Fiqh

Materi Kedelapan: Akad Dzimmah dan Hukum-hukumnya

A. Akad Dzimmah

Akad dzimmah ialah pemberian jaminan keamanan terhadap orang kafir yang bersedia memberikan jizyah (upeti) kepada kaum Muslimin serta berjanji kepada kaum Muslimin mengenai kesediaannya menerima pemberlakuan ketentuan hukum syariat Islam dalam kasus pelanggaran berat seperti: Kasus pembunuhan, pencurian dan pelanggaran kehormatan.

B. Siapakah yang Berhak Melakukan Akad Dzimmah

Adapun orang yang berhak mengadakan akad dzimmah ialah pimpinan atau wakilnya. Sedang selain keduanya tidak berhak melakukannya. Berbeda dengan masalah pemberian perlindungan serta keamanan, maka setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita dapat memberikan perlindungan serta keamanan. Karena Ummu Hani binti Abi Thalib pun telah melindungi seorang laki-laki dari kaum musyrikin ketika penaklukan kota Makkah, kemudian ia menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu, maka Rasulullah ﷺ bersabda,

“Sungguh kami akan melindungi orang yang engkau lindungi, dan kami pun akan menjamin keamanan orang yang engkau jamin keamanannya, wahai Ummu Hani’. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2171).

C. Membedakan Ahludz Dzimmah (Orang Kafir yang Berada di Bawah Perlindungan Kaum Muslimin) dari Kaum Muslimin

Wajib membedakan ahludz dzimmah dari kaum Muslimin di dalam berpakaian dan lain-lain, supaya mereka dapat dikenali dan orang yang meninggal dari mereka tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang Muslim, tidak boleh berdiri memberi hormat terhadap mereka, tidak boleh memulai ucapan salam terhadap mereka dan tidak boleh mendudukkan mereka di bagian depan di dalam pertemuan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ تَبْدَؤُوْا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، وَإِذَا لَقِيتُمُوْهُمْ فِي طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ.” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah Radiyallāhu anhu ia berkata: Rasūlullāh Shallallāhu Alayhi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan jika kalian bertemu dengan mereka disebuah jalan, desaklah mereka ke tempat yang paling sempit.”

(Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2167).

Hujan adalah nikmat yang besar, dengannya akan terlaksana kehidupan di dunia, semua mahluk di dunia membutuhkan air, dan jika Allah tahan hujan beberapa waktu maka kehidupan akan hancur.

Banyak negeri yang tidak dianugrahi nikmat ini. Oleh karena itu agar kita termasuk orang-orang yang pandai bersyukur dan nikmat yang diberikan tidak menjadi sumber bencana, maka mari kita sebagai seorang muslim mari kita pelajari dan amalkan adab-adab yaitu dzikir ketika hujan baik sebelum, sesudah ataupun pada saat hujan.

Allah ﷻ berfirman:

وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُّبَارَكاً فَأَنبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ

“Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS: Qaaf (50) : 9).

Yang dimaksud keberkahan di sini adalah turunnya hujan, lebih banyak melahirkan kebaikan (manfaat), daripada mudharatnya (keburukan).

Setiap orang menginginkan pemimpin yang adil, dan sesuai dengan kriteria yang digariskan syariat Allâh ﷻ. Tidak ada satupun makhluk yang menginginkan pemimpin yang dzalim.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Imam Al-Mawardi rahimahullah dalam kitab al-Ahkâm ash-Shulthaniyah menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin

Bab Tentang Rukun-Rukun, Hal-hal yang Wajib & Hal-hal yang Disunnahkan dalam Shalat

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya tentang Rukun-Rukun shalat:

Rukun Pertama: BERDIRI DALAM SHALAT FARDHU
Rukun Kedua: TAKBIRATUL IHRAM DI AWAL SHALAT
Rukun Ketiga: MEMBACA AL-FAATIHAH
Rukun Keempat: RUKU’ PADA SETIAP RAKAAT
Rukun Kelima dan Keenam: BANGKIT DARI RUKU’ DAN BERDIRI I’TIDAL
Rukun Ketujuh: SUJUD
Rukun Kedelapan: BANGKIT DARI SUJUD DAN DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD
Rukun Kesembilan: TUMA’NINAH PADA SETIAP GERAKAN SHALAT TERSEBUT
Rukun Kesepuluh dan Kesebelas: TASYAHHUD AKHIR DAN DUDUK TASYAHHUD
Rukun Keduabelas: MEMBACA SHALAWAT PADA TASYAHHUD AKHIR
Rukun Ketigabelas: TERTIB (BERURUTAN) DALAM PELAKSANAAN RUKUN-RUKUN SHALAT
Rukun Keempatbelas: SALAM

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya tentang Rukun-Rukun shalat:

Rukun Pertama: BERDIRI DALAM SHALAT FARDHU
Rukun Kedua: TAKBIRATUL IHRAM DI AWAL SHALAT
Rukun Ketiga: MEMBACA AL-FAATIHAH

Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Jika posisinya sebagai makmum, para ulama berbeda pendapat. Yang lebih berhati-hati, makmum membaca surat Al-Fatihah baik pada shalat sirriyah atau jahriyah.

Rukun Keempat: RUKU’ PADA SETIAP RAKAAT

Sesungguhnya shalat adalah ibadah yang agung, meliputi ucapan dan perbuatan yang disyari’atkan. Dari keduanya, terangkai tata caranya yang begitu sempurna. Shalat, sebagaimana didefinisikan oleh para ulama, adalah: Rangkaian ucapan dan perbuatan yang bersifat khusus, dimulai dengan takbir, dan ditutup dengan salam.

Rangkaian ucapan dan perbuatan tersebut diklasifikasikan menjadi tiga bagian: Rukun-rukun, hal-hal yang wajib, dan hal-hal yang disunnahkan.

Rukun-rukun shalat, adalah hal-hal dalam shalat yang apabila sebagian darinya ditinggalkan, maka shalat menjadi batal. Baik itu ditinggalkan secara sengaja atau karena lupa. Atau minimal rakaat di mana hal itu ditinggalkan menjadi tidak sah, sehingga digantikan dengan rakaat selanjutnya, seperti akan dijelaskan nanti.

Hal-hal yang wajib dalam shalat, adalah hal-hal yang apabila sebagian darinya ditinggalkan dengan sengaja, maka shalat menjadi batal. Dan apabila ditinggalkan karena lupa, maka shalat tidak batal, tapi harus diganti dengan sujud sahwi.

Hal-hal yang disunnahkan dalam shalat, adalah hal-hal yang apabila sebagian darinya ditinggalkan, tidak menyebabkan shalat batal, baik dengan sengaja atau karena lupa. Akan tetapi menyebabkan nilai shalat menjadi berkurang.

Nabi ﷺ, melaksanakan shalat dengan sempurna,lengkap dengan semua rukun, hal-hal yang wajib, serta hal-hal yang disunnahkan di dalamnya. Beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalar.” (HR Bukhori)

KITAB SHALAT
Bab Tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat – 5

Telah berlalu pembahasan tentang syarat-syarat sahnya shalat:
1. Masuk waktu shalat
2. Menutup aurat

Syarat Ketiga: MENGHINDARI NAJIS – lanjutan

Hukum Masjid di Kuburan atau Mengubur Mayit di Masjid

Semua lokasi yang masuk dalam wilayah ‘kuburan’, termasuk wilayah di seputar kuburan, tidak boleh digunakan untuk shalat. Karena larangan tersebut berlaku terhadap kuburan dan juga halaman kuburan di sekitarnya.

Kenapa Shalat di Masjid Nabawi yang Ada Kubur Nabi ﷺ?

Kita sudah tahu bahwa terlarang shalat di masjid yang ada kubur. Namun masih ada yang bersihkeras, tetap menganggap tidak terlarangnya hal itu. Mereka beralasan bahwa masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri (Masjid Nabawi) di dalamnya terdapat kubur Nabi. Lantas kenapa masalah?

Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini…

Syarat Ketiga: MENGHINDARI NAJIS

Salah satu syarat shalat adalah menghindari najis. yakni, orang yang shalat harus berusaha menjauhkan diri dari najis dan membersihkan diri darinya secara total. Baik yang melekat di tubuhnya, pakaiannya, maupun tempat di mana ia shalat.

NAJIS adalah sejenis kotoran tertentu yang dapat menghalangi seseorang melakukan shalat. Seperti bangkai, darah,minuman keras, air seni dan kotoran manusia.

Hukum Darah Manusia: Tidak Najis

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini :

1. Darah manusia itu najis. Pendapat Ibnu hazm, Syaikh bin Baz dan ulama berikut:

Ibnul Arabi mengatakan:

اتفق العلماء على أن الدم حرام لا يؤكل نجس

“Ulama sepakat bahwa darah itu haram, tidak boleh dimakan dan najis” (Hasyiyah ar Ruhuni, 1/73).

Al Qurthubi mengatakan:

اتفق العلماء على أن الدم حرام نجس

“Ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis” (Tafsir Al Qurthubi, 2/222).

An Nawawi mengatakan:

وفيه أن الدم نجس وهو بإجماع المسلمين

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa darah itu najis dan ini adalah ijma ulama kaum Muslimin” (Syarah Shahih Muslim, 3/200).

Ibnu Hajar mengatakan:

والدم نجس اتفاقاً

“Darah itu najis secara sepakat ulama” (Fathul Baari, 1/352).

Syarat Kedua: MENUTUP AURAT

Di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Yakni menutupi aurat yang wajib ditutupi, yang apabila terlihat akan menjadi aib dan membuat orang malu.

Allâh ﷻ berfirman,

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak, Adam, pakailah pahaianmu yang indab di setiap (memasuki) measjid…” (QS. Al-A’raaf: 3 1)

Yakni setiap waktu shalat. Nabi ﷺ, bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang sudah haidh (baligh), kecuali bila ia menggunakan kerudung.” (Hadits shahih. Diriwayatkan dari ‘Aisyah oleh Ahmad (no.25823) [II:248], Abu Dawud (64I) (I:298)

💡 Apabila rambut perempuan tersingkap sedikit:
1. Sholatnya batal: pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
2. Sholatnya tidak batal: pendapat Imam Ahmad dan Abu Hanifah.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa 2/123: sholatnya sah (tidak mengulang). Ini pendapat mayoritas ulama.

💡 Apabila rambut perempuan tersingkap banyak:
1. Apabila tidak mengetahui kecuali setelah sholat, maka sholatnya tidak batal.
2. Tahu rambutnya tersingkap saat sholat dan langsung menutupnya, maka sholatnya tetap sah. Demikian disampaikan oleh Ulama syafiiyah.
3. Tahu rambutnya tersingkap saat sholat, tapi dibiarkan. Maka sholatnya tidak sah (batal) dan wajib mengulangi.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa: Jika rambut tersingkap banyak, maka harus mengulangi dan ini pendapat mayoritas ulama.

Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Para ulama ber-ijma’ tentang batalnya shalat orang yang tidak berpakaian, sementara ia masih mampu menutupi tubuhnya dengan pakaian, namun ia shalat dengan telanjang.”

Ustadz mengawali nasehat dengan istiqomah dengan mengambil salah satu kajian yang tetap. Raihlah keutamaan seperti yang Rasulullah ﷺ sampaikan terkait amalan ketika terhalangi udzur:

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat’” (HR Bukhari).

Penentu baik dan buruknya amal seorang hamba, ditentukan oleh ujungnya. Dalam Bukhari disebutkan,

وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607)

Amalan yang dimaksud di sini adalah amalan shalih, bisa juga amalan jelek. Yang dimaksud ‘bil khawatim’ adalah amalan yang dilakukan di akhir umurnya atau akhir hayatnya.

Sebagian orang sholeh berdo’a dengan Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir.

Do’a tersebut adalah:

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat). [HR. Ahmad 4: 181]