Tag Archives: Shahih Fiqh Sunnah

Dan Imam Syafii – semoga Allah merahmatinya – tumbuh pada masa awal kemunculan dua mazhab serta penyusunan dasar-dasar dan cabang-cabangnya. Beliau melihat karya para ulama terdahulu dan menemukan hal-hal yang membatasi kemampuannya mengikuti jalur mereka, di antaranya:

Beliau melihat mereka menerima hadits mursal dan munqathi’ sehingga ada celah kerancuan di dalamnya;
Dan prinsip menggabungkan perbedaan belum tertata dengan baik sehingga ada kekeliruan dalam ijtihad mereka.

Beliau pun menetapkan prinsip-prinsip tersebut dan mencatatnya dalam sebuah kitab, yang merupakan catatan pertama dalam Ushul Fiqih [Kitab Ar-Risalah]. Selain itu, ucapan para sahabat dikumpulkan pada zaman Syafii sehingga banyak, berbeda, dan bercabang. Beliau melihat banyak di antaranya bertentangan dengan hadits sahih ketika mereka belum sampai kepada hadits itu, dan menyadari bahwa para salaf senantiasa merujuk kepada hadis dalam hal semacam itu. Maka beliau meninggalkan berpegang pada pendapat mereka kecuali jika ada kesepakatan, sambil berkata: “Mereka manusia dan kita juga manusia.”

Allah Ta’ala menciptakan setelah era para Tabi’in generasi dari para pengemban ilmu [ulama], yang mengambil ilmu dari mereka, dan melanjutkan jalan menurut teladan para guru mereka. Mereka berpegang pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ dan mengambil hujah dari perkataan para Sahabat dan Tabi’in, karena mereka mengetahui bahwa itu baik berupa hadits yang disampaikan dari Rasulullah ﷺ yang mereka ringkas sehingga dijadikan mursal (terputus sanad), atau berupa ijtihad yang mereka keluarkan berdasarkan nash dan pendapat mereka sendiri. Mereka adalah yang terbaik dalam segala hal dibandingkan orang-orang setelah mereka, paling sering tepat [banyak benarnya], paling awal zamannya dan paling memahami ilmu, sehingga wajib diamalkan kecuali jika terjadi perbedaan dan hadits Rasulullah ﷺ bertentangan nyata dengan pendapat mereka.

Singkatnya, madzhab para sahabat Nabi berbeda-beda, dan para sahabat belajar dari mereka, masing-masing mengambil apa yang bisa mereka ambil. Mereka menghafal hadits-hadits yang didengar dari Rasulullah ﷺ, dan madzhab-madzhab para sahabat, lalu menalarnya. Mereka menggabungkan berbagai pendapat tersebut semaksimal kemampuannya, dan mengutamakan sebagian pendapat di atas sebagian lainnya.

Beberapa pendapat menjadi tidak relevan bagi mereka, meskipun berasal dari para sahabat senior, sebagaimana pendapat-pendapat tersebut diriwayatkan secara luas dari Nabi ﷺ.

Maka, setiap ulama di kalangan para sahabat memiliki madzhabnya masing-masing, dan di setiap negeri muncul seorang imam.

1. Bahwa seorang sahabat akan mendengar suatu hukum atas suatu perkara atau fatwa, sementara yang lain tidak, maka ia akan melakukan ijtihadnya [pendapatnya] sendiri dalam perkara tersebut.
Hal ini dapat terjadi dalam beberapa hal:
(a) Ijtihadnya sesuai dengan hadits.
(b) Terjadi perdebatan di antara mereka, dan kemudian hadits tersebut muncul dan didengarnya. Ia kemudian kembali dari ijtihadnya kepada apa yang telah didengarnya (Dari hadits tersebut).
(c) Ia tidak meninggalkan ijtihadnya, melainkan mengkritik [tidak menerima] hadits tersebut [Karena dipandang tidak kuat untuk dijadikan hujjah].

selanjutnya:

Ketahuilah bahwa pada masa Rasulullah ﷺ yang mulia, fikih belum dikodifikasi, dan kajian hukum pada masa itu belum seperti yang dilakukan para fukaha sekarang ini, yang dengan segala daya upaya menjelaskan rukun, syarat, dan adab, yang masing-masing dibedakan berdasarkan dalilnya.

Mereka menjelaskan bentuk-bentuk hukum mereka sendiri, membicarakan bentuk-bentuk yang dipaksakan itu, mendefinisikan apa yang dapat didefinisikan, membatasi apa yang dapat dibatasi, dan seterusnya. Sebaliknya, Rasulullah ﷺ berwudhu, dan para sahabat melihat wudhu beliau, lalu mereka menerimanya tanpa beliau menjelaskan: Ini rukun dan itu adab.

Beliau shalat, dan mereka melihat shalat beliau, dan mereka shalat sebagaimana mereka melihatnya shalat. Beliau berhaji, dan orang-orang pun melaksanakan haji beliau, dan mereka pun melakukan sebagaimana beliau melakukannya. Inilah pola umum perilakunya.

Beliau tidak menjelaskan bahwa rukun wudhu ada enam atau empat, dan beliau juga tidak berasumsi bahwa seseorang dapat berwudhu tanpa adanya risalah hadits yang sah, sehingga beliau dapat menentukan sah atau tidaknya wudhu. Mereka jarang bertanya kepadanya tentang hal-hal ini.

Mukadimah
Pengarang Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Murid Syaikh Musthofa Al ‘Adawi yang juga murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahumullah, Beliau pengarang yang bisa dipegang (terpercaya) dan bisa dijadikan rujukan. Meskipun latar belakangnya seorang engineer, tidak menghalangi Beliau untuk mendalami ilmu syar’i.
Tahkik dan Takhrijnya oleh Syaikh Nashirudin Albani, Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahumullah yang terkenal akan keilmuan mereka.
Disebutkan dalam Mukadimah beliau memiliki banyak keistimewaan, meskipun ada kekurangan di bagian Akhir.
Dalam penulisanya, Metode penulisan kitab ini sangat bagus, dimana beliau sebutkan dalil suatu hukum baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kemudian menyebutkan perbedaan para ulama padanya. Dan ini tentu membutuhkan usaha dan waktu yang cukup lama. Semoga Allah Ta’ala membalas usaha beliau dengan pahala yang besar. Aamiin.
Setelah disebutkan perbedaan pendapat ulama, beliau mengambil pendapat beliau yang dilihat paling kuat dengan alasan-alasannya.

  • 1
  • 2