Ustadz Wadi Abu Hazim

Kumpulan kajian rutin bersama Ustadz Samsuril Wadi Abu Hazim, SH, M.Pd

firman Allah ﷻ:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis. (Surat al-An’am: 145.)

473. Dari an-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu’anhuma, ia bercerita bahwasanya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu’anhu pernah berkata terkait apa yang diperoleh orang-orang berupa dunia: “Suatu ketika aku menyaksikan Rasulullah menekuk perutnya seharian penuh. Beliau tidak mendapatkan kurma terburuk sekalipun yang bisa dipergunakan untuk mengisi perutnya.” (HR. Muslim)

Para ulama sepakat bahwa air kencing, madi, wadi, semuanya najis. Dan mereka juga bersepakat, bahwa keluarnya air mani mewajibkan seseorang untuk mandi. Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani itu suci atau najis, dengan dua pandangan:

Pendapat pertama: Air mani dianggap najis. Ini adalah pandangan Abu Hanifa dan Malik, dan juga merupakan riwayat dari Ahmad. Mereka mendasarkan argumen mereka pada hadits Aisyah ketika ditanya tentang air mani yang mengenai pakaian.

Pendapat kedua: para sahabat mengatakan bahwa mani itu suci, dan yang mengatakan demikian antara lain Syafi’i dan Dawud, yang merupakan riwayat paling shahih dari Ahmad. Mereka berlandaskan pada hadis Aisyah tentang mani, dia berkata: كنت أفركه من ثوب رسول الله ‘Aku biasa mengusapnya dari pakaian Rasulullah saat mani.’ [Sahih: Muslim (288)].

Abul-‘Abbās Sahl bin Sa’ad As-Sā’idiy -raḍiyallāhu ‘anhu- berkata, Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah! Tunjukkan kepadaku suatu amal, jika aku lakukan, maka aku akan dicintai Allah dan dicintai manusia.” Beliau bersabda, “Zuhudlah terhadap dunia maka Allah akan mencintaimu, dan zuhudlah dengan apa yang ada di tangan manusia maka manusia akan mencintaimu!”

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memegang kedua bahuku, seraya bersabda, “Jadilah kamu di dunia ini seakan-akan orang asing atau seorang pengembara.”

Ibnu Umar juga berkata, “Apabila kamu berada pada petang hari, maka janganlah kamu menunggu datangnya waktu pagi, dan apabila kamu berada di pagi hari, maka janganlah menunggu waktu petang. Gunakanlah waktu sehatmu untuk menghadapi waktu sakitmu dan gunalah waktu hidupmu untuk menghadapi matimu.”

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392)

Diantara orang-orang mukmin ada yang diberi kecukupan harta, bahkan lebih, antara lain dengan makanan yang enak, rumah yang luas dan kendaraan yang bagus. Meskipun demikian, dunia penjara bagi orang mukmin, yaitu bagi orang-orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna dan melaksanakan konsekuensi dari keimanannya tersebut.

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).

13/469. Dan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh aku pernah melihat tujuh puluh orang dari kalangan Ahlus Shuffah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengenakan ridā’. Pakaian mereka hanyalah izār atau kisā’ yang diikatkan di leher-leher mereka. Di antara pakaian itu ada yang panjangnya hanya sampai pertengahan betis, dan ada pula yang sampai ke kedua mata kaki. Maka salah seorang dari mereka menggenggam pakaiannya dengan tangannya, karena khawatir auratnya terlihat.”

(HR. Shahih al-Bukhari, no. 442).