Al-Ghashbu ialah mempergunakan harta orang lain dengan paksa dan dengan cara yang tidak dibenarkan. Seperti seseorang yang merampas rumah orang lain kemudian menempatinya, atau merampas kendaraan orang lain kemudian menaikinya.
Hukum Al-Ghashbu
Al-Ghashbu hukumnya haram berdasarkan Dalil-dalil berikut ini: Firman Allah ﷻ:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188)

