Telah berlalu pembahasan mengenai poin yang ke-69 dan 70 yang membahas mengenai masalah bid’ah, baik berupa penambahan maupun pengurangan dalam masalah agama.
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syatibi dalam kitab I’tisham, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at di mana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.
Masalah Ke – 71: Meninggalkan Sesuatu Yang Telah Diwajibkan Oleh Allah Dengan Alasan Wara’ (Berhati-hati). Mereka meninggalkan kewajiban dengan alasan wara’.

