Artikel

Pada pembahasan ini terdapat hal penting yang seharusnya diperhatikan orang yang berakal, yaitu sempurnanya kelezatan, kegembiraan, kesenangan, kenikmatan hati, dan keceriaan ruh mengikuti dua perkara:

Kesempurnaan dan keindahan dzat yang dicintai, yakni kecintaan kepadanya lebih diutamakan dibandingkan terhadap selainnya.
Kesempurnaan cinta kepadanya, berupaya keras mencintainya, dan mengutamakan kedekatan dengannya di atas segala sesuatu.

Setiap orang yang berakal mengetahui bahwa kelezatan memperoleh sesuatu yang dicintai sangat bergantung pada seberapa besar kekuatan cinta itu sendiri. Semakin besar kekuatan cinta maka kelezatan cinta juga semakin sempurna. Seperti halnya kelezatan orang yang mendapatkan air segar setelah dahaga yang sangat, kelezatan orang yang mendapatkan makanan yang enak setelah kelaparan yang sangat, dan semisalnya, semua itu sesuai dengan kadar kerinduan serta kekuatan kehendak dan cinta.

Karena shalat Jum’at adalah shalat wajib, maka disyaratkan baginya masuk waktu untuk melaksanak annya,seperti shalat-shalat wajib lainnya. Karenanya, tidak sah dilakukan sebelum atau setelah habis waktunya. Dasarnya adalah firman Allah ﷻ :

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisaa: 103)

Pelaksanaan shalat Jum’at sesudah tergelincirnya matahari (setelah masuk Zhuhur) lebih baik dan aman. Karena inilah waktu di mana Rasulullah ﷺ, menunaikan sebagian besar shalat Jum’at beliau. Sementara pelaksanaannya sebelum matahari tergelincir adalah masih diperselisihkan di kalangan para ulama.

Akhir waktu Jum’at sama dengan akhir waktu Zhuhur, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

Masalah Ke – 32: Pengingkaran Mereka terhadap Kebenaran Bila Kebenaran Itu Bersama dengan Orang Selain Mereka yang Tidak Mereka Sukai

Ini merupakan masalah yang paling berbahaya, yaitu pengingkaran mereka terhadap kebenaran jika kebenaran itu bersama orang lain yang tidak mereka suka, yakni tidak mereka cintai, maka merekapun meniggalkan kebenaran yang ada padanya karena kebencian mereka terhadap seseorang, maka mereka pun meninggalkan kebenaran karenanya.

Yang wajib bagi seorang muslim yaitu menerima kebenaran dari orang yang membawanya, karena kebenaran adalah perkara mukmin yang hilang, dimana saja ia mendapatkannya ia mengambilnya, baik kebenaran itu bersama temannya mapun bersama musuhnya; karena ia mencari kebenaran. Adapun jika tolok ukur kebenarannya manusia maka ini merupkan agama kaum jahiliyah.

Masalah Ke – 33: Kontradiksi Mereka Dalam Pengakuan dan Pengingkaran

Pengingkaran mereka terhadap perkara yang mereka akui sebagai bagian dari agama. Sebagaiman mereka lakukan dalam ibadah haji. Allah ta’ala berfirman :

وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ

“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri “. ( QS. al-Baqarah : 130 ).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah salah seorang dari kamu semua yang menyempurnakan wuduk, lalu dia berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke dalam hidung lalu menghembukannya) kecuali dosa-dosa wajahnya, bibirnya dan hidungnya akan berjatuhan bersama air basuhan wuduk itu. Kemudian, apabila dia membasuh wajahnya sebagaimana yang di perintahkan Allah, niscaya dosa-dosa wajahnya akan berjatuhan bersama-sama air dari hujung-hujung janggutnya. Dan tidaklah dia membasuh kedua tanganya hingga pergelangan siku kecuali dosa-dosa kedua tangannya akan berjatuhan bersama air dari jari-jemarinya. Dan tidaklah dia membasuh kepalanya kecuali dosa-dosa kepalanya akan berjatuhan bersama air dari hujung rambutnya. Dan tidaklah dia membasuh kedua kakinya hingga buku lali kecuali dosa-dosa kedua kakinya juga berjatuhan bersama air dari jari-jari kakinya. Dan apabila dia mendirikan shalat lalu memuji Allah serta menyanjung-Nya dan juga memujinya dengan sesuatu yang memang Dia-lah yang berhak atasnya lalu menumpahkan hatinya semata-mata hanya tertuju untuk Allah, niscaya dia akan terlepas diri daripada dosa-dosanya sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya.”

Kemudian Amr bin Abasah menceritakan hadits ini kepada Abu Umamah, salah seorang sahabat Rasulullah, lantas Abu Umamah menegurnya, “Wahai Amr, perhatikanlah apa yang kamu ucapkan. Apakah mungkin seseorang itu diberikan keampunan sebesar itu hanya dengan mengerjakan serangkai amalan saja?”

Amr menjawab, “Wahai Abu Umamah, usiaku sudah lanjut, tulangku sudah rapuh dan ajalku hampi tiba, maka buat apa aku berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya. Seandainya aku hanya mendengar satu kali, dua kali, tiga kali, empat kali, lima kali, enam kali dan tujuh kali sahaja dari Rasulullah, aku pasti tidak akan menceritakan hal itu selama-lamanya, tetapi aku mendengarnya lebih daripada itu.”

[Shahih Muslim no. 832]

Aman sesuai regulasi maknanya beribadah sesuai dengan aturan agama yang benar. Kalau dalam masalah dunia saja segala sesuatu diatur sesuai regulasi, apalagi dalam urusan akhirat, yaitu harus memiliki dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah ﷻ
2. Muttaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah ﷺ.

Ciri-ciri orang yang cerdas adalah orang yang taat aturan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an dalam Surat Az-Zumar Ayat 18:

ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan kebiasaan bid’ah dalam membaca Al-Qur’an.

Rahn (gadai) adalah menjamin utang dengan barang yang utang dimungkinkan bisa dibayar dengan barang itu atau dengan penjualan barang itu. Misalnya, si A ingin meminjam uang kepada si B. Si B minta kepada si A agar memberikan jaminan berupa binatang, perhiasan, ataupun yang lainnya.

Sehingga ketika jatuh tempo waktu pembayaran tiba dan si A belum bisa membayar makautang tersebut bisa dilunasi dengan jaminan yang ada di tangan si B. Orang yang memberi utang (B) disebut juga murtahin (orang yang menerima barang padaian). Sementara itu orang yang berutang disebut juga rahin (orang yang menggadaikan) dan barang yang digadaikan disebut rahn (barang yang digadaikan).

Wakalah adalah permintan kepada seseorang untuk mewakilkan atau menggantikan dirinya dalam hal-hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan, seperti hal menjual, membeli, persengketaan, dan sebagainya.

(Tidak pantas menjadikan orang kafir sebagai mewakili kaum muslimin dalam urusan jual dan beli, khawatir jatuh pada hal-hal yang haram. Tidak layak menjadikan orang kafir untuk mewakili dalam menangkap seorang muslim. Karena dikhawatirkan orang kafir akan berbuat sewenang-wenang terhadap muslim itu).

Bagaimana mungkin hati tidak mencintai Dzat, yang tidaklah kebaikan itu datang melainkan dari Nya, tidak ada yang menghilangkan kejelekan, mengabulkan do’a, menghapus kesalahan, mengampuni dosa, menutup aib, mengeluarkan dari kesusahan, menolong orang yang kesulitan, dan menyampaikan kepada harapan, melainkan hanya Dia semata?

Allahlah yang paling berhak disebut, disyukuri, disembah, dan dipuji. Dialah yang Maha Melihat untuk digapai, Mahabelas Kasih untuk dimiliki, Yang paling dermawan untuk diminta, Yang paling luas pemberiannya, Maha Penyayang untuk dimintai rahmat, Mahamulia untuk dituju, Mahaperkasa untuk bersandar, dan Maha Mencukupi untuk bertawakkal. Kasih sayang Allah kepada hamba Nya melebihi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Dia lebih gembira dengan taubat hamba Nya daripada kegembiraan orang yang menemukan kembali hewan tunggangan yang membawa seluruh makanan, minuman, dan perbekalannya di padang tandus yang berbahaya, setelah sebelumnya hewan itu hilang dan dia berputus asa untuk bertahan hidup.

Keistimewaan lain dari hari Jum’at adalah adanya anjuran berangkat lebih awal ke masjid, untuk tujuan shalat Jum’at. Lalu menyibukkan diri dengan melakukan shalat sunnah, berdzikir dan membaca al-Qur’an, hingga imam datang untuk berkhutbah. Juga keharusan untuk diam bagi orang yang mendengarkan khutbah. Apabila seseorang tidak diam saat mendengarkan khutbah, maka ia dianggap berbuat sia-sia.

Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka ia tidak mendapatkan (pahala) Jum’at.

Makna tidak mendapatkan Jum’at baginya:
– Dianggap tidak ada Jum’at baginya atau sia-sia.
– Shalat Jum’atnya tidak sempurna (pendapat yang rajih).

Berkata as-Sindi, “Makna tidak mendapatkan Jumat adalah tidak mendapatkan keutamaan yang lebih dari Jumatnya, dan bukan berarti tidak sah shalatnya dan tidak gugur kewajibannya.” (Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dan kawan-kawan (II:125).

Ibnu Qudamah berkata, khutbah merupakan syarat dalam shalat Jum’at, maka shalat Jum’at tidak sah jika tidak khutbah. Ini juga merupakan pendapat Imam Atha’, Annakhai, Qotadah As-Tsauri, Syafi’i, Ishak, Abu Zaur, Ashabur Ra’yi (Imam Abu Hanifah).

Ini juga termasuk keajaiban ayat Allah ! permusuhan mereka hingga puncaknya terhadap agama yang menjadi penisbatan diri mereka serta kecintaan mereka terhadap agama orang-orang kafir yang memusuhi mereka dan memusuhi Nabi mereka serta kelompok mereka dengan kecintaan yang paling dalam.

Sebagaimana telah mereka lakukan kepada Nabi ketika datang kepada mereka dengan agama Musa dan mereka mengikuti kitab-kitab sihir yang merupakan agama pengikut Fir’aun.

Fitnah ada dua macam:

Fitnah syubhat dan ini yang lebih berbahaya.
Fitnah syahwat.

Kadang-kadang dua-duanya menjangkit pada seorang hamba, tetapi terkadang hanya salah satunya.

Sama halnya musibah yang menimpa manusia ada dua:

Musibah dunia: yang merupakan ladang untuk mendapatkan pahala. Seperti sakit, ujian harta dan jiwa. Ujian inilah sebagai penghapus dosa.
Musibah akhirat: yang lebih berbahaya, karena menyangkut agama kita, karena syubhat dan syahwat yang menyambar.