بسم الله الرحمن الرحيم
📘 | Materi : Kaidah Wanita Beribadah
🎙| Bersama: Ustadz Ammi Nur Baits, St. BA. Hafidzahullah
🗓 | Hari : Ahad, 24 Rabi’ul Awal 1448 / 06 September 2026
🕰 | Waktu: 09:00 WQ | 13:00 WIB
Setelah memuji Allâh dan bershalawat atas Nabi-Nya Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat dapat mengikuti majelis ilmu.
Walhamdulillah, Allah berikan kepada kita untuk mau menjaga semangat dalam belajar ilmu agama. Dengan derasnya berbagai macam syubhat. Yang banyak disebarkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab dalam menyampaikan ajaran agama sehingga sesuatu yang sudah baku, digoyang.
Sehingga setiap muslim butuh untuk belajar, karena kalau Anda melihat berbagai macam berita di tanah air, berkaitan dengan banyaknya polemik yang terjadi baik di kalangan para da’I atau antara sesama penuntut ilmu dari kaum muslimin. Seharusnya ini menjadi pemicu dan penyemangat bagi kita untuk lebih serius dalam belajar.
Sehingga jangan sampai ketika kita melihat adanya perbedaan lalu kita bingung misalnya kemudian kita malahan merajuk, dalam arti tidak mau belajar. Ini apaan semuanya serba beda pendapat bingung saya? Akhirnya merajuk justru ketika Anda bingung anda merasa terlalu banyak orang yang berpendapat A, berpendapat B bahkan terjadi perang polemik yang seharusnya ini membuat kita terpicu untuk belajar.
Jadi kami itu sebagai trigger bagi Anda, untuk mau serius mendalami ilmu karena ketika seorang muslim dihadapkan kepada kebingungan, seharusnya apa yang bisa dilakukan adalah berusaha untuk memahaminya dengan baik dan kali ini kita akan mengangkat tema tentang beberapa kaedah bagi wanita ketika beribadah.
Kajian ini mengutip dari buku Mata Menata Wanita yang pernah kami tulis dan mengambil bab yang pertama.
Bab 1: Kesempurnaan Wanita
Berikut beberapa catatan terkait ibadah bagi wanita,
Pertama: Wanita mendapat perintah ibadah sebagaimana lelaki. Karena semua manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah ﷻ.
Allah ﷻ berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” [QS. Ad-Dzariyat ayat 56).
Inti dari ibadah kepada Allah adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Bentuk ibadah ada 2:
a. Menjalankan ritual ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dst,.
b. Mentaati aturan yang Allah tetapkan, baik aturan terkait muamalah, keluarga, berbusana, dan yang lainnya.
Banyak orang yang berpendapat poin kedua lebih berat daripada poin pertama. Karena mentaati aturan banyak orang yang gagal dibandingkan dengan ritual ibadah, sebagaimana kesombongan iblis yang tidak mau sujud kepada Adam meskipun itu adalah perintah Allah ﷻ.
Maka, tatkala kita menuntut ilmu, Hakekatnya kita sedang belajar mentaati perintah dan menjauhi larangan-Nya agar tidak melanggar syariat.
Kedua: Pesan perintah dan larangan itu ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi ﷺ.
Karena itu setiap orang berkewajiban untuk belajar agar dia bisa mengenali apa saja yang menjadi tugas dia sebagai hamba.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ankabut ayat 45:
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ
Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu.
Dalam ayat lain:
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ
Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur’an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka (QS. An-Nahl ayat 44)
Rasulullah ﷺ bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224).
Maka, belajar itu wajib, bukan pilihan, meskipun ilmu bertingkat-tingkat. Dan ilmu apa yang wajib dipelajari? Yaitu Ilmu al-Haal, ilmu yang wajib diketahui seorang hamba sebelum memulai aktivitas apapun, seperti muamalah, zakat, haji, shalat agar dia tidak melakukan pelanggan. Tergantung sejauh mana dia sudah pada taraf wajib untuk mengerjakannya.
Maka, tatkala kita shalat, kita tidak boleh asal-asalan, kita wajib tahu syarat dan rukunnya dengan belajar.
Ketiga: Wanita mendapat janji yang sama sebagaimana lelaki.
Sehingga siapapun yang beramal dengan baik akan mendapat balasan yang sebanding dengan kualitas amalnya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 124:
وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا ١٢٤
Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun.
Artinya, baik lelaki maupun wanita punya peluang yang sama untuk menjadi hamba yang bertaqwa. Tidak ada istilah bahwa pahala wanita setengah lelaki. Bisa jadi, wanita solihah yang bertaqwa, mendapatkan derajat di surga yang lebih tinggi dibandingkan lelaki yang kurang bertaqwa.
Keempat: Keterbatasan wanita dibandingkan lelaki ketika di dunia, menyebabkan kuantitas ibadah mereka tidak lebih banyak dibandingkan lelaki.
Terutama karena haid sehingga mereka tidak bisa shalat.
Dari Abdullah bin Umar, Nabi ﷺ bersabda,
( ما رأَيْتُ مِن ناقصاتِ عقلٍ ودِينٍ أذهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحازمِ مِن إحداكنَّ يا معشرَ النِّساءِ ) فقُلْنُ له: ما نقصانُ دِينِنا وعقلِنا يا رسولَ اللهِ ؟ قال: ( أليس شَهادةُ المرأةِ مِثْلَ نصفِ شَهادةِ الرَّجُلِ ) قُلْنَ: بلى قال: ( فذاك نُقصانُ عقلِها أوَليسَتْ إذا حاضتِ المرأةُ لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ ) ؟
“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?“
(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80).
Pelajaran dari hadits:
- Akal wanita setengah lelaki karena persaksian.
- Agama wanita setengah agama lelaki karena haid.
- Dalam sebulan haid tidak boleh dari setengah bulan.
Maka timbul kaidah: Batas maksimal haid 15 hari.
Nasehat saat Haid:
- Di posisi ketika wanita kurang ibadahnya, hendaknya dia berusaha menjalankan ibadah dengan berkualitas. Wanita boleh saja kalah dalam jumlah, tapi usahakan tidak kalah dalam nilai.
- Upayakan saat haid tetap melakukan ibadah yang boleh dilakukan dalam kondisi haid, seperti memperbanyak dzikir. Haid bukan waktunya untuk membiarkan diri anda bermalas-malasan.
Kelima: Ibadah tatkala Haid.
Islam tidak melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena Setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah ﷻ menegaskan dalam firman-Nya :
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنࣖ ٩٩
dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian) (QS. Al-Hijr ayat 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna kata al- Yaqin’ pada ayat di atas adalah kematian. Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah. Hanya saja ada sebagian ibadah yang dilarang untuk dilakukan dalam kondisi haid. Artinya, wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat.
Berikut amalan-amalan yang dilarang bagi wanita haid.
1. Shalat
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita”. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
2. Puasa
Sebagaimana hadits di atas. Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haid dilarang shalat dan puasa.
3. Thawaf Keliling Ka’bah
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Maka, disaat haid saat berumah wanita tetap berniat ihram, dan menunggu di hotel. Hingga suci untuk kemudian thawaf dan Sai. Meskipun ada fatwa yang membolehkan Sai dahulu dengan tetap menjaga kebersihan.
4. Menyentuh mushaf
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menventuh mushaf seluruhnva ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab.
Diantara dalil yang dijadikan sandaran dalam masalah menyentuh mushaf Al-Qur`an adalah firman Allah Ta’ala,
اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
“Sesungguhnya Al-Qur`an adalah bacaan yang sangat mulia. Pada kitab yang terpelihara (di Lauhul Mahfudz). Tidak menyentuhnya kecuali orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah : 77-79)
Sabda Rasulullah ﷺ :
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci”. (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). Dalam keadaan suci di sini bisa berarti suci dari hadats besar dan hadats kecil.
Maka, boleh membaca pakai HP tapi jangan disentuh, gunakan pen.
5. I’tikaf
Ulama berbeda pendapat tentang hukum i’tikaf bagi wanita haid, nifas, atau orang junub.
Terdapat sebuah riwayat dari A’isyah, beliau mengatakan
كن المعتكفات إذا حضن أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بإخراجهن من المسجد
“Dulu para wanita melakukan i’tikaf. Apabila mereka haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk keluar dari masjid.” (riwayat ini disebutkan Ibn Qudamah dalam al-Mughni 3:206 dan beliau menyatakan: Diriwayatkan oleh Abu Hafs al-Akbari. Ibnu Muflih dalam al-Furu’ 3:176 juga menyebutkan riwayat ini dan beliau nisbahkan sebagai riwayat Ibnu Batthah. Kata Ibnu Muflih: “Sanadnya baik”).
Kesimpulannya, pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahwa i’tikaf bagi wanita haid atau nifas atau junub statusnya terlarang, sampai mereka suci dan bersuci.
6. Berhubungan Badan
Allah ﷻ berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas
- Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya.
- Berdzikir.
- Menghadiri shalat ‘ied.
- Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan).
- Mendengar kajian dan lain-lainya.
Keenam: Pada asalnya tata cara ibadah wanita sama sebagaimana tata cara ibadah lelaki, Kecuali jika ada dalil yang menjelaskan perbedaannya.
Baik terkait tata cara shalat, puasa, manasik haji maupun umrah.
Karena Nabi Muhammad diutus untuk semua manusia dan beliau mengajarkan tata cara ibadah berlaku untuk semuanya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 158:
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai manusia, sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua.
Kaidah
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
إنَّما النِّساءُ شقائقُ الرِّجالِ
“Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki” (HR. Abu Daud no. 236, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan,
يعني نظائرهم، وأمثالهم
“Maksudnya, wanita itu mirip dan semisal dengan laki-laki” (An-Nihayah, 2: 492)
Maka, segala perintah syariat sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakan.
Ketujuh: Di antara perbedaan ibadah wanita dengan lelaki adalah tugas wanita lebih terbatas di dalam rumah.
Berbeda dengan lelaki yang dominan ibadahnya di luar rumah, seperti shalat jamaah, jumatan, jihad di medan perang, menjadi khatib dalam kegiatan berjamaah kaum muslimin.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bertutur,
إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya, “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau.” (HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany)
Hadis ini dalil bahwa ibadah wanita lebih banyak atas di rumah. Amalan wanita untuk bisa mendakan surga lebih banyak amalan di rumah.
Kedelapan: Shalat terbaik bagi Wanita Shalat terbaik bagi wanita adalah yang dikerjakan di rumah, meskipun mereka dibolehkan shalat di masjid.
Dari Ummu Humaid As-Sa’idiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ
“Wahai Rasulullah, aku senang shalat bersamamu.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي “، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ
“Sungguh aku sudah tahu. Namun shalatmu di ruangan (yang terdapat) di dalam kamarmu itu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamar itu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di rumahmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu itu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.”
Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling tersembunyi. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat). (HR. Ahmad 37: 45, dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
MasyaaAllah, wanita ini ingin shalat di masjid nabawi, diimami oleh Nabi. Nilai keutamaannya tentu sangat besar. Namun Nabi menyatakan bahwa shalat di dalam rumah lebih afdhal baginya.
Maka, bagi Wanita yang umrah atau haji, shalat di hotel lebih baik daripada di Masjidil Haram dan masih, InshaAllah mendapatkan keutamaan shalat di tanah haram.
Kesembilan: Shalat berjamaah di rumah.
Jika wanita ingin shalat berjamaah, apakah bisa dilakukan di rumah? Dan apakah bisa mendapatkan keutamaan seperti lelaki?
Jawab:
Nabi menyebutkan bahwa shalat jamaah lebih afdhal dibandingkan dengan shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.
ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]
Kesepuluh: Shalat dan momong anak Nabi pernah melaksanakan shalat sambal menggendong cucu beliau.
Beliau juga pernah shalat dan saat sujud, punggung beliau ditunggangi Hasan dan Husain.
Sebagaimana dalam hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُصَلِّى وَهْوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَلأَبِى الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menjadi imam sambil menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umamah adalah putri Abil Ash bin Rabi’ah. Ketika beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Ketika beliau berdiri, beliau gendong Umamah.” (HR. Bukhari 516 & Muslim 1240)
Di kesempatan yang lain, Nabi pernah mengimami shalat jamaah, lalu beliau mendengar ada tangisan bayi, hingga beliau meringankan shalatnya.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنِّى لأَقُومُ فِى الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا ، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِىِّ ، فَأَتَجَوَّزُ فِى صَلاَتِى كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Saya pernah mengimami shalat, dan saya ingin memperlama bacaannya. Lalu saya mendengar tangisan bayi, dan sayapun memperingan shalatku. Saya tidak ingin memberatkan ibunya. (HR. Ahmad 2202 dan Bukhari 707)
Berdasarkan dua hadis di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa kita berikan:
- Shalat sambil mengawasi bayi, mungkin tingkat khusyu’nya tidak maksimal, namun shalat tetap sah.
- Apabila bayi memakai diapers, harus dipastikan belum ada najis yang tertampung di diapers. Jika sudah ada najis yang tertampung, tidak boleh digendong. Karena tidak boleh membawa najis di luar badan saat shalat (Meskipun tidak mengenai pakaian).
- Bayi yang memakai diapers dan sudah ada najis yang tertampung, jika menyentuh atau nglendot (nyandar) ke ibunya yang sedang shalat, tidak membatalkan shalat. Karena disentuh oleh orang yang membawa najis, statusnya tidak najis.
- Dibolehkan untuk bergerak ringan ketika mengawasi anak saat shalat, selama tidak membelakangi kiblat.
Kesebelas, Beribadah saat Ada Suami
Pada saat seorang istri sedang membersamai suaminya, baik ketika di rumah maupun di luar kota, ibadah sunah yang dilakukan oleh istri harus memperhatikan kondisi suaminya. Oleh karena itu,
1. Istri tidak boleh shalat sunah terlalu lama sehingga menelantarkan suaminya.
Abu Said al-Khudri bercerita, Ada seorang wanita datang kepada Nabi saat kami bersama beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku, Shafwān bin al-Mu’ațtal memukulku ketika aku shalat, dan memaksaku berbuka ketika aku berpuasa.’
Mendengar aduhan itu, suaminya menghadap Nabi dan memberikan klarifikasi,
يا رسولَ اللهِ أما قولُها يضريُني إذا صليتُ فإنَّها تقرأُ بسورتينٍ وقد نهيتها
“Ya Rasulullah, untuk laporannya bahwa aku memukulnya ketika ia shalat, itu karena ia membaca dua surah (yang panjang) dalam shalatnya, dan aku telah melarangnya.
Klarifikasi Shafwan diterima oleh Nabi
لو كانتْ سورةً واحدةً لكفتِ الناسَ
Seandainya baca satu surat saja, itu sudah cukup.
Shafwan melanjutkan
وأمَّا قولُها يُفطرنِي فإنَّها تنطلقُ فتصومُ وأنَا رجلٌ شابٌّ فلا أصبرُ
“Adapun laporan dia bahwa aku memaksanya membatalkan puasanya, itu karena ia berpuasa, sedangkan aku adalah seorang laki-laki muda yang tidak mampu menahan diri.”
Alasan ini dibenarkan Nabi,
لا تصومُ امرأةٌ إلا بإذنِ زوجِها
Wanita tidak boleh puasa sunah kecuali dengan izin suaminya. (HR. Ahmad 11759 & Abu Daud 2459).
2. Wanita tidak boleh melakukan puasa sunah saat bersama suaminya tanpa izin suaminya.
Namun jika suaminya tidak ada, dia boleh puasa sunah tanpa harus meminta izin ke suami. Nabi bersabda,
لا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أنْ تَصُومَ وزَوْجُها شاهِدٌ إلَّا بإذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya hadir (bersamanya), kecuali dengan izinnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Wallahu’alam.
Poster
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


