Artikel Islam
Alhamdulillah artikel yang telah terkumpul sejak tahun 2008, dapat menjadi alternatif sarana referensi Islam dari sumber yang benar. Biidznillah...
Alhamdulillah artikel yang telah terkumpul sejak tahun 2008, dapat menjadi alternatif sarana referensi Islam dari sumber yang benar. Biidznillah...
Kumpulan video kajian dari beberapa asatidzah salaf yang layak kita ikuti dan dengarkan sebagai penambah ilmu agama kita.
Download materi e-book, media dan lainnya sebagai bahan referensi.
Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.
Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.
Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.
Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.
Air yang digunakan untuk memandikan jenazah disyariatkan harus suci dan mubah (bukan air yang haram). Lebih baik lagi bila dingin. Kecuali jika memang dibutuhkan untuk membersihkan kotoran pada tubuh jenazah, atau karena udara sedang sangat dingin, maka tidak mengapa menggunakan air hangat.
Imam Asy-Syafi’i berkata, aku lebih menyukai air yang belum dipanaskan kecuali diperlukan untuk membuang sesuatu yang ada pada tubuh.
Zamzam adalah air suci dan mensucikan sebagaimana air pada umumnya, kecuali yang dilarang adalah untuk membersihkan najis.
Masalah Ke – 48/49/50: Mereka Mengingkari Ayat-ayat Allah ﷻ Secara Menyeluruh / Pengingkaran Mereka Terhadap Sebagian Ayat-ayat Allah ﷻ
Diantara perkara Jahiliyah yaitu kufur terhadap ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya dalam Taurat, Injil, Zabur, dan al-Qur’an, serta kitab-kitab lainnya yang diturunkan. Allah telah mengancam siapa yang melakukan kekufuran tersebut. Kaum Jahiliyah bermacam-macam dalam mendustakan ayat-ayat Allah ﷻ; ada yang mendustakan ayat Allah secara keseluruhan dan tidak beriman dengan satu kitab pun dari kitab-kitab Allah, sebagaimana kaum musyrikin yang tidak beriman kepada para Nabi secara khusus maupun umum, dan otomatis mereka pun pasti tidak beriman dengan kitab-kitab yang diturunkan Allah ﷻ.
sesungguhnya Allah menciptakan langit dan bumi, menciptakan hidup dan mati, serta menghiasi dunia ini adalah untuk menguji segenap hamba-Nya, agar Dia mengetahui siapa yang menghendaki ridha-Nya atau sekedar menghendaki dunia dan perhiasannya.
Allah ﷻ befirman,
وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ فِى سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُۥ عَلَى ٱلْمَآءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۗ
“Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah Arasy-Nya di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Huud: 7).
Diharamkan menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu dan berbicara tentang makna-maknanya bagi siapa yang bukan ahlinya. Banyak hadits mengenai hal itu dan ijma’ berlaku atasnya.
Adapun penafsirannya oleh para ulama adalah boleh dan baik. Ijma’ telah menetapkan hal itu. Maka siapa yang ahli untuk menafsirkan dan mempunyai alat-alat yang dibutuhkan untuk mengetahui maknanya dan benar dugaannya terhadap apa yang dimaksud, ia pun boleh menafsirkannya jika dapat diketahui dengan ijtihad.
Seperti makna-makna dan hukum-hukum yang terang maupun yang samar, keumuman dan kekhususan serta i’raab dan lainnya.
Bilamana tidak dapat diketahui maknanya dengan ijtihad seperti perkara-perkara yang jalannya adalah menukil dan menafsirkan kata-kata menurut bahasa, maka tidak boleh berbicara mengenainya. Kecuali dengan nukilan yang sahih oleh ahlinya yang dapat diandalkan.
Hukum asalnya tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk memandikan jenazah perempuan meskipun mahramnya.
Larangan ini lebih tegas lagi bagi wanita ajnabiyah (bukan mahram). Namun para ulama mengecualikan dari dua hal:
1. Jenazahnya adalah isteri yang sah.
2. Budak perempuan yang dimiliki secara sah.
Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]
Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
Perbanyaklah istighfar di rumah kalian, di depan hidangan kalian, di jalan, di pasar dan dalam majelis-majelis kalian dan dimana saja kalian berada! Karena kalian tidak tahu kapan turunnya ampunan!
Tidak ada satu perkara yang lebih berat atas jiwa daripada niat ikhlas, karena ia (seakan-akan –red.) tidak mendapat bagian apapun darinya.