All posts by: admin-assunnahqatar

About admin-assunnahqatar

Mayoritas para sahabat, tabi’in dan imam-imam madzhab membolehkan aktivitas Muzara’ah. Sementara yang lain melarangnya. Dalil yang membolehkannya adalah Rasulullah pernah bermuamalah dengan mempekerjakan penduduk Khaibar, dengan upah separuh dari hasil pertanian dan buah-buahan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma bahwasanya beliau mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil pertanian dan buah-buahan. Pada saat itu, Rasulullah memberikan istri-istrinya sebanyak 100 Wasyaq (30 wasyaq korma dan 20 wasyaq gandum).

Adapun yang berpendapat bahwa Muzara’ah itu dilarang adalah karena ada sesuatu yang tidak jelas, Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Raai’ bin Khudaij, “Kami adalah orang Anshar yang paling banyak memiliki kebun dan kanu memperkerjakan orang untuk menggarap ladang. Apabila ada hasilnya penggarapnya mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktikkan ini”. (HR. Al Bukhari , Kitab Asy Syuruth, 7, dan Muslim, Kitab Al Buyu’, 99).

Awal mula kasmaran adalah anggapan baik. Hal ini bisa melalui penglihatan atau pendengaran. Sekiranya perkara ini tidak diiringi oleh hasrat untuk menjalin hubungan dan justru diiringi oleh keputusasaan, niscaya perasaan tersebut tidak akan berubah menjadi kasmaran. Apabila timbul hasrat lalu ia memalingkan pikirannya dan tidak menyibukkan hatinya dengan perkara tersebut, maka tidak akan terjadi kasmaran.

Kalau ia tetap berhasrat dan terus memikirkan kebaikan objek yang dicintainya, namun kemudian ia membandingkan antara kenikmatan hubungan dengan rasa takut terhadap perkara yang lebih besar—-rasa takut tersebut bisa terkait dengan agama, seperti takut masuk Neraka, takut kemarahan Allah, dan takut terhadap terkumpulnya dosa—lalu rasa takut ini mengalahkan hasrat dan pikirannya tadi, maka tidak akan pula terjadi kasmaran.

Masalah Ke-23: Terlena Dengan Dunia

Sesungguhnya kehidupan dunia telah menipu mereka. Mereka mengira bahwa pemberian Allah kepada mereka merupakan bukti keridhaan Allah ﷻ, sebagaimana perkataan mereka :

نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالاً وَأَوْلاداً وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ

“Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak-anak (daripada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab”. (QS. Saba : 35).

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dia berkata, “Kami bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah khemah yang di dalamnya ada empat puluh orang, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Adakah kamu semua suka, seandainya kamu semua merupakan satu perempat penghuni surga?”

Kami menjawab, “Ya suka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Adakah kamu semua suka, jika kamu semua merupakan satu pertiga penghuni surga?”

Kami menjawab, “Ya Suka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, aku berharap semoga kamu semua merupakan setengah daripada penghuni syurga, kerana itu hanya akan dimasuki oleh orang islam. Perbandingan kamu semua di antara orang yang musyrik tidak lain hanyalah seperti rambut putih pada kulit lembu hitam atau seperti sehelai rambut hitam pada kulit lembu merah.”

[Shahih Al-Bukhari no. 6528, 6642 dan Muslim no. 221]

Jika telah diketahui demikian, maka jalan yang mengandung kemanfaatan bagi umat Islam, pengokohan terhadap agama, pembelaan kepada orang-orang yang dizalimi, pertolongan terhadap orang-orang yang lengah serta jalan yang mengandung penentangan terhadap orang-orang yang bersiasat dengan batil untuk menghancurkan kebenaran adalah jalan yang paling bermanfaat, juga termasuk ilmu, pengamalan dan pengajaran yang paling agung.

Karena itu seseorang dibolehkan menampakkan ucapan atau perbuatan yang maksudnya baik, meskipun orang-orang menyangka bahwa ia memaksudkan hal yang sebaliknya, jika di dalamnya terdapat maslahat agama. Seperti menolak kezaliman dari dirinya, orang Muslim, orang non-Muslim yang ada dalam perjanjian perlindungan, mempertahankan kebenaran, menyatakan kebatilan orang yang bersiasat dengan sesuatu yang haram, melindungi umat Islam dari orang-orang kafir atau mengambil sarana untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal-hal tersebut adalah dibolehkan, dianjurkan bahkan diwajibkan.

Dianjurkan membaca Al-Qur’an ketika pembacanya dalam keadaan suci (berwudhu). Jika ia membacanya dalam keadaan berhadats, maka hukumnya boleh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.

Hadits-hadits mengenai hal itu banyak dan terkenal. Imamul Haramain berkata: Tidaklah dikatakan bahwa ia melakukan sesuatu yang makruh, tetapi meninggalkan yang lebih utama. Jika tidak menemukan air, dia bertayamum. Wanita mustahadhah dalam waktu yang dianggap suci mempunyai hukum yang sama dengan hukum orang yang berhadas.

Allâh ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

Pada kasmaran terdapat kezhaliman dua arah yang dilakukan oleh masing-masing, pencinta dan objeknya, yaitu dengan saling menolong dalam melakukan kekejian dan kezhaliman terhadap diri sendiri. Keduanya telah menzhalimi diri sendiri dan pasangannya. Kezhaliman tersebut lalu menular kepada yang lainnya, sebagaimana telah dijelaskan. Bahkan yang lebih parah dari itu adalah kezhaliman keduanya berupa syirik. Oleh sebab itu, kasmaran mengandung semua bentuk kezhaliman.

Masalah Ke-20: Mereka Berkeyakinan bahwa Sihir dan Perdukunan Merupakan Bagian Karamah Para Wali
Kaum Jahiliyah meyakini perkara luar biasa sihir dan sejenisnya bahwa hal tersebut adalah bagian karamah orang-orang shalih dan menisbatkannya kepara para Nabi sebagaimana mereka menisbatkannya kepada Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.

Masalah Ke – 21: Ibadah Mereka kepada Allah dengan Bersiul dan Bertepuk Tangan
Masalah Ke – 22: Mereka Menjadikan Agama Sebagai Senda Gurau dan Permainan