Ustadz Wadi Abu Hazim

Kumpulan kajian rutin bersama Ustadz Samsuril Wadi Abu Hazim, SH, M.Pd

Kemudian, setelah berabad-abad tersebut, umat manusia pun tersesat, dan terjadilah berbagai hal di antara mereka, termasuk:

Perselisihan dan perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih dan seluk-beluknya, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali: Ketika era para khalifah yang benar berakhir, kekhalifahan beralih kepada suatu kaum yang menerimanya tanpa dasar dan pengetahuan yang memadai tentang hukum dan keputusan hukum. Mereka terpaksa bergantung pada para ahli hukum dan melibatkan mereka dalam semua urusan mereka. Di antara para ulama masih tersisa orang-orang yang tetap di jalan yang benar dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip iman. Ketika mereka dipanggil, mereka lari dan berpaling (mengabaikannya). Orang-orang pada zaman tersebut, yang bukan ulama, melihat perhatian para imam diberikan kepada mereka sementara ulama diabaikan, maka mereka bersemangat belajar ilmu untuk meraih kehormatan dan kedudukan.

Dan darinya (Anas), ia berutur bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu’anhu pernah mengatakan kepada Umar Radhiyallahu’anhu, sepeninggal Rasulullah ﷺ : “Marilah kita berkunjung ke tempat Ummu Aiman , sebagaimana Rasulullah dahulu biasa mengunjunginya.” Ketika keduanya sampai di tempatnya, Ummu Aiman menangis. Maka keduanya segera bertanya kepadanya: “Apa yang membuat engkau menangis? Bukankah engkau mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik bagi Rasulullah?”

Ummu Aiman pun menjawab: “Aku menangis bukan karena aku tidak mengetahui bahwa apa yang disediakan Allah ﷻ tersebut lebih baik bagiRasulullah , tetapi aku menangis karena wahyu dari langit terputus.”

Maka ucapan Ummu Aiman itu membuat keduanya terdorong untuk menangis, sehingga mereka menangis bersamanya. (HR. Muslim)

Munculnya Sikap Bermazhab bagi para Mujtahid Setelah 100 tahun Pertama dan Kedua

Dan setelah tahun 200H, muncul di antara mereka sikap bermazhab bagi para mujtahid dengan tokoh-tokohnya sendiri, dan sedikit dari mereka yang tidak bergantung pada mazhab seorang mujtahid tertentu. Seseorang yang berkecimpung dalam fiqh biasanya tidak terlepas dari dua kondisi.

Ketahuilah bahwa pada abad pertama dan kedua [100 tahun pertama dan kedua], manusia tidak sepakat untuk mengikuti satu mazhab tertentu. Abu Thalib al-Makki dalam bukunya (Quwwat al-Qulub) berkata: Sesungguhnya buku-buku dan kumpulan ilmu merupakan hal baru, dan berbicara berdasarkan pendapat orang, atau memberikan fatwa menurut satu mazhab seseorang, atau mengambil kata-katanya, dan meriwayatkannya dalam segala hal, serta mempelajari ilmu fiqh menurut mazhabnya, hal itu tidaklah dilakukan oleh orang-orang pada abad pertama dan kedua.

Dan Ibn al-Humam dalam bukunya (at-Tahrir) berkata: Mereka pernah meminta fatwa kepada satu orang, dan kadang kepada orang lain, tanpa terikat pada satu fatwa tertentu.

Abdullah bin Asy-Syikhkhīr -raḍiyallāhu ‘anhu- berkata, “Aku pernah mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- ketika beliau sedang mengerjakan shalat sementara dari dada beliau ada suara (tangisan) seperti suara periuk yang mendidih karena menangis.”

Hadits shahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi di dalam asy-Syama’il 276), Abu Dawud (904), juga oleh Imam An-Nasa’i (III/13), serta Ahmad IV/26 dan 26).

Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.

Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.

Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.

Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.

Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.

Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.

Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.

Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.

Darinya (Abu Hurairah) juga, Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari di mana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata, yaitu: (1) imam (pemimpin) yang adil, (2) pemuda yang senantiasa beribadah kepada Allah, (3) seseorang yang hatinya senantiasa dipertautkan dengan masjid, (4) dua orang yang saling mencintai karena Allah di mana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, dan (5) orang yang dibujuk oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi rupawan, lalu dia mengatakan: “Sungguh aku takut kepada Allah,’ (6) serta orang yang bersedekah lalu dia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya, dan (7) orang yang berdzikir kepada Allah di tempat yang sunyi kemudian kedua matanya mencucurkan air mata.” (Muttafaq ‘alaih)

Dan Imam Syafii – semoga Allah merahmatinya – tumbuh pada masa awal kemunculan dua mazhab serta penyusunan dasar-dasar dan cabang-cabangnya. Beliau melihat karya para ulama terdahulu dan menemukan hal-hal yang membatasi kemampuannya mengikuti jalur mereka, di antaranya:

Beliau melihat mereka menerima hadits mursal dan munqathi’ sehingga ada celah kerancuan di dalamnya;
Dan prinsip menggabungkan perbedaan belum tertata dengan baik sehingga ada kekeliruan dalam ijtihad mereka.

Beliau pun menetapkan prinsip-prinsip tersebut dan mencatatnya dalam sebuah kitab, yang merupakan catatan pertama dalam Ushul Fiqih [Kitab Ar-Risalah]. Selain itu, ucapan para sahabat dikumpulkan pada zaman Syafii sehingga banyak, berbeda, dan bercabang. Beliau melihat banyak di antaranya bertentangan dengan hadits sahih ketika mereka belum sampai kepada hadits itu, dan menyadari bahwa para salaf senantiasa merujuk kepada hadis dalam hal semacam itu. Maka beliau meninggalkan berpegang pada pendapat mereka kecuali jika ada kesepakatan, sambil berkata: “Mereka manusia dan kita juga manusia.”

Bab tentang keutamaan menangis karena takut kepada Allah ﷻ, artinya karena takut kepada-Nya dan rindu kepada-Nya, Yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Hal ini karena menangis memiliki sebab: terkadang takut, terkadang sakit, terkadang rindu, dan sebab-sebab lain yang diketahui manusia.

447. Dari Anas Radhiyallahu’anhu, ia bercerita: “Rasulullah ﷺ pernah memberikan khutbah yang belum pernah aku dengar sebelumnya sama sekali, yakni beliau bersabda: ‘Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui niscaya kalian benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.’ Maka para Sahabat beliau menutup wajah mereka sambil terisak-isak.” (Muttafaq ‘alaih)

448. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Tidak akan masuk Neraka orang yang menangis karena takut kepada Allah sehingga air susu masuk kembali ke dalam payudara. Dan debu bekas perjuangan di jalan Allah itu tidak akan pernah dapat berkumpul dengan asap Neraka Jahannam.” (HR. At-Tirmidzi, dan dia mengatakan: “Hadits ini hasan shahih.”)