ia kembali pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya. Seseorang yang mengimami jama’ah sementara mereka membencinya.”

Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Umamah (360) [II: 1931, kitab ash-Shalaah, bab 149. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih, dengan tahqiq beliau (no. 1122).

Masalah Ke – 28: Menolak Kebenaran yang Datang dari Kelompok Lain

Mereka (kaum Jahiliyah) tidak menerima kebenaran kecuali yang sesuai dengan kelompok mereka. Sebagaimana firman Allah ﷻ:

قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا

“mereka berkata: “Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami”. (QS. al-Baqarah : 91 ).

📃 Penjelasan:

Permasalahan ini mengingatkan kita kepada ta’ashub (fanatik buta) yang tercela. Yaitu yang keluar dari Al-Qur’an dan sunnah.

Ta’ashub dan taklid merupakan dua penyakit berbahaya yang cukup rumit untuk ditangani. Keduanya merupakan pangkal hizbiyah dan ashabiyah (fanatisme golongan). Hizbiyah dan ashabiyah akan mudah dilenyapkan apabila ta’ashub dan taklid ini terkikis habis.

Dari Ummu Habibah Radhiyallahu’anha, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang yang meninggal lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari.’

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (2299) dengan lafaz ini, dan Muslim (1486).

Daripada Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dia berkata, “bahwa ada seorang lelaki mencium seorang wanita, lalu ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian memberitahukan padanya akan halnya. Kemudian turunlah firman Allah Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan bahagian permulaan malam. Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu dapat melenyapkan keburukan-keburukan.” (QS. Hud: 11: 114)

Kemudian orang itu lalu bertanya, “Apakah ayat itu untukku saja, ya Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Untuk semua umatku.”

[Shahih Al-Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763]

Manusia, pada dasarnya diciptakan dalam keadaan zalim dan bodoh. la tidak akan bisa terlepas dari kebodohan dan kezaliman kecuali jika Allah mengajarinya apa yang bermanfaat serta memberikannya petunjuk. Siapa yang dikehendaki-Nya baik, maka Dia akan mengajarinya apa yang bermanfaat baginya, sehingga ia terbebas dari kebodohan, dan bermanfaat baginya apa yang diajarkan-Nya, dan dengan demikian, ia juga terbebas dari kezaliman.

Pasal: Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, baik ia pandai membaca bahasa Arab atau tidak bisa membacanya. Sama halnya apakah di dalam shalat atau di luarnya. Jika ia membaca dengan selain bahasa Arab, maka shalatnya tidak sah. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Ahmad, Dawud dan Abu Bakar ibnul Mundzir.

Abu Hanifah berkata: Boleh membacanya dengan selain bahasa Arab dan shalatnya sah.

Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Boleh membacanya bagi orang yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab dan tidak boleh bagi yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab.

Allah ﷻ berfirman:

لَئِنۢ بَسَطتَ إِلَىَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِى مَآ أَنَا۠ بِبَاسِطٍۢ يَدِىَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّىٓ أَخَافُ ٱللَّهَ رَبَّ ٱلْعَـٰلَمِينَ ٢٨ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَن تَبُوٓأَ بِإِثْمِى وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَـٰبِ ٱلنَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَٰٓؤُا۟ ٱلظَّـٰلِمِينَ ٢٩ فَطَوَّعَتْ لَهُۥ نَفْسُهُۥ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُۥ فَأَصْبَحَ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ ٣٠

Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian Alam. (28). Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim. (29). Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi. (30).

Ju’alah secara bahasa adalah memberikan upah (hadiah) kepada seseorang karena orang itu melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sedangkan pengertian menurut syariat adalah seseorang yang diberi sesuatu dengan kadar tertentu untuk mengerjakan perbuatan khusus baik yang sudah diketahui ataupun belum diketahui. Seperti seseorang yang berkata, “Barangsiapa yang membangunkan saya sebuah tembok maka dia akan memperoleh bayaran sekian.” Orang yang diberi tugas untuk membangun tembok itu, berhak memperoleh upah yang diberikan kepadanya baik dalam sedikit maupun banyak.

Hawalah adalah pemindahan utang dari pengutang satu kepada pengutang lainnya. Hal ini seperti seseorang (A) yang memiliki utang. Di waktu yang bersamaan A mempunyai piutang pada orang lain (B) dan jumlah piutangnya itu sama dengan jumlah utangnya. Suatu ketika A ditagih utangnya, lalu A berkata kepada penagih (C), “Saya punya piutang pada B dan jumlah piutangnya sama dengan jumlah utang saya kepadamu, oleh karenanya ambil saja uang saya pada si B” Jika yang dikirimi uang ridha maka orang yang mengirimkan uang (pengutang) telah bebas utangnya.