بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Daurah Al-Khor Sabtu Pagi – Masjid At-Tauhid
Syarah Riyadhus Shalihin Bab 55-25
🎙️ Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, PhD. Hafidzahullah
📗 | Syarah: Prof. Dr. Khalid Utsman Ats-Tsabt Hafidzahullah
🗓️ Al-khor, 01 Rabi’ul Akhir 1448 / 12 September 2026
📗 | https://shamela.ws/book/9260/1570#p1
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
📖 Hadits ke-25/481: Fitnah Umatku adalah Harta
وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عِيَاضٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً فِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ » رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Daripada Ka’ab bin ‘lyadh radhiyallahu anhu dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap umat itu mempunyai cubaan dan cubaan umatku adalah harta kekayaan.”
[HR. At-Tirmidzi no. 2336 dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sahihah no. 592]
Pelajaran dari Hadis “Fitnah Umatku adalah Harta”
Kata fitnah dalam hadis tersebut bermakna ujian dan cobaan. Dalam bahasa Arab, fitnah digunakan untuk makna imtihan dan ikhtibar, yaitu ujian atau pengujian. Istilah tersebut dapat digunakan untuk ujian berupa kebaikan maupun keburukan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً
“Dan Kami menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan.” (QS. Al-Anbiya’: 35)
Dengan demikian, fitnah tidak selalu berarti keburukan. Kebaikan yang Allah berikan kepada seseorang juga dapat menjadi ujian. Demikian pula harta yang diberikan kepada seseorang merupakan ujian: apakah ia menggunakannya dalam ketaatan atau justru dalam kemaksiatan.
Mengapa Harta Menjadi Fitnah?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus menyebut harta sebagai fitnah umat beliau. Hal ini karena manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan yang kuat terhadap harta.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بْنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاء
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada Bani Israil adalah karena wanita.”
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: Muslim [no. 2742 (99)], Ahmad (III/22), an-Nasâ`i dalam as-Sunanul-Kubra (no. 9224), Ibnu Hibban (no. 3211-at-Ta’lîqâtul-Hisân), al-Baihaqi (VII/91), ath-Thahawi dalam Syarh Musykilul-Âtsâr (no. 4326), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2243), dan lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)
Allah juga berfirman:
كَلَّا إِنَّ الْإِنسَانَ لَيَطْغَىٰ أَن رَّآهُ اسْتَغْنَىٰ
“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-‘Alaq: 6–7)
Kecintaan kepada harta pada asalnya bukan sesuatu yang tercela. Manusia membutuhkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang tercela adalah ketika kecintaan tersebut membuat seseorang melampaui batas, mencari harta dengan cara haram, tidak menunaikan kewajiban terhadap harta, atau menjadikan harta sebagai tujuan utama kehidupan.
Apa yang Dimaksud dengan Harta?
Harta (al-mal) tidak terbatas pada uang.
Para ulama menjelaskan bahwa harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan serta dimiliki secara sah. Karena itu, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, telepon genggam, dan berbagai benda bernilai lainnya termasuk harta.
Sebaliknya, sesuatu yang tidak boleh dimiliki secara syariat tidak mendapatkan hukum harta yang sama. Misalnya khamar. Meskipun secara komersial memiliki nilai, seorang Muslim tidak boleh memilikinya. Karena itu, jika khamr seseorang dirusak, tidak berlaku tuntutan ganti rugi sebagaimana terhadap harta yang halal.
Dalam hukum waris, harta peninggalan seseorang juga bukan hanya berupa uang. Seluruh aset yang memiliki nilai dan dapat diwariskan masuk dalam harta peninggalan, seperti tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
Karena itu, ketika hadis menyebut bahwa “fitnah umatku adalah harta”, yang dimaksud bukan hanya uang, tetapi seluruh bentuk kekayaan dan kepemilikan yang bernilai.
Harta Bisa Menjadi Nikmat
Harta tidak selalu menjadi fitnah yang tercela. Harta dapat menjadi nikmat yang sangat besar apabila diperoleh melalui jalan yang halal dan digunakan untuk mencari keridaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seseorang yang memiliki kendaraan, misalnya, dapat menggunakannya untuk pergi ke masjid, menghadiri majelis ilmu, membantu orang lain, mengantar kaum Muslimin menghadiri kajian, atau melakukan perjalanan ibadah.
Demikian pula seseorang yang memiliki harta dapat menggunakannya untuk bersedekah, membantu fakir miskin, menyambung silaturahmi, membangun sarana pendidikan, membantu anak yatim, dan berbagai amal kebaikan lainnya.
Ada orang yang merasa bahagia ketika hartanya dapat digunakan untuk ketaatan. Ia bahkan tidak merasa rugi ketika mengeluarkan biaya untuk membantu orang lain menghadiri majelis ilmu. Justru ia melihat kesempatan tersebut sebagai nikmat karena Allah memberinya kemampuan untuk berbuat baik.
Inilah harta yang menjadi nikmat: harta berada di tangan, tetapi tidak menguasai hati.
Kapan Seseorang Terfitnah oleh Harta?
Seseorang dapat dikatakan terfitnah oleh harta ketika harta mulai menyeretnya kepada perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan. Di antaranya adalah ketika seseorang memperoleh harta melalui jalan yang batil.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil.” {QS. An-Nisa’ ayat 29]
Termasuk di dalamnya adalah menipu dalam jual beli, mencuri, merampok, mengambil hak orang lain, melakukan korupsi, dan berbagai bentuk pengambilan harta secara tidak sah.
Seseorang yang memperoleh keuntungan dengan menipu pembeli, misalnya, telah menjadikan harta sebagai fitnah. Seharusnya ia merasa cukup dengan keuntungan yang halal, meskipun jumlahnya lebih sedikit.
1. Memperoleh Harta dengan Cara Haram
Di antara bentuk fitnah harta adalah memperoleh harta melalui transaksi yang diharamkan, seperti praktik riba.
Harta yang diperoleh dengan cara haram tidak akan membawa keberkahan. Meskipun secara lahiriah jumlahnya bertambah, pada hakikatnya seseorang sedang mempertaruhkan keselamatan dirinya di akhirat.
2. Tidak Menunaikan Hak Allah atas Harta
Bentuk lainnya adalah ketika seseorang tidak menunaikan hak Allah atas hartanya, terutama kewajiban zakat.
Allah memberikan seseorang harta yang banyak, tetapi ketika telah mencapai syarat wajib zakat, ia enggan mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya untuk menunaikan kewajiban tersebut. Harta yang semestinya menjadi sarana mendapatkan pahala justru menjadi sebab dosa karena pemiliknya tidak menunaikan kewajiban.
3. Membelanjakan Harta untuk Sesuatu yang Tidak Diridai Allah
Seseorang juga dapat terfitnah oleh harta ketika ia menggunakannya untuk sesuatu yang tidak diridai Allah.
Ia menghabiskan hartanya untuk kemewahan yang tidak diperlukan, pemborosan, atau sesuatu yang tidak memberikan manfaat bagi dunia maupun akhirat. Misalnya, seseorang mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk sesuatu yang sekadar menjadi simbol kemewahan, padahal harta tersebut dapat digunakan untuk membantu orang miskin, membangun masjid, menyediakan fasilitas pendidikan, atau berbagai amal sosial lainnya.
Bukan berarti menggunakan barang mewah selalu haram. Seseorang boleh menikmati harta yang halal. Persoalannya adalah bagaimana sikap hati terhadap harta tersebut dan untuk apa harta itu digunakan.
Ketika Harta Mulai Menguasai Hati
Bahaya terbesar bukanlah banyaknya harta, tetapi ketika harta mulai menguasai hati.
Seseorang dapat bekerja keras dan memiliki kekayaan yang besar tanpa tercela selama ia memperolehnya dengan cara halal dan menggunakan hartanya sesuai dengan syariat.
Namun, ketika seluruh pikirannya hanya tertuju kepada harta, ketika ia takut bersedekah karena khawatir hartanya berkurang, ketika ia mencari celah untuk mendapatkan harta haram, atau ketika keputusan hidupnya seluruhnya dikendalikan oleh kepentingan materi, maka ia telah terfitnah oleh harta.
Harta yang semestinya menjadi sarana justru berubah menjadi tujuan.
Inilah kondisi yang berbahaya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ
“Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya.” (QS. Al-Humazah: 2)
Orang Kaya Tidak Selalu Berarti Terfitnah
Banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kaya, tetapi kekayaan mereka tidak menyebabkan mereka terfitnah.
Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang kaya. Demikian pula Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu. Kekayaan tidak membuat mereka lalai dari Allah. Harta mereka berada di tangan, tetapi tidak menjadi tujuan hati.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa seseorang terfitnah oleh harta hanya karena ia memiliki kekayaan yang sangat besar, memiliki rumah yang megah, kendaraan yang mahal, atau aset yang banyak.
Yang menjadi ukuran adalah dari mana harta tersebut diperoleh dan bagaimana ia digunakan.
Harta yang banyak tetapi diperoleh secara halal, zakatnya ditunaikan, hak orang lain dijaga, dan digunakan untuk ketaatan dapat menjadi nikmat.
Sebaliknya, harta yang sedikit sekalipun dapat menjadi fitnah apabila diperoleh dengan cara haram atau membuat seseorang melalaikan kewajibannya.
Harta yang Baik bagi Hamba yang Saleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ
“Sebaik-baik harta adalah harta yang baik bagi hamba yang saleh.” [(HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani)]
Hadis ini menunjukkan bahwa harta yang baik dapat menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat apabila berada di tangan orang yang saleh.
Hamba yang saleh akan menggunakan hartanya untuk perkara yang diridai Allah. Ia menunaikan zakat, bersedekah, membantu keluarga, menyambung silaturahmi, membantu orang yang membutuhkan, dan mendukung berbagai kegiatan kebaikan.
Namun, orang yang mampu bersikap demikian jumlahnya tidak banyak. Sebab, tabiat manusia memang memiliki kecenderungan kuat untuk mencintai harta.
Karena itu, seseorang harus terus mendidik hatinya agar harta tetap menjadi alat, bukan tujuan hidup.
Prinsip dalam Membelanjakan Harta
Setelah memperoleh harta dengan cara halal, seorang Muslim juga harus memperhatikan bagaimana ia membelanjakannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi pembelanjaan mereka berada di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67)
Ayat ini memberikan prinsip penting: tidak boros dan tidak kikir.
Seorang Muslim tidak seharusnya mengganti barang yang masih layak hanya demi mengikuti tren dan kemewahan. Namun, ia juga tidak boleh terlalu kikir terhadap dirinya sendiri dan keluarganya padahal ia memiliki kemampuan.
Islam mengajarkan sikap pertengahan.
Demikian pula Allah berfirman:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا
“Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya, karena itu engkau menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’: 29)
Jangan terlalu kikir sehingga tidak menunaikan hak-hak yang wajib. Jangan pula terlalu boros sehingga akhirnya kehilangan harta dan menyesal.
Bersikap Lapang dalam Muamalah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan nasihat agar seseorang memperoleh harta dengan jiwa yang lapang dan tidak menjadikan harta sebagai sesuatu yang diagungkan dalam hatinya.
Hal ini juga tercermin dalam tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang muamalah.
Beliau memuji orang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, dan mudah ketika menagih atau melunasi utang. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Kemudahan dalam muamalah bukan berarti seseorang harus menjual barang di bawah harga yang wajar atau membeli dengan harga yang merugikan penjual. Namun, seorang Muslim hendaknya tidak mempersulit, menipu, atau mengambil keuntungan secara zalim.
Ia tidak seharusnya memanfaatkan kebutuhan orang lain untuk menekan harga secara tidak wajar. Sebaliknya, penjual juga tidak boleh menaikkan harga secara zalim dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli.
Inilah akhlak seorang Muslim dalam bermuamalah: jujur, adil, lapang, dan tidak tamak.
Harta Seperti Kebutuhan terhadap Toilet
Salah satu gambaran menarik yang disampaikan para ulama adalah bagaimana seharusnya posisi harta dalam hati.
Harta hendaknya berada pada posisi seperti toilet: seseorang membutuhkannya, menggunakannya ketika diperlukan, tetapi tidak menjadikannya sesuatu yang dicintai dan diagungkan di dalam hati. Tentu seseorang membutuhkan toilet. Ketika membutuhkannya, ia mencarinya. Jika rusak, ia memperbaikinya. Namun, tidak ada seorang pun yang menjadikan toilet sebagai tujuan hidupnya.
Demikian pula seharusnya sikap seorang Muslim terhadap harta.
Ia mencari harta karena membutuhkannya. Ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Ia mengelola hartanya dengan baik. Namun, hatinya tidak bergantung kepada harta.
Harta cukup berada di tangan, bukan di hati.
Harta dan Rusaknya Hubungan Keluarga
Kecintaan yang berlebihan terhadap harta juga dapat merusak hubungan dengan orang-orang terdekat. Ketika seseorang terlalu tamak dan kikir, ia dapat mengabaikan hak istri, anak, orang tua, saudara, dan kerabat. Padahal, Allah memerintahkan seseorang untuk memberikan hak kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Sikap terlalu kikir dapat melahirkan syuhh, yaitu sifat bakhil yang sangat kuat. Sifat ini dapat menyeret seseorang kepada terputusnya hubungan silaturahmi.
Karena itu, kecintaan kepada harta harus dikendalikan. Jangan sampai seseorang menjaga hartanya dengan sedemikian ketat, tetapi kehilangan keluarga, persaudaraan, dan pahala yang seharusnya ia dapatkan.
Pelajaran Penting dari Hadis
Hadis “fitnah umatku adalah harta” memberikan sejumlah pelajaran penting, antara lain:
- Pertama, harta merupakan salah satu bentuk ujian Allah kepada manusia. Melalui harta akan tampak kejujuran seseorang dalam menjalankan agama dan kesungguhannya dalam berpegang kepada kebenaran.
- Kedua, kecenderungan manusia terhadap harta merupakan sesuatu yang secara alami ada dalam diri manusia. Karena itu, kecintaan kepada harta perlu diarahkan, bukan sekadar dihilangkan.
- Ketiga, ketamakan dan keterikatan hati kepada harta dapat menjadi sebab rusaknya hubungan antarmanusia, khususnya hubungan keluarga dan kerabat.
- Keempat, ukuran seseorang terfitnah oleh harta bukanlah banyak atau sedikitnya harta yang ia miliki. Ukurannya adalah bagaimana ia memperoleh dan memperlakukan harta tersebut.
- Kelima, harta yang halal dapat menjadi nikmat apabila digunakan untuk ketaatan kepada Allah.
- Keenam, seorang Muslim hendaknya tidak berlebihan dalam membelanjakan hartanya dan tidak pula kikir.
- Ketujuh, harta seharusnya menjadi sarana untuk menjalani kehidupan dan meraih keridaan Allah, bukan menjadi tujuan utama kehidupan.
Penutup: Harta di Tangan, Bukan di Hati
Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah apakah seseorang memiliki banyak atau sedikit harta. Persoalan yang lebih penting adalah di mana posisi harta dalam kehidupannya.
Orang yang memiliki kekayaan besar belum tentu terfitnah oleh hartanya. Sebaliknya, orang yang memiliki harta sedikit pun dapat terfitnah jika hatinya telah bergantung kepada harta.
Selama harta diperoleh melalui jalan yang halal, hak Allah ditunaikan, hak manusia dijaga, dan harta digunakan dalam perkara yang diridai Allah, maka harta tersebut dapat menjadi nikmat dan sarana meraih pahala.
Sebaliknya, apabila harta diperoleh dengan cara haram, digunakan untuk maksiat, membuat seseorang lalai dari kewajiban, atau menguasai hati hingga ia rela mengorbankan agama dan keluarganya demi harta, maka harta tersebut telah berubah menjadi fitnah.
Karena itu, marilah kita berusaha menempatkan harta sebagaimana mestinya:
Harta boleh banyak di tangan, tetapi jangan sampai banyak di hati.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada kita harta yang halal dan penuh keberkahan, menjadikan kita mampu menunaikan hak-haknya, serta menjadikan harta yang kita miliki sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, bukan sebagai sebab jauhnya kita dari-Nya.
Poster
والله أعلم.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.


