Artikel

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَاتَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (para wanita) dari masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (900) dan Muslim (442).

Hadits ke-25:

436. وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « إِنَّ اللهَ لَيَرْضَي عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ، فَيَحْمَدُهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Anas radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah sangat ridha kepada orang yang apabila dia makan dia memuji kepada-Nya, atau apabila dia minum memuji kepada-Nya.” [Shahih Muslim no. 2734]

Hadits ke-26:

437. وَعَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى بَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لَيَتُوبَ مُسِيِءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسيءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبَها » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Daripada Abu Musa radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada waktu malam untuk menerima taubat orang yang berdosa pada waktu siang, dan Dia membentangkan tangan-Nya pada waktu siang untuk menerima taubat orang yang melakukan dosa pada waktu malam, sehingga matahari terbit dari barat (hari Kiamat).” [Shahih Muslim no. 2759]

Alhamdulillah atas nikmat yang Allah ﷻ karuniakan kepada kita semua berupa kesempatan menuntut ilmu dan berada dalam waktu yang utama, musim kebaikan untuk beramal yaitu awal bulan Dzulhijjah. Inilah bentuk rahmat-Nya berupa pelipatgandaan pahala amalan-amalan.

Maka, janganlah kita mencela kecuali kepada diri sendiri, karena banyaknya musim kebaikan yang kita lalui. Ada bulan haram Sya’ban, Rajab Ramadhan, dan awal Dzulhijjah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya ‘mana yang lebih utama antara 10 hari pertama Dzulhijjah dan 10 hari terakhir Ramadhan? Beliau menjawab:

أيام عشر ذي الحجة أفضل من أيام العشر من رمضان والليالي العشر الأواخر من رمضان أفضل من ليالي عشر ذي الحجة .اهـ
(الفتاوى 25/287 )

“Sepuluh siang hari awal Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh siang hari akhir Ramadhan. Dan sepuluh malam terakhir Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama Dzulhijjah” (Majmu’ Fatawa 25/287).

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Az-Zariyat ayat 24-30:

هَلْ أَتَىٰكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَٰهِيمَ ٱلْمُكْرَمِينَ. إِذْ دَخَلُوا۟ عَلَيْهِ فَقَالُوا۟ سَلَٰمًا ۖ قَالَ سَلَٰمٌ قَوْمٌ مُّنكَرُونَ. فَرَاغَ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ فَجَآءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ. فَقَرَّبَهُۥٓ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ. فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً ۖ قَالُوا۟ لَا تَخَفْ ۖ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَٰمٍ عَلِيمٍ. فَأَقْبَلَتِ ٱمْرَأَتُهُۥ فِى صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ. قَالُوا۟ كَذَٰلِكِ قَالَ رَبُّكِ ۖ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْحَكِيمُ ٱلْعَلِيمُ.

Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan”. (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).Kemudian isterinya datang memekik lalu menepuk mukanya sendiri seraya berkata: “(Aku adalah) seorang perempuan tua yang mandul”.Mereka berkata: “Demikianlah Tuhanmu memfirmankan” Sesungguhnya Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Pasal: Tentang anjuran membaca Al Qur’an secara bersama-sama oleh jama’ah dan keutamaan para pembaca dari jamaah dan para pendengar serta penjelasan keutamaan orang yang mengumpulkan, mendorong dan menganjurkan mereka melakukan itu.

Ketahuilah bahwa pembaca Alquran oleh jamaah secara bersama-sama adalah mustahab berdasarkan dalil yang jelas dan perbuatan-perbuatan ulama salaf dan khalaf yang jelas.

Telah sah dari Nabi ﷺ dari riwayat Abu Hurairah bin Abi Said Al-Khudri bahwa beliau bersabda:

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum menyebut Allah secara bersama-sama, melainkan mereka dikelilingi para malaikat dan diliputi rahmat serta turun ketenangan diatas mereka dan Allah menyebut mereka di antara para malaikat di sisi-Nya.” Berkata Tirmidzi: Hadits Hasan sahih.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Kajian Ummahat Doha – Senin Pagi Tanggal: 28 Dzulqa’dah 1446 / 26 Mei 2025 Tempat: Ain Khalid Coumpound Bersama: Ustadz Abu Abdus Syahid Isnan Efendi, Lc, M.A Hafidzahullah Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 197-199 Alhamdulillah atas nikmat yang Allah ﷻ berikan kepada kita terutama bertemu dengan bulan Dzulhijjah, dimana bulan haji ini […]

Kecintaan memiliki dua pendorong : keindahan dan pengagungan, Allah ﷻ memiliki kesempurnaan mutlak pada hal tersebut. Maka, sesungguhnya Dia Maha Indah dan suka keindahan, bahkan keindahan dan keagungan datangnya dari Allah ﷻ, maka tiada yang berhak untuk dicintai karena Dzatnya selain Dia.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an :

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, (QS Ali Imran ayat 31)

Makruh hukumnya, bagi seseorang mengimami jama’ah yang sebagian besar diantara mereka sangat tidak menyukainya karena alasan yang benar. Di mana ketidaksukaan mereka terhadapnya berpijak kepada hujjah yang dibenarkan, berupa kredibelitas agama imam yang memang bermasalah.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ :

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi batas telinga mereka (tidak diangkat ke atas langit): Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, hingga ia kembali pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya. Seseorang yang mengimami jama’ah sementara mereka membencinya.”

Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Umamah (360) [II: 1931, kitab ash-Shalaah, bab 149. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih, dengan tahqiq beliau (no. 1122).

Masalah Ke – 28: Menolak Kebenaran yang Datang dari Kelompok Lain

Mereka (kaum Jahiliyah) tidak menerima kebenaran kecuali yang sesuai dengan kelompok mereka. Sebagaimana firman Allah ﷻ:

قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا

“mereka berkata: “Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami”. (QS. al-Baqarah : 91 ).

📃 Penjelasan:

Permasalahan ini mengingatkan kita kepada ta’ashub (fanatik buta) yang tercela. Yaitu yang keluar dari Al-Qur’an dan sunnah.

Ta’ashub dan taklid merupakan dua penyakit berbahaya yang cukup rumit untuk ditangani. Keduanya merupakan pangkal hizbiyah dan ashabiyah (fanatisme golongan). Hizbiyah dan ashabiyah akan mudah dilenyapkan apabila ta’ashub dan taklid ini terkikis habis.

Dari Ummu Habibah Radhiyallahu’anha, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang yang meninggal lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya selama empat bulan sepuluh hari.’

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (2299) dengan lafaz ini, dan Muslim (1486).