Mengenai bangkit dari duduk istirahat pada perpindahan rakaat, maka para ulama berbeda pendapat. Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang afdhal adalah, bertumpu pada kedua lututnya bukan kedua tangannya kecuali apabila dalam keadaan masyaqqoh (berat/sulit), sedangkan Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa yang afdhal adalah bertumpu pada kedua telapak tangan tanpa menggenggam. Yang Menshohihkan Hadits Al-‘Ajn (Mengepalkan […]

