Tag Archives: Mulakhas Fiqhi

Karena shalat Jum’at adalah shalat wajib, maka disyaratkan baginya masuk waktu untuk melaksanak annya,seperti shalat-shalat wajib lainnya. Karenanya, tidak sah dilakukan sebelum atau setelah habis waktunya. Dasarnya adalah firman Allah ﷻ :

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisaa: 103)

Pelaksanaan shalat Jum’at sesudah tergelincirnya matahari (setelah masuk Zhuhur) lebih baik dan aman. Karena inilah waktu di mana Rasulullah ﷺ, menunaikan sebagian besar shalat Jum’at beliau. Sementara pelaksanaannya sebelum matahari tergelincir adalah masih diperselisihkan di kalangan para ulama.

Akhir waktu Jum’at sama dengan akhir waktu Zhuhur, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.

Keistimewaan lain dari hari Jum’at adalah adanya anjuran berangkat lebih awal ke masjid, untuk tujuan shalat Jum’at. Lalu menyibukkan diri dengan melakukan shalat sunnah, berdzikir dan membaca al-Qur’an, hingga imam datang untuk berkhutbah. Juga keharusan untuk diam bagi orang yang mendengarkan khutbah. Apabila seseorang tidak diam saat mendengarkan khutbah, maka ia dianggap berbuat sia-sia.

Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka ia tidak mendapatkan (pahala) Jum’at.

Makna tidak mendapatkan Jum’at baginya:
– Dianggap tidak ada Jum’at baginya atau sia-sia.
– Shalat Jum’atnya tidak sempurna (pendapat yang rajih).

Berkata as-Sindi, “Makna tidak mendapatkan Jumat adalah tidak mendapatkan keutamaan yang lebih dari Jumatnya, dan bukan berarti tidak sah shalatnya dan tidak gugur kewajibannya.” (Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dan kawan-kawan (II:125).

Ibnu Qudamah berkata, khutbah merupakan syarat dalam shalat Jum’at, maka shalat Jum’at tidak sah jika tidak khutbah. Ini juga merupakan pendapat Imam Atha’, Annakhai, Qotadah As-Tsauri, Syafi’i, Ishak, Abu Zaur, Ashabur Ra’yi (Imam Abu Hanifah).

Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ.

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa ‘udzur, maka dia dicatat dalam golongan orang-orang munafik.“

Shahih: [Shahiihul Jaami’ush Shaghiir (no. 6144)], ath-Thabrani dalam ash-Shagiir (I/170 no. 422).

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Jum’ah/62:9).

Disebut shalat Jum’at (Arab: Jumu’ah: berkumpul), karena fungsinya untuk mengumpulkan orang banyak. Hari Jum’at merupakan hari terbaik dalam satu pekan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

من أفضل أيامكم يوم الجمعه

Di antara hari terbaik kalian adalah Hari Jum’at. (Hadits Shahih riwayat Abu Daud).

Tambahan من menunjukkan Tab’idh التَّبْعِيْض bermakna “sebagian” (bukan menunjukkan keseluruhan) paling utama secara mutlak.

Salah satu Ulama salaf mengatakan barangsiapa yang baik pelaksanaan Jum’at nya, maka akan baik ibadahnya dalam sepekan.

Ubaidullah bin Mubarak Furi rahimahullah mengatakan adanya penambahan من dari hadits menunjukkan hari Jum’at termasuk bagian dari hari-hari yang utama (bukan utama secara mutlak).

Makruh hukumnya, bagi seseorang mengimami jama’ah yang sebagian besar diantara mereka sangat tidak menyukainya karena alasan yang benar. Di mana ketidaksukaan mereka terhadapnya berpijak kepada hujjah yang dibenarkan, berupa kredibelitas agama imam yang memang bermasalah.

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ :

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

“Ada tiga jenis manusia yang shalatnya tidak melebihi batas telinga mereka (tidak diangkat ke atas langit): Hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, hingga ia kembali pulang. Wanita yang tidur sementara suaminya sedang murka kepadanya. Seseorang yang mengimami jama’ah sementara mereka membencinya.”

Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Umamah (360) [II: 1931, kitab ash-Shalaah, bab 149. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih, dengan tahqiq beliau (no. 1122).

Orang yang dalam kondisi selalu berhadats tidak sah menjadi imam. Seperti orang yang mengalami beser (kencing terus-menerus tanpa terkendali), atau buang angin (kentut) terus-menerus.

Karena shalatnya mengalami kerusakan yang tidak dapat digantikan dengan sesuatu yang lain. Karena ia shalat dalam kondisi terus mengeluarkan najis yang membatalkan kesuciannya.

Sahnya shalat orang tersebut semata karena faktor darurat. Demikian juga orang yang mengalami hal sejenis yang bermakmum kepadanya, karena sama-sama mengeluarkan najis terus-menerus.

Sah Orang yang selalu Berhadats Menjadi Imam Orang-orang yang Berpenyakit Sama

Kecuali apabila ia mengimami makmum yang kondisinya sama sepertinya.

Demikian juga dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Fiqhiyah bahwa orang yang menderita penyakit ini, boleh atau sah mengimami orang yang berpenyakit sama.

Imamah dalam shalat adalah tanggung jawab yang sangat besar. Ia membutuhkan kualifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang imam, atau dianjurkan untuk dimiliki oleh seorang imam. Imam juga harus terbebas dari beberapa kriteria yang dapat menghalanginya mengemban tugas ini, atau yang dapat mengurangi kapasitas dirinya sebagai imam, yaitu sebagai berikut:

ORANG FASIK TIDAK BOLEH MENJADI IMAM SHALAT

Orang fasik adalah orang yang telah menyimpang dari garis istiqamah karena melakukan salah satu dosa besar yang tidak sampai ke batas kemusyrikan.

Fasik ada dua jenis: Fasik secara amalan, dan fasik secara keyakinan.

Fasik secara amalan adalah seperti orang yang melakukan perbuatan zina, mencuri, meminum minuman keras dan sejenisnya.
Fasik secara keyakinan adalah seperti keyakinan faham Syi’ah Rafidhah, Mu’tazilah dan Jahmiyyah.

Di antara hukum-hukum yang terkait dengan shalat berjama’ah adalah, bahwasanya haram hukumnya bagi orang yang bukan imam resmi di sebuah masjid, mengimami jama’ah di masjid tersebut, kecuali atas seizin imam sesungguhnya, atau karena imam yang bersangkutan berhalangan.

Dalam Sbahiih Muslim dan yang lainnya disebutkan: dan seorang tidak boleh mengimani orang lain dalam wilayah kekuasaannya… Kecuali atas seizinnya.

(HR. Muslim dari Abu Mas’ud al-Anshari (no.673 (1532)) Il:77 kitab al-Masajid, bab 53).

Yang terbaik bagi seorang muslim adalah shalat di masjid yang shalat berjama’ah di sana hanya dapat ditegakkan dengan kehadirannya. Karena dengan hal tersebut ia akan memperoleh keutamaan memakmurkan Masjid.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 18:

Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, se