Assunnah Qatar

Kegiatan Kajian Melayu Assunnah Qatar

Allah ﷻ berfirman dalam ayat 209:

فَإِن زَلَلْتُم مِّنۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْكُمُ ٱلْبَيِّنَٰتُ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 210:

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّآ أَن يَأْتِيَهُمُ ٱللَّهُ فِى ظُلَلٍ مِّنَ ٱلْغَمَامِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَقُضِىَ ٱلْأَمْرُ ۚ وَإِلَى ٱللَّهِ تُرْجَعُ ٱلْأُمُورُ

Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan.

Setelah mengkafani selesai, disyari’atkan menyalatkan jenazah muslim.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”

(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Masail Jahiliyah ke 52: Mereka Meniadakan Hikmah Allah ﷻ

Semua penciptaan dibangun di atas hikmah, tidak ada sesuatupun yang Allah ciptakan melainkan dengan hikmah. Tidaklah Allah menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Menciptakan langit ada hikmahnya, menciptakan bumi ada hikmahnya, menciptakan pepohonan ada hikmahnya, menciptakan lautan dan kehidupan ada hikmahnya, menciptakan gunung-gunung ada hikmahnya, menciptakan alam jin, manusia, hewan dan binatang semuanya Allah ciptakan dengan tujuan hikmah.

Dan tidak ada kewajiban bagi kita selaku makhluk-Nya untuk mencari hikmah dari setiap syariát yang dibebankan kepada hamba-hamba-Nya. Tugas kita hanya tunduk dan taat (sami’na wa atha’na) terhadap dzahir dari nash-nash yang ada. Adapun dalam prosesnya kita mendapatkan hikmah, walhamdulillah, tetapi menyengaja mencari hikmah sebelum melaksanakan ibadah tertentu, ini dilarang.

Dari Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu’anhuma Bahwasanya pada saat makanan dihidangkan kepada Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu’anhu, waktu itu dia sedang berpuasa, maka dia berkata: “Mush’ab bin Umair telah terbunuh padahal dia seorang yang lebih baik daripadaku, dan tidak ada kain yang bisa dipergunakan untuk mengkafaninya kecuali sepotong selimut; jika dipergunakan untuk menutupi kepalanya maka terbuka kedua kakinya, dan jika dipergunakan untuk menutupi kedua kakinya maka terlihat kepalanya. Kemudian dunia dilapangkan bagi kami diberi kelapangan rezeki yang selapang-lapangnya, atau dia mengatakan: ‘Kami diberi kekayaan dunia sebanyak-banyaknya. ‘Kami khawatir jangan-jangan kebaikan kami telah diberikan lebih awal.’ Kemudian dia terus menangis sehingga dia meninggalkan makanan itu.

Dan kenikmatan terbesar di dunia adalah tatkala memperoleh kenikmatan dalam beribadah kepada-Nya atas dasar mahabatullah yaitu tatkala beribadah dengan ikhlas dan ittibâ.

Inilah contoh kebahagiaan para ulama salaf, mereka berkata,

لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ

“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang (untuk merebutnya).” [Rawai’ut Tafsir Ibnu Rajab 2/134].

Mereka merasakan kenikmatan beribadah, kenikmatan bermunajat kepada Allah Ta’ala, kenikmatan mengadu kepada-Nya. Kenikmatan membaca Al-Quran, bergembira dengan janji Allah ketika membaca ayat tentang surga dan kenikmatan dunia-akhirat. Keimanan dan rasa takwa bertambah ketika melewati bacaan ayat-ayat ancaman Allah.

Keharaman Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an oleh Orang Berhadats

Diharamkan atas orang yang berhadats menyentuh mushaf dan membawanya, baik membawanya dengan pegangannya atau lainnya, baik ia menyentuh tulisannya atau tepinya atau kulitnya. Diharamkan menyentuh wadah dan sampul serta kotak tempat mushaf itu berada. Inilah mazhab yang terpilih (Maksudnya Syafi’i).

Luqathah ialah sesuatu yang tercecer di tempat yang tidak dimiliki siapa pun. Contohnya orang muslim menemukan beberapa uang dirham atau pakaian di salah satu jalan tertentu. Ia khawatir barang-barang tersebut hilang sehingga ia memungutnya. Hukum Luqathah Memungut luqathah diperbolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah

اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

“Umumkan tempatnya beserta apa yang ada di dalamnya, dan talinya, kemudian umumkan selama setahun, Jika pemiliknya datang, berikan kepadanya. Dan jika pemiliknya tidak datang, maka terserah kepadamu.” (HR. Muslim no. 1722 dan Bukhari no. 2428).

Kemudian, setelah berabad-abad tersebut, umat manusia pun tersesat, dan terjadilah berbagai hal di antara mereka, termasuk:

Perselisihan dan perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih dan seluk-beluknya, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali: Ketika era para khalifah yang benar berakhir, kekhalifahan beralih kepada suatu kaum yang menerimanya tanpa dasar dan pengetahuan yang memadai tentang hukum dan keputusan hukum. Mereka terpaksa bergantung pada para ahli hukum dan melibatkan mereka dalam semua urusan mereka. Di antara para ulama masih tersisa orang-orang yang tetap di jalan yang benar dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip iman. Ketika mereka dipanggil, mereka lari dan berpaling (mengabaikannya). Orang-orang pada zaman tersebut, yang bukan ulama, melihat perhatian para imam diberikan kepada mereka sementara ulama diabaikan, maka mereka bersemangat belajar ilmu untuk meraih kehormatan dan kedudukan.

Pengafanan mayit laki-laki dilakukan dengan cara menumpuk ketiga lembar kain tersebut dalam tiga lapisan. Setelah itu, diambil tubuh mayit yang telah dalam keadaan tertutup dengan kain atau yang semisalnya secara wajib dan diletakkan di atas lapisan-lapisan kain tersebut dalam kondisi telentang.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

Dan darinya (Anas), ia berutur bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu’anhu pernah mengatakan kepada Umar Radhiyallahu’anhu, sepeninggal Rasulullah ﷺ : “Marilah kita berkunjung ke tempat Ummu Aiman , sebagaimana Rasulullah dahulu biasa mengunjunginya.” Ketika keduanya sampai di tempatnya, Ummu Aiman menangis. Maka keduanya segera bertanya kepadanya: “Apa yang membuat engkau menangis? Bukankah engkau mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasulullah?”

Ummu Aiman pun menjawab: “Aku menangis bukan karena aku tidak mengetahui bahwa apa yang disediakan Allah ﷻ tersebut lebih baik bagiRasulullah , tetapi aku menangis karena wahyu dari langit terputus.”

Maka ucapan Ummu Aiman itu membuat keduanya terdorong untuk menangis, sehingga mereka menangis bersamanya. (HR. Muslim)