Ustadz Wadi Abu Hazim

Kumpulan kajian rutin bersama Ustadz Samsuril Wadi Abu Hazim, SH, M.Pd

Dari Abu ‘Amr—dikatakan juga Abu Abdullah dan Abu Laila—yaitu Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Anak Adam tidak memiliki hak (kebutuhan mendasar) selain dalam hal-hal berikut: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya, roti yang keras, dan air.”

(HR. At-Tirmidzi no. 2341, dan ia menilai: Hadis Hasan Sahih)

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid Syarah Riyadhus Shalihin Bab 55-25 🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, PhD. Hafidzahullah 📗 | Syarah: Prof. Dr. Khalid Utsman Ats-Tsabt Hafidzahullah 🗓️ Al-khor, 01 Rabi’ul Akhir 1448 / 12 September 2026 📗 | https://shamela.ws/book/9260/1570#p1   Segala puji bagi Allah Subhanahu wa […]

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيِ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تُوفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا فِي بَيْتِي مِنْ شَيْءٍ يَأْكُلُهُ ذُو كَبِدٍ إِلاَّ شَطْرُ شَعِيرٍ فِي رَفٍّ لِي، فَأَكَلْتُ مِنْهُ حَتَّى طَالَ علَيَّ، فَكِلْتُهُ فَفَنِيَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

474. Dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata, “Pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, di rumahku tidak ada sesuatu untuk dimakan, kecuali sedikit tepung gandum yang terletak di atas rak milikku, lalu dimakannya sehingga berlansung lama padaku. Kemudian apabila aku menakarnya dan ternyata tepung sudah habis.”

[Shahih Al-Bukhari no. 3096, 6451. Muslim no. 2973]

firman Allah ﷻ:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis. (Surat al-An’am: 145.)

473. Dari an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu’anhuma, ia bercerita bahwasanya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu’anhu pernah berkata terkait apa yang diperoleh orang-orang berupa dunia: “Suatu ketika aku menyaksikan Rasulullah menekuk perutnya seharian penuh. Beliau tidak mendapatkan kurma terburuk sekalipun yang bisa dipergunakan untuk mengisi perutnya.” (HR. Muslim)

Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:

Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.

Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].

Abul-‘Abbās Sahl bin Sa’ad As-Sā’idiy -raḍiyallāhu ‘anhu- berkata, Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Tunjukkan kepadaku suatu amal, jika aku lakukan, maka aku akan dicintai Allah dan dicintai manusia.” Beliau bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia maka Allah akan mencintaimu, dan zuhudlah dengan apa yang ada di tangan manusia maka manusia akan mencintaimu!”