Fiqh

A. Definisinya

Hewan qurban adalah hewan yang disembelih pada waklu dhuha di hari id dalam rangka bertaqarrub kepada Allah Taala.

Definisi lain yang lebih tepat: Hewan yang disembelih dari hewan-hewan ternak pada hari Ied Adha hingga akhir hari tasyrik dalam rangka bertaqarrub kepada Allah Taala.

B. Hukumnya

Berqurban hukumnya adalah sunnah yang wajib bagi setiap keluarga Muslim yang sanggup melaksanakannya. Ini berdasarkan firman Allâh ﷻ, “Maka shalatlah karena Rabbmu, dan berqurban!ah.” (Al-Kautsar: 2)

Para ulama berbeda pendapat, ada yang mewajibkan dan Sunnah muakadah. Sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dan yang paling dituntut yaitu kepala rumah tangga. Tetapi, jika seorang isteri memiliki harta sendiri, maka boleh ikut berkurban. Dan jika seseorang bernadzar maka wajib dilakukan.

Hukum berkurban hanya untuk orang yang masih hidup, kecuali dalam beberapa hal:
1. Diikutsertakan dalam niat bagi orang yang masih hidup.
2. Wasiat jika diucapkan sebelum meninggal, maka wajib dilakukan.

Begitu pula sabda Rasulullah ﷺ “Barangsiapa berqurban sebelum shalat id maka hendaklah dia mengulang.” (HR. Al-Bukhari, 7/129, Muslim, Al-Adhahi, 10, dan An-Nasai, 7/223)

Begitu pula perkataan Abu Ayub Al-Anshari, “Dahulu ada seseorang di zaman Rasulullah ﷺ yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya. ”
( HR. At Tirmidzi, dia menilainya shahih).

C. Keutamaannya

Sunnah menjamin akan keutamaan yang besar dari berqurban. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ : “Tidak ada amal kebajikan dari anak Adam yang lebih dicintai Allah pada hari qurban lebih dari mengalirkan darah (qurban). Hewan qurban akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah itu telah mencapai keridhaan Allah sebelum mencapai tanah, maka kerjakanlah dengan kerelaan hati.” (HR. Ibnu Majah, 3126, dan At-Tirmidzi, dia menilai hasan namun juga gharib).

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, rahimahullah, dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun“.

Begitu pula sabdanya ketika para sahabat bertanya tentang qurban. Beliau menjawab, “Sunnah ayah kalian Ibrahim.”Mereka bertanya, “Apa balasannya bagi kami?” Beliau menjawab, “Bagi setiap bulu adalah satu kebaikan.” Mereka bertanya, “Bagaimana dengan bulu domba?” Beliau menjawab, Bagi setiap rambut dari domba adalah satu kebaikan.” (HR. Imam Ahmad, 4/368, dan Ibnu Majah, 3127.). Hadits ini statusnya dhaif.

Allâh ﷻ berfirman:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ…

“Jagalah shalat- shalatmu…” (QS. Al-Baqarah: 238)

Di antara implementasi menjaga shalat adalah melaksanakannya di awal waktu.

Ibnu Bathol saat mengomentari hadits shalat di awal waktu, berkata: bersegera melakukan shalat di awal waktu adalah lebih utama dibandingkan dengan shalat yang setelahnya, yang dinukil Ibnu Rajab dalam Fathul Bari.

Shalat wajib ada lima kali dalam sehari semalam. Setiap shalat memiliki waktu relevan yang dipilih oleh Allah untuk shalat tersebut. Sangat relevan dengan kondisi hamba-hamba-Nya, sehingga mereka bisa melaksanakan shalat-shalat tersebut pada waktunya. Shalat-shalat tersebut tidak menjadi penghalang bagi pekerjaan-pekerjaan mereka yang lain. Bahkan justru membantu mereka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Dan dapat menghapus segala kesalahan yang mereka lakukan.

Nabi ﷺ mengumpamakan shalat ibarat sungai yang mengalir, di mana seseorang mandi di dalamnya lima kali sehari, sehingga tak tersisa sedikit pun daki di tubuhnya. (Muttaafaq alaihi).

Waktu-waktu shalat tersebut adalah sebagai berikut:

1. SHALAT DZUHUR.

Dimulai saat matahari tergelincir dari atas kepala, yakni condong ke arah barat dari garis tengah. Itulah arti دلوك yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir…” (QS. Israa’: 28)

Tergelincirnya matahari itu dapat diketahui dengan adanya bayangan di sisi timur, setelah bayangan itu hilang di sisi barat.

Waktu shalat Dzuhur berlangsung hingga panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut. Dan saat itulah waktu Zhuhur habis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Waktu Zhuhur adalah saat matahari tergelincir matahari (hingga) bayangan seseorang sama dengan tinggi tubuhnya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits ‘Abdullah bin Amru (no. 173).

Shalat Zhuhur sebaiknya dilakukan di awal waktu, kecuali bila panas terik. Saat itu dianjurkan menangguhkannya sejenak, hingga panas berkurang. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

“Apabila panas sangat terik, tundalah shalat hingga agak dingin. Sesungguhnya teriknya panas berasal dari uap Neraka Jahannam”. (Muttaafaq alaihi).

Syarat, secara bahasa berarti tanda. Secara terminologi syari’at, artinya sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan amalan atau sesuatu lain menjadi tidak ada, tapi keberadaannya tidak mengharuskan sesuatu atau amalan tertentu menjadi ada atau tidak ada.

Syarat shalat artinya sesuatu yang menentukan sahnya shalat, bila mungkin dilakukan.

Shalat memiliki syarat-syarat yang menentukan sahnya shalat tersebut. Apabila secara keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka shalat menjadi tidak sah. Di antaranya adalah:

Syarat Pertama: MASUKNYA WAKTU SHALAT

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa ayat 103)

Yakni bahwa shalat itu ditentukan kewajibannya dalam waktu-waktu tertentu. Arti ‘ditentukan’ dalam ayat di atas adalah ‘dibatasi’. (Jika dikatakan), ‘Allah telah menetapkan waktu shalat’, berarti bahwa Allâh ﷻ telah membatasi baginya waktu tertentu. Kaum muslimin telah ber-ijma’ (bersepakat), bahwa shalat lima waktu memiliki waktu-waktu khusus yang ada ketentuannya. Di mana shalat tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya.

🏷️ Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

والصلاة لا تصح قبل الوقت بإجماع المسلمين، فإن صلى قبل الوقت فإن كان معتمداً فصلاته باطلة، ولا يسلم من الإثم

Kaum muslimin sepakat, shalat tidak sah jika dikerjakan sebelum waktunya. Orang yang shalat sebelum waktunya secara sengaja maka shalatnya batal, dan dia tidak selamat dari dosa.

Jika secara sengaja melakukan ibadah shalat padahal sudah mengetahui bahwa belum masuk waktu untuk shalat, hukumnya adalah shalatnya tidak sah. Dan akan berdosa bagi tiap pelaku nya.

Pembahasan ini berkaitan dengan haji dan umrah, karena ziarah ke makam Nabi ﷺ biasanya dilakukan setelah melakukan kedua ibadah tersebut.

Dalam bahasa Arab, Umrah bermakna ziarah. Dan ziarah adalah bagian dari ibadah. Seperti hadits syaddur rihal.

Syaddur rihal adalah istilah agama yang memiliki makna “mempersiapkan dengan matang untuk melakukan sebuah safar/perjalanan.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ، مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي

“Tidak boleh melakukan syaddur rihal kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid al-Aqsha, dan masjidku.” (HR. al-Bukhari no. 1132 dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu dan Muslim no. 1397 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Maka, jika seseorang bermaksud ziarah ke tiga masjid itu, akan dihitung pahala, bahkan sholatnya dihitung 1000 kali untuk masjid Nabawi dibandingkan dengan masjid lainnya.

Ini berbeda dengan niat awalnya adalah ziarah kubur, meskipun ziarah kubur adalah ibadah, tetapi khusus untuk perjalanan jauh hanya untuk ziarah, maka ini sesuatu yang dilarang seperti dhohir hadits di atas.

Maka, ziarah ke masjid bersejarah lainnya, seperti Masjid Qiblatain dengan niat untuk mendapatkan keutamaan tertentu, ini dilarang.

💡 Kesimpulannya: ziarah ke Madinah, bukan bertujuan utama ziarah ke makam Nabi ﷺ akan tetapi niatnya ziarah ke masjid Nabawi, yang otomatis akan ke ziarah kubur Nabi ﷺ.

Maka tujuan ziarah ke Madinah adalah untuk aktivitas di:

Masjid Nabawi
Makam Nabi ﷺ, Abu Bakar dan Umar
Maka baqi
Masjid Quba
Makam perang uhud

Inilah ziarah yang disyariatkan dalam rangkaian kunjungan ke Madinah. Adapun kunjungan ke tempat-tempat lain jangan menjadikannya salah dalam niat. Karena amalan-amalan akan dinilai jika dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allâh ﷻ melalui Rasul-Nya.

KITAB SHALAT
Bab Tentang Hukum-hukum Adzan dan Iqamah – Bagian 2

Tidak boleh menambahkan lafadz-Iafadz dzikir lain dalam adzan. Baik sebelum atau sesudahnya, dengan suara keras. Karena itu termasuk bid’ah yang diada-adakan. Setiap lafadz yang dikumandangkan, selain dari lafadz-lafadz adzan yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, termasuk bid’ah yang diharamkan. Seperti tasbih, nasyid, do’a dan shalawat kepada Nabi yang diucapkan secara keras sebelum atau sesudah adzan. Semua itu termasuk bid’ah yang diada-adakan dan haram dilakukan. Siapapun yang melakukannya harus dilarang.

Al-Baihaqi dalam Sunan Alkubro: menambah lafadz selain lafadz adzan (hayya ala khoiril amal) maka tidak ada contohnya dari Rasulullah seperti yang diajarkan kepada bilal.

Demikian juga membaca taawudz dan basmalah sebelum adzan, tidak ada anjuran akan hal ini (Fatwa Lajnah Daaimah)

Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, dibaca agak cepat. Disunnahkan yang Iqamah adalah yang adzan. Dan tidak boleh qomat sebelum adanya izin imam dan dilakukan oleh muadzin.

Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas.
Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat.

Adzan yang dikumandangkan sebelum waktunya, tidaklah sah. Karena adzan disyari’atkan untuk mengumumkan masuknya waktu shalat. Sehingga bila tidak, tujuan syari’at tersebut tidaklah tercapai. Juga dapat mempedaya orangyang mendengarnya.

Kecuali adzan Shubuh, boleh dilakukan sebelum fajar, agar kaum muslimin bersiap-siap untuk shalat Shubuh. Tapi tetap harus dikumandangkan adzan lain, saat terbitnya fajar. Agar kaum muslimin mengetahui masuknya waktu shalat, dan mulainya waktu berpuasa.

Shalat lima waktu telah ditetapkan dalam waktu-waktu tertentu. Maka, shalat tidak boleh dilakukan sebelum masuknya waktu-waktu tersebut. Banyak orang yang tidak mengetahui masuknya waktu shalat, atau mungkin terlalu sibuk, sehingga tidak menyadari waktu shalat telah masuk. Karenanya, Allâh ﷻ mensyari’atkan Adzan, sebagai tanda masuknya waktu shalat.

🏷️ Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata : Barangsiapa yang secara sengaja sholat dan belum masuk waktunya, maka tidak sah. Dan dia terjerumus ke dalam dosa. Jika dia tidak sengaja, karena ada sangkaan sudah masuk, maka tiada dosa baginya, dan sholatnya dikategorikan sholat sunnah, dan dia harus mengulang sholatnya, karena syarat sholat adalah masuk waktunya.

Disyariatkan bagi para muadzin untuk segera melakukan adzan tepat pada waktunya. Agar bersama dengan lainnya, jika mengakhirkan, akan membuat kebingungan bagi kaum muslimin.

Adzan disyari’atkan pada tahun pertama hijriah.

Penyebab disyari’atkannya Adzan adalah saat kaum muslimin kesulitan mengetahui waktu-waktu shalat. Mereka bermusyawarah untuk membuat tanda masuknya waktu shalat. Tiba-tiba ‘Abdullah bin Zaid memimpikan Adzan tersebut dalam tidurnya. Mimpi itu kemudian dibenarkan oleh wahyu. (Hadits Riwayat Abu Dawud 499 – Hasan Shahih)

Tata cara Ibadah Haji dan Umrah

Kitab “Minhajul Muslim” ini merupakan panduan lengkap bagi setiap Muslim supaya dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah. Terdiri dari lima bagian, yaitu akidah, adab, akhlak, ibadah dan muamalat sehingga menghimpun semua ushul (pokok) dan furu’ (cabang) syariat Islam. Setiap pokok pembahasan disertai dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga validitasnya tidak diragukan lagi.

Melalui pengetahuan yang benar tentang ajaran Islam maka akan tercipta generasi yang taat syariat dan pada gilirannya tercipta masyarakat yang religius dan mendapatkan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Melanjutkan pembahasan sebelumnya pada bab haji dan umrah. Materi Kesepuluh: Tata Cara Haji dan Umrah.

Orang yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah pertama-tama memotong kukunya, mencukur kumis dan rambut kemaluannya, mencabuti rambut ketiaknya, mandi, kemudian mengenakan dua kain putih bersih yang disarungkan dan diselempangkan, serta menggunakan sendal.

Apabila telah sampai di tempat miqat shalat fardhu atau sunnah, kemudian berniat melakukan manasik dengan mengucapkan, “Labbayka Allahumma Labbayka Hajja.”

🏷️ Hal ini bukan dalil dilafazkan niat untuk ibadah lainnya. Ini istidlal yang keliru.
▪️Tujuan Talafuz bin niat dalam hal ini adalah untuk menentukan nusuk (tata cara haji)
▪️Jika keliru dalam ucapan, sehingga keliru memilih jenis haji maka tak masalah, karena yang dinilai hajinya.
▪️Dalam Talafuz bin niat, Rasulullah ﷺ hanya melakukannya pada jenis ibadah haji dan umrah saja.

✅ Lafazh “Labbayka Allahumma Labbayka Hajja.” dibaca apabila ingin melaksanakan haji ifrad.
✅ Apabila ingin menjalankan haji tamattu’ mengucapkan “Labbayka Allahumma Labbayka Umratan” (Ini tatacara yang paling utama)
✅ Apabila ingin menjalankan haji qiran maka mengucapkan ““Labbayka Allahumma Labbayka hajjan Wa Umratan”.

Orang yang menjadi wali anak kecil, harus memerintahkan anak tersebut untuk shalat jika ia sudah mencapai usia tujuh tahun. Meskipun shalat itu belum wajib baginya. Tujuannya agar anak tersebut memerhatikan shalat, dan berlatih melaksanakannya.

Rasulullah ﷺ bersabda: Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR Bukhari Muslim).

Tidak ada jalan untuk diri kita dan keluarga kita kecuali taat kepada Allâh Ta’ala. Allâh ﷻ berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS At-Tahrim ayat 6).

Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

تَعَوَّدُوا الْخَيْرَ، فَإِنَّمَا الْخَيْرُ فِي الْعَادَةِ.

“Biasakanlah berbuat baik. Karena kebaikan akan terbentuk dengan kebiasaan.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (35713); sanadnya shahih].

Apabila ia shalat, maka dia dan walinya sama-sama akan memperoleh pahala, berdasarkan firman Allah:

“Dan barangsiapa melaksanakan kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala sepuluh kali lipatnya…” (QS. Al-An’aam: 160)

Allah ﷻ bersumpah dalam dalam firman-Nya;

وَالْفَجْرِ

“Demi Waktu Shubuh” (QS. Al-Fajr: 1)

Berkata Abdullah bin ‘Abbas;

الْفَجْرُ هُوَ الْمُحَرَّمُ فَجْرُ السَّنَةِ

“Waktu subuh yang dimaksud yaitu subuh bulan Muharram, Fajr awal tahun”.

(Syu’abul Iman, 5/319)

Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah Al-Muharram”.

(Sahih Muslim, no. 1163)

Dalam hadist ini, Nabi ﷺ menyandarkan bulan Muharram kepada diri-Nya, penyandaran bulan Muharram (Idhafah) kepada Zat Maha Agung menunjukkan agung & mulianya bulan itu.

Bulan Haram itu dalam setahun ada empat bulan dalam setahun, tiga bersambung dan satunya terpisah. Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.

Awal tahun Muharram dan akhir tahun Zulhijjah, dua bulan ini merupakan musim-musim ketaatan, seakan Allah ingin menghendaki keadaan hamba-hamba-Nya beriman selalu di apit dalam kebaikan.

Ulama telah menjelaskan bahwa sujud itu bermacam-macam. Namun apabila kita melihat realita di sekitar kita, ternyata sebagian sujud yang dikerjakan kaum muslimin ada yang tidak disyariatkan. Di bawah ini beberapa macam sujud beserta penjelasan ringkas berkaitan dengannya. Semoga bermanfaat. SUJUD DI DALAM SHALAT Sujud di dalam shalat merupakan salah satu gerakan shalat yang tidak akan […]