Fiqh

Ketahuilah bahwa pada abad pertama dan kedua [100 tahun pertama dan kedua], manusia tidak sepakat untuk mengikuti satu mazhab tertentu. Abu Thalib al-Makki dalam bukunya (Quwwat al-Qulub) berkata: Sesungguhnya buku-buku dan kumpulan ilmu merupakan hal baru, dan berbicara berdasarkan pendapat orang, atau memberikan fatwa menurut satu mazhab seseorang, atau mengambil kata-katanya, dan meriwayatkannya dalam segala hal, serta mempelajari ilmu fiqh menurut mazhabnya, hal itu tidaklah dilakukan oleh orang-orang pada abad pertama dan kedua.

Dan Ibn al-Humam dalam bukunya (at-Tahrir) berkata: Mereka pernah meminta fatwa kepada satu orang, dan kadang kepada orang lain, tanpa terikat pada satu fatwa tertentu.

Cara memandikan mayit adalah dimulai dengan mengangkat kepala jenazah hingga nyaris duduk, kemudian air dialirkan di atas perutnya, sambil ditekan dengan lembut, agar kotoran yang sudah siap keluar dari perut betul-betul keluar.

Dalam kondisi tersebut hendaknya air diguyurkan dalam jumlah banyak, agar kotoran tersebut lenyap. Setelah itu, orang yang memandikan melilitkan kain lap di tangannya, untuk digunakan membersihkan tubuh mayit dan membersihkan lubang keluarnya kotoran.

Imam Ibnu Qudamah berkata, hendaknya perut ditekan agar kotoran dan jenazah bisa keluar dari si jenazah.

– Setelah itu, orang yang memandikan melilitkan kain lap di tangannya, untuk digunakan membersihkan tubuh mayit dan membersihkan lubang keluarnya kotoran.

Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.

Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.

Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.

Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.

Air yang digunakan untuk memandikan jenazah disyariatkan harus suci dan mubah (bukan air yang haram). Lebih baik lagi bila dingin. Kecuali jika memang dibutuhkan untuk membersihkan kotoran pada tubuh jenazah, atau karena udara sedang sangat dingin, maka tidak mengapa menggunakan air hangat.

Imam Asy-Syafi’i berkata, aku lebih menyukai air yang belum dipanaskan kecuali diperlukan untuk membuang sesuatu yang ada pada tubuh.

Zamzam adalah air suci dan mensucikan sebagaimana air pada umumnya, kecuali yang dilarang adalah untuk membersihkan najis.

Wadi’ah ialah sesuatu yang dititipkan, baik berupa uang atau lainnya kepada orang lain agar dijaga untuk dikembalikan kepada pemiliknya kapan pun ia diminta.

Perbedaan utama wadiah dan amanah adalah wadiah adalah akad penitipan, sementara amanah adalah prinsip kepercayaan yang menjadi dasar dalam akad wadiah. Maka,Setiap wadiah adalah Amanah dan tidak setiap Amanah wadiah. Karena wadiah khusus ada barang titipan, sementara Amanah secara umum.

‘Ariyyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga batas waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Contohnya, seorang muslim meminjam pensil untuk menulis, atau pakaian untuk dikenakan, kemudian ia mengembalikannya.

Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.

Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.

Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.

Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.

Di antara hukum-hukum yang terkait dengan jenazah yaitu memandikan mayit, bagi orang yang mengetahui kematian orang tersebut dan memiliki kemampuan untuk memandikannya.

Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang yang meninggal dunia karena tersepak hewan tunggangannya,

اِغْسِلُوْهُ بِماَءِ وَسِدْرِ

“Mandikanlah dengan air dan daun bidara.” Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1265) dan Muslim no. 2883.

Soal memandikan mayit ini sudah menjadi kebiasaan dan umum dilakukan di kalangan kaum muslimin.

Dan Imam Syafii – semoga Allah merahmatinya – tumbuh pada masa awal kemunculan dua mazhab serta penyusunan dasar-dasar dan cabang-cabangnya. Beliau melihat karya para ulama terdahulu dan menemukan hal-hal yang membatasi kemampuannya mengikuti jalur mereka, di antaranya:

Beliau melihat mereka menerima hadits mursal dan munqathi’ sehingga ada celah kerancuan di dalamnya;
Dan prinsip menggabungkan perbedaan belum tertata dengan baik sehingga ada kekeliruan dalam ijtihad mereka.

Beliau pun menetapkan prinsip-prinsip tersebut dan mencatatnya dalam sebuah kitab, yang merupakan catatan pertama dalam Ushul Fiqih [Kitab Ar-Risalah]. Selain itu, ucapan para sahabat dikumpulkan pada zaman Syafii sehingga banyak, berbeda, dan bercabang. Beliau melihat banyak di antaranya bertentangan dengan hadits sahih ketika mereka belum sampai kepada hadits itu, dan menyadari bahwa para salaf senantiasa merujuk kepada hadis dalam hal semacam itu. Maka beliau meninggalkan berpegang pada pendapat mereka kecuali jika ada kesepakatan, sambil berkata: “Mereka manusia dan kita juga manusia.”

Al-Qardhu secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Sedangkan menurut syariat adalah memberikan pinjaman yaitu dengan menyerahkan uang kepada orang yang bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembaliannya sebesar uang tersebut.

Misalnya, seseorang yang berkata kepada orang yang mau berbuat baik, “Tolong pinjami saya uang atau harta atau binatang dan akan saya bayar pada waktu tertentu. Jika waktu pelunasan tiba maka saya akan mengembalikannya padamu.” Orang itu lalu memberikan pinjaman.