Kitab “Minhajul Muslim” ini merupakan panduan lengkap bagi setiap Muslim supaya dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah. Terdiri dari lima bagian, yaitu akidah, adab, akhlak, ibadah dan muamalat sehingga menghimpun semua ushul (pokok) dan furu’ (cabang) syariat Islam. Setiap pokok pembahasan disertai dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga validitasnya tidak diragukan lagi.
Melalui pengetahuan yang benar tentang ajaran Islam maka akan tercipta generasi yang taat syariat dan pada gilirannya tercipta masyarakat yang religius dan mendapatkan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Melanjutkan pembahasan sebelumnya pada bab haji dan umrah. Materi Kesepuluh: Tata Cara Haji dan Umrah.
Orang yang hendak melakukan ibadah haji atau umrah pertama-tama memotong kukunya, mencukur kumis dan rambut kemaluannya, mencabuti rambut ketiaknya, mandi, kemudian mengenakan dua kain putih bersih yang disarungkan dan diselempangkan, serta menggunakan sendal.
Apabila telah sampai di tempat miqat shalat fardhu atau sunnah, kemudian berniat melakukan manasik dengan mengucapkan, “Labbayka Allahumma Labbayka Hajja.”
🏷️ Hal ini bukan dalil dilafazkan niat untuk ibadah lainnya. Ini istidlal yang keliru.
▪️Tujuan Talafuz bin niat dalam hal ini adalah untuk menentukan nusuk (tata cara haji)
▪️Jika keliru dalam ucapan, sehingga keliru memilih jenis haji maka tak masalah, karena yang dinilai hajinya.
▪️Dalam Talafuz bin niat, Rasulullah ﷺ hanya melakukannya pada jenis ibadah haji dan umrah saja.
✅ Lafazh “Labbayka Allahumma Labbayka Hajja.” dibaca apabila ingin melaksanakan haji ifrad.
✅ Apabila ingin menjalankan haji tamattu’ mengucapkan “Labbayka Allahumma Labbayka Umratan” (Ini tatacara yang paling utama)
✅ Apabila ingin menjalankan haji qiran maka mengucapkan ““Labbayka Allahumma Labbayka hajjan Wa Umratan”.

