بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Senin – Kitab Shahih Fiqh Sunnah
Karya: Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim Hafidzahullah
Download Kitab : Versi Arabic di Sini
Bersama: Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di, SH, M.Pd, Ph.D Hafidzahullah
Pertemuan 24: 11 Syawal 1447 / 30 Maret 2026
Masjid: At-Tauhid Al-Khor Community – Qatar


Facebook live: Assunnah Qatar


1. Kitab Thaharah

Definisi dan Pentingnya Thaharah

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan bebas (hissi) dari kotoran fisik atau najis, seperti air kencing dan cairan tubuh lainnya, dan dari hadats dalam sisi maknawi, seperti kesalahan dan dosa.

Tath-hir (Penyucian) berarti pembersihan, yaitu menegakkan kebersihan di suatu tempat (Al-Lubab Sharh al-Kitab (10/1) dan Ad-Durr al-Mukhtar (79/1)).

Thaharah dari sisi syara’ berarti menghilangkan apa saja yang menghalangi shalat, seperti najis hadats atau najis fisik, dengan air [atau cara lain] atau menghilangkan pengaruh hukumnya dengan tanah atau debu (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (12/1)).

Adapun hukum Thaharah: Menyucikan diri dari najis dan menghilangkannya adalah wajib apabila seseorang ingat dan mampu. Allah ﷻ berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Dan Pakaianmu, bersihkanlah! (Al-Muddaththir : 4).

Dan kaidah fikih menyatakan:

الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ.

Asal dari suatu perintah adalah wajib.

Dan Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلْعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud” (Al-Baqarah: 125).

Adapun penyucian dari hadats, wajib dilakukan agar shalat menjadi sah, sebagaimana sabda Nabi Muhammadﷺ :

لا تقبل صلاة بغير طُهور

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci” (Shahih: Muslim (224)).

Catatan:

  • Ulama sepakat untuk bersuci dan menghilangkan najis sebelum shalat adalah wajib. Dan ini perkara yang disyariatkan.
  • Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini mengenai hukumnya, ada yang berpendapat sunnah dan wajib.
  • Madzhab Syafii: Menghukumi wajib [Tahu atau tidak tahu]. [Dalilnya saat Rasulullah melempar sandal yang terkena najis saat shalat].
  • Madzhab Hanafi dan Maliki: Menghukumi sunnah muakkadah. [Dalilnya saat Rasulullah melanjutkan shalatnya saat dilempar isi perut unta].
  • Madhab Hambali dan Maliki yang dikuatkan: Wajib disertai mengingat kalau ada najis dan mampu malakukannya. Dan gugur jika lupa. Inilah pendapat yang lebih kuat.
  • Maka, jika lupa, tidak ada hukum padanya. Jika ingatnya di dalam shalat, maka wajib melepas ketika shalat. Tetapi jika dilepas mempengaruhi shalat seperti terbuka auratnya, maka wajib membatalkan shalatnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah.
  • Semua madzhab adalah fikih dalil, maka perlu berlapang dada dalam ijtihad para ulama. Dan tidak boleh memilih dengan dasar mencasri keringanan.

******

Adapun pentingnya Thaharah adalah:

  1. Syarat sahnya shalat seseorang. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تقبل صلاة من أحدث حتی یتوضا

Tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu.” (Disepakati: Al-Bukhari (135) dan Muslim (225). Karena melaksanakan shalat dalam keadaan suci merupakan bentuk pengagungan kepada Allah, dan hadats serta janabah – walaupun bukan najis yang tampak – merupakan najis maknawi yang menuntut rasa jijik atasnya, keberadaannya mengganggu penghormatan dan bertentangan dengan prinsip kebersihan.

  1. Allah Ta’alaa memuji orang-orang yang menyucikan diri, firman-Nya:

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”  (Surat Al-Baqarah: 222.)

Allah Ta’alaa juga memuji penduduk Masjid Quba, firman-Nya:

فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

 “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (Surat At-Taubah: 108)

  1. Bahwa kelalaian dalam membersihkan diri dari najis adalah salah satu sebab disiksanya di kubur: Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepada Ibnu Abbas ketika melewati dua kuburan dan berkata,

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا هَذَا فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا هَذَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan keduanya disiksa bukan karena perkara yang berat. Orang pada makam pertama disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencing. Orang kedua disiksa karena dirinya berjalan kesana kemari menebarkan namimah (adu domba)” (Hadits Abu Dawud (20), An-Nasa’i (31-2069), dan Ibn Majah (347) dengan sanad yang sahih.).

Catatan:

  • Syarat sahadalah segala hal atau ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum melakukan suatu ibadah atau perbuatan hukum agar ibadah/tindakan tersebut dianggap sah (benar dan diterima) oleh syariat Islam.
  • Jika syarat sah ini tidak dipenuhi—baik sengaja maupun tidak—maka ibadah atau perbuatan tersebut tidak sah atau tidak bernilai.
  • Makna dan Karakteristik Syarat Sah:
  1. Berada di Luar Rukun:Syarat sah bukanlah bagian dari perbuatan/ibadah itu sendiri, melainkan hal yang mengitarinya (seperti wudhu sebelum shalat, bukan gerakan shalatnya).
  2. Kewajiban Sebelum Memulai:Wajib dipenuhi sebelum masuk ke dalam ibadah.
  3. Konsekuensi:Jika ditinggalkan, perbuatan tersebut wajib diulang.

*****

Jenis-jenis Thaharah

Para ulama membagi thaharah menjadi dua kategori:

  1. Thaharah Hakikiyah (Fisik): Ini adalah pembersihan dari kotoran, yaitu najis, dan berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat.
  2. Thaharah Hukmiyyah (secara hukum): Ini adalah pembersihan dari hadats, dan secara khusus berkaitan dengan badan. Jenis pembersihan ini memiliki tiga bentuk:
  • Pembersihan besar: Ini adalah ghusl (mandi junub).
  • Pembersihan kecil: Ini adalah wudu (bersuci).
  • Pengganti keduanya ketika ghusl dan wudu tidak memungkinkan yaitu dengan tayammum (bersuci kering).

1. Thaharah Hakikiyah (Fisik)

  • Arti najis:

Najis: Kebalikan dari suci. Najis yaitu Sebutan untuk sesuatu yang dianggap kotor menurut hukum Islam (syariat). Seorang Muslim harus menghindarinya dan membersihkan segala najis yang bersentuhan dengannya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

PDF Loading...

Slide Ringkasan Tahapan Perkembangan Mazhab

atau versi HTML silakan klik di sini: Ringkasan-Perkembangan-Fikih

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم