Shalat berjama’ah hukumnya adalah fardhu ‘ain bagi kaum laki-laki. Baik saat sedang di rumah, maupun saat bepergian. Baik dalam kondisi aman, maupun dalam suasana perang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata: Yang benar bahwa sholat jamaah hukumnya wajib dan bukan menjadi syarat sahnya sholat, tetapi siapa yang meninggalkannya, dia berdosa kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i.
Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah bukan merupakan syarat sahnya sholat adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutamakan sholat jamaah atas sholat sendirian. Pengutamaan sholat jamaah atas sholat sendirian menunjukkan bahwa shalat sendirian juga memiliki keutamaan, dan keutamaan itu tidak terjadi kecuali jika sah hukumnya.