بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi
Membahas: Kitab Minhajul Muslim karya Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi Rahimahullah
Bersama Ustadz Isnan Efendi, Lc. MA. Hafidzahullah
Doha, 14 Rabi’ul Akhir 1447 / 6 Oktober 2025



Bagian Kelima: Muamalat | Bab 5: Hukum-hukum

Materi Pertama: Qardh (Pinjaman Hutang)

1. Definisinya

Al-Qardhu secara bahasa berarti al-qath’u (memotong). Sedangkan menurut syariat adalah memberikan pinjaman yaitu dengan menyerahkan uang kepada orang yang bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembaliannya sebesar uang tersebut.

Misalnya, seseorang yang berkata kepada orang yang mau berbuat baik, “Tolong pinjami saya uang atau harta atau binatang dan akan saya bayar pada waktu tertentu. Jika waktu pelunasan tiba maka saya akan mengembalikannya padamu.” Orang itu lalu memberikan pinjaman.

2. Hukumnya

Hukum Qardhu adalah sunnah bagi orang yang meminjamkan (al-muqridh). Allah ﷻ berfirman,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid: 11)

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ.

“Barangsiapa meringankan salah satu kesulitan saudaranya di dunia maka Allah akan meringankan salah satu kesulitannya di Hari Kiamat.” (HR At-Tirmidzi, 1425, 1930, dan Abu Dawud, Kitab Al-Adab, 67).

Keutamaan Orang yang Memberi Hutang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Abu Qotadah mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)

Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.

Bagi yang Meminjam Hutang

1. Membayar pinjaman tepat waktu

Karena dia telah berbuat baik, maka tentu kita juga lebih baik dalam berakhlak kepadanya.

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mengembalikan dengan cara yang lebih baik

Adapun hukum bagi al-muqtaridh (orang yang meminjam) adalah dibolehkan. Sebab, Rasulullah pernah meminjam seekor onta yang masih perawan, kemudian beliau mengembalikan dengan onta pilihan. Beliau bersabda,

فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Termasuk orang yang terbaik, adalah orang yang paling baik dalam membayar utang” (HR. Al Bukhari, hadits im disebutkan di dalam kitab Fath Al Bari, 5/58).

3. Menunda Hutang padahal Mampu:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan pelunasan hutang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman, maka jika hutang kalian ditanggung oleh orang lain yang mampu maka setujuilah.” (HR. Bukhari no. 2287)

Dari ‘Amr bin asy-Syarid dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

“Layyu al-Wajid (orang kaya yang menunda-nunda dalam membayar hutang) halal kehormatannya dan hukumannya.” (Hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 4373)], Sunan an-Nasa-i (VII/317), Sunan Ibni Majah (II/811, no. 2427), Sunan Abi Dawud (X/56, no. 3611), Shahiih al-Bukhari secara ta’liq (V/62).

3. Syarat-syaratnya

1. Besarnya Qardhu harus diketahui, baik dengan takaran, timbangan maupun dalam jumlahnya.
2. Jika pinjaman dalam bentuk binatang maka sifat dan usianya harus diketahui.
3. Qardhu harus dari orang yang layak memberikan pinjaman dan tidak dibenarkan berasal dari orang yang tidak mampu.

4. Hukum-hukum Terkait

1. Suatu barang, harta, uang dan sebagainya, baru bisa dikatakan pinjaman, setelah digenggam dan diterima oleh muqtaridh. Pada saat itulah, menjadi utang dan menjadi tanggungannya.

2. Pinjaman boleh diberi batas waktu tertentu, tetapi jika tidak ada batasnya itu lebih baik sebagai bentuk kasih sayang kepada sesama saudara.

3. Barang dikembalikan dengan utuh jika masih utuh, namun jika telah mengalami perubahan, terdapat tambahan atau pengurangan maka dikembalikan dengan barang sejenis atau dengan uang yang senilai barang itu.

4. Jika pinjaman itu tidak berat untuk dibawa-bawa maka boleh bagi orang yang meminjamkan untuk menyerahkan pinjaman itu di tempat mana saja yang diingininya. Namun jika sebaliknya maka muqtaridh (kreditor) harus menerima pengembalian pinjaman itu di rumahnya.

5. Kreditor haram mengambil manfaat apapun dari pinjaman, baik dengan mengembalikan pinjaman disertai dengan tambahan atau manfaat lainnya yang keluar dari pinjaman. Larangan ini berlaku jika ada perjanjian bahwa pinjaman akan diberikan jika ada ini dan itu. Adapun jika tidak ada perjanjian sebelumnya, hanya sebagai rasa terima kasih kepada kreditor maka hal itu tidak apa-apa. Rasulullah saja memberikan onta terbaik sebagai rasa terima kasih setelah meminjam onta kecil. Beliau Nabi ﷺ bersabda, “Termasuk orang yang terbaik, adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.”

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم