Tag Archives: Fiqh

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Ketahuilah bahwa sikap kita terhadap keempat imam (semoga Allah merahmati mereka) dan lainnya sama dengan sikap semua Muslim yang berpikiran adil: setia kepada mereka, mencintai mereka, menghormati dan menghargai mereka, dan memuji mereka atas ilmu dan ketakwaan mereka.

Kita mengikuti mereka dalam mengamalkan Kitab dan Sunnah, mendahulukan mereka daripada pendapat mereka sendiri, dan kita mempelajari perkataan mereka untuk menggunakannya dalam menegakkan kebenaran dan meninggalkan apa yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Pada pertemuan kali ini, Ustadz menerangkan kembali ringkasan perkembangan Fikih dalam bentuk slide yang telah beliau rangkum dalam file power point terlampir.

Beberapa hal yang telah dijelaskan antara lain:
1. Fikih: Pengertian, Objek, Keutamaan, Sumber dan hukum mempelajarinya.
2. Tahapan-tahapan Fikih dan penjelasannya:
– Tahap pertama: Masa Tasyri’ (Legislasi) sampai 11H.
– Tahap kedua: Masa Fikih sebelum Madzhab (sampai 100H)
– Tahap ketiga: Masa Madzhab Fikih (Sampai 1300H)
– Tahap Keempat: Era Modern (Sejak 1300H)
3. Sebab dan sikap terhadap perbedaan pendapat.

Berikut beberapa ciri fiqih di Era Modern yang disusun Ustadz Abu Hazim Syamsuril Wa’di berdasarkan penjelasan Syaikh Dr. Amir Bahjat Hafidzahullah:

1. Mencetak Kitab-Kitab Fikih
2. Munculnya Majelis Fiqih
3. Munculnya Ensiklopedia Fikih
4. Muncul Majalah Majalah Fikih
5. Dibuatnya Situs Web Fikih di Internet
6. Klaim Pembaharuan Dalam Ushul Fikih
7. Banyaknya Nawazil (peristiwa baru) Fikih.
8. Muncul dan Berdirinya Fakultas Syariah dan Jurusan Fikih.

Kemudian, setelah berabad-abad tersebut, umat manusia pun tersesat, dan terjadilah berbagai hal di antara mereka, termasuk:

Perselisihan dan perbedaan pendapat dalam ilmu fiqih dan seluk-beluknya, sebagaimana disebutkan Al-Ghazali: Ketika era para khalifah yang benar berakhir, kekhalifahan beralih kepada suatu kaum yang menerimanya tanpa dasar dan pengetahuan yang memadai tentang hukum dan keputusan hukum. Mereka terpaksa bergantung pada para ahli hukum dan melibatkan mereka dalam semua urusan mereka. Di antara para ulama masih tersisa orang-orang yang tetap di jalan yang benar dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip iman. Ketika mereka dipanggil, mereka lari dan berpaling (mengabaikannya). Orang-orang pada zaman tersebut, yang bukan ulama, melihat perhatian para imam diberikan kepada mereka sementara ulama diabaikan, maka mereka bersemangat belajar ilmu untuk meraih kehormatan dan kedudukan.

Munculnya Sikap Bermazhab bagi para Mujtahid Setelah 100 tahun Pertama dan Kedua

Dan setelah tahun 200H, muncul di antara mereka sikap bermazhab bagi para mujtahid dengan tokoh-tokohnya sendiri, dan sedikit dari mereka yang tidak bergantung pada mazhab seorang mujtahid tertentu. Seseorang yang berkecimpung dalam fiqh biasanya tidak terlepas dari dua kondisi.

Ketahuilah bahwa pada abad pertama dan kedua [100 tahun pertama dan kedua], manusia tidak sepakat untuk mengikuti satu mazhab tertentu. Abu Thalib al-Makki dalam bukunya (Quwwat al-Qulub) berkata: Sesungguhnya buku-buku dan kumpulan ilmu merupakan hal baru, dan berbicara berdasarkan pendapat orang, atau memberikan fatwa menurut satu mazhab seseorang, atau mengambil kata-katanya, dan meriwayatkannya dalam segala hal, serta mempelajari ilmu fiqh menurut mazhabnya, hal itu tidaklah dilakukan oleh orang-orang pada abad pertama dan kedua.

Dan Ibn al-Humam dalam bukunya (at-Tahrir) berkata: Mereka pernah meminta fatwa kepada satu orang, dan kadang kepada orang lain, tanpa terikat pada satu fatwa tertentu.

Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.

Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.

Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.

Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.

Ketahuilah bahwa di antara para ulama, baik di masa Tabi’in maupun setelah mereka, terdapat orang-orang yang enggan mendalami pendapat dan takut mengeluarkan fatwa serta kesimpulan kecuali dalam keadaan darurat.

Kepentingan terbesar mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, pencatatan hadits dan atsar [Riwayat Sahabat] menjadi meluas di negeri-negeri Islam, seiring dengan penulisan manuskrip dan salinannya.

Para ulama besar mereka yang hidup pada masa itu berkelana ke seluruh negeri Hijaz, Suriah, Irak, Mesir, Yaman, dan Khurasan, mengumpulkan kitab-kitab dan menelusuri salinan-salinannya hingga mereka berhasil mengumpulkan hadits dan Atsar yang belum pernah dikumpulkan oleh siapa pun sebelumnya.

Mereka juga mengumpulkan apa yang sebelumnya tidak diketahui dari para ulama fatwa, dari para fukaha di setiap negeri, dari para sahabat dan tabi’in, setelah di masa sebelum mereka, seseorang hanya dapat mengumpulkan hadits-hadits dari negerinya dan para sahabatnya.