بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 19: 30 Rajab 1447 / 12 Januari 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar
Facebook live: Assunnah Qatar
Shahih Fiqh Sunnah#19 |Poin Kedua: Sikap Terhadap Imam Madzhab yang Diikuti
Telah berlalu pembahasan mengenai sikap terhadap ulama madzhab:
- Mereka tidak Maksum
- Mereka tidak dengan sengaja menyelisihi Rasulullah ﷺ
Alasan perbedaan ini dibagi menjadi 3 kategori:
1. Kategori Pertama: Tidak percaya bahwa Nabi (shalawat dan salam kepadanya) benar-benar mengatakannya. Hal ini disebebkan oleh 5 hal:
- Bahwa hadits tersebut sama sekali tidak sampai kepadanya.
- Bahwa hadits tersebut telah sampai kepadanya, tetapi ia tidak menganggapnya sahih.
- Bahwa ia meyakini hadits tersebut lemah berdasarkan penalaran pribadinya, yang bertentangan dengan pendapat orang lain, tanpa mempertimbangkan sumber lain, terlepas dari apakah pandangan yang benar adalah pendapatnya atau pendapat orang lain.
- Bahwa riwayat dari seorang perawi (ahad) harus yang terpercaya dan fakih, pada syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perawi lain.
- Bahwa hadits tersebut sampai kepadanya dan tertanam dalam pikirannya, tetapi ia melupakannya.
Selanjutnya:
2. Kategori kedua: Ketidakpercayaannya bahwa masalah tersebut dimaksudkan oleh pernyataan itu. Hal ini memiliki beberapa penyebab, termasuk:
- Kurangnya pengetahuan tentang makna hadits (dilaalah): terkadang karena susunan kata dalam hadits tersebut asing baginya (gharib) dan tunduk pada interpretasi yang berbeda di antara para ulama; terkadang karena maknanya dalam bahasa dan pemahamannya sendiri berbeda dengan maknanya dalam bahasa Nabi ﷺ. Terkadang karena susunan kalimatnya ambigu (memiliki beberapa makna yang dipahami secara umum) atau tidak jelas, berfluktuasi antara makna hakiki dan majazi (kiasan), sehingga ia menafsirkannya sesuai dengan apa yang menurutnya paling dekat, meskipun makna yang dimaksud adalah sebaliknya, seperti sekelompok Sahabat pada awalnya menafsirkan “benang putih” dan “benang hitam” sebagai “tali,” dan sebagainya. Terkadang karena makna teksnya halus, karena makna pernyataannya sangat luas, dan pemahaman serta pengertian yang ditunjukan dalam ucapan berbeda-beda.
- Keyakinannya bahwa hadits tersebut sama sekali tidak memiliki makna (dilaalah). Perbedaan antara ini dan poin sebelumnya adalah: Poin pertama tidak memahami hakikat dilaalah atau maknanya, sedangkan poin ini memahaminya tetapi tidak percaya bahwa itu adalah dilaalah atau makna yang sahih.
- Keyakinannya bahwa indikasi ini bertentangan dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa hal itu tidak dimaksudkan: seperti pertentangan antara hal umum dengan hal khusus, atau hal mutlak dengan hal yang memenuhi syarat, atau perintah mutlak dengan sesuatu yang meniadakan kewajiban, atau kontradiksi lainnya.
3. Kategori ketiga: Keyakinannya bahwa hadits tersebut bertentangan dengan dalil yang menunjukkan penghapusan (mansukh) atau penafsirannya, yang hal itu tidak diyakini oleh orang lain, atau yang sebenarnya bukanlah merupakan kontradiksi.
Alasan-alasan ini, dan lainnya, adalah alasan paling umum mengapa seorang imam dapat dimaafkan karena tidak setuju dengan sebuah hadits, alasan-alasan inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat mereka, semoga Allah merahmati mereka.
(4) Jika hal ini telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk menyimpang dari pernyataan yang buktinya telah ditetapkan oleh hadits sahih yang telah disepakati oleh sekelompok ulama. Kepada pernyataan lain yang dibuat oleh seorang ulama yang mungkin memiliki sesuatu untuk membantah argumen ini, meskipun ia lebih berilmu, karena kesalahan telah lebih banyak masuk ke dalam pendapat para ulama daripada ke dalam bukti hukum. Karena dalil syar’iat adalah bukti Allah terhadap semua hamba-Nya, tidak seperti pendapat seorang ulama. Dan dalil Shahih tidak mungkin keliru kecuali jika bertentangan dengan bukti lain, sedangkan pendapat seorang ulama tidak seperti itu. Intinya adalah bahwa ulama itu sendiri dapat dimaafkan atas kelalaiannya dalam menyebutkan hadits tersebut, dan kita pun dimaafkan atas kelalaian kita.
Allah ﷻ berfirman:
تِلْكَ اُمَّةٌ قَدْ خَلَتْۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَّا كَسَبْتُمْۚ وَلَا تُسْـَٔلُوْنَ عَمَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Itulah umat yang telah lalu. Baginya apa yang telah mereka usahakan dan bagimu apa yang telah kamu usahakan. Kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan. (Al-Baqarah: 134.)
Dan Allah ﷻ berfirman:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
“Jika kamu berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya…” (An-Nisa: 59.)
Slide Ringkasan Tahapan Perkembangan Mazhab
atau versi HTML silakan klik di sini: Ringkasan-Perkembangan-Fikih
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

