• Alquran-Sunnah 1
    Ahlan wa Sahlan
    Selamat Datang di situs Al-Qurán Sunnah, Jika antum menemukan kesalahan, mohon kiranya untuk mengingatkan kami... Kami sampaikan Jazaakumullohukhoiron atas kunjungan antum wabarokallohufiikum...
  • Alquran-Sunnah 2
    Kenapa Al-Qurán dan Sunnah?
    Di antara perkara penting dalam mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah “pemahaman” (al-fahmu). Yaitu, kita diberikan pemahaman tentang apa yang diinginkan oleh Allah Ta’ala dan juga apa yang diinginkan (dimaksudkan) oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Rawatlah Hati!
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Karena hati itu diciptakan untuk diketahui kegunaannya... maka mengarahkan penggunaan hati (yang benar) adalah (dengan cara menggunakannya untuk) berfikir dan menilai…”.

Shalat rawatib adalah shalat-shalat sunnah yang senantiasa dijaga dan dirawat atau dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ baik sebelum atau sesudah shalat fardhu.

Ketahuilah, bahwa Sunnah-sunnah Rawatib sangat ditekankan untuk dikerjakan dan makruh bila ditinggalkan. Orang yang terus menerus tidak mengerjakannya, kredibelitasnya runtuh, menurut para ulama. Dan karena itu, ia berdosa. Sebab, meninggalkannya secara terus-menerus menunjukkan lemahnya agama orang tersebut, dan ketidakperduliannya terhadap agamanya.

Hukum meninggalkan shalat rawatib:
– Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 menjelaskan berdosa.
– Ulama lainnya menyatakan tidak berdosa karena hukumnya sunnah, tetapi dia terluput dari kebaikan yang banyak. Pendapat ini yang lebih kuat.

Hadits Ke-2: Hukum Menikahi Wanita Mandul.

Ma’qil bin Yasar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Seseorang telah mendatangi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka beliau bersabda:

إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ : لا ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : ( تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ ) رواه النسائي ( 3227 ) وأبو داود ( 2050 (

“Sungguh saya telah mendapatkan wanita yang mempunyai kedudukan tinggi, cantik, namun dia mandul, maka apakah saya melanjutkan untuk menikahinya?, beliau bersabda: “Jangan”. Kemudian dia mendatangi beliau untuk yang kedua kalinya, beliau pun melarangnya, lalu dia mendatangi beliau untuk yang ketiga kalinya, maka beliau bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang, subur; karena saya merasa bangga dengan umat yang banyak”.

(HR. Nasa’i: 3227 dan Abu Daud: 2050, dishahihkan oleh Ibnu Hibban: 9/363 dan al Baani dalam Shahih Targhib: 1921)

Hadits Ke-3: Wanita Shalihah – Perhiasan Dunia.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR. Muslim, no. 1467)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengkhabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Mu’alla bin Ziyad dari Mu’awiyah bin Qurrah dari Ma’qal bin Yasar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Hammad dari Al Mu’alla bin Ziyad ia mengembalikannya ke Mu’awiyah bin Qurrah ia mengembalikannya ke Ma’qal bin Yasar ia mengembalikannya ke nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Ibadah saat terjadi pembunuhan seperti hijrah menujuku.” Telah menceritakannya kepadaku Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Hammad dengan sanad ini dengan matan serupa.

Dari Samurah bin Jundub 𝓡𝓪𝓭𝓱𝓲𝔂𝓪𝓵𝓵𝓪𝓱𝓾’𝓪𝓷𝓱𝓾 bahwasanya Nabiyullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Di antara para ahli neraka itu ada orang yang dijilat oleh api neraka sampai pada kedua tumitnya, diantara mereka ada yang dijilat oleh api sampai kedua lututnya, ada juga yang sampai ke empat ikat pinggangnya dan ada pula yang sampai di tulang lehernya.” (Riwayat Muslim)

– Alhujzah ialah tempat mengikat sarung yang ada di bawah pusat.
– Dan Attarquwah dengan fathah ta’ dan dhammahnya qaf ialah tulang yang ada di tengah leher dan setiap manusia itu mempunyai dua buah tulang tarquwah ini yang terletak di tepi lehernya.

Sudah seharusnya seorang Pengajar harus bersikap lembut kepada murid yang belajar kepadanya, menyambutnya serta berbuat baik kepadanya sesuai dengan keadaannya.

Kami telah meriwayatkan dari Abi Harun Al-Abdi, ia berkata: Kami mendatangi Said Al-Khudri lalu ia berkata: Selamat datang, wasiat Rasulullah: Sesungguhnya Nabi bersabda: “Sesungguhnya orang-orang mengikuti kalian dan ada orang-orang yang datang kepada kalian belajar ilmu agama. Apabila mereka datang kepada kalian, maka perlakukan mereka dengan baik.” Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah dan lainnya.

Kami mariwayatkan seperti itu dalam musnad Ad-Darimi dari Abi Darda’.

Hadits Ke-1: Setiap Suami adalah Pemimpin Keluarga

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Mutiara Salaf