Tag Archives: Ustadz Nefri

Keharaman Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an oleh Orang Berhadats

Diharamkan atas orang yang berhadats menyentuh mushaf dan membawanya, baik membawanya dengan pegangannya atau lainnya, baik ia menyentuh tulisannya atau tepinya atau kulitnya. Diharamkan menyentuh wadah dan sampul serta kotak tempat mushaf itu berada. Inilah mazhab yang terpilih (Maksudnya Syafi’i).

Ketahuilah, bahwa bab ini luas sekali, tidak mungkin dibatasi karena isinya yang banyak. Akan tetapi kami isyaratkan kepada sebagian besarnya atau banyak darinya dengan ungkapan-ungkapan yang ringkas. Sebagian besar yang kami sebutkan itu sudah dikenal oleh para ulama maupun orang awam. Oleh karena ini, saya tidak menyebutkan dalil-dalil pada sebagian besarnya.

1. Termasuk sunnah itu ialah banyaknya perhatian kepada pembacaan Al-Qur’an di bulan Ramadhan, dan lebih banyak lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan dan lebih ditekankan pada malam-malam ganjil darinya.
2. Termasuk sunnah itu ialah pembacaan Al-Qur’an di sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah, hari Arafah, hari Jum’at, sesudah Subuh dan di waktu malam.
3. Hendaklah ia sering membaca surah Yasin, Al-Waqi’ah dan surah Tabarak (Al-Mulk).

Diharamkan menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu dan berbicara tentang makna-maknanya bagi siapa yang bukan ahlinya. Banyak hadits mengenai hal itu dan ijma’ berlaku atasnya.

Adapun penafsirannya oleh para ulama adalah boleh dan baik. Ijma’ telah menetapkan hal itu. Maka siapa yang ahli untuk menafsirkan dan mempunyai alat-alat yang dibutuhkan untuk mengetahui maknanya dan benar dugaannya terhadap apa yang dimaksud, ia pun boleh menafsirkannya jika dapat diketahui dengan ijtihad.

Seperti makna-makna dan hukum-hukum yang terang maupun yang samar, keumuman dan kekhususan serta i’raab dan lainnya.

Bilamana tidak dapat diketahui maknanya dengan ijtihad seperti perkara-perkara yang jalannya adalah menukil dan menafsirkan kata-kata menurut bahasa, maka tidak boleh berbicara mengenainya. Kecuali dengan nukilan yang sahih oleh ahlinya yang dapat diandalkan.

1. Membaca Al-Qur’an sambil berjalan:

Pasal: Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya.

Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik.

2. Membaca Al-Qur’an sambil duduk:

Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.”

Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.”

la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya. Namun, pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan.

1. Membaca Al-Qur’an sambil berjalan:

Pasal: Apabila seseorang membaca Al-Qur’an sambil berjalan, lalu melewati sekelompok orang, dianjurkan baginya memutuskan bacaannya dan memberi salam kepada mereka, kemudian kembali lagi meneruskannya.

Jika mengulangi ta’awwudz, maka perbuatan itu lebih baik.

2. Membaca Al-Qur’an sambil duduk:

Andaikata membaca sambil duduk, lalu ada orang lewat di depannya, maka dikatakan oleh Al-Imam Abul Hasan Al-Wahidi: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepada pembaca Al-Qur’an, karena ia sibuk membaca.”

Dan ia berkata: “Jika seseorang memberi salam kepadanya, cukuplah ia menjawab dengan isyarat.”

la berkata pula: Jika ia ingin menjawab dengan lafadh salam, ia boleh menjawabnya, kemudian mulai membaca isti’adzah dan meneruskan bacaannya. Namun, pendapat yang dikatakannya itu lemah. Yang jelas adalah kewajiban menjawab dengan ucapan.

Aman sesuai regulasi maknanya beribadah sesuai dengan aturan agama yang benar. Kalau dalam masalah dunia saja segala sesuatu diatur sesuai regulasi, apalagi dalam urusan akhirat, yaitu harus memiliki dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah ﷻ
2. Muttaba’ah (mengikuti contoh Rasulullah ﷺ.

Ciri-ciri orang yang cerdas adalah orang yang taat aturan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an dalam Surat Az-Zumar Ayat 18:

ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan kebiasaan bid’ah dalam membaca Al-Qur’an.

Hendaklah ia membaca ayat-ayat yang membangkitkan harapan dan menimbulkan rasa takut, mengandung nasehat-nasehat, menyebabkan zuhud terhadap keduniaan, menimbulkan kesukaan kepada akhirat dan persiapan untuknya, pendek angan-angan dan budi pekerti mulia.

Pasal 2: apabila pembaca memulai dari tengah surah atau berhenti di tempat yang bukan akhirnya, hendaklah ia memulai dari permulaan kalam yang saling berkaitan satu sama lain dan berhenti pada kolom terkait serta tidak terikat dengan persepuluhan dan bagian-bagiannya, karena bisa terjadi di tengah kalam yang terkait seperti bagian yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala

Para ulama salaf dan khalaf dari para sahabat dan tabiin radhiallahu anhum dan para ulama anshor (kota-kota Madinah, Baghdad, dan Bashrah), dan imam-imam muslimin sesudah mereka sepakat atas disunnahkannya membaguskan suara ketika membaca Alquran.

Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan mereka sangat masyhur sehingga kami tidak perlu menukilnya satu demi satu.

Ketahuilah, bahwa banyak ulama salaf meminta dari para pembaca yang bagus suaranya agar membaca Al Qur’an, sedangkan mereka mendengarkannya.

Hal ini disepakati tentang kebaikannya dan merupakan kebiasaan orang-orang baik dan para ahli ibadah serta hamba-hamba Allah yang shaleh dan menjadi sunnah yang berlaku dari Rasulullah.

Pasal: Tentang anjuran membaca Al Qur’an secara bersama-sama oleh jama’ah dan keutamaan para pembaca dari jamaah dan para pendengar serta penjelasan keutamaan orang yang mengumpulkan, mendorong dan menganjurkan mereka melakukan itu.

Ketahuilah bahwa pembaca Alquran oleh jamaah secara bersama-sama adalah mustahab berdasarkan dalil yang jelas dan perbuatan-perbuatan ulama salaf dan khalaf yang jelas.

Telah sah dari Nabi ﷺ dari riwayat Abu Hurairah bin Abi Said Al-Khudri bahwa beliau bersabda:

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah suatu kaum menyebut Allah secara bersama-sama, melainkan mereka dikelilingi para malaikat dan diliputi rahmat serta turun ketenangan diatas mereka dan Allah menyebut mereka di antara para malaikat di sisi-Nya.” Berkata Tirmidzi: Hadits Hasan sahih.

Pasal: Tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, baik ia pandai membaca bahasa Arab atau tidak bisa membacanya. Sama halnya apakah di dalam shalat atau di luarnya. Jika ia membaca dengan selain bahasa Arab, maka shalatnya tidak sah. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Malik, Ahmad, Dawud dan Abu Bakar ibnul Mundzir.

Abu Hanifah berkata: Boleh membacanya dengan selain bahasa Arab dan shalatnya sah.

Abu Yusuf dan Muhammad berkata: Boleh membacanya bagi orang yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab dan tidak boleh bagi yang tidak pandai mengucapkan bahasa Arab.