Tag Archives: Ustadz Isnan Efendi

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan, dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al – Isra’: 23-24).

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (218)

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.

Pembagian tauhid merupakan salah satu ijtihad dari para ulama untuk menjelaskan betapa pentingnya aspek-aspek pada ajaran tauhid dalam agama Islam.

Pembagian-pembagian yang disampaikan oleh para ulama adalah hasil telaah (istiqra‘) dari berbagai dalil-dalil dalam syariat. Pembagian ini berguna juga untuk memperingatkan umat Islam terkait aspek-aspek yang dapat merusak nilai keimanan seorang muslim terhadap Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, pembagian tauhid dalam ajaran agama Islam bukanlah sesuatu yang baru alias bid’ah, melainkan hanyalah sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam memahami agama sebagaimana para ulama fikih merumuskan berbagai tatanan aspek-aspek yang menjadi rukun dalam suatu ibadah. Itu merupakan hasil ijtihad sebagai cara/metode yang bertujuan memudahkan umat untuk belajar terkait hukum-hukum dalam sebuah ibadah.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 216-217:

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (216)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (217).

Penulis kitab ini adalah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb Rahimahullah. Nama lengkap beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb bin Sulaimân bin ‘Alî bin Muhammad bin Ahmad bin Râsyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf.

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhâb berasal dari keluarga Al-Musyarraf. Sedangkan keluarga Musyarraf merupakan cabang dari keluarga Al-Wuhabah. Dan keluarga Wuhabah adalah salah satu dari keluarga besar kabilah Banî Tamîm yang Terkenal. Maka, nisbat yang benar dari Bani Tamîm adalah Al-Wuhabi.

Berbeda dengan penistbatan Wahabi yang merujuk kepada Abdul Wahab bin Abdurrahman Al-Rustum, Imam kedua dari Dinasti Rustamid di Afrika Utara (abad ke-2 H) dan pendiri gerakan Wahbiyyah Ibadisme (Khawarij), yang berbeda dengan gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab.

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah (penulis Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah) mengatakan,

“Ketahuilah, tauhid merupakan seruan pertama dakwah para rasul. Ia adalah fase perjalanan pertama dan maqam awal yang harus dipijak oleh seorang yang menempuh jalan menuju Allah ‘Azza Wajalla dengan mempelajari laa ilaaha illaAllahu dan Tauhid adalah amalan pertama seseorang masuk ke dalam islam dan yang paling terakhir keluar dari dunia, maka ilmu Tauhid adalah ilmu yang paling wajib di awal dan di akhir”.

Oleh sebab itulah, maka sesungguhnya pendapat yang benar ialah yang menyatakan bahwa kewajiban pertama yang ditanggung oleh setiap hamba adalah bersaksi la ilaha illallah, sehingga tauhid itulah kewajiban yang pertama. Bahkan, dia juga menjadi kewajiban terakhir.

Selanjutnya Allah mengutus hamba, rasul dan kalimat-Nya, Al-Masih putera Maryam untuk memperbaharui agama mereka, menjelaskan tanda-tanda-Nya, untuk mengajak mereka beribadah hanya kepada Allah semata, serta berlepas diri dari berbagai hal baru (dalam agama) dan pendapat-pendapat batil. Tetapi kaumnya memusuhinya, mendustakannya serta menuduhnya, juga menuduh ibunya dengan sesuatu yang amat besar, kemudian mereka ingin membunuhnya, tetapi Allah menyucikannya dari mereka dan mengangkatnya ke hadirat-Nya, sehingga mereka tidak bisa menimpakan keburukan terhadapnya.

Wasiat ialah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mengelola harta setelah kematian seseorang.

Dengan definisi seperti ini, wasiat terbagi menjadi dua jenis:

Wasiat kepada orang yang diminta untuk melunasi utang, atau memberikan hak, atau mengurus kepentingan anak-anaknya yang masih kecil hingga mereka dewasa.
Wasiat untuk menyerahkan sesuatu kepada pihak yang diwasiatkan untuk menerimanya.